22 0 164 KB
PERBEDAAN PT DENGAN CV Filed under: Uncategorized — Tinggalkan Komentar April 11, 2011 PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara menanamkan modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT ( Perseroan Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki peraturan yang jelas serta memiliki badan hukum yang jelas. CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam modal. Ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah sebagai berikut: 1. PT ( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik perseorangan. 2. PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas. 3. PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja. 4. PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya modal minimal. 5. PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat. 6. Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan. 7. Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada. 8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer. 9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
Perbedaan PT, CV dan Firma Walaupun memiliki banyak perbedaan, ketiga bentuk badan usaha ini menjadi pilihan utama yang banyak digunakan oleh pengusaha di Indonesia dengan berbagai alasan dan pertimbangan sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang. Informasi ini dapat menjadi acuan bagi anda untuk memilih PT, CV atau Firma Keterangan Bentuk Perusahaan
Perseroan Terbatas
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
Perseroan Komanditer
Firma
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah
Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan
CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT
Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Belum ada UndangUndang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV
Belum ada UndangUndang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma
Pendiri Perseroan
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia atau warga negara asing
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT
Nama Perseroan
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998
Tidak ada Undangundang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
Tidak ada undangundang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
Modal Perusahaan Keterangan; Untuk PT bidang usaha tertentu Modal Perseroan dapat ditentukan berbeda sesuaidengan Peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UndangUndang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut;
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta)
Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV
Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Sumber Modal : Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa PT Fasilitas PMA PT Fasilitas PMDN PT Persero BUMN PT Perbankan PT Lembaga keuangan non Perbankan PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers,
Sumber Modal : Pemilik modal adalah Swasta
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
Sumber Modal : Pemilik modal adalah Swasta
Firma umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa
Firma juga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran Pengurus Perseroan Adalah orang/individu yang cakap melakukan melakukan perbuatan hukum yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh para pendiri, pemilik modal dan/atau RUPS untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai maksud dan tujuan perusahaan
Proses Pendirian Perusahaan
Perubahan Anggaran Dasar
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif
Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya
Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan
Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris
Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris
Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta
Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
Setiap perubahan tidak perlu RUPS
Setiap perubahan tidak perlu RUPS
Perubahan anggaran dasar dan
Perubahan anggaran dasar dan
Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
Setiap perubahan Akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
Andhyka CONSULTING