13 0 101 KB
AKTA PENDIRIAN “LAW FIRM ANIES RIDWAN & ASSOCIATES” Nomor : 01.-Pada hari ini, Senin, tanggal 14-11-2020 (empat bales Nopember------ duaribu dua puluh).-------------------------------------------------- -Jam 15.00 WIB (limabelas Waktu Indonesia bagian Barat).-------------Menghadap kepada saya, MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, Sarjana Hukum,------Sarjana Hukum Islam, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,-- dengan dihadiri oleh saksisaksi yang saya, Notaris kenal dan akan--disebut pada bagian akhir akta ini : --------------------------1.
Tuan ANIES BONDOWOSO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-04-1977 (empat April seribu----------sembilanratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta,- beralamat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Permata--- Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001,---- Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu--- Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001. ----------------------
2.
Tuan RIDWAN COMAL, lahir di Jakarta, pada tanggal 06-5-1972-------(enam Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara------Indonesia, Swasta, beralamt tinggal di Kota Administrasi Jakarta-- Selatan, Jalan Bojong Molek I Blok D23, Nomor : 5, Rukun Tetangga- 011, Rukun Warga 014, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan------ Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor:------------------- 10.5509.060572.1001. ---------------------------------------------
3. Nona RINA NOSE, lahir di JAKARTA, pada tanggal lima belas April---seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (15-04-1991), Karyawan--Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Surabaya 3G/83A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Lenteng,---Kecamatan Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan;-------Pemegang Nomor Induk Keluarga (N.I.K) Nomor : 35.73022.31075.0002,berlaku seumur hidup.----------------------------------------------Para Penghadap saya, Notaris, kenal. -------------------------------Para penghadap tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, bahwa---- mereka telah sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan--- dengan Firma dengan memakai syarat-syarat dan peraturan-peraturan---- sebagai berikut : ----------------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------
---------------------- Pasal 1 ---------------------Perseroan ini bernama Perseroan Firma “LAW FIRM ANIES RIDWAN &-------ASSOCIATES” berkedudukan di Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 121------- Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan cabang-cabang ditempat lain- yang dipandang perlu oleh para pesero.------------------------------------------- JANGKA WAKTU ----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------1. Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai sejak tanggal akta ini ditandatangani.-------------2. Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri---- dari perseroan, dengan terlebih- dahulu memberitahukan kehendaknya--- tersebut kepada pesero lainnya 2 (dua) bulan sebelumnya dengan surat-tercatat kepada pesero lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan--- wajib terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi----------- kewajibannya dalam jabatannya. -------------------------------------3. Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri--- itu akan dikeluarkan dari modal–perseroan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak pengunduran diri itu, sedang para- pendiri----- perseroan yang tidak keluar berhak untuk melanjutkan perseroan ini.----------------------- Pasal 3 -------------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ---------------------------1.
Membuka Kantor jasa pelayanan hukum di pengadilan;-------------------
2.
Membuka Kantor jasa pelayanan hukum di luar pengadilan;--------------
3.
Membuka Kantor jasa konsultan hukum perdata;-------------------------
4.
Membuka Kantor jasa konsultan hukum pidana;--------------------------
5.
Membuka Kantor jasa konsultan hukum pilkada/pemilu;------------------
6.
Membuka Kantor jasa konsultan hukum perkebunan;----------------------
7.
Membuka Kantor jasa konsultan hukum bisnis dan korporasi;------------
8.
Membuka Kantor jasa konsultan hukum bisnis dan pertanahan;-----------
9.
Menyelenggarakan/melaksanakan seminar, ceramah, diskusi di berbagai— Bidang keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan hukum.----------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------ M O D A L ---------------------
1. Modal pendirian ini tidak ditentukan besarnya dan selalu dapat------- dilihat dalam buku-buku perseroan, dengan persetujuan para pesero,--- pemasukan seorang pesero atau lebih selalu dapat ditambah dengan----- sejumlah uang atau barang. -----------------------------------------2. Untuk tiap pemasukan maka pesero yang berkenaan diberi tanda--------- penerimaan yang sah sebagai tanda bukti dan ditandatangani oleh para- pesero lainnya.-----------------------------------------------------3. Selain uang dan barang, para pesero dapat pula memasukkan tenaga,---- kecakapan dan kerajinan mereka- atau fasilitas prasarana lainnya.------------------------- Pasal 5 --------------------------------- PENGURUS DAN TANGGUNG JAWAB -----------Perseroan diurus oleh para pesero yang tugas dan kewajibannya-------- masing-masing diatur atas permufakatan bersama, yaitu : ------------1. Untuk tindakan-tindakan kepengurusan yang satu kepada lainnya telah-- saling memberikan kekuasaan.----------------------------------------2. Untuk tindakan pemilikan, yaitu antara lain :-----------------------a. Memperoleh atau memindah tangankan barang barang tidak bergerak---- bagi atau milik perseroan. ---------------------------------------b. Menjaminkan atau membebani kekayaan perseroan.--------------------c. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan.---------------d. Mengikat perseroan sebagai penjamin. -----------------------------Para pesero harus bertindak secara bersama-sama atau salah satu------ pesero harus mendapat persetujuan tertulis dari semua pesero. ---------------------------- Pasal 6 ---------------------Para pesero tidak diperkenankan untuk mengasingkan atau membebani----bagiannya dalam perseroan baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali---dengan persetujuan para pesero, demikian pula dalam penerimaan-------anggota baru dalam perseroan ini harus mendapat persetujuan tertulis- terlebih dahulu dari semua pesero. ------------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------1. Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka pesero tersebut--- dianggap telah mengundurkan dari perseroan terhitung sejak tanggal---meninggalnya. ------------------------------------------------------2. Dalam hal demikian para pesero lainnya wajib membayarkan kepada------ (para) ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu bagiannya.--
3. Apabila disetujui oleh semua pesero, para ahli waris dari pendiri---yang meninggal dunia dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak------meninggalnya dapat menunjuk satu orang dari antara mereka untuk------menjadi anggota baru perseroan ini. --------------------------------- -------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA ----------------------------- Pasal 8 ---------------------1. Buku–buku perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap–tiap----- tahun, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember tahun duaribu- dua puluh (31-12-2020). --------------------------------------------2. Selambat-lambatnya pada akhir Maret tahun berikutnya, untuk pertama-- kalinya pada akhir Maret duaribu dua puluh satu (31-03-2021) harus---sudah dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan untuk tahun-- yang berkenaan. ----------------------------------------------------3. Necara dan perhitungan laba rugi tersebut, harus disetujui dan------- ditandatangani oleh semua pesero sebagai tanda pengesahannya, -------penandatanganan mana berarti para pesero saling memberikan---------- pengesahan dan pembebasan tanggung jawab atas segala pekerjaan dan-tindakan masing-masing dalam tugasnya untuk tahun buku yang---------- berkenaan. ------------------------------------------------------------------ KEUNTUNGAN/KERUGIAN/DANA CADANGAN ----------------------------- Pasal 9 ----------------------1. Keuntungan bersih adalah keuntungan yang didapat setelah dikurangi-- pajak-pajak, biaya-biaya operasional dan biaya-biaya lainnya dan akan dibagikan kepada semua pendiri untuk bagian yang seimbang dengan-----pemasukannya masing-masing. ----------------------------------------2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan-------setelah neraca dan perhitungan laba rugi disahkan sesuai dengan------ ketentuan pasal 8 ayat (2). ----------------------------------------3. jika pesero menderita kerugian, maka kerugian itu dapat ditutup------dengan jalan menambah/mengurangkan -modal masing-masing. -----------4. Bilamana dianggap perlu, maka sebelum atau pada saat keuntungan---tersebut dibagikan, sebagian dari keuntungan tersebut dapat------- dipisahkan untuk dana cadangan, yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------------------------------5. Dana cadangan dimaksud adalah keuntungan yang belum dibagikan-----kepada semua pesero dan dapat dibagikan sewaktu-waktu apabila-----dianggap perlu oleh dan atas persetujuan semua pesero. ----------5. Selain dimaksudkan untuk menutupi kerugian, dana cadangan tersebut dapat pula dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan—modal kerja perseroan, dengan ketentuan bahwa
segala--------------- keuntungan/kerugian yang didapat harus dimasukkan ke dalam-------perhitungan laba-rugi perseroan. --------------------------------------------------- LAIN-LAIN ---------------------------------------- PASAL 10 --------------------Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur di dalam akta ini akan- diatur dan ditetapkan atas dasar persetujuan bersama secara-------tertulis oleh semua pesero. ---------------------------------------- -------------------- DOMISILI ------------------------------------------- PASAL 11 ----------------------Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para-- pesero memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap di kantor---- panitera Pengadilan Negeri Bekasi di Bekasi. ----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bekasi, pada hari dan----- tanggal tersebut pada bagian awal akta dengan dihadiri oleh : ------1. Tuan MUHAMIDIN, lahir di Surakarta, pada tanggal 01-01-1956----- (satu Januari seribu sembilanratus limapuluh enam), Warga----- Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi, Bojong Permai A2- Nomor : 2, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan -----Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Pemegang Kartu Tanda----- Penduduk Nomor : 10.5509.010151.1006. -------------------------2. Tuan SOLEHAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 16-08-1958--------- (enambelas Agustus seribu sembilanratus limapuluh delapan), ---- Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi, Kampung---- Jati Nomor : 99, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan- Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pemegang- Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.1203.160858.1004. --------------Keduanya karyawan Notaris sebagai saksi-saksi. ---------------------Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap,--- saksi-saksi dan saya, Notaris. --------------------------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. -----------------------------Para Penghadap
Tuan ANIES BONDOWOSO
Tuan RIDWAN COMAL
Saksi
Tuan MUHAMIDIN
Nona RINA NOSE
Saksi
Tuan SOLEHAN
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, S.H., S.H.I., M.Kn.