Akta Firma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PENDIRIAN FIRMA. SURABAYA TRANSPORT NO: 12 -



Pada pukul 09.00 WIB ( sembilan Waktu Indonesia Bagian



Barat ), Hari



Kamis, tanggal 02-10-2018 ( dua Oktober dua



ribu delapan belas ).---------------------------------------



Telah



menghadap



----Sarjana Surabaya,



Hukum, -dengan



kepada



saya,



Magister dihadiri



SUNDA



DENUWARI



Kenotariatan,



oleh



para



saksi



SOFA,



Notaris yang



di



saya,



Notaris kenal dan nama-namnya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --1. 1968



Tuan SUMARGO, lahir di Surabaya pada tanggal (sepuluh



Juni



seribu



sembilan



ratus



10-06-



enam



puluh



delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 28, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor



Induk



Kependudukan



----------dikeluarkan



12.5555.100668.0001



oleh



Camat



yang



Siwalan;



---------------------------2.



Tuan DANDY ARIF, lahir di Jember pada tanggal 20-01-



1970 (duapuluh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga



Negara



Indonesia,



Swasta,



bertempat



tinggal



di



------Surabaya, Jalan Klampis Raya Nomor 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor



Induk



Kependudukan



dikeluarkan



12.5555.200170.0001



---oleh



Camat



yang



Klampis;



---------------------------------------3.



Nyonya KIKI FATMALA, lahir di Jember pada tanggal 15-



01-1972



(lima



belas



Januari



seribu



sembilan



ratus



tujuh



1



puluh



dua),



tinggal di



Warga



Negara



Indonesia,



Swasta,



bertempat



Surabaya, Jalan Klampis Raya Nomor 12, Rukun



Tetangga 001, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan



Nomor



Induk



Kependudukan



12.5555.150172.0001



yang



dikeluarkan oleh Camat Klampis; ---------------------------4.



Tuan ADI HARTAWAN, lahir di Purwokerto pada tanggal 21-



01-1982



(dua



delapan



puluh



puluh dua),



sata



Januari



Warga



Negara



seribu



sembilan



Indonesia,



ratus



Wiraswasta,



bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 30, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 12.5555.200182.0001 yang dikeluarkan oleh Camat Siwalan; ----------------------5.



Tuan AGUS SUCAHYONO, lahir di Surabaya pada tanggal 01-



08-1970 (satu Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga



Negara



Indonesia,



Wiraswasta,



bertempat



tinggal



di



Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 30, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 12.5555.010870.0001 yang dikeluarkan oleh Camat Siwalan; --------------------------------------------6.



Nyonya IKE SATYA, lahir di Kebumen pada tanggal 05-01-



1972 (lima Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga



Negara



Indonesia,



Wiraswasta,



bertempat



tinggal



di



Surabaya, Jalan Siwalan Kerto Nomor 30, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 12.5555.050172.0001 yang dikeluarkan oleh Camat Siwalan; ---------------------------------------------



Para penghadap telah memeperkenalkan diri kepada saya,



Notaris, serta menunjukkan identitas diri sebagaimana telah diuraikan di atas. -----------------------------------------



2



-



Para penghadap menerangkan bahwa mereka bersama-sama



dengan ini mendirikan suatu ----Firma dengan anggaran dasar seperti di bawah ini : ------------------------------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN---------------------------------------- Pasal 1. -------------------------- Perseroan ini berusaha dengan memakai nama : Perseroan Komanditer



FIRMA.



SURABAYA



TRANSPORT



dan



berkedudukan



di



Surabaya untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Siwalan Kerto



30,



serta



dapat



membuka



cabang-cabang



dan/atau



perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu. -- Dalam Firma ini semua pesero berlaku sebagai Persero Pengurus yang tanggung jawabnya secara penuh. -----------------------------------MAKSUD DAN TUJUAN----------------------------------------------Pasal 2---------------------------



Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ---------------a. berusaha dalam bidang transportasi darat; ------------b. berusaha dalam bidang angkutan penumpang ; -----------c. bertindak sebagai agen karcis, tiket Jasa Transportasi Darat lainnya; ----------------------------------------



------------------------JANGKA WAKTU------------------------------------------------Pasal 3--------------------------- Perseroan ini bermulai pada hari dan didirikan untuk suatu waktu yang tidak ditentukan lamanya dengan ketentuan, bahwa masing-masing



pesero



mengundurkan



diri



pengurus dari



berhak



perseroan



pada ini,



segala



waktu



asal



saja



memberitahukan dengan surat sedikitnya tiga bulan sebelum waktu tersebut kepada pesero pengurus lainnya. ---------------------------------------MODAL-----------------------------------------------------Pasal 4---------------------------



3



- Modal perseroan tidak ditentukan jumlahnya dan pada segala waktu ternyata dari buku-buku perseroan dari buku-buku mana ternyata juga jumlah bagian masing-masing pesero dalam modal perseroan. ------------------------------------------------- Penambahan atau pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan atas persetujuan para pesero bersama, dalam hal mana penambahan atau pengurangan itu ditulis dalam buku-buku perseroan atas kredit atau debet rekening modal pesero yang menyetor atau yang bagiannya dalam modal dikurangkan. -------------------------------PENGURUS----------------------------------------------------Pasal 5-------------------------- Semua Pesero Pengurus adalah yang mengurus semua pekerjaan perseroan



dan



pengadilan,



mewakili



serta



ia



perseroan berhak



di



dalam



dan



menandatangani



di



luar



atas



nama



perseroan, menghubungkan perseroan dengan perseroan lain dan selanjutnya perbuatan



melakukan yang



segala



bersifat



perbuatan,



pengurusan



baik



maupun



perbuatanperbuatan-



perbuatan yang menyangkut kekuasaan Hak Milik tidak ada yang dikecualikan. --------------------------------------------------------------------LAPORAN KEUANGAN-----------------------------------------------Pasal 6-------------------------- Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, untuk pertama kali pada akhir bulan Desember dua ribu tiga belas. --------------------------------------- Dalam waktu empat bulan sesudah itu harus dibuat neraca dan daftar untung rugi perseroan, selama tahun buku telah lewat,



neraca



dan



daftar



mana



setelah



diperiksa



dan



disetujui oleh para pesero, harus ditandatangani oleh mereka sebagai



bukti



persetujuan



tersebut,



persetujuan



mana



4



selanjutnya



membawa



akibat,



bahwa



kepada



pesero



pengurus



telah diberi pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) tentang



segala



perbuatan



untuk



perseroan



yang



sudah



dilakukan oleh dalam tahun buku yang telah lewat. ----------



---------------------UNTUNG DAN RUGI------------------------------------------------Pasal 7--------------------------- Untung rugi perseroan sebagaimana itu ternyata dari neraca daftar termaksud di pasal 6, di perdapat dan dipikul oleh para pesero menurut perbandingan jumlah bagian mereka dalam modal perseroan kecuali bilamana para pesero tentang hal itu membuat -atau mengadakan cara pembagian yang lain dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam pasal 1 ayat kedua di atas. --------------------------------------------- Segera setelah neraca dan daftar termaktub dalam pasal 6 ditandatangani oleh para pesero, maka untung harus dibagi dan bagian masing-masing pesero dalam untung itu dibayarkan pada yang bersangkutan sedangkan bagian para pesero dalam suatu rugi harus dibayar kepada perseroan, kecuali bilamana para pesero memutus lain. ------------------------------------------------------PENGUNDURAN DIRI-----------------------------------------------Pasal 8----------------------------- Bilamana seorang mengundurkan dirinya demikian



dari juga



perseroan bilamana



ini



seperti



seorang



tersebut



pesero



jatuh



di



pasal



pailit



3,



atau



ditaruh di bawah pengawasan wali, maka perseroan berakhir, masing-masing pada tanggal pengunduran diri tersebut dalam pasal 3 atau pada suatu hari sebelum pesero termaksud jatuh



5



pailit atau ditaruh di bawah pengawasan wali, dalam hal mana pesero yang lain berhak mengoper semuanya milik perseroan, meneruskan perseroan,



pekerjaan baik



bersama-sama



perseroan



atas



untung



dengan



dan



dengan



memakai



ruginya



sendiri



atau



badan



orang



nama maupun lain.



------------------------------------------------ Pengoperan termaksud di atas terjadi berdasarkan neraca yang dibuat menurut keadaan pada tanggal berhentinya pesero itu dari perseroan ini, serta pesero yang mengoper dalam hal berwajib membayar dari sakunya sendiri semuanya utang-utang dan beban-beban perseroan yang pada tanggal tersebut masih belum dibayar atau dipenuhi, membayar dengan uang tunai pada pesero yang mengundurkan diri dari perseroan ini atau kepada kuratornya,



jumlah



bagian



pesero



itu



menurut



neraca



tersebut, yaitu dalam waktu tiga bulan terhitung mulai pada hari pesero termaksud



jatuh pailit atau ditaruh di bawah



pengawasan wali. ---------------------------------------------------------------MENINGGALNYA PERSERO--------------------------------------------Pasal 9--------------------------- Jikalau seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan ini tidak akan berakhir, akan tetapi tetap diteruskan pesero yang



masih



hidup



dengan



para



ahli



waris



pesero



yang



meninggal dunia. ------------------------------------------- Dalam hal tersebut para ahli waris itu harus



menunjuk



salah seorang dari mereka atau orang lain untuk mewakili mereka terhadap perseroan. ------------------------------------------------------PENGGANTIAN PERSERO--------------------------------------------Pasal 10-------------------------- Dalam hal suatu waktu perseroan tidak mempunyai



satu pesero pengurus yang bertanggung jawab



6



penuh maka pesero yang masih ada hendaknya selekas mungkin mengangkat



seorang



pesero



sedemikian.



-----------------------------------------------------------------PEMBUBARAN--------------------------------------------------Pasal 11-------------------------- Bilamana perseroan harus dibubarkan, maka pembubaran itu dilakukan oleh pesero pengurus atau salah satu/lebih banyak orang yang ditunjuk oleh para pesero bersama.----------------------------------PENYELESAIAN SENGKETA--------------------------------------------Pasal 12-------------------------- Hal-hal yang tidak cukup diatur dalam akta ini diputus oleh semua pesero atas persetujuan



mereka bersama. --------



---------------------------DOMISILI---------------------------------------------------Pasal 13------------------------- Tentang perseroan firma ini dan segala akibatnya, para pesero memilih tempat kedudukan umum yang tidak dapat diubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya. --------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------dibuat dan diselesaikan di Surabaya, dengan dihadiri oleh:1. Nona



Risty



Tania,



Sarjana



Hukum,



dilahirkan



di



Surabaya, pada tanggal 05 (lima), bulan Juni, tahun 1984



(seribu



sembilan



ratus



delapan



puluh



empat),



bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Kenangan, nomor 13,



Rukun



Tetangga



Genteng,



Kecamatan



Penduduk



dengan



12.5007.130767.0233



19,



Rukun



Asemmanis, Nomor yang



Warga



02,



Kelurahan



pemegang



Kartu



Induk



Kependudukan



dikeluarkan



oleh



Tanda Camat



Asemmanis, Kotamadya Surabaya; dan -------------------2. Nona



Sundari



Surabaya,



pada



Sutinah, tanggal



Sarjana 20



(dua



Hukum,



dilahirkan



puluh),



bulan



di



Juni,



7



tahun 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Zamrud, nomor 50, Rukun



Tetangga



Pahit, Penduduk



08,



Kecamatan dengan



Rukun



Warga



03,



Keluahan



Sukomanukan,



pemegang



Nomor



Kependudukan----------



Induk



Kartu



Gedang Tanda



12.5033.210587.0071 yang dikeluarkan oleh Camat------Sukomanukan, Kotamadya Surabaya.—---------------------- keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.------ Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap dan



para



saksi,



maka



kemudian



penghadap,



para



saksi



dan



saya, Notaris, menandatangani akta ini.----------------- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan---------------------- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna-------- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------



8