KEPBUP Nomor 426.21 - KEP.75-DISPARBUDPORA - 2019 Tahun 2019 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Luy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SALINAN



BUPATI SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT KEPUTUSAN BUPATI SUMEDANG NOMOR : 426.21/KEP.75–DISPARBUDPORA/2019 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 426.21/KEP.251-HUK/2007 TENTANG PENGANGKATAN PENGELOLA GEDUNG OLAH RAGA (GOR) TAJIMALELA KABUPATEN SUMEDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 4) bagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 2) bahwa Gelanggang Olahraga Tadjimalela merupakan objek retribusi Daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama pemanfaatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 426.21/Kep.251-Huk/2007 tentang Pengangkatan Pengelola Gedung Olah Raga (GOR) Tajimalela Kabupaten Sumedang; : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);



2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 426.21/KEP.251-HUK/2007 TENTANG PENGANGKATAN PENGELOLA GEDUNG OLAH RAGA (GOR) TAJIMALELA KABUPATEN SUMEDANG.



KESATU



: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Bupati Sumedang Nomor 426.21/Kep.251-Huk/2007 tentang Pengangkatan Pengelola Gedung Olah Raga (GOR) Tajimalela Kabupaten Sumedang.



KEDUA



: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka tugas pengelola yang berkaitan dengan pengelolaan Gelanggang Olahraga Tajimalela sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Keputusan Bupati Sumedang Nomor 426.21/Kep.251-Huk/2007 tentang Pengangkatan Pengelola Gedung Olah Raga (GOR) Tajimalela Kabupaten Sumedang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KETIGA



: Mengucapkan terima kasih kepada Pengelola atas kerjasamanya selama mengelola Gelanggang Olahraga Tajimalela Kabupaten Sumedang.



KEEMPAT



: Keputusan Bupati ini mulai berlaku ditetapkan.



pada



tanggal



Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 25 Januari 2019 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR



Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SUMEDANG, UJANG SUTISNA NIP. 19730906 199303 1 001