KELOMPOK 8 - OTORISASI SUB CUSTOMER SERVICE-dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OTORISASI SUB CUSTOMER SERVICE Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Customer Service dan Etika Perbankan” Dosen Pengampu Wiwiek Kusumaning Asmoro, S.E., M.M.



Disusun Oleh Kelompok 8 Anis Sururin



(20402024)



Mareta Dyah Puspita



(20402031)



Sherly Yulinasari Cahyaning Wulan (20402032)



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLMA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI TAHUN 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan kesempatan pada saya untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “OTORISASI SUB CUSTOMER SERVICE”dengan cepat dan tepat waktu. Makalah “OTORISASI SUB CUSTOMER SERVICE” disusun guna untuk memenuhi tugas dari Ibu Wiwiek Kusumaning Asmoro, S.E, MM selaku pengajar mata kuliah Ilmu Ekonomi Mikro di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Selain itu, saya juga berharap agar makalah ini dapat mudah difahami dan menambah wawasan pengetahuan bagi penulis maupun pembaca. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Wiwiek Kusumaning Asmoro, S.E, MM selaku dosen mata kuliah. Semoga tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan wawasan terkait bidang yang saya tekuni. Dengan kerendahan hati, saya memohon maaf apabila ada ketidak sesuaian kesalahan kalimat ataupun yang lainnya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya terima demi kesempurnaan makalah ini.



Kediri, 5 November 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................ A. Latar Belakang ........................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ...................................................................................................... 1 C. Tujuan ........................................................................................................................ 1 BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................................... A. Otorisasi Pembukaan dan Penutupan Rekening ........................................................ 2 B. Pemeliharaan Rekening (otorisasi blokir/lepas saldo dan rekening, otorisasi lepas blokir debit)................................................................................................................ 6 C. Tutup Dan Pindah Buku............................................................................................. 8 BAB III PENUTUP ................................................................................................................. A. Kesimpulan .............................................................................................................. 12 B. Saran ........................................................................................................................ 12 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 13



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat secara terus – menerus, terutama pada sektor ekonomi maka secara tidak langsung meningkat pula pendapatan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang biasanya berupa uang. Tentunya dengan meningkatnya pendapatan yang diperoleh, masyarakat memerlukan sebuah wadah untuk menyimpan dana yang dimilikinya secara aman dan terpercaya yang dikenal dengan Bank. Perkembangan perbankan di Indonesia bisa digolongkan sangat cepat didukung mayoritas penduduknya yang beragama Islam, maka arah gerak perbankan di Indonesia sendiri juga mengarah pada sistem syariah. Kebanyakan bank syariah saat ini adalah anak dari bank – bank konvensional yang merubah sistem operasionalnya sesuai dengan syariat Islam, bank syariah sendiri menggunakan sistem bagi hasil dan menggunakan akad pada setiap transaksinya. Terkait kegiatan pelayanan otorisasi sub customer service, adapun unit yang terlibat dalam pelaksanaanya, yaitu unit Customer Service dan unit Teller, tentunya petugas bank tetap harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah meskipun nasabah tersebut secara tidak langsung ingin mengakhiri hubungannya dengan bank tersebut.



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana otorisasi pembukaan dan penutupan rekening? 2. Bagaimana pemeliharaan rekening (otorisasi blokir/lepas saldodan rekening, otorisasi lepas blokir debit)? 3. Bagaimana tutup dan pindah buku?



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui bagaimana otorisasi pembukaan dan penutupan rekening 2. Untuk mengetahui bagaimana pemeliharaan rekening (otorisasi blokir/lepas saldo dan rekening, otorisasi lepas blokir debit 3. Untuk mengetahui bagaimana tutup dan pindah buku.



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Otorisasi Pembukaan dan Penutupan Rekening 1. Pembukaan Rekening Ikatan Bankir Indonesia mengatakan rekening adalah semua catatan transaksi keuangan baik keluar maupun masuknya aktifitas keuangan pemilik rekening. Jenis – jenis rekening yang ada di bank antara lain tabungan, giro, atau deposito dan lain – lainnya. Salah satu tugas utama seorang Costumer Service (CS) adalah melayani pembukaan rekening yang diajukan oleh nasabah. Setiap nasabah yang ingin membuka rekening di bank harus dijelaskan secara jelas mengenai informasi syarat dan ketentuan rekening yang akan dibuka, sebagai syarat keterbukaan informasi dan produk. Penjelasan tersebut dapat dibantu dengan memberikan brosur kepada nasabah. Setelah dijelaskan, Costumer Service akan memberikan formulir pembukaan rekening. Formulir pembukaan rekening itu sendiri adalah formulir yang diisi dan ditandatangani nasabah yang dimana bertujuan untuk pembukaan rekening. Pada umumnya persyaratan pembukaan rekening adalah sebagai berikut : a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Izin Mengemudi (SIM) / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya b. Nasabah membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan oleh bank c. Nasabah membayar biaya yang telah ditentukan pihak bank d. Tanda tangan nasabah harus sesuai dengan kartu identitas Setiap permohonan pembukaan rekening baru harus menggunakan materai secukupnya pada salah satu formulir yang akan digunakan. Contoh untuk pembukaan Deposito di bilyet Deposito. Dokumen yang akan digunakan sebagai persyaratan pembukaan pembukaan rekening harus dicocokan dengan yang asli dan diparaf oleh Customer Service yang mencocokan. Keberadaan KITAS/KITAP sebagai



bukti



pendukung



identitas



digunakan



untuk



penetapan



status



kependudukan nasabah. Atas penunjukan KITAS/KITAP bagi warga negara asing pada saat pembukaan rekening, maka nasabah dapat dicatat sebagai nasabah dengan status kependudukannya adalah WNA – penduduk. 2



Proses pembukaan rekening (Tabungan/Giro/Deposito) yang diberlakukan oleh petugas Costumer Service pada umumnya mengikuti proses dengan urutan sebagai berikut : a. Memastikan kelengkapan dokumen dan keabsahan identitas berdasarkan yang



diterima dari nasabah b. Meminta nasabah mengisi form pembukaan rekening berdasarkan identitas



dan melakukan Tanya jawab dengan nasabah c. Meminta nasabah memverifikasi hasil pengisian form dan membubuhkan



tanda tangan d. Minta persetujuan pejabat berwenang pada form yang sudah ditanda tangani e. Input data pada sistem aplikasi penunjang f.



File form pembukaan rekening beserta dokumen utama dan dokumen pendukun



g. Meminta nasabah melakukan setoran/setoran awal untuk mengisi rekening.



2. Penutupan Rekening Penutupan rekening harus dilakukan di kantor cabang bank tempat membuka rekening. Untuk setiap penutupan rekening, Costumer Service harus mencabut fasilitas – fasilitas yang berhubungan dengan rekening tersebut. Sebelum penutupan rekening dilakukan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang melakukan penutupan rekening adalah pemilik rekening yang bersangkutan. Setiap penutupan rekening dapat dikenakan biaya penutupan rekening. Umumnya deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo dikenakan denda berupa bunga berjalan tidak dibayar atau penalty tertentu. a. Penutupan rekening dapat disebabkan karena hal – hal berikut ini :



1. Pemilik rekening meninggal dunia 2. Pemilik rekening melakukan perbuatan perbuatan hukum 3. Pemilik rekening terkena sanksi dari Bank Indonesia (masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) 4. Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab- sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro 5. Rekening tidak aktif atau Dormant. 6. Memberikan keterangan mengenai data pribadi dan memberikan dokumentasi yang dinilai oleh Bank tidak benar 3



Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan penutupan rekening sesuai dengan jenis rekening yang akan ditutup dapat dilihat pada table berikut ini :



b. Berikut ini syarat – syarat transaksi untuk penutupan rekening :



1. Pengembalian bukti kepemilikan rekening 2. Pencocokan nama, alamat, nomor identitas, dan tanda tangan 3. Persetujuan pejabat yang berwenang 4. Penyetoran untuk rekening bersaldo debet c. Tambahan syarat transaksi untuk rekening :



1. Pengisian formulir Permohonan Penutupan Rekening 2. Pelaksanaan prosedur pemeriksaan Status Rekening pada sistem aplikasi pendukung d. Tambahan syarat transaksi untuk Deposito Berjangka:



1. Pemeriksaan keabsahan bilyet Deposito 2. Penandatanganan halaman belakang bilyet Deposito e. Proses penutupan rekening yang dilakukan oleh petugas Costumer Service



pada umumnya mengikuti tahapan proses berikut ini: 1. Verifikasi nasabah dan pastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan serta keabsahan kartu identitas 2. Isi form penutupan rekening sesuai dengan kartu identitas 3. Minta nasabah memverifikasi data penutupan rekening dan membubuhkan tanda tangan pada form penutupan rekening 4. Pastikan tanda tangan nasabah sama dengan bukti kepemilikan rekening, kartu identitas dan form penutupan 5. Minta persetujuan pejabat untuk penutupan rekening 4



6. Lakukan penutupan rekening pada sistem aplikasi penunjang 7. Bubuhkan tanda tangan /paraf pada form penutupan rekening 8. Gunting bukti kepemilikan (buku tabungan/ATM) 9. Proses pencairan dana hasil penutupan rekening 10. Serahkan bukti kepemilikan kepada nasabah 11. File dokumen penutupan rekening Rekening nasabah yang meninggal dunia dapat ditutup oleh ahli waris nasabah yang bersangkutan apabila ahli waris tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dengan melengkakapi dokumen yang dipersyaratkan. Ahli waris adalah orang yang ditetapkan atau ditunjuk sebagai ahli waris atas segala hal yang berhubungan dengan pewaris yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari : 1. Istri atau suami dan atau anak – anak yang masih hidup. 2. Orang lain yang masih hidup dan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa Surat Wasiat yang dibuat dan ditandatangani oleh pewaris semasa hidupnya dan dicatatkan pada notaris. f.



Dengan ditutupnya Rekening maka Nasabah berkewajiban untuk : 1. Melunasi semua kewajiban pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada Cek dan/atau Bilyet Giro yang diterbitkan telah diselesaikan dengan baik. 2. Tidak terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat. 3. Bersedia identitasnya dicantumkan kembali dalam DHN, apabila ternyata di kemudian hari masih terdapat penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN. 4. Mengembalikan sisa cek/bilyet giro yang belum terpakai (jika ada). Jika nasabah mengeluarkan cek/ bilyet giro setelah tanggal penutupan, maka Bank dapat melaporkan nama Nasabah kedalam Daftar Hitam Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



5



B. Pemeliharaan rekening (otorisasi blokir/lepas saldo dan rekening, otorisasi lepas blokir debit) 1. Definisi Pada dasarnya, Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Demikian yang disebut dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/ 19 /PBI/2000”). Ini artinya, bank memang mempunyai hak untuk menahan ataupun memblokir dana tabungan nasabah, akan tetapi dalam hal si nasabah penyimpan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu tindak pidana. Yang dimaksud dengan tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP). Tidak ada aturan secara eksplisit yang menyebutkan bahwa pemblokiran tabungan nasabah itu perlu diberitahukan terlebih dahulu kepada nasabah yang bersangkutan. Akan tetapi, sepanjang



memang



ia



telah



dinyatakan



sebagai



tersangka,



maka



tabungan/rekening nasabah yang bersangkutan dapat diblokir, bahkan tanpa memerlukan izin dari pimpinan BI. 2. Wewenang Bank a. Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi nasabah/menghentikan sementara transaksi nasabah/memblokir sementara Rekening/layanan yang diperoleh nasabah dari bank, dengan pertimbangan : 1. Pertimbangan Bank, antara lain a. Adanya



keragu-raguan



dalam



melakukan



verifikasi



terhadap



identitas/instruksi nasabah b. Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas nasabah 6



c. Terdapat pertentangan di antara instruksi yang diberikan nasabah kepada bank atau terdapat sengketa di antara nasabah d. Dana pada rekening nasabah tidak mencukupi atau rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening nasabah masuk dalam kriteria rekening pasif dan lainnya) e. Penggunaan rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi



pelanggaran



tindak pidana pencucian uang dan/atau



pendanaan terorisme. 2. Permintaan dari instansi terkait atau bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. 3. Diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 4. Karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan. b. Bank berhak melakukan pemblokiran atau penutupan atas rekening atau layanan perbankan nasabah apabila : 1. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut rekening atau layanan perbankan nasabah. 2. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya. 3. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan



dan



Analisis



Transaksi



Keuangan



(PPATK),



Komisi



Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Bank memiliki untuk melakukan pendebetan rekening apabila diketahui bahwa rekening nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh nasabah atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa yang sah dari nasabah) melalui counter bank pada kantor Cabang Pemelihara Rekening atau Kantor Cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku. Jika rekening ditutup karena suatu hal tertentu oleh bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan bank. 7



d. Bank berhak melakukan penutupan rekening nasabah dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya lain yang berlaku pada bank, apabila : 1. Saldo tabungan/giro nasabah telah menjadi nol selama periode tertentu sesuai ketentuan bank. 2. Nasabah memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak bank. 3. Penggunaan rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah. 4. Berdasarkan



peraturan



perundangan



yang



berlaku



bank



menjadi



diwajibkan untuk menutup rekening nasabah. Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali untuk penutupan tabungan dengan saldo nol pada periode tertentu disetujui nasabah tanpa dilakukan pemberitahuan sebelumnya. e. Bank berhak memblokir rekening apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, dan hanya akan mengalihkan hak atas rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bank. Nasabah dengan ini setuju membebaskan bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut.



C. Tutup Dan Pindah Buku 1. Tutup Buku a. Pengertian Tutup buku merupakan hal yang penting dalam perusahaan. Pada dasarnya, Tutup Buku merupakan bagian akhir dari siklus akuntansi yang dilakukan dengan proses pemindahan Akun Nominal (Nominal Account) dan Dividen (Dividend) ke Laba Ditahan (Retained Earnings) sehingga nilai saldo akhir setiap akun Neraca menjadi saldo awal untuk periode selanjutnya. Tutup buku merupakan hal yang penting dalam perusahaan. Dengan cara membuat tutup buku, perusahaan dapat mengetahui seberapa besar profit yang didapat dan berapa banyak pengeluaran transaksi kas bisnis selama satu periode 8



akuntansi. Proses ini dilakukan pada dua tahap, yaitu pada akhir bulan dan pada akhir tahun. Konsep dasar tutup buku adalah pemindahan nilai saldo akhir setiap akun-akun di Neraca menjadi saldo awal untuk bulan atau tahun berikutnya. Sedangkan nilai saldo akhir setiap akun-akun di Laba Rugi ditutup dan dipindahkan ke akun laba tahun berjalan (current year earnings) setiap bulannya. Sementara itu, laba tahun berjalan akan ditutup dan dipindahkan ke laba ditahan (retained earnings) pada akhir tahun setelah tutup buku akhir tahun. Gunakan aplikasi pembukuan untuk bisnis lebih mudah dan cepat. b. Manfaat Penutupan Buku Proses ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan baik di bidang akuntansi dan audit. Cut-off juga harus dilakukan meskipun proses akuntansi dikerjakan menggunakan software akuntansi. Hal ini karena banyak manfaat yang akan diperoleh dengan cara melakukan tutup buku, baik untuk pihak internal maupun eksternal perusahaan. Diantaranya seperti : 1. Mengetahui posisi keuangan dan kekayaan perusahaan dengan cara melihat nilai akhir dari laporan neraca. 2. Mengetahui atau menilai kinerja keuangan perusahaan dengan melihat nilai akhir dari laporan Laba-Rugi 3. Membentuk saldo awal di bulan/tahun/periode atas akun-akun yang ada di Neraca dengan merujuk saldo akhir periode sebelumnya. 4. Menganalisis rasio keuangan 5. Melakukan pembagian dividen dari laba ditahan setelah tutup buku akhir tahun. 6. Sebagai langkah akhir cut-off data keuangan. c. Pentingnya Menerapkan Tutup Buku Tutup Buku diterapkan dengan tujuan supaya perusahaan dapat : 1. Mengukur pencapaian atau perkembangan bisnis (Laba/Rugi) selama periode 2. Mendapatkan angka kekayaan perusahaan di akhir periode 3. Mengkalkulasi



rasio



finansial



perusahaan



termasuk



kemampuan



perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek (liquidity) dan jangka panjangnya (solvability).



9



4. Membagikan dividen dari laba ditahan setelah proses Tutup Buku di akhir tahun d. Prosedur Penerapan Tutup Buku 1. Pisahkan akun nominal (Nominal Account) dengan akun riil (Real Account). 2. Tutup akun nominal (Nominal Account) dan pindahkan ke laporan laba rugi (Income Statement) 3. Susun laporan laba rugi (Profit/Loss). 4. Kalkulasi pajak penghasilan (Income Tax) dan masukkan ke dalam buku besar. 5. Tutup buku besar pajak penghasilan (Income Tax) dan pindahkan ke Laba/Rugi (Profit/Lost). 6. Tutup buku besar laba/rugi (Profit/Lost) dan pindahkan ke laba ditahan (Retained Earning). 7. Tutup dividen (Dividend) dan pindahkan ke laba ditahan (Retained Earning). 8. Susun neraca lajur (Trial Balance). 9. Membuat neraca akhir (Balance Sheet) 2. Pindah Buku Menurut KBBI pindah buku adalah mencatat dari buku dagang yang satu ke buku dangan yang lain. Pindah Buku biasanya digunakan untuk melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening bank atau juga untuk mencatat pengisian saldo kas besar. Pindah buku dalam mata uang rupiah adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instrusi nasabah ke rekening sendiri atau pihak lain yang ada di bank dalam mata uang yang sama dengan rekening asal pendebetan. Seorang petugas Customer Service harus memberi penjelasan kepada nasabah yang membutuhkan informasi mengenai pelayanan transaksi jasa-jasa transfer, pemindahbukuan, inkaso/intercity clearing, antara lain : 1. Menjelaskan ketentuan tarif transfer/inkaso yang berlaku dan hasil inkaso kepada nasabah 2. Meminta nasabah mengisi dan menandatangani formulir permohonan transfer/Pemindahbukuan/Inkaso



10



3. Meminta kepada nasabah menyetorkan tunai/atas beban rekening dan menyerahkan permohonan transfer/Pemindahbukuan/Inkaso dengan warkat inkasonya termaksuk pembayaran biayanya ke Teller.



11



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Setiap nasabah yang ingin membuka rekening di bank harus dijelaskan secara jelas mengenai informasi syarat dan ketentuan rekening yang akan dibuka. Costumer Service akan memberikan formulir pembukaan rekening. Formulir pembukaan rekening itu sendiri adalah formulir yang diisi dan ditandatangani nasabah yang dimana bertujuan untuk pembukaan rekening. Untuk setiap penutupan rekening, Costumer Service harus mencabut fasilitas – fasilitas yang berhubungan dengan rekening tersebut. Sebelum penutupan rekening dilakukan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang melakukan penutupan rekening adalah pemilik rekening yang bersangkutan. Setiap penutupan rekening dapat dikenakan biaya penutupan rekening. Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Tutup buku merupakan hal yang penting dalam perusahaan yang bertujuan agar perusahaan dapat mengetahui seberapa besar profit yang didapat dan berapa banyak pengeluaran transaksi kas bisnis selama satu periode akuntansi. Proses ini dilakukan pada dua tahap, yaitu pada akhir bulan dan pada akhir tahun. Sementara itu, pindah buku biasanya digunakan untuk melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening bank atau juga untuk mencatat pengisian saldo kas besar.



B. Saran Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu diharapkan pembaca dapat memberikan kritik dan saran terhadap penulisan makalah ini juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah dijelaskan diatas.



12



DAFTAR PUSTAKA



Ikatan Bankir Indonesia. (2014). Mengelola Kualitas Layanan Perbankan. Jakarta: Gramedika. Marlina, Desi. (2018). Strategi Pelayanan Customer Service dan Teller Dalam Meningkatkan Kepuasan Nasabah di Bank Rakyat Indonesia Syariah Metro. Skripsi Strategi Pelayanan Customer Service dan Teller Dalam Meningkatkan Kepuasan Nasabah di Bank Rakyat Indonesia Syariah Metro IAIN Metro. Nurjayanti, Fitri dan Ratna Widayati. (2019). Peranan Customer Service Dalam Operasional Bank Nagari Cabang Pekanbaru. Padang: Akademi Keungan dan Perbankan. Syarat dan Ketentuan Rekening Perusahaan, Ver. 015.0 | 01.01.15, PT. Bank Commonwealth. Jurnal Entrepeneur, Tutup Pembukuan Anda, Buka Catatan Keuangan Baru!. diakses dari https://www.jurnal.id/id/blog/tutup-pembukaandan-buka-catatan-keuangan-baru/



13