Perkalemdiklat Nomor 1 Tahun 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA Dl LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang



: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Kepolisian



Nomor



Negara



2



Republik



Tahun



2002



Indonesia



tentang



(Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4136); 2.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 381).



-2MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN



KEPALA



LEMBAGA



PENDIDIKAN



DAN



PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1.



Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.



2.



Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.



3.



Lembaga



Pendidikan



selanjutnya unsur



dan



disebut



pendukung



Pelatihan



Lemdiklat



sebagai



Polri



Polri



pelaksana



yang



adalah



pendidikan



pembentukan, pengembangan dan pelatihan pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kapolri. 4.



Kepala



Lemdiklat



Kalemdiklat



Polri



Polri



yang



adalah



berkedudukan di bawah



selanjutnya



unsur dan



disebut



pimpinan



yang



bertanggung jawab



kepada Kapolri. 5.



Hubungan Tata Cara Kerja yang selanjutnya disingkat HTCK adalah mekanisme hubungan kerja antarsatuan fungsi di lingkungan organisasi Lemdiklat Polri secara vertikal, horizontal, dan diagonal atau Lemdiklat Polri



-3dengan instansi di luar Polri yang dilaksanakan secara lintas sektoral. 6.



Hubungan Vertikal adalah hubungan kerja antara unsur pimpinan dengan unsur-unsur di bawahnya dan/atau sebaliknya secara berjenjang berdasarkan struktur organisasi Lemdiklat Polri.



7.



Hubungan



Horizontal



adalah



hubungan



kerja



antarsesama unsur pada struktur organisasi Lemdiklat Polri dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja dalam bentuk sejajar atau setingkat. 8.



Hubungan Diagonal adalah hubungan kerja lintas unsur



satuan



Lemdiklat



fungsi



Polri



pada



dalam



struktur



rangka



organisasi



koordinasi



dan



kelancaran kerja. Pasal 2 HTCK Lemdiklat Polri bertujuan: a.



terwujudnya ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Lemdiklat



Polri



secara



vertikal,



horizontal,



dan



diagonal; b.



mengoptimalkan fungsi dan peran Satfung pada unit organisasi Lemdiklat Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan; dan



c.



meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas. Pasal 3



HTCK Lemdiklat Polri dilaksanakan dengan prinsip: a.



prosedural,



yaitu



dilaksanakan



sesuai



dengan



mekanisme, tata cara, kaidah dan norma yang berlaku dalam suatu organisasi; b.



efektif dan efisien, yaitu dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi organisasi Lemdiklat Polri;



c.



akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan;



-4d.



transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan norma dan etika yang berlaku pada masing-masing



satuan



fungsi



dalam



organisasi



Lemdiklat Polri dan instansi di luar Polri; dan e.



proporsional,



yaitu



dilaksanakan



secara



berimbang



berdasarkan sasaran, tujuan dan target yang diharapkan. Pasal 4 Susunan organisasi Lemdiklat Polri terdiri dari: a.



b.



unsur pimpinan: 1.



Kalemdiklat Polri; dan



2.



Wakalemdiklat Polri.



unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf: 1.



Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Lemdiklat Polri;



2.



Biro Pengkajian dan Pengembangan (Rojianbang) Lemdiklat Polri;



3.



Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Robindiklat) Lemdiklat Polri;



4.



Biro Kurikulum (Rokurlum) Lemdiklat Polri;



5.



Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri;



6.



Urusan Keuangan (Urkeu) Lemdiklat Polri; dan



7.



Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud) Lemdiklat Polri.



c.



unsur pelaksana utama: 1.



Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri;



2.



Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri;



3.



Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri;



4.



Sekolah



Pembentukan



Perwira



(Setukpa)



Lemdiklat Polri; 5.



Pendidikan



dan



Pelatihan



Khusus



Kejahatan



Transnasional (Diklatsusjatrans) Lemdiklat Polri; 6.



Pendidikan dan Pelatihan Reserse (Diklatreserse) Lemdiklat Polri; dan



7.



Sekolah/Pusdik (Pusat Pendidikan).



-5BAB II BENTUK HUBUNGAN Bagian Kesatu Hubungan Vertikal Pasal 5 HTCK Kalemdiklat Polri dengan Wakalemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memimpin, membina dan mengawasi mengendalikan satuan organisasi di dalam lingkungan Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan pertimbangan dan saran sebagai



bahan



pertimbangan



dalam



pengelolaan



pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kapolri; c.



Wakalemdiklat Polri membantu Kalemdiklat Polri dalam melaksanakan



tugas



mengendalikan



pelaksanaan



tugas sehari-hari seluruh unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf, unsur pelaksana utama, dan/atau satuan pendidikan dan pelatihan Polri; d.



Wakalemdiklat Polri mewakili Kalemdiklat Polri dalam hal Kalemdiklat Polri berhalangan;



e.



Wakalemdiklat Polri melaksanakan tugas lain atas perintah Kalemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan



f.



Wakalemdiklat Polri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri. Pasal 6



HTCK Kalemdiklat Polri dengan unsur di bawahnya bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat tanggung



Polri jawab



dalam atas



pelaksanaan



tugas



penyelenggaraan



dan



kegiatan



operasional pendidikan dan pelatihan Polri serta pembinaan



kemampuan



sumber



di lingkungan Lemdiklat Polri;



daya



manusia



-6b.



Kalemdiklat Polri memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya;



c.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan dan petunjuk atas



kebijakan



strategis



maupun



teknis



kepada



unsur-unsur yang berada di bawahnya; d.



unsur



yang



berada



di



bawah



Kalemdiklat



Polri



memberikan laporan, saran dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik diminta atau tidak oleh Kalemdiklat Polri; e.



unsur



yang



berada



di



bawah



Kalemdiklat



Polri



bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. Pasal 7 HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan unit kerja yang berada di bawahnya bersifat vertikal meliputi: a.



Kepala Biro merumuskan dan kegiatan,



mengembangkan



menyiapkan rencana



dan



menyelenggarakan



program Diklat Polri di lingkungan Lemdiklat Polri; b.



Kepala Biro memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya;



c.



Kepala Biro memberikan arahan dan petunjuk atas kebijakan strategis dan teknis kepada unsur yang berada di bawahnya;



d.



Kepala LSP/Taud/Urkeu bertugas menyelenggarakan fasilitas kegiatan dan kebutuhan program terkait Diklat Polri di lingkungan Lemdiklat Polri;



e.



unit



kerja



yang



berada



di



bawah



Kepala



Biro/LSP/Urkeu/Taud, memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik diminta atau tidak kepada Kepala Biro/LSP/Urkeu/Taud; dan



-7f.



unit



kerja



yang



berada



Biro/LSP/Urkeu/Taud,



di



bawah



bertanggung



Kepala



jawab



kepada



Kepala Biro dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada



di



bawah



kendali



Kepala



Bagian



unsur



pembantu pimpinan dan pelaksana staf. Pasal 8 HTCK unsur pelaksana utama dengan unit kerja yang berada di bawahnya bersifat vertikal meliputi: a.



Kepala/Ketua/Gubernur, memimpin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan Diklat Polri di lingkungan Satker;



b.



Kepala/Ketua/Gubernur, memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya;



c.



Kepala/Ketua/Gubernur, memberikan



arahan



dan



petunjuk atas kebijakan strategis dan teknis kepada unsur yang berada di bawahnya; d.



u n it



k erja



ya n g



b era da



di



ba w a h



Kepa la /



Ket u a /Gu bern u r membe rika n la po ra n , sa ra n , dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik diminta atau



tidak



kepada



Kepala/Ketua/Gubernur; dan e.



u n it



kerja



ya n g



b era da



di



ba w a h



Kepa la /



Ket u a /Gu bern u r be rt a n ggu n g ja w a b kepa d a Kepala/Ketua/Gubernur unsur pelaksana utama dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kepala/Ketua/Gubernur. Pasal 9 HTCK Kalemdiklat Polri dalam bentuk hubungan vertikal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalemdiklat Polri ini.



-8Bagian Kedua Hubungan Horizontal Pasal 10 HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a.



penyusunan



kebijakan



dan



strategi



di



bidang



operasional Diklat Polri, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan,



hubungan



kerja



sama



internasional



di bidang Diklat, teknologi informasi dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; b.



penyusunan



perencanaan



pengorganisasian,



pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan bidang pengawasan, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan,



hubungan



kerja



sama



internasional



di bidang Diklat, teknologi informasi dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; dan c.



pertukaran



data



dan/atau



informasi



terkait



dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing. Pasal 11 HTCK



unsur



pelaksana



utama



bersifat



horizontal,



melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a.



penyelenggaraan Sisdiklat



Polri



Diklat dan



Polri



memenuhi



berpedoman standar



pada



minimal



penjaminan mutu; b.



penyelenggaraan



Diklat



Polri



berpedoman



pada



program Diklat Polri yang disusun setiap tahun secara bersama; c.



mengikuti Rakordiklat Polri setiap tahun;



d.



penyusunan program Diklat Polri setiap tahun;



e.



menyusun Diklat Polri pada unsur pelaksana utama sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang



-9meliputi



Diktuk,



Dikbangum,



Dikbangspes



dan



Pelatihan; dan f.



pertukaran data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pasal 12



HTCK Kalemdiklat Polri dalam bentuk hubungan horizontal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalemdiklat Polri ini. Bagian Ketiga Hubungan Diagonal Pasal 13 HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan



unsur



pelaksana



utama



bersifat



diagonal,



melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a.



penyusunan kebijakan dan strategi Diklat Polri sesuai dengan penyelenggaraan Diklat Polri yang berpedoman pada Sisdiklat Polri dan memenuhi standar minimal penjaminan mutu;



b.



perencanaan,



pengorganisasian,



pelaksanaan ,



pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional dan



pembinaan Diklat Polri yang diatur dalam



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku; c.



pertukaran data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing- masing unit kerja pada unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan unsur pelaksana utama. Pasal 14



HTCK Kalemdiklat Polri dalam bentuk hubungan diagonal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalemdiklat Polri ini.



-10BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 15 (1)



Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan HTCK di lingkungan Lemdiklat Polri: a.



tingkat Lemdiklat Polri dilaksanakan oleh: 1.



Kalemdiklat Polri; dan



2.



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



selaku



pengemban fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Kalemdiklat Polri. b.



tingkat unsur pelaksana utama dilaksanakan oleh Kasekolah/Kapusdik/Gubernur



Lemdiklat



Polri



masing-masing dan hasilnya dilaporkan kepada Kalemdiklat Polri. (2)



(3)



Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui: a.



pemantauan;



b.



supervisi;



c.



asistensi;



d.



audit;



e.



reviu; dan/atau



f.



evaluasi.



Kalemdiklat



Polri



menyelenggarakan



fungsi



pengawasan dalam bentuk Sidang Wandiklat Polri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat Peraturan Kalemdiklat Polri ini mulai berlaku, Peraturan Kalemdiklat Polri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Lemdiklat Polri (Registrasi Setum Tahun 2017 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



-11Pasal 17 Peraturan Kalemdiklat Polri ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2019 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN



REGISTRASI SETUM POLRI TAHUN 2019 NOMOR 14



Paraf : 1.



Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri :.............



2.



Karorenmin Lemdiklat Polri



:.............



3.



Kadivkum Polri



:.............



4.



Kasetum Polri



:..............



5.



Wakapolri



:..............



-12LAMPIRAN I PERATURAN



KEPALA



LEMBAGA



PENDIDIKAN



DAN



PELATIHAN



KEPOLISIAN



NEGARA



REPUBLIK



INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN DI



TATA



CARA



LINGKUNGAN



KERJA



LEMBAGA



PENDIDIKAN



DAN



PELATIHAN



KEPOLISIAN



NEGARA



REPUBLIK



INDONESIA A.



HTCK unsur pimpinan dengan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf: 1.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang fungsi Rorenmin Lemdiklat Polri dalam merumuskan, mengembangkan sistem, metode, peraturan dan pembinaan kemampuan yang terkait dengan Diklat, serta menyusun perencanaan organisasi, program anggaran, manajemen logistik, personel, kinerja, bidang umum serta mengelola dan melaksanakan pelayanan administrasi



ketatausahaan,



keuangan



di



lingkungan



Lemdiklat Polri; c.



Karorenmin Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan



fungsi



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



dalam



bidang



operasional dan pembinaan; d.



Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka perumusan kebijakan terhadap tindakan dan



-13keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri di bidang personel, materiel, dan anggaran di lingkungan Lemdiklat Polri; e.



Karorenmin Lemdiklat Polri mengecek administrasi keuangan atas pelimpahan wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada staf yang menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);



f.



Karorenmin Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



g.



Karorenmin Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



h.



Karorenmin



Lemdiklat



Polri



bertanggung



jawab



kepada



Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. 2.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri berkaitan dengan pengkajian dan pengembangan Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan yang meliputi: 1)



penyelenggaraan dan perencanaan kegiatan pengkajian, evaluasi dan validitas serta mengendalikan program pendidikan



dan



pelatihan,



dan



kegiatan



bidang



penerangan dan pustaka; 2)



pengumpulan dan validasi informasi dan data serta tata cara dan prosedur pengolahan informasi Diklat di jajaran Lemdiklat Polri; dan



3)



perencanaan



dan



penyelenggaraan



pengumpulan,



validasi, pengkajian dan penyempurnaan peraturan,



-14kebijakan prosedur standar pendidikan dan peraturan lain terkait pendidikan dan pelatihan; c.



Karojianbang Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan



fungsi



Rojianbang



Lemdiklat



Polri



dalam



bidang



operasional dan pembinaan; d.



Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka



perumusan



kebijakan



terhadap



tindakan



dan



keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri; e.



Karojianbang Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Rojianbang Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



f.



Karojianbang Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



Karojianbang Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



3.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri berkaitan dengan pembinaan pendidikan dan pelatihan Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan yang meliputi: 1)



penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan program Diklat Polri dan kerja sama di bidang Diklat, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;



2)



penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan latihan;



3)



pelaksanaan dan pengoordinasian pengendalian serta pembinaan



pengembangan



pendidikan dan latihan;



sistem



dan



prosedur



-154)



pelaksanaan kerja sama Diklat, baik dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; dan



5)



dan



pengoordinasian



pendidik



dan



dan



tenaga



pembinaan



kependidikan



di



kemampuan lingkungan



Lemdiklat Polri; c.



Karobindiklat Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan



fungsi



Robindiklat



Lemdiklat



Polri



dalam



bidang



operasional dan pembinaan; d.



Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka



perumusan



kebijakan



terhadap



tindakan



dan



keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan



tugas



pokok,



fungsi



dan



peranan



Robindiklat



Lemdiklat Polri; e.



Karobindiklat Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Robindiklat Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



f.



Karobindiklat Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



Karobindiklat Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



4.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan kurikulum Diklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan yang meliputi: 1)



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar di lingkungan Lemdiklat Polri;



-162)



perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk,



Dikbangum,



Dikbangspes



dan



pelatihan



di lingkungan Lemdiklat Polri; 3)



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar/pembuatan modul Diklat Polri; dan



4)



pengawasan, penerapan



pengendalian kurikulum



dan



dan Hanjar



pengevaluasian Diklat



Polri



di lingkungan Lemdiklat Polri; c.



Karokurlum Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Rokurlum Lemdiklat Polri dalam bidang operasional dan pembinaan;



d.



Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka perumusan kebijakan terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri;



e.



Karokurlum Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



f.



Karokurlum Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



Karokurlum



Lemdiklat



Polri



bertanggung



jawab



kepada



Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. 5.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan LSP Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat memberikan arahan meliputi: 1)



pemenuhan fasilitas kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh,



-17dan kompetensi lulusan Diklat; 2)



penyusunan materi uji kompetensi dan kualifikasi, pelaksanaan kegiatan asesmen, verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK), penyelenggaraan rekrutmen asesor; dan



3)



pengembangan sistem manajemen mutu LSPP-1 dan atau LSPP-2 sesuai Pedoman BNSP 215;



c.



Kepala LSP Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah



dari



Kalemdiklat



serta



melaporkan



hasil



pelaksanaannya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi LSP Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.



Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi LSP Lemdiklat Polri;



e.



Kepala LSP Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi LSP Lemdiklat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



f.



Kepala LSP Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



Kepala LSP Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



6.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Taud Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi ketatausahaan;



-18c.



Kataud Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Taud Lemdiklat Polri;



d.



Kataud Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Taud Lemdiklat Polri;



e.



Kataud



Lemdiklat



Polri



melaporkan



perencanaan



dan



pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan f.



Kataud Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



7.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Urkeu Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan;



c.



Kaurkeu



Lemdiklat



perintah



serta



Polri



menerima



melaporkan



hasil



dan



melaksanakan



pelaksanaannya



yang



berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urkeu Lemdiklat Polri; d.



Kaurkeu Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urkeu Lemdiklat Polri;



e.



Kaurkeu



Lemdiklat



Polri



melaporkan



perencanaan



dan



pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan f.



Kaurkeu



Lemdiklat



Polri



bertanggung



jawab



kepada



-19Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. 8.



HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri; b.



Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri;



c.



Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri;



d.



Kabagren



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri; e.



Kabagren



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



melaporkan



secara



periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri; f.



Kabagren



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



menandatangani



surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9.



HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri;



-20b.



Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bag SDM



Rorenmin



Lemdiklat Polri; c.



Kabag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri;



d.



Kabag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri;



e.



Kabag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabag



SDM



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



menandatangani



surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; b.



Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan



metode



serta



penyelenggaraan



mengoordinasikan/mengendalikan



tugas



dan



fungsi



Baglog



Rorenmin



Lemdiklat Polri; c.



Kabaglog Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah



-21tersebut sesuai tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; d.



Kabaglog



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; e.



Kabaglog



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



melaporkan



secara



periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; dan f.



Kabaglog



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



menandatangani



surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri; b.



Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta meng oordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri;



c.



Kabagum Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri;



d.



Kabagum



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri;



-22e.



Kabagum



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



melaporkan



secara



periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri; dan f.



Kabagum



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



menandatangani



surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;



b.



Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karorenmin Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri;



c.



Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri;



d.



Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri; dan



e.



dalam melaksanakan tugasnya Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Karorenmin Lemdiklat Polri.



13. HTCK



Karojianbang



Lemdiklat



Polri



dengan



Bagjiandiklat



Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karojianbang Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri; b.



Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan



-23penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri; c.



Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri;



d.



Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karojianbang Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Rojianbang Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri;



e.



Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karojianbang Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karojianbang Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



14. HTCK Karojianbang Lemdiklat Polri dengan Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karojianbang Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri; b.



Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri;



c.



Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri;



-24d.



Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karojianbang Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karojianbang Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri;



e.



Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karojianbang Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karojianbang Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



15. HTCK Karojianbang Lemdiklat Polri dengan Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;



b.



Kaurtu Rojianbang Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karojianbang Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri;



c.



Kaurtu



Rojianbang



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Karojianbang Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karojianbang Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri; d.



Kaurtu Rojianbang Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karojianbang Lemdiklat Polri; dan



e.



dalam melaksanakan tugasnya Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Karojianbang Lemdiklat Polri.



16. HTCK



Karobindiklat



Lemdiklat



Polri



dengan



Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi:



Bagprodiklat



-25a.



Karobindiklat Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; b.



Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan



metode serta mengoordinasikan/mengendalikan



penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; c.



Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri;



d.



Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri;



e.



Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karobindiklat Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



17. HTCK



Karobindiklat



Lemdiklat



Polri



dengan



Bagkermadiklat



Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karobindiklat Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; b.



Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta meng oordinasikan/mengendalikan



-26penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; c.



Kabagkermadiklat perintah



dan



Robindiklat



melaksanakan



Lemdiklat serta



Polri



menerima



melaporkan



hasil



pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; d.



Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri;



e.



Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabagkermadiklat menandatangani



Robindiklat



surat-surat



atas



Lemdiklat nama



Polri



Karobindiklat



Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat



Lemdiklat



Polri



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. 18. HTCK



Karobindiklat



Lemdiklat



Polri



dengan



Bagbingadikwa



Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karobindiklat Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri; b.



Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri;



c.



Kabagbingadikwa perintah



dan



Robindiklat melaksanakan



Lemdiklat serta



Polri



menerima



melaporkan



hasil



pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri;



-27d.



Kabagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri;



e.



Kabagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karobindiklat Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



19. HTCK Karobindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;



b.



Kaurtu Robindiklat Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karobindiklat Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri;



c.



Kaurtu



Robindiklat



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri; d.



Kaurtu Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri; dan



e.



dalam melaksanakan tugasnya Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri.



20. HTCK Karokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi:



-28a.



Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri; b.



Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan



metode



serta



penyelenggaraan



mengoordinasikan/mengendalikan



tugas



dan



fungsi



Bagkurhanjardiktuk



Rokurlum Lemdiklat Polri; c.



Kabagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri menerima perintah



dan



melaksanakan



serta



melaporkan



hasil



pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri; d.



Kabagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri;



e.



Kabagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum m Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabagkurhanjardiktuk menandatangani



Rokurlum



surat-surat



atas



Lemdiklat nama



Polri



Karokurlum



Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum



Lemdiklat



Polri



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. 21. HTCK Karokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; b.



Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem



-29dan



metode



serta



mengoordinasikan/mengendalikan



penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; c.



Kabagkurhanjardikbangum



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; d.



Kabagkurhanjardikbangum



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri



berka itan



den gan



t u ga s



dan



fun gsi



Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; e.



Kabagkurhanjardikbangum



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; dan f.



Kabagkurhanjardikbangum menandatangani



Rokurlum



surat-surat



atas



Lemdiklat nama



Polri



Karokurlum



Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan



dengan



tugas



pokok



dan



fungsi



Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. HTCK Karokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; b.



Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan



metode



serta



mengoordinasikan/mengendalikan



penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; c.



Kabagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil



-30pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; d.



Kabagkurhanjardikbangspes



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Po lri



berka it a n



den ga n



t u ga s



da n



fun gsi



Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; e.



Kabagkurhanjardikbangspes



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; dan f.



Kabagkurhanjardikbangspes



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



menandatangani surat-surat atas nama Karokurlum Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. HTCK



Karokurlum



Lemdiklat



Polri



dengan



Bagkurhanjarlat



Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; b.



Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan



metode



serta



mengoordinasikan/mengendalikan



penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; c.



Kabagkurhanjarlat perintah



dan



Rokurlum



melaksanakan



Lemdiklat serta



Polri



menerima



melaporkan



hasil



pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; d.



Kabagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan



-31keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; e.



Kabagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; dan



f.



Kabagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karokurlum Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



24. HTCK



Karokurlum



Lemdiklat



Polri



dengan



Urtu



Rokurlum



Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;



b.



Kaurtu Rokurlum Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karokurlum Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri;



c.



Kaurtu Rokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri;



d.



Kaurtu Rokurlum Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri; dan



e.



dalam melaksanakan tugasnya Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri bertanggungjawab kepada Karokurlum Lemdiklat Polri.



25. HTCK Kepala LSP Lemdiklat Polri dengan Subbagstandar LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kepala LSP Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Subbagstandar LSP Lemdiklat Polri;



-32b.



Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode



serta



penyelenggaraan



mengoordinasikan/mengendalikan tugas



dan



fungsi



Subbagstandar



LSP



Lemdiklat Polri; c.



Kasubbagstandar LSP Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Subbagstandar LSP Lemdiklat Polri;



d.



Kasubbagstandar Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kepala LSP Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagstandar;



e.



Kasubbagstandar Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri tentang kegiatan



yang



berkaitan



dengan



tugas



dan



fungsi



Subbagstandar Lemdiklat Polri; f.



Kasubbagstandar Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kepala LSP Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagstandar Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



26. HTCK Kepala LSP Lemdiklat Polri dengan Subbagsertifikasi LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kepala LSP Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; b.



Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode



serta



mengoordinasikan/mengendalikan



penyelenggaraan tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; c.



Kasubbagsertifikasi Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah



-33tersebut sesuai tugas dan fungsi Subbagstandar Lemdiklat Polri; d.



Kasubbagsertifikasi



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kepala LSP Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; e.



Kasubbagsertifikasi



Lemdiklat



Polri



melaporkan



secara



periodik dan insidentil kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; dan f.



Kasubbagsertifikasi



Lemdiklat



Polri



menandatangani



surat-surat atas nama Kepala LSP Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagstandar Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27. HTCK Kepala LSP Lemdiklat Polri dengan Subbagjemenmut LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kepala LSP Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri



dalam



penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan



operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri; b.



Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan met o de



sert a



men g o o rdi n a sika n /men gen da lika n



penyelenggaraan tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri; c.



Kasubbagjemenmut Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri;



d.



Kasubbagjemenmut



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kepala LSP Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri;



-34e.



Kasubbagjemenmut



Lemdiklat



Polri



melaporkan



secara



periodik dan insidentil kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri; dan f.



Kasubbagjemenmut



Lemdiklat



Polri



menandatangani



surat-surat atas nama Kepala LSP Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B.



HTCK unsur pimpinan dengan unsur pelaksana utama: 1.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Sespim Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)



menyelenggarakan pendidikan manajemen tingkat tinggi, tingkat menengah dan tingkat pertama, pengkajian dan pengembangan kebijakan serta mengelola pendidikan di lingkungan Polri;



2)



Diklat staf dan kepemimpinan tingkat tinggi, tingkat menengah dan tingkat pertama bagi Perwira Polri dan penegak hukum lainnya;



3)



Diklat manajemen lainnya bagi personel Polri dan non Polri;



4)



pembinaan



personel,



sa rpra s



serta



keuan ga n



di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri; dan 5)



pengkajian dan pengembangan manajemen, kebijakan dan lingkungan strategis di lingkungan Polri;



c.



Kasespim Lemdiklat



Polri menerima



dan



melaksanakan



perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sespim Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.



Kasespim Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka



-35tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sespim Lemdiklat Polri; e.



Kasespim Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sespim Lemdiklat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



f.



Kasespim Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



dalam melaksanakan tugasnya Kasespim Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



2.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan STIK Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)



menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan



dengan



fungsi



kepolisian



dalam



rangka



pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian; 2)



perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis



dan



evaluasi



terhadap



sistem



pendidikan



pengawasan,



pelayanan,



pengajaran dan pelatihan; 3)



pelaksanaan



pembinaan,



administrasi umum, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; 4)



penelitian



dan



Pengembangan



Kepolisian



sesuai



dengan



Ilmu



program



dan



Teknologi



pendidikan



dan



-36program-program lainnya dalam rangka mendukung Renja STIK Lemdiklat Polri dan Polri; 5)



pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kepolisian, Tridarma perguruan



tinggi,



memberikan



penyuluhan



hukum,



pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta teknologi kepolisian melalui koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga terkait; dan 6)



pelaksanaan program pendidikan pengajaran dan latihan tingkat Diploma (D3), Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan program Doktor (S3) Ilmu Kepolisian;



c.



Ketua STIK Lemdiklat Polri memerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi STIK Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan;



d.



Ketua STIK Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi STIK Lemdiklat Polri;



e.



Ketua STIK Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi



STIK



Lemdiklat



Polri,



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan; f.



Ketua STIK Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



dalam melaksanakan tugasnya Ketua STIK Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



3.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam



-37Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Akpol Lemdiklat Polri; b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)



pengelolaan rencana program kerja anggaran, pengelolaan sumber daya, pembinaan psikologi dan kesehatan, pelayanan markas, pengamanan dan kegiatan protokoler, pembinaan korps musik, penegakan dan pemeliharaan ketertiban, disiplin serta pengamanan personel, Taruna Akpol dan peserta didik serta pelayanan boga kepada Taruna Akpol dan peserta didik; dan



2)



penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Pendidikan Taruna Akpol dan peserta didik serta Program Pelatihan dan Pengasuhan Taruna Akpol dan peserta didik;



c.



Gubernur Akpol Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Akpol Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan;



d.



Gubernur Akpol Lemdikkat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Akpol Lemdiklat Polri;



e.



Gubernur Akpol Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Akpol Lemdiklat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



f.



Gubernur Akpol Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



dalam melaksanakan tugasnya Gubernur Akpol Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



4.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi:



-38a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Setukpa Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)



perencanaan dan pengendalian program dan anggaran, pembinaan SDM, logistik dan keamanan lingkungan serta pelayanan kesehatan;



2)



pengelolaan



materi



pelajaran



termasuk



metode



pengajaran bidang pengetahuan serta penyelenggaraan administrasi umum lingkup bidang hukum, manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi Kepolisian; 3)



Diklat;



4)



pelaksanaan koordinasi pendidik dan pembinaan teknis pengajaran; dan



5) c.



pembinaan dan pengasuhan peserta didik;



Kasetukpa Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Setukpa Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan;



d.



Kasetukpa Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Setukpa Lemdiklat Polri;



e.



Kesetukpa Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Setukpa Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



f.



Kasetukpa Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



dalam melaksanakan tugasnya Kasetukpa Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali



-39Wakalemdiklat Polri. 5.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)



penyusunan strategi dan kebijakan penyelenggaraan Diklat



Khusus



Kejahatan



Transnasional



bagi



para



penegak hukum; 2)



penyusunan dan pelaksanaan serta analisis dan evaluasi program Diklat;



3)



pengembangan kerja sama internasional dalam rangka peningkatan kualitas Diklat;



4)



peningkatan kemampuan penegak hukum antara lain di bidang reserse intelijen, ekonomi, terorisme, dalam hal pecegahan, penangkalan dan penanggulangan kejahatan transnasional;



5)



pengembangan



sistem



dan



prosedur



Diklat



serta



penyusunan, penyiapan, dan pelaksanaan Renja yang terkait dengan kerja sama internasional di bidang pelatihan penegakan hukum; dan 6)



pengelolaan



komponen



pendidikan



di



lingkungan



Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; c.



Kadiklatsusjatrans



Lemdiklat



Polri



menerima



dan



melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.



Kadiklatsusjatrans



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; e.



Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat



-40yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri, sesuai dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku; f.



Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



dalam melaksanakan tugasnya Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



6.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)



penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyidikan sesuai bidang khusus masing-masing dan program pendidikan dan pelatihan lain yang dibebankan oleh Lemdiklat Polri serta mengelola komponen pendidikan di lingkungan Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



2)



perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian operasional pendidikan



dan



pelatihan termasuk penyiapan



pengajaran dan pelatihan; 3)



pemberian saran dan pertimbangan kepada Kalemdiklat Polri dan Kabareskrim Polri yang berkenaan dengan tugas pokok;



4)



pemberian bimbingan dan pengasuhan kepada peserta Diklat; dan



5)



pemeliharaan dan pengembangan kemampuan personel maupun



materiel;



perencanaan,



pelaksanaan



dan



evaluasi pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



-41c.



Kadiklat Reserse Lemdikkat Polri menerima dan melaksanakan perintah dari Kalemdiklat



Polri serta melaporkan hasil



pelaksanaannya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklat Reserse Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.



Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



e.



Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklat Reserse Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



f.



Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



g.



dalam melaksanakan tugasnya Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



7.



HTCK Kalemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



b.



Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus masing-masing;



2)



penyusunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Renja dan anggaran, Sarpras, ketatausahaan dan urusan dalam;



3)



pengoordinasian teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik



dan



tenaga



kependidikan



dalam



proses



-42pembelajaran



dan



melaksanakan



pembinaan



karier



terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan 4)



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik;



c.



Kasekolah/Kapusdik melaksanakan



Lemdiklat



perintah



dari



Polri



menerima



Kalemdiklat



Polri



dan serta



melaporkan hasil pelaksanaannya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.



Kasekolah/Kapusdik



Lemdiklat



Polri



memberikan



saran



pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; e.



Kasekolah/Kapusdik Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri, sesuai dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku; f.



Kasekolah/Kapusdik Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan



-43g.



dalam



melaksanakan



tugasnya



Kasekolah/Kapusdik



Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA



LEMBAGA



PENDIDIKAN



DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO Paraf : 1.



Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri : ........



2.



Karorenmin Lemdiklat Polri



:........



3.



Kadivkum Polri



:........



4.



Kasetum Polri



:........



-44LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN



DAN



PELATIHAN



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA DI LINGKU NGN



LEMBAG A



PENDIDIKAN



PELATIHAN



DAN



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A.



HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf bersifat horizontal: 1.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode serta penyusunan



SOP



tugas



pokok



dan



fungsi



unit



kerja



masing- masing; c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;



f.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



g.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP Satker; dan



h.



saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat Polri.



2.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:



-45a.



dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel, pembinaan administrasi Diklat; d.



pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;



f.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



g.



sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);



h.



dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan;



i.



pelaksanaan



dan



pengoordinasian



pengendalian



serta



pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan; j.



pelaksanaan Diklat baik dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; dan



k.



dalam



pembinaan



kemampuan



pendidik



dan



tenaga



kependidikan di lingkungan Lemdiklat Polri. 3.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan serta penyusunan SOP tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;



-46f.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



g.



Sistem



Pengendalian



Intern



Pemerintah



(SPIP)



dan



pelaksanaan RBP Satker; dan h.



bidang anggaran dalam pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri.



4.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan



dan



pengembangan



sistem



dan



metode



penyusunan SOP tugas pokok dan fungsi unit kerja masing masing; c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;



f.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



g.



Sistem



Pengendalian



Intern



Pemerintah



(SPIP)



dan



pelaksanaan RBP Satker; h.



bidang



anggaran



dalam



pemenuhan



fasilitas



kegiatan



identifikasi kebutuhan jenis kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat; dan i.



data personel Polri yang memiliki sertifikat kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat.



5.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



pelaksanaan personel;



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



-47c.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



ketatausahaan serta urusan dalam; d.



pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan



g.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



6.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



perencanaan dan administrasi; c.



melaksanakan



tugas



kebendaharaan



dalam



rangka



pelaksanaan anggaran belanja; d.



menyajikan laporan keuangan; dan



e.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



7.



HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan



dan



pelatihan



serta



program



kerja



sama



pendidikan dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat; b.



pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat;



c.



pengumpulan,



validasi,



pengkajian



dan



penyempurnaan



peraturan, kebijakan dan prosedur standar pendidikan dan peraturan lain terkait pendidikan dan pelatihan; d.



dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan;



e.



pelaksanaan



dan



pengoordinasian



pengendalian



serta



pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan; dan



-48f.



pelaksanaan



kerja



sama



Diklat



baik



dengan



lembaga



pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri. 8.



HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam



pengkajian,



evaluasi



dan



validasi



pengelolaan



kurikulum dan Hanjar/modul; b.



pengumpulan,



validasi,



pengkajian



dan



penyempurnaan



peraturan, kebijakan dan prosedur standar pendidikan dan peraturan lain terkait pendidikan dan pelatihan; c.



dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat Polri; dan



d. 9.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri.



HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya dalam hal meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam



rangka



sertifikasi



perencanaan,



kompetensi



pelaksanaan



pendidik,



tenaga



dan



evaluasi



kependidikan,



pengasuh, dan peserta Diklat Polri; b.



dalam rangka sertifikasi kompetensi profesi personil Polri dan non Polri (Polsus, PPNS dan bentuk Pam Swakarsa lain);



c.



saling



memberikan



program



informasi



Dikbangspes



dan



tentang pelatihan



penyelenggaraan sesuai



standar



kompetensi yang telah ditetapkan; dan d.



identifikasi



kebutuhan



kompetensi



pendidik,



tenaga



kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat. 10. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



ketatausahaan serta urusan dalam; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



11. HTCK Rojianbang Lemdikkat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;



-49b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan program pengkajian dan pengembangan; dan



c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



12. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan;



b.



pelaksanaan



dan



pengoordinasian



pengendalian



serta



pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan; c.



pelaksanaan



kerja



sama



Diklat,



baik



dengan



lembaga



pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Lemdiklat Polri;



e.



dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat Polri;



f.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di lingkungan Lemdiklat Polri; dan



g.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri.



13. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dalam



rangka



perencanaan,



pelaksanaan



dan



evaluasi



sertifikasi kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan; b.



dalam rangka sertifikasi kompetensi profesi Polri;



c.



identifikasi



kebutuhan



kompetensi



pendidik,



tenaga



kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat; d.



saling



memberikan



program



informasi



Dikbangspes



dan



tentang pelatihan



penyelenggaraan sesuai



standar



kompetensi yang telah ditetapkan; e.



dalam



rangka



pengasuh; dan



penyelenggaraan



sertifikasi



pendidik



dan



-50f.



terkait



persyaratan



pengangkatan



pendidik,



tenaga



kependidikan dan pengasuh sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan. 14. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



ketatausahaan serta urusan dalam; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



15. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi: a.



koordinasi perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



pembinaan pendidikan dan pelatihan; dan c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



16. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sertifikasi kompetensi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan;



b.



sertifikasi kompetensi profesi Polri;



c.



penyusunan



kurikulum



yang



sesuai



dengan



standar



pendidik,



tenaga



kompetensi kerja; dan d.



identifikasi



kebutuhan



kompetensi



kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat. 17. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



ketatausahaan serta urusan dalam; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing Satker.



18. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:



-51a.



perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kurikulum pendidikan dan pelatihan; dan



c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



19. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



di bidang ketatausahaan dan urusan dalam guna memberikan dukungan bagi penyelenggaraan program kegiatan LSP; dan



b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing Satker.



20. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan program kegiatan LSP Lemdiklat Polri; dan



c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



21. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;



c.



di bidang ketatausahaan dan urusan dalam guna memberikan dukungan bagi penyelenggaraan program kegiatan Urkeu Lemdiklat Polri; dan



d.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



22. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:



-52a.



memberikan dukungan anggaran dan SDM dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



23. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



memberikan dukungan anggaran dan logistik dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



24. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



memberikan dukungan anggaran dan bagian umum dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



25. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri



dengan Urtu Rorenmin



Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



26. HTCK Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



memberikan dukungan SDM dan logistik dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



27. HTCK Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



memberikan dukungan SDM dan bagian umum dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



28. HTCK Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:



-53a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



29. HTCK Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



memberikan dukungan logistik dan bagian umum kepada dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



30. HTCK Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



31. HTCK Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



32. HTCK Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta informasi teknologi guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



33. HTCK Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



urusan tata usaha; dan



pelayanan



administrasi



-54b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



34. HTCK



Baginfotek



Rojianbang



Lemdiklat



Polri



dengan



Urtu



Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



35. HTCK



Bagprodiklat



Bagkermadiklat



Robindiklat



Robindiklat



Lemdiklat



Lemdiklat



Polri



Polri atau



dengan



sebaliknya



meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan,



kerja sama



pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri; dan b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



36. HTCK



Bagprodiklat



Bagbingadikwa



Robindiklat



Robindiklat



Lemdiklat



Lemdiklat



Polri



Polri atau



dengan



sebaliknya



meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan dan



pengembangan



kemampuan



pendidik



dan



tenaga



kependidikan; dan b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



37. HTCK Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



38. HTCK



Bagkermadiklat



Bagbingadikwa



Robindiklat



Robindiklat



Lemdiklat



Lemdiklat



Polri



Polri



atau



dengan



sebaliknya



meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang



kerja sama pendidikan dan pelatihan,



baik dalam



maupun luar negeri serta pembinaan dan pengembangan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan; dan



-55b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



39. HTCK Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



40. HTCK



Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu



Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



41. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



terkait dengan kurikulum dan Hanjar Diktuk serta Dikbangum guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



42. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangspes



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



atau



sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



terkait dengan kurikulum dan Hanjar Diktuk dan Dikbangspes dalam mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



43. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:



-56a.



terkait dengan kurikulum dan Hanjar Diktuk dan pelatihan guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



44. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



45. HTCK Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangspes



Rokurlum



Lemdiklat



Polri



atau



sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



terkait dengan kurikulum dan Hanjar Dikbangum dan Dikbangspes guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri;



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



46. HTCK Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



terkait dengan kurikulum dan Hanjar Dikbangum dan Pelatihan



guna



mendukung



penyelenggaraan



program



pendidikan dan pelatihan Polri; b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



47. HTCK Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



-5748. HTCK Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



terkait dengan kurikulum dan Hanjar Dikbangspes dan Pelatihan



guna



mendukung



penyelenggaraan



program



pendidikan dan pelatihan Polri; b.



saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



49. HTCK Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



50. HTCK Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengelolaan



dan



melaksanakan



pelayanan



administrasi



urusan tata usaha; dan b.



saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.



B.



HTCK unsur pelaksana utama bersifat horizontal: 1.



HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;



b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 2.



HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;



-58b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 3.



HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;



b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 4.



HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;



b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 5.



HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;



b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



-59d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 6.



HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 7.



HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 8.



HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



akademik lainnya sesuai kurikulum.



dan



kegiatan



-609.



HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 10. HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 11. HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 12. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



masing-masing;



tugas



pokok



dan



fungsi



-61b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 13. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 14. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 15. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



-62d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 16. HTCK Setukpa Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 17. HTCK Setukpa Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 18. HTCK Setukpa Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



akademik lainnya sesuai kurikulum.



dan



kegiatan



-6319. HTCK Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 20. HTCK Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum. 21. HTCK Diklat Reserse Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



mendukung



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



masing-masing; b.



penyelesaian permasalahan yang terjadi;



c.



pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan



-64d.



penyiapan dalam



bantuan



tenaga



dosen/penceramah/instruktur



pelaksanaan



proses



pembelajaran



dan



kegiatan



akademik lainnya sesuai kurikulum.



Paraf :



Ditetapkan di Jakarta



1). Kabagren Rorenmin : ........



pada tanggal 6 September 2019



2). Karorenmin 3). Kadivkum Polri 4). Kasetum Polri



:........ :........ :........



KEPALA



LEMBAGA



PENDIDIKAN



DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO



Paraf : 1.



Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri : ........



2.



Karorenmin Lemdiklat Polri



:........



3.



Kadivkum Polri



:........



4.



Kasetum Polri



:........



-65LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN



DAN



PELATIHAN



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA DI



LINGKUNGAN



PENDIDIKAN



DAN



LEMBAGA PELATIHAN



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A.



HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan unsur pelaksana utama bersifat diagonal: 1.



HTCK Rorenmin Lemdikkat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Sespim Lemdikkat Polri;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;



g.



saran dan masukan bidang



anggaran Diklat staf dan



kepemimpinan tingkat tinggi, tingkat menengah dan tingkat pertama bagi Perwira Polri; dan h. 2.



pembinaan SDM dan sarpras di Sespim Lemdiklat Polri.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:



-66a.



penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di STIK Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;



g.



bidang anggaran pelaksanaan program pendidikan pengajaran dan latihan tingkat Diploma (D3), Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan program Doktor (S3) Ilmu Kepolisian; dan



h. 3.



pembinaan SDM dan Sarpras di STIK Lemdiklat Polri.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Akpol Lemdikkat Polri;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;



g.



saran dan masukan bidang anggaran penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Pendidikan Taruna Akpol dan peserta didik serta Program Pelatihan dan Pengasuhan Taruna Akpol dan peserta didik; dan



h. 4.



pembinaan SDM dan sarpras di Akpol Lemdiklat Polri.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:



-67a.



penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Setukpa Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;



g.



saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Diklat di Setukpa Lemdiklat Polri; dan



h. 5.



pembinaan SDM dan Sarpras di Setukpa Lemdiklat Polri.



HTCK



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



dengan



Diklatsusjatrans



Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;



g.



saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, peru mu san



dan



pen yelen gga raan



Pro gra m



Diklat



di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri: dan h.



pembinaan SDM dan Sarpras di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri.



-686.



HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;



g.



saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Diklat di Diklat Reserse Lemdikkat Polri; dan



h. 7.



pembinaan SDM dan Sarpras di Diklat Reserse Lemdiklat Polri.



HTCK



Rorenmin



Lemdiklat



Polri



dengan



Sekolah/Pusdik



Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;



b.



perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan



pemeliharaan, perawatan, dan administrasi



personel; d.



logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;



e.



penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;



f.



pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;



g.



saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, peru mu san



dan



pen yelen gga raan



di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; dan



Pro gra m



Diklat



-69h.



pembinaan SDM dan Sarpras di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri.



8.



HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengkajian,



evaluasi



pendididkan



dan



dan



pelatihan



validasi serta



pengelolaan program



program



kerja



sama



pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri; b.



pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri;



c.



pengumpulan,



validasi,



peraturan,



kebijakan



pendidikan



dan



pengkajian



dan



peraturan



dan



prosedur lain



penyempurnaan



komponen



terkait



standar



pendidikan



dan



pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri; d.



perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan;



e.



pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan



f.



penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.



9.



HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengkajian,



evaluasi



pendididkan



dan



dan



pelatihan



validasi serta



pengelolaan program



program



kerja



sama



pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri; b.



pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri;



c.



pengumpulan,



validasi,



peraturan,



kebijakan



pendidikan



dan



pengkajian



dan



peraturan



prosedur lain



dan



penyempurnaan



komponen



terkait



standar



pendidikan



dan



pelatihan di STIK Lemdiklat Polri; d.



perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan;



-70e.



pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan



f.



penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.



10. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengkajian,



evaluasi



pendididkan



dan



dan



pelatihan



validasi



pengelolaan



serta



program



program



kerja



sama



pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri; b.



pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;



c.



pengumpulan,



validasi,



peraturan,



kebijakan



pendidikan



dan



pengkajian



dan



peraturan



dan



prosedur lain



penyempurnaan



komponen



terkait



standar



pendidikan



dan



pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri; d.



perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;



e.



pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan



f.



penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.



11. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



pengkajian,



evaluasi



pendidikan



dan



dan



pelatihan



validasi serta



pengelolaan program



program



kerja



sama



pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri; b.



pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;



c.



pengumpulan,



validasi,



peraturan,



kebijakan



pendidikan



dan



pengkajian



dan



peraturan



prosedur lain



dan



komponen



terkait



pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;



penyempurnaan standar



pendidikan



dan



-71d.



perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;



e.



pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan



f.



penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.



12. HTCK



Rojianbang



Lemdiklat



Polri



dengan



Diklatsusjatrans



Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan serta program kerja sama pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



b.



pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



c.



pengumpulan,



validasi,



peraturan,



kebijakan



pendidikan



dan



pengkajian



dan



peraturan



prosedur lain



dan



penyempurnaan



komponen



terkait



standar



pendidikan



dan



pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; d.



perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



e.



pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan



f.



penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.



13. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan serta program kerja sama pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



-72b.



pengumpulan, validasi, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan



c.



penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.



14. HTCK



Rojianbang



Lemdiklat



Polri



dengan



Sekolah/Pusdik



Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan serta program kerja sama pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



b.



pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



c.



pengumpulan, peraturan, dan



validasi,



kebijakan



peraturan



lain



pengkajian



dan



dan



prosedur



terkait



penyempurnaan



standar



pendidikan



dan



pendidikan pelatihan



di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; d.



perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



e.



pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan



f.



penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.



15. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri;



b.



pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Sespim Lemdiklat Polri;



c.



Diklat



baik



dengan



lembaga



pemerintah



maupun



nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan Pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri;



-73e.



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;



f.



teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan



g.



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.



16. HTCK Robindiklat Lemdikkat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri;



b.



pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di STIK Lemdiklat Polri;



c.



Diklat



baik



dengan



lembaga



pemerintah



maupun



nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan STIK Lemdiklat Polri;



e.



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;



f.



teknis pengajaran, dan pengawasan Pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan



g.



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.



17. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;



b.



pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Akpol Lemdiklat Polri;



c.



Diklat



baik



dengan



lembaga



pemerintah



maupun



nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Akpol Lemdiklat Polri;



-74e.



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;



f.



teknis pengajaran, dan pengawasan Pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan



g.



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.



18. HTCK Robindiklat Lemdiklat dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;



b.



pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Setukpa Lemdiklat Polri;



c.



Diklat



baik



dengan



lembaga



pemerintah



maupun



nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri;



e.



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;



f.



teknis pengajaran dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan



g.



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.



19. HTCK



Robindiklat



Lemdiklat



Polri



dengan



Diklatsusjatrans



Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



b.



pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



c.



Diklat



baik



dengan



lembaga



pemerintah



maupun



nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Diklatsusjatrans Lemdikkat Polri;



-75e.



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;



f.



teknis pengajaran, dan pengawasan Pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan



g.



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.



20. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



b.



pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



c.



Diklat,



baik



dengan



lembaga



pemerintah



maupun



nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



e.



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;



f.



teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan



g.



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.



21. HTCK



Robindiklat



Lemdiklat



Polri



dengan



Sekolah/Pusdik



Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



b.



pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri:



c.



Diklat,



baik



dengan



lembaga



pemerintah



maupun



nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.



pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan



-76di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; e.



perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;



f.



teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan



g.



pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.



22. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri;



b.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri;



c.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Sespim Lemdikkat Polri; dan



d.



pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang



pengetahuan



serta



penyelenggaraan



administrasi



umum lingkup bidang strategi, manajemen, hukum dan perundang-undangan,



pengetahuan



sosial,



profesi



dan



teknologi kepolisian. 23. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri;



b.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di STIK Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di STIK Lemdiklat Polri; dan



d.



pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang



pengetahuan



serta



penyelenggaraan



administrasi



-77umum lingkup bidang pendidikan program sarjana dan pendidikan program pasca sarjana. 24. HTCK Rokurlum Lemdikkat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;



b.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri;



c.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Akpol Lemdikkat Polri; dan



d.



pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang



pengetahuan



serta



penyelenggaraan



administrasi



umum lingkup bidang hukum dan akademik. 25. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;



b.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Setukpa Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri Setukpa Lemdiklat Polri; dan



d.



pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang



pengetahuan



serta



penyelenggaraan



administrasi



umum lingkup bidang manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi, hukum. 26. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;



-78b.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri;



c.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat



Polri di



Diklatsusjatrans



Lemdiklat Polri; dan d.



pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang



pengetahuan



serta



penyelenggaraan



administrasi



umum lingkup bidang manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi, hukum. 27. HTCK Rokurlum Lemdikkat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



b.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Diklat Reserse Lemdiklat Polri; dan



d.



pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang



pengetahuan



serta



penyelenggaraan



administrasi



umum lingkup bidang manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi, pengetahuan hukum. 28. HTCK Rokurlum dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



b.



pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;



c.



pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum



dan



Hanjar



Lemdiklat Polri; dan



Diklat



Polri



di



Sekolah/Pusdik



-79d.



pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang



pengetahuan



serta



penyelenggaraan



administrasi



umum lingkup bidang Pendidikan dan Latihan. 29. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Sespim Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



30. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina STIK Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



31. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Akpol Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



32. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Setukpa Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



33. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Dikkatsusjatrans Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan



-80b.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



34. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Diklat Reserse Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



35. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan



b.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.



36. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang ketatausahaan;



b.



urusan



dalam



guna



memberikan



dukungan



bagi



penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Sespim Lemdiklat Polri; dan c.



saling



memberikan



informasi



guna



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri. 37. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang ketatausahaan;



b.



urusan



dalam



guna



memberikan



dukungan



bagi



penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di STIK Lemdiklat Polri; dan c.



saling



memberikan



informasi



guna



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri. 38. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang ketatausahaan;



-81b.



urusan



dalam



guna



memberikan



dukungan



bagi



penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Akpol Lemdiklat Polri; dan c.



saling



memberikan



informasi



guna



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri. 39. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang ketatausahaan;



b.



urusan



dalam



guna



memberikan



dukungan



bagi



penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Setukpa Lemdiklat Polri; dan c.



saling



memberikan



informasi



guna



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri. 40. HTCK Taud Lemdikkat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang ketatausahaan;



b.



urusan



dalam



penyelenggaraan



guna



memberikan



program



dukungan



pendidikan



dan



bagi latihan



di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; dan c.



saling



memberikan



informasi



guna



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri. 41. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang ketatausahaan;



b.



urusan



dalam



guna



memberikan



dukungan



bagi



penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri; dan c.



saling



memberikan



informasi



guna



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri. 42. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



bidang ketatausahaan;



b.



urusan



dalam



penyelenggaraan



guna



memberikan



program



dukungan



pendidikan



dan



bagi



latihan



di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; dan c.



saling



memberikan



informasi



guna



penyelenggaraan



pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri.



-8243. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



pembinaan pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri; dan c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.



44. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



pembinaan pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri; dan c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.



45. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangkapelaksanaan dan evaluasi kegiatan program pembinaan pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri; dan



c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.



46. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;



-83b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



pembinaan pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri; dan c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.



47. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



pembinaan pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; dan c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.



48. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



pembinaan pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri; dan c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.



49. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.



dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;



b.



guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka



pelaksanaan



dan



evaluasi



kegiatan



program



pembinaan pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; dan



-84c.



saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA



LEMBAGA



PENDIDIKAN



DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO Paraf : 1.



Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri : ........



2.



Karorenmin Lemdiklat Polri



:........



3.



Kadivkum Polri



:........



4.



Kasetum Polri



:........