Perbedaan PT PP CV Dan Firma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBEDAAN PERSEKUTUAN PERDATA, FIRMA, CV, DAN PT PERBEDAA N Pengertian



Dasar hukum



Pendirian



PERSEKUTUAN PERDATA Perjanjian antara dua orsng atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Persekutuan Perdata diatur dalam Pasal 1618-1652 BW.



Persekutuan Perdata dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk mendirikan sebuah Persekutuan Perdata, dapat dilakukan secara lisan saja. Jadi, dapat disimpulkan dalam Pendirian Persekutuan Perdata, tidak memerlukan suatu formalitas tertentu.



FIRMA



CV



PT



Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.



Persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya. CV diatur dalam Pasal 1921 KUHD. Disamping ketentuan khusus tersebut, terdapat beberapa ketentuan umum yang berkaitan dan relevan dengan CV didalam BW, yaitu ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan. Dalam pendirian CV harus melalui pembuatan suatu perjanjian pendirian karena melibatkan lebih dari satu orang. Dalam hal pengaturan mengenai perjanjian, tudnuk pada aturan hukum perjanjian. Perjanjian kemudian didaftarkan dan diumumkan. CV pada Departemen Perindustrian dan Perdangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang wajib daftar



Suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham PT berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki.



Firma diatur dalam KUHD pada Pasal 16-35. Disamping itu,terdapat beberapa ketentuan lain yang berkaitan dan relevan dengan firma didalam BW, yaitu ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan. Firma harus didirikan dengan akta otentik, hal ini diatur dalam pasal 22 KUHD. Namun, jika Firma tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, pendirian tanpa akta notaris pun telah dianggap berdiri. Kenudian akta pendirian tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui berita negara, hal ini diatur dalam pasal 23



PT diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 antara lain: 1. Pendiri minimal dua orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1) 2. Akta notaris yang berbahasa Indonesia 3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3) 4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4) 5. Modal dasar minimal lima puluh juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33) 6. Minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108



Modal



dan 28 KUHD. Walaupun pembuatan firma telah selesai dilakukan, namun untuk menjalankan operasi bisnisnya, masih perlu dilengkapi beberapa izin lainnya, seperti daftar perusahaan (UU Nomor 3 Tahun 1982, UKLUPL/AMDAL (UU Nomor 32 Tahun 2009), dsb. Modal dalam Persektuan Perdata Tiap-tiap sekutu dalam terdapat pengaturannya di dalam firma diwajibkan Pasal 1619 BW, yaitu: memasukkan dalam kas 1. Uang persekutuan modal berupa 2. Barang uang,benda atau tenaga. 3. Tenaga/ kerajinan Pemasukan ini disebut dengan inbreng. Pengaturan mengenai hal ini juga terdapat dalam pasal 1619 BW.



perusahaan dan mengurus ayat 3) berbagai macam perizinan 7. Pemegang saham harus WNI atau badan sesuai dengan ketentuan hukum yang didirikan menurut hukum hukum yang berlaku. Indonesia kecuali PT PMA



Modal yang dimasukkan dalam CV berupa uang, benda, atau tenaga (inbreng). Sekutu Komanditer memasukkan modalnya kedalam CV dan hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkan kedalam CV. Para persero harus membuat kesepakatan tentang pembagian modal, karena CV tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dan kekayaan pribadi perseronya.



Modal dalam Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor. Modal tersebut terdiri dari sekumpulan saham. 1. Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Menurut UUPT besarnya modal dasar adalah minimal Rp. 50.000.000,-. 2. Modal ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT besarnya modal ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar. 3. Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan kedalam PT. Menurut UUPT, besarnya modal disetor sebesar modal ditempatkan- paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat 1 UUPT)



Laba/ Rugi



Sesuai dengan tujuan dari Persekutuan Perdata yaitu memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagi diantara para sekutu. Pembagian tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar. Namun, jika tidak diperjanjikan di dalam Anggaran Dasar,maka perhitungan laba/rugi didasarkan pada pasal 1633 BW. Maka dari itu sebaiknya cara pembagian keuntungan dan kerugian diatur secara tegas di dalam perjanjian pendiriannya. Namun di dalam BW dijelaskan bahwa perjanjian tersebut harus berdasarkan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak diperbolehkan memberikan seluruh keuntungan pada seorang sekutu saja. Hal ini berdasarkan pasal 1635 BW 2. Diperbolehkan membebankan seluruh kerugian pada satu orang tertentu saja 3. Apabila cara pembagiannya tidak diatur secara jelas, maka pembagiannya didasarkan pada pemasukan dari masing-masing sekutu. Hal ini didaarkan pada pasal 1633 ayat 1 BW



Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian dalam firma, diatur dalam pasal 1633-1635 BW. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai cara pembagian keuntungan dan kerugian yang tidak diperjanjikan diantara para sekutu. Batasan ketentuan dari pembagian keuntungan dan kerugian yaitu: 1. Tidak diperbolehkan memberikan seluruh keuntungan pada seorang sekutu saja. 2. Diperbolehkan jika membagi kerugian pada salah seorang sekutu saja. 3. Penetapan pembagian keuntungan oleh pak ketiga tidak diperbolehkan . Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugia n tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan berimbang. Mengenai sekutu yang memasukkan berupa tenaga, maka bagiannya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau



Pembagian keuntungan dan kerugian dalam CV harus didasarkan kesepakatan, namun jika tidak diperjanjikan maka pembagiannya didasarkan pada Pasal 1633 BW. Berdasarkan ketentuan pasal 1131 dan 1132 BW, bagi sekutu komplementer beban kerugian tidak terbatas bahkan harta pribadinya pun menjadi jaminan bagi seleuruh kerugian persekutuan. Sedangkan sekutu komanditer tidak dapat dituntut untuk menambahkan pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta untuk mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya. Hal ini diatur dalam pasal 1625 BW dan Pasal 20 ayat 3 KUHD.



Pembagian keuntungan dalam PT, antara lain: 1. Pembagian deviden intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajbannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perseroa. 2. Deviden hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif 3. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya terantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh Perseroan Terbatas 4. Pembagian deviden atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam RUPS 5. Apabila terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.



Ciri-ciri



   



Jenis dan Macam











benda yang paling sedikit. Untuk mencari keuntungan  Apabila terdapat hutang tak terbayar, Cara pendirian sederhana maka setiap pemilik Cara pembubaran tidak wajib melunasi dengan memerlukan persyaratan formal harta pribadi. Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat  Setiap anggota firma memiliki hak untuk ditandatanganinya akta pendirian menjadi pemimpi. di notaris dan selanjutnya  Seorang anggota tidak didaftarkan di Kepaniteraan berhak memasukkan Pengadilan negeri. anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.  Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian Menggunakan nama Persekutuan perdata umum/ penuh: Dimana para sekutu bersama (nama sekutu dijadikan nama memasukkan seluruh hartanya yang atau bagian yang sepadan perusahaan) dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun . Persekutuan perdata khusus: Dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.



  



 















Sulit untuk menarik modal yang telah disetor Modal besar karena didirikan banyak pihak Ada anggota aktif yang memiliki tanggungjawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan Relatif mudah untuk didirikan Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu







CV diam-diam: Persekutuan Komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai peresekutuan komanditer CV terang-terangan: Persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga CV dengan saham:







       















Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi Modal dan ukuran perusahaan besar Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham Kepemilikan mudah berpindah tangan Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/ pegawai Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/ saham dalam bentuk deviden Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham Pajak berganda pada pajak penghasilan/ PPH dan pajak deviden



PT tertutup: Perseroan Terbatas yang saham perusahannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembaranagan. PT terbuka: Jenis PT dimana saham-saham tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah diperjualbelikan oleh masyarakat. PT domestik: PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional didalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku diwilayah Republik Indonesia PT asing: PT yang didirikan di negara lain



Persekutuan Komanditer terangterangan yang modalnya terdiri atas saham-saham



 Tanggung jawab







Merupakan kewajiban untuk  mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggungjawab dapat  diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya.







Pasal 1642-1645 KUHPER: a. Sekutu melakukan hubungan dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggungjawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan. b. Perbuatan hukum menjadi  mengikat sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan. c. Beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihal ketiga,maka para sekutu



Sekutu yang ditunjuk  atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan AD (akta pendirian) firma. Jika belum ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan BNRI (supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya. Semua anggota  dianggap dapat diperbolehkan bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat anggota lainnya.



Tanggungjawab intern:  a. Sekutu komanditer: Tanggungjawab terbatas pada inbreng yang disetor b. Sekutu biasa:  Tanggunjawab secara pribadi untuk keseluruhan , meskipun sekutu  tersebut merupakan sekutu yang menurut AD tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga Tanggungjawab ekstern: Sekutu komplementer yang bertanggung jawab atas hubungan dengan pihak ketiga



dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi didalam negeri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dab hukum yang adadi Indonesia PT publik/ umum: PT yang kepemilikan sahamnya bebas dimiliki oleh siapa saja dan terdaftar di bursa efek. Perseroan Terbatas merupakan subyek hukum mandiri yang terpisah dari pribadi para pemegang saham, bertindak atas nama dan untuk kepentingannya dan bertanggungjawab sendiri terhadap tindakannya tersebut. Para pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat oleh perseroan atas nama perseroan Para pemegang saham tidak bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi terhadap perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya



bertanggungjawab secara  tanggung renteng meskipun inbreng tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada perimbangan inbreng dengan pertanggungjawaban. d. Apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Berakhirnya



Persekutuan perdata dapat berakhir karena (pasal 1646 – 1651 KUHPerdata) 1. Lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah di adakan. 2. Musnahnya barang atau di selesaikannya perbuatan yang menjadi poko persekutuan. 3. Kehendak semata – mata dari beberapa atau seorang sekutu. 4. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah . Salah seorang sekutu meninggal, di letakkan di bawah pengampuan atau di nyatakan pailit.



Semua anggota dianggap berhak untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dan untuk kepentingan firma .



1. Lampaunya waktu yang di perjanjikan. 2. Pengakhiran oleh seorang sekutu. 3. Kematian salah seorang sekutu. 4. Adanya kepailitan. 5. Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan dengan putusan hakim.  Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan. Firma yang bubar di anggap masih tetap ada apabila maih ada hak dan kewajiban yang belum di selesaikan.  Pemberesan di lakukan oleh pemberes.



      



Lampaunya waktu yang di perjanjikan. Pengakhiran oleh salah seorang sekutu. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah. Selesainya suatu perbuatan. Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan. Kematian salah seorang sekutu. Adanya pengampuan atau kepailitan.



Menurut pasal 142 ayat (1) Undang – undang perseroan terbatas yang menyatakan pembubaran perseroan terjadi karena : 1. Berdasarkan keputusan RUPS. 2. Karena jangka waktu berdirinya yang di tetapkan dalam AD telah berakhir. 3. Beradasarkan penetapan pengadilan. 4. Dengan di cabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. 5. Karena harta pailit perseroan telah di nyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana di atur dalam undang – undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau ; 6. Karena di cabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.















Pemberes adalah mereka yang di tetapkan di AD. Jika dalam AD tidak di tentukan, maka pemberes adalah sekutu pengurus atau dapat juga menunjuk sekutu bukan pengurus dengan suara terbanyak. Apabila suara terbanyak tidak tercapai maka pemberes di tetapkan oleh PN. Tugas pemberes adalah menyelasaikan sema utang firma dengan menggunakan uang kas firma. 1. Jika masih ada sisa /saldo maka di bagi untuk para sekutu. 2. Jika ada kekayaan berupa barang maka sepeti pembagian warisan (pasal 1652 KUHPerdata). 3. Jika ada kekurangan maka berlaku pasal 18 KUHD.



Struktur Organisasi PT PT memiliki struktur organisasi yang teratur yang terdiri dari: 1.



Pemegang saham Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Setiap tahun atau paling lambat 6 bulan setelah tahun buku pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan



2.



Direksi Direksi bertanggung jawab atas pengurusan atau pengelolaan perusahaan untuk kepentingan perusahaan.



3.



Komisaris Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan pengarahan kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.