Keluarga Dan Masyarakat Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Keluarga dan Masyarakat Islam 1.1. Keluarga Islam 1.1.1. Pengertian Keluarga Islam Keluarga adalah suatu struktur dalam masyarakat yang bersifat khusus, yang saling mengikat satu sama lain. Menurut ajaran Islam, ikatan itu mengandung tanggung jawab sekaligus rasa saling memiliki dan saling berharap (mutual expectation). Dari segi bahasa, dalam bahasa Arab, kata keluarga disebut ahl atau ahila yang berarti secara menyeluruh termasuk kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Dalam pengertian yang lebih luas, keluarga merupakan satu kesatuan unit yang besar yang disebut ummah atau komunitas umat Islam. Keluarga Islam merupakan keluarga yang di dalam rumah tangganya menegakan nilai-nilai Islam. Keluarga Islam adalah keluarga yang rumah tangganya didirikan atas dasar ibadah, mereka bertemu dan berkumpul karena Allah, dan menjalankan segala sesuatunya berdasarkan nilai-nilai Islam. 1.1.2. Karakteristik Keluarga Islam Rasulullah SAW merupakan suri tauladan bagi setiap umat muslim. Dalam hal memimpin keluarga, Nabi Muhammad saw. Mengajarkan kepada umatnya agar membina rumah tangga yang harmois, keluarga yang bahagia, yang dipenuhi ketenangan dan cinta kasih. Rasulullah saw. Bersabda yang artinya: “Ada tiga kebahagiaan, yaitu: (1) memiliki istri yang shalihah, bila engkau memandangnya menyenangkanmu, dan bila engkau pergi hatimu mempercayai bahwa ia dapat menjaga dirinya dan menjaga hartamu, (2) kendaraan yang layak, dan (3) rumah yang luas yang banyak didatangi tamu.” (HR. Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mubarak „ala al-Shahihain, II/175 No. 2684). Dari hadist di atas, dapat diketahui bahwa kebahagiaan di dalam keluarga dapat tercapai apabila bisa memenuhi beberapa hal, yaitu istri/suami yang sholeh/sholehah, kendaraan yang layak, dan rumah yang luas yang banyak didatangi tamu. Yang dimaksud dengan istri/suami yang sholeh/sholehah adalah pendamping hidup yang senantiasa beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kendaraan yang layak yang dimaksud pada hadist di atas adalah kendaraan yang senantiasa menghantarkan pemiliknya ke tempat-tempat baik yang diridhai Allah. Sedangkan rumah yang luas bukan berarti rumah yang secara fisik berukuran luas, tetapi



merupakan tempat tinggal yang memberikan kenyamanan, ketentraman, dan kelapangan hati bagi para penghuninya. Dalam buku Women in Islam (1993) karya Fatima Heeren, ia menyebutkan empat syarat dalam membangun keluarga Islam, yaitu (1) keluarga Islam harus menjadikan keluarga sebagai tempat utama pembentukan generasi yang kuat dengan cara menyediakan keluarga sebagai tepat yang aman, sehat dan nyaman bagi interaksi antara orangtua dan anak; (2) kehidupan berkeluarga harus dijadikan sarana untuk menjaga nafsu seksual laki-laki dan perempuan; (3) menjadikan keluarga sebagai tempat pertama dalam menanamkan nilai-nilai kemanusiaan seperti cinta dan kasih sayang; (4) keluarga Islam harus dijadikan sebagai tempat bagi setiap anggotanya untuk berlindung dan tempat memecahkan segala permasalahan yang dihadapi anggotanya. 1.1.3. Ketentuan Agama Islam dalam Pembentukan Keluarga Islam Dalam proses pembentukan keluarga Islam, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, diantaranya: a. Calon suami atau istri sama-sama orang beriman, seperti yang terdapat pada QS AlBaqarah ayat 221 yang berbuni:



Terjemah Arti: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia



menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintahperintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda bahwa wanita dinikahi karena empat faktor, yaitu kecantikannya, hartanya, mahsabnya, dan agamnya. Namun yang paling penting dari ketiga faktor tersebut adalah agamanya. b. Calon suami bukan mahram, artinya tidak terdapat halangan untuk menikah c. Calon suami dan calon istri ridho, setuju untuk menikah d. Memenuhi ketentuan khusus poligami dalam pernikahan poligami e. Calon istri tidak sedang dalam masa iddah atau dalam pinangan orang lain f. Calon istri tidak terikat pernikahan dengan pria lain g. Calon suami menyiapkan mahar atau mas kawin. Apabila pada waktu akad nikah calon suami belum memiliki mahar, boleh diutang dan dibayar setelah akad nikah sesuai kesepakatan dengan calon istri h. Oada saat akad nikah dilakukan pencatatan oleh pegawai pencatat nikah



Dalam akad nikah harus memenuhi rukun nikah, yaitu: a. Ada calon suami dan calon istri b. Ada dua orang saksi c. Ada wali nikah d. Ada akad nikah, yaitu ijab dan qabul



1.1.4. Tanggung Jawab Kehidupan Keluarga



Sebuah keluarga tidak terlepas dari tanggung jawab yang harus dijalankan oleh keluarga tersebut. Ketika telah terbentuk sebuah keluarga islam, maka tugas dan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga Islam diantaranya adalah: 1. Mendidik keluarga secara Islam Setelah terbentuknya suatu keluarga Islam, maka keluarga tersebut harus mampu membina dan membawa keluarganya dalam kehidupan secara mandiri sesuai dengan perintah Allah SWT. Setelah itu, maka tugas selanjutnya adalah mendidik keluarga dan anak-anak agar menjadi generasi penerus yang sholeh. Hal ini seperti yang terdapat di QS. At-Tahrim ayat 6, sebagai berikut:



Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikatmalaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan



Selain itu, tanggung jawab orangtua terhadap anaknya dalam hal pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak, Islam menggariskannya sebagai berikut: a. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan akidah Maksud dari tanggung jawab ini adalah mengikat anak dengan dasar-dasar keimanan dan keislaman sejak anak mulai mengerti sesuatu. Dasar-dasar keimanan dalam pengertian ini adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan dengan jalan khabar secara benar berupa hakikat keimanan dan masalah gaib. Al-Ghazali mengemukakan,



langkah



pertama



yang



diberikan



kepada



anak



dalam



menanamkan keimanan adalah dengan memberikan hafalan. Hal ini dilakukan karena ketika menghafal kemudian memahaminya, maka akan tumbuh dalam dirinya sebuah keyakinan dan akhirnya anak akan membenarkan apa yang dia yakini sebelumnya. Berdasarkan ungkapan tersebut, Nur al-Hafidz merumuskan empat pola dasar dalam pembinaan keimanan anak, yaitu (1) senantiasa



membacakan kalimat tauhid, (2) menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasulullah, (3) mengajarkan Al-Quran, dan (4) menanamkan nilai-nilai pengorbanan dan perjuangan. b. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan akhlak Yang dimaksud dengan pembinaan akhlak adalah pendidikan dan pembinaan mengenai dasar-dasar moral dan keutamaan perangai, tabiat yang harus dimiliki anak sejak masih kecil hingga ia dewasa. Akhlak adalah implementasi dari iman dalam segala bentuk perilaku. Pendidikan dan pembinaan akhlak dalam keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orangtua, karena perilaku anak merupakan hasil dari pembelajaran yang ia lihat dari perilaku orangtuanya. 2. Berbakti kepada orangtua Satu hal lain yang sangat penting dalam tanggung jawab keluarga adalah berbakti kepada orangtua yang telah melahirkan, merawat, dan membimbing selama bertahuntahun hingga menjadi anak yang terpuji. Berbakti kepada orangtua dalam pandangan Islam merupakan seuatu keharusan yang harus selalu dijaga dengan baik. Seperti yang tertulis pada QS. Luqman ayat 14, sebagai berikut:



Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambahtambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu



1.2. Masyarakat Islam 1.2.1. Pengertian Masyarakat Islam Sebagai agama besar yang dianut oleh lebih dari satu milyar umat manusia, Islam telah membentuk masyarakat yang kuat dalam tatanan yang penting dan teratur yang disebut dengan masyarakat Islam. Masyarakat Islam sendiri menurut Muhammad Quthb adalah



masyarakat yang segala sesuatunya bertitik tolak dari Islam dan tunduk pada sistmatika Islam. Dari konsep tersebut, maka suatu masyarakat yang tidak diliputi oleh suasana Islam, corak Islam, bobot Islam, prinsip Islam, syariat dan aturan Islam serta berakhlak Islam, bukan termasuk di dalam masyarakat Islam. Rasulullah SAW mengatakan bahwa mayarakat Islam harus menjadikan segala aspek hidupnya, prinsip-prinsipnya, amal perbuatannya, nilai hidupnya, jiwa raganya, hidup dan matinya terpancar dari sistem Islam. Muhammad Quthb menyatakan bahwa masyarakat Islam merupakan masyarakat yang berbeda dengan masyarakat lain. Perbedaannya terletak pada peraturan-peraturan khusus, undang-undang yang berdasarkan Al-Quran, anggota-anggotanya berakhidah satu dan berkiblat satu. Sementara itu Mahdi Fadhullah memiliki pengertian yang berbeda terhadap masyarakat Islam. Mahdi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat Islam adalah masyarakat yang tunduk pada Allah dalam segala masalah dan memahami bahwa makna ibadah itu tidah cukup dengan melakukan syiar-syiar keagamaan seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Dari kedua pendapat di atas dapat diketahui bahwa yang menjadi pengikat dalam masyarakat Islam adalah rasa iman kepada Allah. 1.2.2. Karakteristik Masyarakat Islam Masyarakat Islam memiliki karakteristik yang membedakannya dengan masyarakat lain, diantaranya: a. masyarakat Islam adalah masyarakat yang beriman kepada Allah SWT b. masyarakat Islam adalah masyarakat yang terbuka berdasarkan pengakuan pada kesatuan uat dan cita-cita persaudaraan sesame manusia c. masyarakat Islam merupakan masyarakat yang terpadu, integrative, dimana gama menjadi perekat yang menyatukan d. masyarakat yang dinamis dan progresif, karena manusia ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi e. masyarakat yang demikratis, baik secara spiritual, sosial, ekonomi, maupun politik f. masyarakat yang berkeadilan, yang membentuk semua aspek keadilan



g. masayarakat yang berwawasan ilmiah, terpelajar, karena sangat menekankan pada ilmu pengetahuan dan teknologi h. masyarakat Islam adalah masyarakat yang disiplin i. masyarakat Islam menentukan kegiatan keumatan yang memiliki tujuan yang kelas dan perencanaanyang sempurna j. masyarakat Islam membentuk persaudaraan yang tangguh, atas dasar kasih saying k. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang sederhana dan berkesinambungan 1.2.3. Ketentuan Agama Islam dalam Pembentukan Masyarakat Islam Masyarakat Islam dibentuk berdasarkan ajaran dan tata nilai Islam, yang berarti bahwa prinsip dasar yang membentuk masyarakat adalah nilai-nilai Islam. Masyarakat Islam ini berorientasi tauhid, yaitu iman kepada Allah SWT. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang mempu mempraktikan sanksi-sanksi murni dalam upaya menegakan kebenaran yang dibentuk berdasarkan etika Ketuhanan Yang Maha Esa yang bertopang pada (1) menaati perintah Allah yang dicerminkan dengan kasih saying kepada anggota masyarakat, (2) bersyukur terhadap rahmat dan nikmat Allah, (3) rasa dekat dengan tuhan dicerminkan dalam perasaan takut oada larangannya.