7 0 75 KB
AKTA PENDIRIAN FIRMA. SURABAYA TRANSPORT NO: 12 -
Pada pukul 09.00 WIB ( sembilan Waktu Indonesia Bagian
Barat ), Hari
Kamis, tanggal 02-10-2018 ( dua Oktober dua
ribu delapan belas ).---------------------------------------
Telah
menghadap
----Sarjana Surabaya,
Hukum, -dengan
kepada
saya,
Magister dihadiri
SUNDA
DENUWARI
Kenotariatan,
oleh
para
saksi
SOFA,
Notaris yang
di
saya,
Notaris kenal dan nama-namnya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --1. 1968
Tuan SUMARGO, lahir di Surabaya pada tanggal (sepuluh
Juni
seribu
sembilan
ratus
10-06-
enam
puluh
delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 28, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk
Kependudukan
----------dikeluarkan
12.5555.100668.0001
oleh
Camat
yang
Siwalan;
---------------------------2.
Tuan DANDY ARIF, lahir di Jember pada tanggal 20-01-
1970 (duapuluh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga
Negara
Indonesia,
Swasta,
bertempat
tinggal
di
------Surabaya, Jalan Klampis Raya Nomor 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk
Kependudukan
dikeluarkan
12.5555.200170.0001
---oleh
Camat
yang
Klampis;
---------------------------------------3.
Nyonya KIKI FATMALA, lahir di Jember pada tanggal 15-
01-1972
(lima
belas
Januari
seribu
sembilan
ratus
tujuh
1
puluh
dua),
tinggal di
Warga
Negara
Indonesia,
Swasta,
bertempat
Surabaya, Jalan Klampis Raya Nomor 12, Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
12.5555.150172.0001
yang
dikeluarkan oleh Camat Klampis; ---------------------------4.
Tuan ADI HARTAWAN, lahir di Purwokerto pada tanggal 21-
01-1982
(dua
delapan
puluh
puluh dua),
sata
Januari
Warga
Negara
seribu
sembilan
Indonesia,
ratus
Wiraswasta,
bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 30, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 12.5555.200182.0001 yang dikeluarkan oleh Camat Siwalan; ----------------------5.
Tuan AGUS SUCAHYONO, lahir di Surabaya pada tanggal 01-
08-1970 (satu Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga
Negara
Indonesia,
Wiraswasta,
bertempat
tinggal
di
Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 30, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 12.5555.010870.0001 yang dikeluarkan oleh Camat Siwalan; --------------------------------------------6.
Nyonya IKE SATYA, lahir di Kebumen pada tanggal 05-01-
1972 (lima Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga
Negara
Indonesia,
Wiraswasta,
bertempat
tinggal
di
Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 30, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 12.5555.050172.0001 yang dikeluarkan oleh Camat Siwalan; ---------------------------------------------
Para penghadap telah memeperkenalkan diri kepada saya,
Notaris, serta menunjukkan identitas diri sebagaimana telah diuraikan di atas. -----------------------------------------
2
-
Para penghadap menerangkan bahwa mereka bersama-sama
dengan ini mendirikan suatu ----Firma dengan anggaran dasar seperti di bawah ini : ------------------------------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN---------------------------------------- Pasal 1. -------------------------- Perseroan ini berusaha dengan memakai nama : Perseroan Komanditer
FIRMA.
SURABAYA
TRANSPORT
dan
berkedudukan
di
Surabaya untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Siwalan Kerto
30,
serta
dapat
membuka
cabang-cabang
dan/atau
perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu. -- Dalam Firma ini semua pesero berlaku sebagai Persero Pengurus yang tanggung jawabnya secara penuh. -----------------------------------MAKSUD DAN TUJUAN----------------------------------------------Pasal 2---------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ---------------a. berusaha dalam bidang transportasi darat; ------------b. berusaha dalam bidang angkutan penumpang ; -----------c. bertindak sebagai agen karcis, tiket Jasa Transportasi Darat lainnya; ----------------------------------------
------------------------JANGKA WAKTU------------------------------------------------Pasal 3--------------------------- Perseroan ini bermulai pada hari dan didirikan untuk suatu waktu yang tidak ditentukan lamanya dengan ketentuan, bahwa masing-masing
pesero
mengundurkan
diri
pengurus dari
berhak
perseroan
pada ini,
segala
waktu
asal
saja
memberitahukan dengan surat sedikitnya tiga bulan sebelum waktu tersebut kepada pesero pengurus lainnya. ---------------------------------------MODAL-----------------------------------------------------Pasal 4---------------------------
3
- Modal perseroan tidak ditentukan jumlahnya dan pada segala waktu ternyata dari buku-buku perseroan dari buku-buku mana ternyata juga jumlah bagian masing-masing pesero dalam modal perseroan. ------------------------------------------------- Penambahan atau pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan atas persetujuan para pesero bersama, dalam hal mana penambahan atau pengurangan itu ditulis dalam buku-buku perseroan atas kredit atau debet rekening modal pesero yang menyetor atau yang bagiannya dalam modal dikurangkan. -------------------------------PENGURUS----------------------------------------------------Pasal 5-------------------------- Semua Pesero Pengurus adalah yang mengurus semua pekerjaan perseroan
dan
pengadilan,
mewakili
serta
ia
perseroan berhak
di
dalam
dan
menandatangani
di
luar
atas
nama
perseroan, menghubungkan perseroan dengan perseroan lain dan selanjutnya perbuatan
melakukan yang
segala
bersifat
perbuatan,
pengurusan
baik
maupun
perbuatanperbuatan-
perbuatan yang menyangkut kekuasaan Hak Milik tidak ada yang dikecualikan. --------------------------------------------------------------------LAPORAN KEUANGAN-----------------------------------------------Pasal 6-------------------------- Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, untuk pertama kali pada akhir bulan Desember dua ribu tiga belas. --------------------------------------- Dalam waktu empat bulan sesudah itu harus dibuat neraca dan daftar untung rugi perseroan, selama tahun buku telah lewat,
neraca
dan
daftar
mana
setelah
diperiksa
dan
disetujui oleh para pesero, harus ditandatangani oleh mereka sebagai
bukti
persetujuan
tersebut,
persetujuan
mana
4
selanjutnya
membawa
akibat,
bahwa
kepada
pesero
pengurus
telah diberi pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) tentang
segala
perbuatan
untuk
perseroan
yang
sudah
dilakukan oleh dalam tahun buku yang telah lewat. ----------
---------------------UNTUNG DAN RUGI------------------------------------------------Pasal 7--------------------------- Untung rugi perseroan sebagaimana itu ternyata dari neraca daftar termaksud di pasal 6, di perdapat dan dipikul oleh para pesero menurut perbandingan jumlah bagian mereka dalam modal perseroan kecuali bilamana para pesero tentang hal itu membuat -atau mengadakan cara pembagian yang lain dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam pasal 1 ayat kedua di atas. --------------------------------------------- Segera setelah neraca dan daftar termaktub dalam pasal 6 ditandatangani oleh para pesero, maka untung harus dibagi dan bagian masing-masing pesero dalam untung itu dibayarkan pada yang bersangkutan sedangkan bagian para pesero dalam suatu rugi harus dibayar kepada perseroan, kecuali bilamana para pesero memutus lain. ------------------------------------------------------PENGUNDURAN DIRI-----------------------------------------------Pasal 8----------------------------- Bilamana seorang mengundurkan dirinya demikian
dari juga
perseroan bilamana
ini
seperti
seorang
tersebut
pesero
jatuh
di
pasal
pailit
3,
atau
ditaruh di bawah pengawasan wali, maka perseroan berakhir, masing-masing pada tanggal pengunduran diri tersebut dalam pasal 3 atau pada suatu hari sebelum pesero termaksud jatuh
5
pailit atau ditaruh di bawah pengawasan wali, dalam hal mana pesero yang lain berhak mengoper semuanya milik perseroan, meneruskan perseroan,
pekerjaan baik
bersama-sama
perseroan
atas
untung
dengan
dan
dengan
memakai
ruginya
sendiri
atau
badan
orang
nama maupun lain.
------------------------------------------------ Pengoperan termaksud di atas terjadi berdasarkan neraca yang dibuat menurut keadaan pada tanggal berhentinya pesero itu dari perseroan ini, serta pesero yang mengoper dalam hal berwajib membayar dari sakunya sendiri semuanya utang-utang dan beban-beban perseroan yang pada tanggal tersebut masih belum dibayar atau dipenuhi, membayar dengan uang tunai pada pesero yang mengundurkan diri dari perseroan ini atau kepada kuratornya,
jumlah
bagian
pesero
itu
menurut
neraca
tersebut, yaitu dalam waktu tiga bulan terhitung mulai pada hari pesero termaksud
jatuh pailit atau ditaruh di bawah
pengawasan wali. ---------------------------------------------------------------MENINGGALNYA PERSERO--------------------------------------------Pasal 9--------------------------- Jikalau seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan ini tidak akan berakhir, akan tetapi tetap diteruskan pesero yang
masih
hidup
dengan
para
ahli
waris
pesero
yang
meninggal dunia. ------------------------------------------- Dalam hal tersebut para ahli waris itu harus
menunjuk
salah seorang dari mereka atau orang lain untuk mewakili mereka terhadap perseroan. ------------------------------------------------------PENGGANTIAN PERSERO--------------------------------------------Pasal 10-------------------------- Dalam hal suatu waktu perseroan tidak mempunyai
satu pesero pengurus yang bertanggung jawab
6
penuh maka pesero yang masih ada hendaknya selekas mungkin mengangkat
seorang
pesero
sedemikian.
-----------------------------------------------------------------PEMBUBARAN--------------------------------------------------Pasal 11-------------------------- Bilamana perseroan harus dibubarkan, maka pembubaran itu dilakukan oleh pesero pengurus atau salah satu/lebih banyak orang yang ditunjuk oleh para pesero bersama.----------------------------------PENYELESAIAN SENGKETA--------------------------------------------Pasal 12-------------------------- Hal-hal yang tidak cukup diatur dalam akta ini diputus oleh semua pesero atas persetujuan
mereka bersama. --------
---------------------------DOMISILI---------------------------------------------------Pasal 13------------------------- Tentang perseroan firma ini dan segala akibatnya, para pesero memilih tempat kedudukan umum yang tidak dapat diubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya. --------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------dibuat dan diselesaikan di Surabaya, dengan dihadiri oleh:1. Nona
Risty
Tania,
Sarjana
Hukum,
dilahirkan
di
Surabaya, pada tanggal 05 (lima), bulan Juni, tahun 1984
(seribu
sembilan
ratus
delapan
puluh
empat),
bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Kenangan, nomor 13,
Rukun
Tetangga
Genteng,
Kecamatan
Penduduk
dengan
12.5007.130767.0233
19,
Rukun
Asemmanis, Nomor yang
Warga
02,
Kelurahan
pemegang
Kartu
Induk
Kependudukan
dikeluarkan
oleh
Tanda Camat
Asemmanis, Kotamadya Surabaya; dan -------------------2. Nona
Sundari
Surabaya,
pada
Sutinah, tanggal
Sarjana 20
(dua
Hukum,
dilahirkan
puluh),
bulan
di
Juni,
7
tahun 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Zamrud, nomor 50, Rukun
Tetangga
Pahit, Penduduk
08,
Kecamatan dengan
Rukun
Warga
03,
Keluahan
Sukomanukan,
pemegang
Nomor
Kependudukan----------
Induk
Kartu
Gedang Tanda
12.5033.210587.0071 yang dikeluarkan oleh Camat------Sukomanukan, Kotamadya Surabaya.—---------------------- keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.------ Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap dan
para
saksi,
maka
kemudian
penghadap,
para
saksi
dan
saya, Notaris, menandatangani akta ini.----------------- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan---------------------- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna-------- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------
8