Akta Firma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PENDIRIAN “LAW FIRM ANIES RIDWAN & ASSOCIATES” Nomor : 01.-Pada hari ini, Senin, tanggal 14-11-2020 (empat bales Nopember------ duaribu dua puluh).-------------------------------------------------- -Jam 15.00 WIB (limabelas Waktu Indonesia bagian Barat).-------------Menghadap kepada saya, MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, Sarjana Hukum,------Sarjana Hukum Islam, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,-- dengan dihadiri oleh saksisaksi yang saya, Notaris kenal dan akan--disebut pada bagian akhir akta ini : --------------------------1.



Tuan ANIES BONDOWOSO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di Jakarta, pada tanggal  04-04-1977 (empat April seribu----------sembilanratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta,- beralamat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Permata--- Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001,---- Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu--- Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001. ----------------------



2.



Tuan RIDWAN COMAL, lahir di Jakarta, pada tanggal 06-5-1972-------(enam Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara------Indonesia, Swasta, beralamt tinggal di Kota Administrasi Jakarta-- Selatan, Jalan Bojong Molek I Blok D23, Nomor : 5, Rukun Tetangga- 011, Rukun Warga 014, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan------ Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor:------------------- 10.5509.060572.1001. ---------------------------------------------



3. Nona RINA NOSE, lahir di JAKARTA, pada tanggal lima belas April---seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (15-04-1991), Karyawan--Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Surabaya 3G/83A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Lenteng,---Kecamatan Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan;-------Pemegang Nomor Induk Keluarga (N.I.K) Nomor : 35.73022.31075.0002,berlaku seumur hidup.----------------------------------------------Para Penghadap saya, Notaris, kenal. -------------------------------Para penghadap tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, bahwa---- mereka telah sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan--- dengan Firma dengan memakai syarat-syarat dan peraturan-peraturan---- sebagai berikut : ----------------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------



---------------------- Pasal 1 ---------------------Perseroan ini bernama Perseroan Firma “LAW FIRM ANIES RIDWAN &-------ASSOCIATES” berkedudukan di Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 121------- Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan cabang-cabang ditempat lain- yang dipandang perlu oleh para pesero.------------------------------------------- JANGKA WAKTU ----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------1. Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai sejak tanggal akta ini ditandatangani.-------------2. Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri---- dari perseroan, dengan terlebih- dahulu memberitahukan kehendaknya--- tersebut kepada pesero lainnya 2 (dua) bulan sebelumnya dengan surat-tercatat kepada pesero lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan--- wajib terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi----------- kewajibannya dalam jabatannya. -------------------------------------3. Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri--- itu akan dikeluarkan dari modal–perseroan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak pengunduran diri itu, sedang para- pendiri----- perseroan yang tidak keluar berhak untuk melanjutkan perseroan ini.----------------------- Pasal 3 -------------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ---------------------------1.



Membuka Kantor jasa pelayanan hukum di pengadilan;-------------------



2.



Membuka Kantor jasa pelayanan hukum di luar pengadilan;--------------



3.



Membuka Kantor jasa konsultan hukum perdata;-------------------------



4.



Membuka Kantor jasa konsultan hukum pidana;--------------------------



5.



Membuka Kantor jasa konsultan hukum pilkada/pemilu;------------------



6.



Membuka Kantor jasa konsultan hukum perkebunan;----------------------



7.



Membuka Kantor jasa konsultan hukum bisnis dan korporasi;------------



8.



Membuka Kantor jasa konsultan hukum bisnis dan pertanahan;-----------



9.



Menyelenggarakan/melaksanakan seminar, ceramah, diskusi di berbagai— Bidang keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan hukum.----------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------ M O D A L ---------------------



1. Modal pendirian ini tidak ditentukan besarnya dan selalu dapat------- dilihat dalam buku-buku perseroan, dengan persetujuan para pesero,--- pemasukan seorang pesero atau lebih selalu dapat ditambah dengan----- sejumlah uang atau barang. -----------------------------------------2. Untuk tiap pemasukan maka pesero yang berkenaan diberi tanda--------- penerimaan yang sah sebagai tanda bukti dan ditandatangani oleh para- pesero lainnya.-----------------------------------------------------3. Selain uang dan barang, para pesero dapat pula memasukkan tenaga,---- kecakapan dan kerajinan mereka- atau fasilitas prasarana lainnya.------------------------- Pasal 5 --------------------------------- PENGURUS DAN TANGGUNG JAWAB -----------Perseroan diurus oleh para pesero yang tugas dan kewajibannya-------- masing-masing diatur atas permufakatan bersama, yaitu : ------------1. Untuk tindakan-tindakan kepengurusan yang satu kepada lainnya telah-- saling memberikan kekuasaan.----------------------------------------2. Untuk tindakan pemilikan, yaitu antara lain :-----------------------a. Memperoleh atau memindah tangankan barang barang tidak bergerak---- bagi atau milik perseroan. ---------------------------------------b. Menjaminkan atau membebani kekayaan perseroan.--------------------c. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan.---------------d. Mengikat perseroan sebagai penjamin. -----------------------------Para pesero harus bertindak secara bersama-sama atau salah satu------ pesero harus mendapat persetujuan tertulis dari semua pesero. ---------------------------- Pasal 6 ---------------------Para pesero tidak diperkenankan untuk mengasingkan atau membebani----bagiannya dalam perseroan baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali---dengan persetujuan para pesero, demikian pula dalam penerimaan-------anggota baru dalam perseroan ini harus mendapat persetujuan tertulis- terlebih dahulu dari semua pesero. ------------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------1. Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka pesero tersebut--- dianggap telah mengundurkan dari perseroan terhitung sejak tanggal---meninggalnya. ------------------------------------------------------2. Dalam hal demikian para pesero lainnya wajib membayarkan kepada------ (para) ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu bagiannya.--



3. Apabila disetujui oleh semua pesero, para ahli waris dari pendiri---yang meninggal dunia dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak------meninggalnya dapat menunjuk satu orang dari antara mereka untuk------menjadi anggota baru perseroan ini. ---------------------------------   -------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA ----------------------------- Pasal 8 ---------------------1. Buku–buku perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap–tiap----- tahun, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember tahun duaribu- dua puluh (31-12-2020). --------------------------------------------2. Selambat-lambatnya pada akhir Maret tahun berikutnya, untuk pertama-- kalinya pada akhir Maret duaribu dua puluh satu (31-03-2021) harus---sudah dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan untuk tahun-- yang berkenaan. ----------------------------------------------------3. Necara dan perhitungan laba rugi tersebut, harus disetujui dan------- ditandatangani oleh semua pesero sebagai tanda pengesahannya, -------penandatanganan mana  berarti para pesero saling memberikan---------- pengesahan dan pembebasan tanggung jawab atas segala pekerjaan dan-tindakan masing-masing dalam tugasnya untuk tahun buku yang---------- berkenaan. ------------------------------------------------------------------ KEUNTUNGAN/KERUGIAN/DANA CADANGAN ----------------------------- Pasal 9 ----------------------1. Keuntungan bersih adalah keuntungan yang didapat setelah dikurangi-- pajak-pajak, biaya-biaya operasional dan biaya-biaya lainnya dan akan dibagikan kepada semua pendiri untuk bagian yang seimbang dengan-----pemasukannya masing-masing. ----------------------------------------2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan-------setelah neraca dan perhitungan laba rugi disahkan sesuai dengan------ ketentuan pasal 8 ayat (2). ----------------------------------------3. jika pesero menderita kerugian, maka kerugian itu dapat ditutup------dengan jalan menambah/mengurangkan -modal masing-masing. -----------4. Bilamana dianggap perlu, maka sebelum atau pada saat keuntungan---tersebut dibagikan, sebagian dari keuntungan tersebut dapat------- dipisahkan untuk dana cadangan, yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------------------------------5. Dana cadangan dimaksud adalah keuntungan yang belum dibagikan-----kepada semua pesero dan dapat dibagikan sewaktu-waktu apabila-----dianggap perlu oleh dan atas persetujuan semua pesero. ----------5. Selain dimaksudkan untuk menutupi kerugian, dana cadangan tersebut dapat pula dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan—modal kerja perseroan, dengan ketentuan bahwa



segala--------------- keuntungan/kerugian yang didapat harus dimasukkan ke dalam-------perhitungan laba-rugi perseroan. --------------------------------------------------- LAIN-LAIN ---------------------------------------- PASAL 10 --------------------Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur di dalam akta ini akan- diatur dan ditetapkan atas dasar persetujuan bersama secara-------tertulis oleh semua pesero. ----------------------------------------  -------------------- DOMISILI ------------------------------------------- PASAL 11 ----------------------Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para-- pesero memilih tempat kedudukan  yang umum dan tetap di kantor---- panitera Pengadilan Negeri Bekasi di Bekasi. ----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bekasi, pada hari dan----- tanggal tersebut pada bagian awal akta dengan dihadiri oleh : ------1. Tuan MUHAMIDIN, lahir di Surakarta, pada tanggal 01-01-1956----- (satu Januari seribu sembilanratus   limapuluh enam), Warga----- Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi, Bojong Permai A2- Nomor : 2, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan -----Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Pemegang Kartu Tanda----- Penduduk Nomor : 10.5509.010151.1006. -------------------------2. Tuan SOLEHAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 16-08-1958--------- (enambelas Agustus seribu sembilanratus limapuluh delapan), ---- Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi, Kampung---- Jati Nomor : 99, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan- Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pemegang- Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.1203.160858.1004. --------------Keduanya karyawan Notaris sebagai saksi-saksi. ---------------------Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap,--- saksi-saksi dan saya, Notaris. --------------------------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. -----------------------------Para Penghadap



Tuan ANIES BONDOWOSO



Tuan RIDWAN COMAL



Saksi



Tuan MUHAMIDIN



Nona RINA NOSE



Saksi



Tuan SOLEHAN



Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan



MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, S.H., S.H.I., M.Kn.