Kepadatan Bangunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepadatan Bangunan adalah jumlah bangunan di atas satu luasan lahan tertentu, dinyatakan dengan bangunan/ha Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 02/PRT/M/2016 komponen kepadatan bangunan meliputi : 1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yaitu angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dikuasai. 2. Koefisien Lahan Bangunan (KLB), yaitu angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh lantai bangunan gedung yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dikuasai. Kepadatan bangunan sedang yang ideal tidak kurang dari 40 bangunan/ha sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PU No. 378/KPTS/1987, Lampiran No.22. Tabel I Klasifikasi Kepadatan Bangunan Klasifikasi Kepadatan Bangunan Sangat Rendah < 10 bangunan/ha Rendah 11 – 40 bangunan/ha Sedang 41-60 bangunan/ha Tinggi 61-80 bangunan/ha Sangat Tinggi > 81 bangunan/ha Sumber : Keputusan Menteri PU No. 378/KPTS/1987, Lampiran No.22 Adapun prinsip yang digunakan dalam penetapan kepadatan bangunan adalah sebagai berikut : 1. Kepadatan bangunan perlu memperhatikan ruang kota yang tercipta akibat adanya bangunan-bangunan. 2. Pemanfaatan ruang dengan fungsi konservasi, meminimalkan penggunaan ruang untuk Kawasan Kawasan terbagun dan memperbesar ruang terbuka hijau. 3. Kawasan perumahan yang dibangun dengan kepadatan bangunan yang rendah, dimaksud untuk mengurangi resiko polusi sumbersumber air alami, mengurangi resiko gangguan dan bahaya kesehatan, serta memperbesar daya serap tanah terhadap air permukaan. 4. Menciptakan suasana asri dan alami, dengan menciptakan ketenangan dan kenyamanan