13 0 292 KB
PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA Dl LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Kepolisian
Nomor
Negara
2
Republik
Tahun
2002
Indonesia
tentang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4136); 2.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 381).
-2MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN
KEPALA
LEMBAGA
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.
Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3.
Lembaga
Pendidikan
selanjutnya unsur
dan
disebut
pendukung
Pelatihan
Lemdiklat
sebagai
Polri
Polri
pelaksana
yang
adalah
pendidikan
pembentukan, pengembangan dan pelatihan pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kapolri. 4.
Kepala
Lemdiklat
Kalemdiklat
Polri
Polri
yang
adalah
berkedudukan di bawah
selanjutnya
unsur dan
disebut
pimpinan
yang
bertanggung jawab
kepada Kapolri. 5.
Hubungan Tata Cara Kerja yang selanjutnya disingkat HTCK adalah mekanisme hubungan kerja antarsatuan fungsi di lingkungan organisasi Lemdiklat Polri secara vertikal, horizontal, dan diagonal atau Lemdiklat Polri
-3dengan instansi di luar Polri yang dilaksanakan secara lintas sektoral. 6.
Hubungan Vertikal adalah hubungan kerja antara unsur pimpinan dengan unsur-unsur di bawahnya dan/atau sebaliknya secara berjenjang berdasarkan struktur organisasi Lemdiklat Polri.
7.
Hubungan
Horizontal
adalah
hubungan
kerja
antarsesama unsur pada struktur organisasi Lemdiklat Polri dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja dalam bentuk sejajar atau setingkat. 8.
Hubungan Diagonal adalah hubungan kerja lintas unsur
satuan
Lemdiklat
fungsi
Polri
pada
dalam
struktur
rangka
organisasi
koordinasi
dan
kelancaran kerja. Pasal 2 HTCK Lemdiklat Polri bertujuan: a.
terwujudnya ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Lemdiklat
Polri
secara
vertikal,
horizontal,
dan
diagonal; b.
mengoptimalkan fungsi dan peran Satfung pada unit organisasi Lemdiklat Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan; dan
c.
meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas. Pasal 3
HTCK Lemdiklat Polri dilaksanakan dengan prinsip: a.
prosedural,
yaitu
dilaksanakan
sesuai
dengan
mekanisme, tata cara, kaidah dan norma yang berlaku dalam suatu organisasi; b.
efektif dan efisien, yaitu dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi organisasi Lemdiklat Polri;
c.
akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan;
-4d.
transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan norma dan etika yang berlaku pada masing-masing
satuan
fungsi
dalam
organisasi
Lemdiklat Polri dan instansi di luar Polri; dan e.
proporsional,
yaitu
dilaksanakan
secara
berimbang
berdasarkan sasaran, tujuan dan target yang diharapkan. Pasal 4 Susunan organisasi Lemdiklat Polri terdiri dari: a.
b.
unsur pimpinan: 1.
Kalemdiklat Polri; dan
2.
Wakalemdiklat Polri.
unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf: 1.
Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Lemdiklat Polri;
2.
Biro Pengkajian dan Pengembangan (Rojianbang) Lemdiklat Polri;
3.
Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Robindiklat) Lemdiklat Polri;
4.
Biro Kurikulum (Rokurlum) Lemdiklat Polri;
5.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri;
6.
Urusan Keuangan (Urkeu) Lemdiklat Polri; dan
7.
Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud) Lemdiklat Polri.
c.
unsur pelaksana utama: 1.
Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri;
2.
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri;
3.
Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri;
4.
Sekolah
Pembentukan
Perwira
(Setukpa)
Lemdiklat Polri; 5.
Pendidikan
dan
Pelatihan
Khusus
Kejahatan
Transnasional (Diklatsusjatrans) Lemdiklat Polri; 6.
Pendidikan dan Pelatihan Reserse (Diklatreserse) Lemdiklat Polri; dan
7.
Sekolah/Pusdik (Pusat Pendidikan).
-5BAB II BENTUK HUBUNGAN Bagian Kesatu Hubungan Vertikal Pasal 5 HTCK Kalemdiklat Polri dengan Wakalemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memimpin, membina dan mengawasi mengendalikan satuan organisasi di dalam lingkungan Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan pertimbangan dan saran sebagai
bahan
pertimbangan
dalam
pengelolaan
pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kapolri; c.
Wakalemdiklat Polri membantu Kalemdiklat Polri dalam melaksanakan
tugas
mengendalikan
pelaksanaan
tugas sehari-hari seluruh unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf, unsur pelaksana utama, dan/atau satuan pendidikan dan pelatihan Polri; d.
Wakalemdiklat Polri mewakili Kalemdiklat Polri dalam hal Kalemdiklat Polri berhalangan;
e.
Wakalemdiklat Polri melaksanakan tugas lain atas perintah Kalemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f.
Wakalemdiklat Polri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri. Pasal 6
HTCK Kalemdiklat Polri dengan unsur di bawahnya bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat tanggung
Polri jawab
dalam atas
pelaksanaan
tugas
penyelenggaraan
dan
kegiatan
operasional pendidikan dan pelatihan Polri serta pembinaan
kemampuan
sumber
di lingkungan Lemdiklat Polri;
daya
manusia
-6b.
Kalemdiklat Polri memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya;
c.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan dan petunjuk atas
kebijakan
strategis
maupun
teknis
kepada
unsur-unsur yang berada di bawahnya; d.
unsur
yang
berada
di
bawah
Kalemdiklat
Polri
memberikan laporan, saran dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik diminta atau tidak oleh Kalemdiklat Polri; e.
unsur
yang
berada
di
bawah
Kalemdiklat
Polri
bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. Pasal 7 HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan unit kerja yang berada di bawahnya bersifat vertikal meliputi: a.
Kepala Biro merumuskan dan kegiatan,
mengembangkan
menyiapkan rencana
dan
menyelenggarakan
program Diklat Polri di lingkungan Lemdiklat Polri; b.
Kepala Biro memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya;
c.
Kepala Biro memberikan arahan dan petunjuk atas kebijakan strategis dan teknis kepada unsur yang berada di bawahnya;
d.
Kepala LSP/Taud/Urkeu bertugas menyelenggarakan fasilitas kegiatan dan kebutuhan program terkait Diklat Polri di lingkungan Lemdiklat Polri;
e.
unit
kerja
yang
berada
di
bawah
Kepala
Biro/LSP/Urkeu/Taud, memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik diminta atau tidak kepada Kepala Biro/LSP/Urkeu/Taud; dan
-7f.
unit
kerja
yang
berada
Biro/LSP/Urkeu/Taud,
di
bawah
bertanggung
Kepala
jawab
kepada
Kepala Biro dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada
di
bawah
kendali
Kepala
Bagian
unsur
pembantu pimpinan dan pelaksana staf. Pasal 8 HTCK unsur pelaksana utama dengan unit kerja yang berada di bawahnya bersifat vertikal meliputi: a.
Kepala/Ketua/Gubernur, memimpin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan Diklat Polri di lingkungan Satker;
b.
Kepala/Ketua/Gubernur, memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya;
c.
Kepala/Ketua/Gubernur, memberikan
arahan
dan
petunjuk atas kebijakan strategis dan teknis kepada unsur yang berada di bawahnya; d.
u n it
k erja
ya n g
b era da
di
ba w a h
Kepa la /
Ket u a /Gu bern u r membe rika n la po ra n , sa ra n , dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik diminta atau
tidak
kepada
Kepala/Ketua/Gubernur; dan e.
u n it
kerja
ya n g
b era da
di
ba w a h
Kepa la /
Ket u a /Gu bern u r be rt a n ggu n g ja w a b kepa d a Kepala/Ketua/Gubernur unsur pelaksana utama dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kepala/Ketua/Gubernur. Pasal 9 HTCK Kalemdiklat Polri dalam bentuk hubungan vertikal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalemdiklat Polri ini.
-8Bagian Kedua Hubungan Horizontal Pasal 10 HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a.
penyusunan
kebijakan
dan
strategi
di
bidang
operasional Diklat Polri, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan,
hubungan
kerja
sama
internasional
di bidang Diklat, teknologi informasi dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; b.
penyusunan
perencanaan
pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan bidang pengawasan, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan,
hubungan
kerja
sama
internasional
di bidang Diklat, teknologi informasi dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; dan c.
pertukaran
data
dan/atau
informasi
terkait
dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing. Pasal 11 HTCK
unsur
pelaksana
utama
bersifat
horizontal,
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a.
penyelenggaraan Sisdiklat
Polri
Diklat dan
Polri
memenuhi
berpedoman standar
pada
minimal
penjaminan mutu; b.
penyelenggaraan
Diklat
Polri
berpedoman
pada
program Diklat Polri yang disusun setiap tahun secara bersama; c.
mengikuti Rakordiklat Polri setiap tahun;
d.
penyusunan program Diklat Polri setiap tahun;
e.
menyusun Diklat Polri pada unsur pelaksana utama sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang
-9meliputi
Diktuk,
Dikbangum,
Dikbangspes
dan
Pelatihan; dan f.
pertukaran data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pasal 12
HTCK Kalemdiklat Polri dalam bentuk hubungan horizontal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalemdiklat Polri ini. Bagian Ketiga Hubungan Diagonal Pasal 13 HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan
unsur
pelaksana
utama
bersifat
diagonal,
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a.
penyusunan kebijakan dan strategi Diklat Polri sesuai dengan penyelenggaraan Diklat Polri yang berpedoman pada Sisdiklat Polri dan memenuhi standar minimal penjaminan mutu;
b.
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan ,
pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional dan
pembinaan Diklat Polri yang diatur dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku; c.
pertukaran data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing- masing unit kerja pada unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan unsur pelaksana utama. Pasal 14
HTCK Kalemdiklat Polri dalam bentuk hubungan diagonal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalemdiklat Polri ini.
-10BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 15 (1)
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan HTCK di lingkungan Lemdiklat Polri: a.
tingkat Lemdiklat Polri dilaksanakan oleh: 1.
Kalemdiklat Polri; dan
2.
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
selaku
pengemban fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Kalemdiklat Polri. b.
tingkat unsur pelaksana utama dilaksanakan oleh Kasekolah/Kapusdik/Gubernur
Lemdiklat
Polri
masing-masing dan hasilnya dilaporkan kepada Kalemdiklat Polri. (2)
(3)
Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui: a.
pemantauan;
b.
supervisi;
c.
asistensi;
d.
audit;
e.
reviu; dan/atau
f.
evaluasi.
Kalemdiklat
Polri
menyelenggarakan
fungsi
pengawasan dalam bentuk Sidang Wandiklat Polri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat Peraturan Kalemdiklat Polri ini mulai berlaku, Peraturan Kalemdiklat Polri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Lemdiklat Polri (Registrasi Setum Tahun 2017 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-11Pasal 17 Peraturan Kalemdiklat Polri ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2019 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
REGISTRASI SETUM POLRI TAHUN 2019 NOMOR 14
Paraf : 1.
Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri :.............
2.
Karorenmin Lemdiklat Polri
:.............
3.
Kadivkum Polri
:.............
4.
Kasetum Polri
:..............
5.
Wakapolri
:..............
-12LAMPIRAN I PERATURAN
KEPALA
LEMBAGA
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
KEPOLISIAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN DI
TATA
CARA
LINGKUNGAN
KERJA
LEMBAGA
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
KEPOLISIAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA A.
HTCK unsur pimpinan dengan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf: 1.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang fungsi Rorenmin Lemdiklat Polri dalam merumuskan, mengembangkan sistem, metode, peraturan dan pembinaan kemampuan yang terkait dengan Diklat, serta menyusun perencanaan organisasi, program anggaran, manajemen logistik, personel, kinerja, bidang umum serta mengelola dan melaksanakan pelayanan administrasi
ketatausahaan,
keuangan
di
lingkungan
Lemdiklat Polri; c.
Karorenmin Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan
fungsi
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
dalam
bidang
operasional dan pembinaan; d.
Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka perumusan kebijakan terhadap tindakan dan
-13keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri di bidang personel, materiel, dan anggaran di lingkungan Lemdiklat Polri; e.
Karorenmin Lemdiklat Polri mengecek administrasi keuangan atas pelimpahan wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada staf yang menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
f.
Karorenmin Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
Karorenmin Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
h.
Karorenmin
Lemdiklat
Polri
bertanggung
jawab
kepada
Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. 2.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri berkaitan dengan pengkajian dan pengembangan Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan yang meliputi: 1)
penyelenggaraan dan perencanaan kegiatan pengkajian, evaluasi dan validitas serta mengendalikan program pendidikan
dan
pelatihan,
dan
kegiatan
bidang
penerangan dan pustaka; 2)
pengumpulan dan validasi informasi dan data serta tata cara dan prosedur pengolahan informasi Diklat di jajaran Lemdiklat Polri; dan
3)
perencanaan
dan
penyelenggaraan
pengumpulan,
validasi, pengkajian dan penyempurnaan peraturan,
-14kebijakan prosedur standar pendidikan dan peraturan lain terkait pendidikan dan pelatihan; c.
Karojianbang Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan
fungsi
Rojianbang
Lemdiklat
Polri
dalam
bidang
operasional dan pembinaan; d.
Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka
perumusan
kebijakan
terhadap
tindakan
dan
keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri; e.
Karojianbang Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Rojianbang Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Karojianbang Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
Karojianbang Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
3.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri berkaitan dengan pembinaan pendidikan dan pelatihan Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan yang meliputi: 1)
penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan program Diklat Polri dan kerja sama di bidang Diklat, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
2)
penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan latihan;
3)
pelaksanaan dan pengoordinasian pengendalian serta pembinaan
pengembangan
pendidikan dan latihan;
sistem
dan
prosedur
-154)
pelaksanaan kerja sama Diklat, baik dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; dan
5)
dan
pengoordinasian
pendidik
dan
dan
tenaga
pembinaan
kependidikan
di
kemampuan lingkungan
Lemdiklat Polri; c.
Karobindiklat Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan
fungsi
Robindiklat
Lemdiklat
Polri
dalam
bidang
operasional dan pembinaan; d.
Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka
perumusan
kebijakan
terhadap
tindakan
dan
keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan
tugas
pokok,
fungsi
dan
peranan
Robindiklat
Lemdiklat Polri; e.
Karobindiklat Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Robindiklat Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Karobindiklat Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
Karobindiklat Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
4.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan kurikulum Diklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan yang meliputi: 1)
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar di lingkungan Lemdiklat Polri;
-162)
perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk,
Dikbangum,
Dikbangspes
dan
pelatihan
di lingkungan Lemdiklat Polri; 3)
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar/pembuatan modul Diklat Polri; dan
4)
pengawasan, penerapan
pengendalian kurikulum
dan
dan Hanjar
pengevaluasian Diklat
Polri
di lingkungan Lemdiklat Polri; c.
Karokurlum Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Rokurlum Lemdiklat Polri dalam bidang operasional dan pembinaan;
d.
Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka perumusan kebijakan terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri;
e.
Karokurlum Lemdiklat Polri menandatangani surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Karokurlum Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
Karokurlum
Lemdiklat
Polri
bertanggung
jawab
kepada
Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. 5.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan LSP Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat memberikan arahan meliputi: 1)
pemenuhan fasilitas kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh,
-17dan kompetensi lulusan Diklat; 2)
penyusunan materi uji kompetensi dan kualifikasi, pelaksanaan kegiatan asesmen, verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK), penyelenggaraan rekrutmen asesor; dan
3)
pengembangan sistem manajemen mutu LSPP-1 dan atau LSPP-2 sesuai Pedoman BNSP 215;
c.
Kepala LSP Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah
dari
Kalemdiklat
serta
melaporkan
hasil
pelaksanaannya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi LSP Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.
Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi LSP Lemdiklat Polri;
e.
Kepala LSP Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi LSP Lemdiklat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Kepala LSP Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
Kepala LSP Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
6.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Taud Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi ketatausahaan;
-18c.
Kataud Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Taud Lemdiklat Polri;
d.
Kataud Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Taud Lemdiklat Polri;
e.
Kataud
Lemdiklat
Polri
melaporkan
perencanaan
dan
pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan f.
Kataud Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
7.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam rencana strategi dan rencana kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Urkeu Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan;
c.
Kaurkeu
Lemdiklat
perintah
serta
Polri
menerima
melaporkan
hasil
dan
melaksanakan
pelaksanaannya
yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urkeu Lemdiklat Polri; d.
Kaurkeu Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urkeu Lemdiklat Polri;
e.
Kaurkeu
Lemdiklat
Polri
melaporkan
perencanaan
dan
pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan f.
Kaurkeu
Lemdiklat
Polri
bertanggung
jawab
kepada
-19Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri. 8.
HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri; b.
Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri;
c.
Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri;
d.
Kabagren
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri; e.
Kabagren
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
melaporkan
secara
periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri; f.
Kabagren
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
menandatangani
surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9.
HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri;
-20b.
Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bag SDM
Rorenmin
Lemdiklat Polri; c.
Kabag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri;
d.
Kabag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri;
e.
Kabag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabag
SDM
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
menandatangani
surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; b.
Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan
metode
serta
penyelenggaraan
mengoordinasikan/mengendalikan
tugas
dan
fungsi
Baglog
Rorenmin
Lemdiklat Polri; c.
Kabaglog Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah
-21tersebut sesuai tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; d.
Kabaglog
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; e.
Kabaglog
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
melaporkan
secara
periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri; dan f.
Kabaglog
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
menandatangani
surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karorenmin Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri; b.
Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta meng oordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri;
c.
Kabagum Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri;
d.
Kabagum
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri;
-22e.
Kabagum
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
melaporkan
secara
periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri; dan f.
Kabagum
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
menandatangani
surat-surat atas nama Karorenmin Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. HTCK Karorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karorenmin Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;
b.
Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karorenmin Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri;
c.
Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karorenmin Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karorenmin Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri;
d.
Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karorenmin Lemdiklat Polri; dan
e.
dalam melaksanakan tugasnya Kaurtu Rorenmin Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Karorenmin Lemdiklat Polri.
13. HTCK
Karojianbang
Lemdiklat
Polri
dengan
Bagjiandiklat
Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karojianbang Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri; b.
Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan
-23penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri; c.
Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri;
d.
Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karojianbang Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Rojianbang Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri;
e.
Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karojianbang Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karojianbang Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. HTCK Karojianbang Lemdiklat Polri dengan Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karojianbang Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri; b.
Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri;
c.
Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri;
-24d.
Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karojianbang Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karojianbang Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri;
e.
Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karojianbang Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabaginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karojianbang Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. HTCK Karojianbang Lemdiklat Polri dengan Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karojianbang Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;
b.
Kaurtu Rojianbang Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karojianbang Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri;
c.
Kaurtu
Rojianbang
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Karojianbang Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karojianbang Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri; d.
Kaurtu Rojianbang Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karojianbang Lemdiklat Polri; dan
e.
dalam melaksanakan tugasnya Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Karojianbang Lemdiklat Polri.
16. HTCK
Karobindiklat
Lemdiklat
Polri
dengan
Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi:
Bagprodiklat
-25a.
Karobindiklat Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; b.
Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan
metode serta mengoordinasikan/mengendalikan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; c.
Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri;
d.
Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri;
e.
Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karobindiklat Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. HTCK
Karobindiklat
Lemdiklat
Polri
dengan
Bagkermadiklat
Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karobindiklat Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; b.
Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta meng oordinasikan/mengendalikan
-26penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; c.
Kabagkermadiklat perintah
dan
Robindiklat
melaksanakan
Lemdiklat serta
Polri
menerima
melaporkan
hasil
pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; d.
Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri;
e.
Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabagkermadiklat menandatangani
Robindiklat
surat-surat
atas
Lemdiklat nama
Polri
Karobindiklat
Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkermadiklat Robindiklat
Lemdiklat
Polri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. 18. HTCK
Karobindiklat
Lemdiklat
Polri
dengan
Bagbingadikwa
Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karobindiklat Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri; b.
Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode serta mengoordinasikan/mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri;
c.
Kabagbingadikwa perintah
dan
Robindiklat melaksanakan
Lemdiklat serta
Polri
menerima
melaporkan
hasil
pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri;
-27d.
Kabagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri;
e.
Kabagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karobindiklat Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. HTCK Karobindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karobindiklat Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;
b.
Kaurtu Robindiklat Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karobindiklat Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri;
c.
Kaurtu
Robindiklat
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karobindiklat Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri; d.
Kaurtu Robindiklat Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri; dan
e.
dalam melaksanakan tugasnya Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Karobindiklat Lemdiklat Polri.
20. HTCK Karokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi:
-28a.
Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri; b.
Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan
metode
serta
penyelenggaraan
mengoordinasikan/mengendalikan
tugas
dan
fungsi
Bagkurhanjardiktuk
Rokurlum Lemdiklat Polri; c.
Kabagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri menerima perintah
dan
melaksanakan
serta
melaporkan
hasil
pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri; d.
Kabagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri;
e.
Kabagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum m Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabagkurhanjardiktuk menandatangani
Rokurlum
surat-surat
atas
Lemdiklat nama
Polri
Karokurlum
Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkurhanjardiktuk Rokurlum
Lemdiklat
Polri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. 21. HTCK Karokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; b.
Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem
-29dan
metode
serta
mengoordinasikan/mengendalikan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; c.
Kabagkurhanjardikbangum
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; d.
Kabagkurhanjardikbangum
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri
berka itan
den gan
t u ga s
dan
fun gsi
Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; e.
Kabagkurhanjardikbangum
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri; dan f.
Kabagkurhanjardikbangum menandatangani
Rokurlum
surat-surat
atas
Lemdiklat nama
Polri
Karokurlum
Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan
dengan
tugas
pokok
dan
fungsi
Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. HTCK Karokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; b.
Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan
metode
serta
mengoordinasikan/mengendalikan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; c.
Kabagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil
-30pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; d.
Kabagkurhanjardikbangspes
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Po lri
berka it a n
den ga n
t u ga s
da n
fun gsi
Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; e.
Kabagkurhanjardikbangspes
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri; dan f.
Kabagkurhanjardikbangspes
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
menandatangani surat-surat atas nama Karokurlum Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. HTCK
Karokurlum
Lemdiklat
Polri
dengan
Bagkurhanjarlat
Rokurlum Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karokurlum Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; b.
Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan
metode
serta
mengoordinasikan/mengendalikan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; c.
Kabagkurhanjarlat perintah
dan
Rokurlum
melaksanakan
Lemdiklat serta
Polri
menerima
melaporkan
hasil
pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi di Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; d.
Kabagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan
-31keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; e.
Kabagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri; dan
f.
Kabagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Karokurlum Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. HTCK
Karokurlum
Lemdiklat
Polri
dengan
Urtu
Rokurlum
Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Karokurlum Lemdiklat Polri memberikan arahan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang urusan tata usaha;
b.
Kaurtu Rokurlum Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah Karokurlum Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri;
c.
Kaurtu Rokurlum Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Karokurlum Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Karokurlum Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri;
d.
Kaurtu Rokurlum Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Karokurlum Lemdiklat Polri; dan
e.
dalam melaksanakan tugasnya Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri bertanggungjawab kepada Karokurlum Lemdiklat Polri.
25. HTCK Kepala LSP Lemdiklat Polri dengan Subbagstandar LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kepala LSP Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Subbagstandar LSP Lemdiklat Polri;
-32b.
Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode
serta
penyelenggaraan
mengoordinasikan/mengendalikan tugas
dan
fungsi
Subbagstandar
LSP
Lemdiklat Polri; c.
Kasubbagstandar LSP Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Subbagstandar LSP Lemdiklat Polri;
d.
Kasubbagstandar Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kepala LSP Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagstandar;
e.
Kasubbagstandar Lemdiklat Polri melaporkan secara periodik dan insidentil kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri tentang kegiatan
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
fungsi
Subbagstandar Lemdiklat Polri; f.
Kasubbagstandar Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kepala LSP Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagstandar Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. HTCK Kepala LSP Lemdiklat Polri dengan Subbagsertifikasi LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kepala LSP Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; b.
Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan metode
serta
mengoordinasikan/mengendalikan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; c.
Kasubbagsertifikasi Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah
-33tersebut sesuai tugas dan fungsi Subbagstandar Lemdiklat Polri; d.
Kasubbagsertifikasi
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kepala LSP Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; e.
Kasubbagsertifikasi
Lemdiklat
Polri
melaporkan
secara
periodik dan insidentil kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagsertifikasi Lemdiklat Polri; dan f.
Kasubbagsertifikasi
Lemdiklat
Polri
menandatangani
surat-surat atas nama Kepala LSP Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagstandar Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27. HTCK Kepala LSP Lemdiklat Polri dengan Subbagjemenmut LSP Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kepala LSP Lemdiklat Polri melanjutkan arahan Kalemdiklat Polri
dalam
penyelenggaraan
pembinaan
kemampuan
operasional pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri; b.
Kepala LSP Lemdiklat Polri memberikan arahan/petunjuk tentang perumusan, perencanaan, pengembangan sistem dan met o de
sert a
men g o o rdi n a sika n /men gen da lika n
penyelenggaraan tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri; c.
Kasubbagjemenmut Lemdiklat Polri menerima perintah dan melaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah tersebut sesuai tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri;
d.
Kasubbagjemenmut
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kepala LSP Lemdiklat Polri berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri;
-34e.
Kasubbagjemenmut
Lemdiklat
Polri
melaporkan
secara
periodik dan insidentil kepada Kepala LSP Lemdiklat Polri tentang kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri; dan f.
Kasubbagjemenmut
Lemdiklat
Polri
menandatangani
surat-surat atas nama Kepala LSP Lemdiklat Polri terutama yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Subbagjemenmut Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B.
HTCK unsur pimpinan dengan unsur pelaksana utama: 1.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Sespim Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)
menyelenggarakan pendidikan manajemen tingkat tinggi, tingkat menengah dan tingkat pertama, pengkajian dan pengembangan kebijakan serta mengelola pendidikan di lingkungan Polri;
2)
Diklat staf dan kepemimpinan tingkat tinggi, tingkat menengah dan tingkat pertama bagi Perwira Polri dan penegak hukum lainnya;
3)
Diklat manajemen lainnya bagi personel Polri dan non Polri;
4)
pembinaan
personel,
sa rpra s
serta
keuan ga n
di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri; dan 5)
pengkajian dan pengembangan manajemen, kebijakan dan lingkungan strategis di lingkungan Polri;
c.
Kasespim Lemdiklat
Polri menerima
dan
melaksanakan
perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sespim Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.
Kasespim Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka
-35tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sespim Lemdiklat Polri; e.
Kasespim Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sespim Lemdiklat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Kasespim Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
dalam melaksanakan tugasnya Kasespim Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
2.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan STIK Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)
menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan
dengan
fungsi
kepolisian
dalam
rangka
pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian; 2)
perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis
dan
evaluasi
terhadap
sistem
pendidikan
pengawasan,
pelayanan,
pengajaran dan pelatihan; 3)
pelaksanaan
pembinaan,
administrasi umum, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; 4)
penelitian
dan
Pengembangan
Kepolisian
sesuai
dengan
Ilmu
program
dan
Teknologi
pendidikan
dan
-36program-program lainnya dalam rangka mendukung Renja STIK Lemdiklat Polri dan Polri; 5)
pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kepolisian, Tridarma perguruan
tinggi,
memberikan
penyuluhan
hukum,
pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta teknologi kepolisian melalui koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga terkait; dan 6)
pelaksanaan program pendidikan pengajaran dan latihan tingkat Diploma (D3), Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan program Doktor (S3) Ilmu Kepolisian;
c.
Ketua STIK Lemdiklat Polri memerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi STIK Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan;
d.
Ketua STIK Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi STIK Lemdiklat Polri;
e.
Ketua STIK Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang bersifat penting dan segera yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi
STIK
Lemdiklat
Polri,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; f.
Ketua STIK Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
dalam melaksanakan tugasnya Ketua STIK Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
3.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam
-37Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Akpol Lemdiklat Polri; b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)
pengelolaan rencana program kerja anggaran, pengelolaan sumber daya, pembinaan psikologi dan kesehatan, pelayanan markas, pengamanan dan kegiatan protokoler, pembinaan korps musik, penegakan dan pemeliharaan ketertiban, disiplin serta pengamanan personel, Taruna Akpol dan peserta didik serta pelayanan boga kepada Taruna Akpol dan peserta didik; dan
2)
penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Pendidikan Taruna Akpol dan peserta didik serta Program Pelatihan dan Pengasuhan Taruna Akpol dan peserta didik;
c.
Gubernur Akpol Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Akpol Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan;
d.
Gubernur Akpol Lemdikkat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Akpol Lemdiklat Polri;
e.
Gubernur Akpol Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Akpol Lemdiklat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Gubernur Akpol Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
dalam melaksanakan tugasnya Gubernur Akpol Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
4.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi:
-38a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Setukpa Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)
perencanaan dan pengendalian program dan anggaran, pembinaan SDM, logistik dan keamanan lingkungan serta pelayanan kesehatan;
2)
pengelolaan
materi
pelajaran
termasuk
metode
pengajaran bidang pengetahuan serta penyelenggaraan administrasi umum lingkup bidang hukum, manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi Kepolisian; 3)
Diklat;
4)
pelaksanaan koordinasi pendidik dan pembinaan teknis pengajaran; dan
5) c.
pembinaan dan pengasuhan peserta didik;
Kasetukpa Lemdiklat Polri menerima dan melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Setukpa Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan;
d.
Kasetukpa Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta atau tidak dalam rangka tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Setukpa Lemdiklat Polri;
e.
Kesetukpa Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Setukpa Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Kasetukpa Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
dalam melaksanakan tugasnya Kasetukpa Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali
-39Wakalemdiklat Polri. 5.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)
penyusunan strategi dan kebijakan penyelenggaraan Diklat
Khusus
Kejahatan
Transnasional
bagi
para
penegak hukum; 2)
penyusunan dan pelaksanaan serta analisis dan evaluasi program Diklat;
3)
pengembangan kerja sama internasional dalam rangka peningkatan kualitas Diklat;
4)
peningkatan kemampuan penegak hukum antara lain di bidang reserse intelijen, ekonomi, terorisme, dalam hal pecegahan, penangkalan dan penanggulangan kejahatan transnasional;
5)
pengembangan
sistem
dan
prosedur
Diklat
serta
penyusunan, penyiapan, dan pelaksanaan Renja yang terkait dengan kerja sama internasional di bidang pelatihan penegakan hukum; dan 6)
pengelolaan
komponen
pendidikan
di
lingkungan
Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; c.
Kadiklatsusjatrans
Lemdiklat
Polri
menerima
dan
melaksanakan perintah Kalemdiklat Polri yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.
Kadiklatsusjatrans
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; e.
Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat
-40yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri, sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku; f.
Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
dalam melaksanakan tugasnya Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
6.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyidikan sesuai bidang khusus masing-masing dan program pendidikan dan pelatihan lain yang dibebankan oleh Lemdiklat Polri serta mengelola komponen pendidikan di lingkungan Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
2)
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian operasional pendidikan
dan
pelatihan termasuk penyiapan
pengajaran dan pelatihan; 3)
pemberian saran dan pertimbangan kepada Kalemdiklat Polri dan Kabareskrim Polri yang berkenaan dengan tugas pokok;
4)
pemberian bimbingan dan pengasuhan kepada peserta Diklat; dan
5)
pemeliharaan dan pengembangan kemampuan personel maupun
materiel;
perencanaan,
pelaksanaan
dan
evaluasi pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
-41c.
Kadiklat Reserse Lemdikkat Polri menerima dan melaksanakan perintah dari Kalemdiklat
Polri serta melaporkan hasil
pelaksanaannya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklat Reserse Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.
Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri memberikan saran pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
e.
Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Diklat Reserse Lemdiklat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
g.
dalam melaksanakan tugasnya Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
7.
HTCK Kalemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri bersifat vertikal meliputi: a.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan tentang penyiapan kebijakan Lemdiklat Polri yang tertuang pada Grand Strategi Lemdiklat Polri T.A. 2004-2025 dan dilaksanakan dalam Rencana Strategi dan Rencana Kerja Lemdiklat Polri yang berkaitan dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
b.
Kalemdiklat Polri memberikan arahan meliputi: 1)
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus masing-masing;
2)
penyusunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Renja dan anggaran, Sarpras, ketatausahaan dan urusan dalam;
3)
pengoordinasian teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik
dan
tenaga
kependidikan
dalam
proses
-42pembelajaran
dan
melaksanakan
pembinaan
karier
terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan 4)
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik;
c.
Kasekolah/Kapusdik melaksanakan
Lemdiklat
perintah
dari
Polri
menerima
Kalemdiklat
Polri
dan serta
melaporkan hasil pelaksanaannya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri, baik bidang operasional maupun pembinaan; d.
Kasekolah/Kapusdik
Lemdiklat
Polri
memberikan
saran
pendapat kepada Kalemdiklat Polri, baik diminta maupun tidak diminta terhadap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kalemdiklat Polri berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; e.
Kasekolah/Kapusdik Lemdiklat Polri menandatangani surat-surat atas nama Kalemdiklat Polri terutama surat-surat yang sifatnya penting dan segera berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri, sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku; f.
Kasekolah/Kapusdik Lemdiklat Polri melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik dan insidentil kepada Kalemdiklat Polri; dan
-43g.
dalam
melaksanakan
tugasnya
Kasekolah/Kapusdik
Lemdiklat Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakalemdiklat Polri.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA
LEMBAGA
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO Paraf : 1.
Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri : ........
2.
Karorenmin Lemdiklat Polri
:........
3.
Kadivkum Polri
:........
4.
Kasetum Polri
:........
-44LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA DI LINGKU NGN
LEMBAG A
PENDIDIKAN
PELATIHAN
DAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A.
HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf bersifat horizontal: 1.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode serta penyusunan
SOP
tugas
pokok
dan
fungsi
unit
kerja
masing- masing; c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;
f.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
g.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP Satker; dan
h.
saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat Polri.
2.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:
-45a.
dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel, pembinaan administrasi Diklat; d.
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;
f.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
g.
sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
h.
dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan;
i.
pelaksanaan
dan
pengoordinasian
pengendalian
serta
pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan; j.
pelaksanaan Diklat baik dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; dan
k.
dalam
pembinaan
kemampuan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan di lingkungan Lemdiklat Polri. 3.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan serta penyusunan SOP tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;
-46f.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
g.
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah
(SPIP)
dan
pelaksanaan RBP Satker; dan h.
bidang anggaran dalam pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri.
4.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan
dan
pengembangan
sistem
dan
metode
penyusunan SOP tugas pokok dan fungsi unit kerja masing masing; c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penegakan disiplin/kode etik profesi dan pelayanan markas;
f.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
g.
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah
(SPIP)
dan
pelaksanaan RBP Satker; h.
bidang
anggaran
dalam
pemenuhan
fasilitas
kegiatan
identifikasi kebutuhan jenis kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat; dan i.
data personel Polri yang memiliki sertifikat kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat.
5.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
pelaksanaan personel;
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
-47c.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
ketatausahaan serta urusan dalam; d.
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan
g.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
6.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
perencanaan dan administrasi; c.
melaksanakan
tugas
kebendaharaan
dalam
rangka
pelaksanaan anggaran belanja; d.
menyajikan laporan keuangan; dan
e.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
7.
HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan
dan
pelatihan
serta
program
kerja
sama
pendidikan dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat; b.
pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat;
c.
pengumpulan,
validasi,
pengkajian
dan
penyempurnaan
peraturan, kebijakan dan prosedur standar pendidikan dan peraturan lain terkait pendidikan dan pelatihan; d.
dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan;
e.
pelaksanaan
dan
pengoordinasian
pengendalian
serta
pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan; dan
-48f.
pelaksanaan
kerja
sama
Diklat
baik
dengan
lembaga
pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri. 8.
HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam
pengkajian,
evaluasi
dan
validasi
pengelolaan
kurikulum dan Hanjar/modul; b.
pengumpulan,
validasi,
pengkajian
dan
penyempurnaan
peraturan, kebijakan dan prosedur standar pendidikan dan peraturan lain terkait pendidikan dan pelatihan; c.
dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat Polri; dan
d. 9.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri.
HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya dalam hal meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam
rangka
sertifikasi
perencanaan,
kompetensi
pelaksanaan
pendidik,
tenaga
dan
evaluasi
kependidikan,
pengasuh, dan peserta Diklat Polri; b.
dalam rangka sertifikasi kompetensi profesi personil Polri dan non Polri (Polsus, PPNS dan bentuk Pam Swakarsa lain);
c.
saling
memberikan
program
informasi
Dikbangspes
dan
tentang pelatihan
penyelenggaraan sesuai
standar
kompetensi yang telah ditetapkan; dan d.
identifikasi
kebutuhan
kompetensi
pendidik,
tenaga
kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat. 10. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
ketatausahaan serta urusan dalam; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
11. HTCK Rojianbang Lemdikkat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;
-49b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan program pengkajian dan pengembangan; dan
c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
12. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan;
b.
pelaksanaan
dan
pengoordinasian
pengendalian
serta
pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan; c.
pelaksanaan
kerja
sama
Diklat,
baik
dengan
lembaga
pemerintah maupun nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Lemdiklat Polri;
e.
dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di lingkungan Lemdiklat Polri;
f.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di lingkungan Lemdiklat Polri; dan
g.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri.
13. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dalam
rangka
perencanaan,
pelaksanaan
dan
evaluasi
sertifikasi kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan; b.
dalam rangka sertifikasi kompetensi profesi Polri;
c.
identifikasi
kebutuhan
kompetensi
pendidik,
tenaga
kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat; d.
saling
memberikan
program
informasi
Dikbangspes
dan
tentang pelatihan
penyelenggaraan sesuai
standar
kompetensi yang telah ditetapkan; e.
dalam
rangka
pengasuh; dan
penyelenggaraan
sertifikasi
pendidik
dan
-50f.
terkait
persyaratan
pengangkatan
pendidik,
tenaga
kependidikan dan pengasuh sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan. 14. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
ketatausahaan serta urusan dalam; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
15. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi: a.
koordinasi perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
pembinaan pendidikan dan pelatihan; dan c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
16. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan LSP Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sertifikasi kompetensi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan;
b.
sertifikasi kompetensi profesi Polri;
c.
penyusunan
kurikulum
yang
sesuai
dengan
standar
pendidik,
tenaga
kompetensi kerja; dan d.
identifikasi
kebutuhan
kompetensi
kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat. 17. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
ketatausahaan serta urusan dalam; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing Satker.
18. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:
-51a.
perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kurikulum pendidikan dan pelatihan; dan
c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
19. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Taud Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
di bidang ketatausahaan dan urusan dalam guna memberikan dukungan bagi penyelenggaraan program kegiatan LSP; dan
b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing Satker.
20. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan program kegiatan LSP Lemdiklat Polri; dan
c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
21. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Urkeu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
perencanaan/realisasi anggaran kebutuhan rutin maupun khusus yang dipertanggungjawabkan;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;
c.
di bidang ketatausahaan dan urusan dalam guna memberikan dukungan bagi penyelenggaraan program kegiatan Urkeu Lemdiklat Polri; dan
d.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
22. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:
-52a.
memberikan dukungan anggaran dan SDM dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
23. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
memberikan dukungan anggaran dan logistik dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
24. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
memberikan dukungan anggaran dan bagian umum dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
25. HTCK Bagren Rorenmin Lemdiklat Polri
dengan Urtu Rorenmin
Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
26. HTCK Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
memberikan dukungan SDM dan logistik dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
27. HTCK Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
memberikan dukungan SDM dan bagian umum dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
28. HTCK Bag SDM Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:
-53a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
29. HTCK Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
memberikan dukungan logistik dan bagian umum kepada dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
30. HTCK Baglog Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
31. HTCK Bagum Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Urtu Rorenmin Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
32. HTCK Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta informasi teknologi guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan latihan; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
33. HTCK Bagjiandiklat Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Urtu Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
urusan tata usaha; dan
pelayanan
administrasi
-54b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
34. HTCK
Baginfotek
Rojianbang
Lemdiklat
Polri
dengan
Urtu
Rojianbang Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
35. HTCK
Bagprodiklat
Bagkermadiklat
Robindiklat
Robindiklat
Lemdiklat
Lemdiklat
Polri
Polri atau
dengan
sebaliknya
meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan,
kerja sama
pendidikan dan pelatihan baik dalam maupun luar negeri; dan b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
36. HTCK
Bagprodiklat
Bagbingadikwa
Robindiklat
Robindiklat
Lemdiklat
Lemdiklat
Polri
Polri atau
dengan
sebaliknya
meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan dan
pengembangan
kemampuan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan; dan b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
37. HTCK Bagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
38. HTCK
Bagkermadiklat
Bagbingadikwa
Robindiklat
Robindiklat
Lemdiklat
Lemdiklat
Polri
Polri
atau
dengan
sebaliknya
meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang
kerja sama pendidikan dan pelatihan,
baik dalam
maupun luar negeri serta pembinaan dan pengembangan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
-55b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
39. HTCK Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
40. HTCK
Bagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Urtu
Robindiklat Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
41. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
terkait dengan kurikulum dan Hanjar Diktuk serta Dikbangum guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
42. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangspes
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
atau
sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
terkait dengan kurikulum dan Hanjar Diktuk dan Dikbangspes dalam mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
43. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:
-56a.
terkait dengan kurikulum dan Hanjar Diktuk dan pelatihan guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
44. HTCK Bagkurhanjardiktuk Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
45. HTCK Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjardikbangspes
Rokurlum
Lemdiklat
Polri
atau
sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
terkait dengan kurikulum dan Hanjar Dikbangum dan Dikbangspes guna mendukung penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Polri;
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
46. HTCK Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
terkait dengan kurikulum dan Hanjar Dikbangum dan Pelatihan
guna
mendukung
penyelenggaraan
program
pendidikan dan pelatihan Polri; b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
47. HTCK Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
-5748. HTCK Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
terkait dengan kurikulum dan Hanjar Dikbangspes dan Pelatihan
guna
mendukung
penyelenggaraan
program
pendidikan dan pelatihan Polri; b.
saling memberikan informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
49. HTCK Bagkurhanjardikbangspes Rokurlum dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
50. HTCK Bagkurhanjarlat Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Urtu Rokurlum Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengelolaan
dan
melaksanakan
pelayanan
administrasi
urusan tata usaha; dan b.
saling memberikan informasi guna penyelenggaraan kegiatan masing-masing.
B.
HTCK unsur pelaksana utama bersifat horizontal: 1.
HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;
b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 2.
HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;
-58b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 3.
HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;
b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 4.
HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;
b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 5.
HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing;
b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
-59d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 6.
HTCK Sespim Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 7.
HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 8.
HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
akademik lainnya sesuai kurikulum.
dan
kegiatan
-609.
HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 10. HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 11. HTCK STIK Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 12. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
masing-masing;
tugas
pokok
dan
fungsi
-61b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 13. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 14. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 15. HTCK Akpol Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
-62d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 16. HTCK Setukpa Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 17. HTCK Setukpa Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 18. HTCK Setukpa Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
akademik lainnya sesuai kurikulum.
dan
kegiatan
-6319. HTCK Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 20. HTCK Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum. 21. HTCK Diklat Reserse Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
masing-masing; b.
penyelesaian permasalahan yang terjadi;
c.
pertukaran informasi dan/atau data yang diperlukan oleh masing-masing Satfung guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
-64d.
penyiapan dalam
bantuan
tenaga
dosen/penceramah/instruktur
pelaksanaan
proses
pembelajaran
dan
kegiatan
akademik lainnya sesuai kurikulum.
Paraf :
Ditetapkan di Jakarta
1). Kabagren Rorenmin : ........
pada tanggal 6 September 2019
2). Karorenmin 3). Kadivkum Polri 4). Kasetum Polri
:........ :........ :........
KEPALA
LEMBAGA
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO
Paraf : 1.
Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri : ........
2.
Karorenmin Lemdiklat Polri
:........
3.
Kadivkum Polri
:........
4.
Kasetum Polri
:........
-65LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA DI
LINGKUNGAN
PENDIDIKAN
DAN
LEMBAGA PELATIHAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A.
HTCK unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dengan unsur pelaksana utama bersifat diagonal: 1.
HTCK Rorenmin Lemdikkat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Sespim Lemdikkat Polri;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;
g.
saran dan masukan bidang
anggaran Diklat staf dan
kepemimpinan tingkat tinggi, tingkat menengah dan tingkat pertama bagi Perwira Polri; dan h. 2.
pembinaan SDM dan sarpras di Sespim Lemdiklat Polri.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:
-66a.
penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di STIK Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;
g.
bidang anggaran pelaksanaan program pendidikan pengajaran dan latihan tingkat Diploma (D3), Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan program Doktor (S3) Ilmu Kepolisian; dan
h. 3.
pembinaan SDM dan Sarpras di STIK Lemdiklat Polri.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Akpol Lemdikkat Polri;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;
g.
saran dan masukan bidang anggaran penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Pendidikan Taruna Akpol dan peserta didik serta Program Pelatihan dan Pengasuhan Taruna Akpol dan peserta didik; dan
h. 4.
pembinaan SDM dan sarpras di Akpol Lemdiklat Polri.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama:
-67a.
penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Setukpa Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;
g.
saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Diklat di Setukpa Lemdiklat Polri; dan
h. 5.
pembinaan SDM dan Sarpras di Setukpa Lemdiklat Polri.
HTCK
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
dengan
Diklatsusjatrans
Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;
g.
saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, peru mu san
dan
pen yelen gga raan
Pro gra m
Diklat
di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri: dan h.
pembinaan SDM dan Sarpras di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
-686.
HTCK Rorenmin Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;
g.
saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, perumusan dan penyelenggaraan Program Diklat di Diklat Reserse Lemdikkat Polri; dan
h. 7.
pembinaan SDM dan Sarpras di Diklat Reserse Lemdiklat Polri.
HTCK
Rorenmin
Lemdiklat
Polri
dengan
Sekolah/Pusdik
Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, dan DIPA;
b.
perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan
pemeliharaan, perawatan, dan administrasi
personel; d.
logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
f.
pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP;
g.
saran dan masukan bidang anggaran dalam penyusunan, peru mu san
dan
pen yelen gga raan
di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; dan
Pro gra m
Diklat
-69h.
pembinaan SDM dan Sarpras di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri.
8.
HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengkajian,
evaluasi
pendididkan
dan
dan
pelatihan
validasi serta
pengelolaan program
program
kerja
sama
pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri; b.
pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri;
c.
pengumpulan,
validasi,
peraturan,
kebijakan
pendidikan
dan
pengkajian
dan
peraturan
dan
prosedur lain
penyempurnaan
komponen
terkait
standar
pendidikan
dan
pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri; d.
perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan;
e.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan
f.
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.
9.
HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengkajian,
evaluasi
pendididkan
dan
dan
pelatihan
validasi serta
pengelolaan program
program
kerja
sama
pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri; b.
pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri;
c.
pengumpulan,
validasi,
peraturan,
kebijakan
pendidikan
dan
pengkajian
dan
peraturan
prosedur lain
dan
penyempurnaan
komponen
terkait
standar
pendidikan
dan
pelatihan di STIK Lemdiklat Polri; d.
perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan;
-70e.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan
f.
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.
10. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengkajian,
evaluasi
pendididkan
dan
dan
pelatihan
validasi
pengelolaan
serta
program
program
kerja
sama
pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri; b.
pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;
c.
pengumpulan,
validasi,
peraturan,
kebijakan
pendidikan
dan
pengkajian
dan
peraturan
dan
prosedur lain
penyempurnaan
komponen
terkait
standar
pendidikan
dan
pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri; d.
perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;
e.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan
f.
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.
11. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
pengkajian,
evaluasi
pendidikan
dan
dan
pelatihan
validasi serta
pengelolaan program
program
kerja
sama
pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri; b.
pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;
c.
pengumpulan,
validasi,
peraturan,
kebijakan
pendidikan
dan
pengkajian
dan
peraturan
prosedur lain
dan
komponen
terkait
pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;
penyempurnaan standar
pendidikan
dan
-71d.
perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;
e.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan
f.
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.
12. HTCK
Rojianbang
Lemdiklat
Polri
dengan
Diklatsusjatrans
Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan serta program kerja sama pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
b.
pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
c.
pengumpulan,
validasi,
peraturan,
kebijakan
pendidikan
dan
pengkajian
dan
peraturan
prosedur lain
dan
penyempurnaan
komponen
terkait
standar
pendidikan
dan
pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; d.
perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
e.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan
f.
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.
13. HTCK Rojianbang Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan serta program kerja sama pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
-72b.
pengumpulan, validasi, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan
c.
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.
14. HTCK
Rojianbang
Lemdiklat
Polri
dengan
Sekolah/Pusdik
Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam pengkajian, evaluasi dan validasi pengelolaan program pendidikan dan pelatihan serta program kerja sama pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
b.
pengumpulan, validasi, penyajian data, pengelolaan, informasi, data dan teknologi informasi serta dokumentasi pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
c.
pengumpulan, peraturan, dan
validasi,
kebijakan
peraturan
lain
pengkajian
dan
dan
prosedur
terkait
penyempurnaan
standar
pendidikan
dan
pendidikan pelatihan
di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; d.
perencanaan pendidikan, pengajaran dan pelatihan serta analisis dan evaluasi terhadap sistem pendidikan pengajaran dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
e.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan, pembinaan perpustakaan, serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi; dan
f.
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian sesuai dengan program pendidikan.
15. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri;
b.
pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Sespim Lemdiklat Polri;
c.
Diklat
baik
dengan
lembaga
pemerintah
maupun
nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan Pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri;
-73e.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;
f.
teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g.
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.
16. HTCK Robindiklat Lemdikkat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri;
b.
pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di STIK Lemdiklat Polri;
c.
Diklat
baik
dengan
lembaga
pemerintah
maupun
nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan STIK Lemdiklat Polri;
e.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;
f.
teknis pengajaran, dan pengawasan Pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g.
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.
17. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;
b.
pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Akpol Lemdiklat Polri;
c.
Diklat
baik
dengan
lembaga
pemerintah
maupun
nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Akpol Lemdiklat Polri;
-74e.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;
f.
teknis pengajaran, dan pengawasan Pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g.
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.
18. HTCK Robindiklat Lemdiklat dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;
b.
pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Setukpa Lemdiklat Polri;
c.
Diklat
baik
dengan
lembaga
pemerintah
maupun
nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri;
e.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;
f.
teknis pengajaran dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g.
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.
19. HTCK
Robindiklat
Lemdiklat
Polri
dengan
Diklatsusjatrans
Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
b.
pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
c.
Diklat
baik
dengan
lembaga
pemerintah
maupun
nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Diklatsusjatrans Lemdikkat Polri;
-75e.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;
f.
teknis pengajaran, dan pengawasan Pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g.
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.
20. HTCK Robindiklat Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
b.
pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
c.
Diklat,
baik
dengan
lembaga
pemerintah
maupun
nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
e.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;
f.
teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g.
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.
21. HTCK
Robindiklat
Lemdiklat
Polri
dengan
Sekolah/Pusdik
Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam penyusunan dan penyiapan program pendidikan dan latihan, strategi bidang pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
b.
pengendalian serta pembinaan pengembangan sistem dan prosedur pendidikan dan latihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri:
c.
Diklat,
baik
dengan
lembaga
pemerintah
maupun
nonpemerintah yang berasal dari dalam dan luar negeri; d.
pembinaan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan
-76di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; e.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai bidang khusus;
f.
teknis pengajaran, dan pengawasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran dan melaksanakan pembinaan karier terhadap pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g.
pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan mental peserta didik.
22. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri;
b.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri;
c.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Sespim Lemdikkat Polri; dan
d.
pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang
pengetahuan
serta
penyelenggaraan
administrasi
umum lingkup bidang strategi, manajemen, hukum dan perundang-undangan,
pengetahuan
sosial,
profesi
dan
teknologi kepolisian. 23. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri;
b.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di STIK Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di STIK Lemdiklat Polri; dan
d.
pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang
pengetahuan
serta
penyelenggaraan
administrasi
-77umum lingkup bidang pendidikan program sarjana dan pendidikan program pasca sarjana. 24. HTCK Rokurlum Lemdikkat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri;
b.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri;
c.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Akpol Lemdikkat Polri; dan
d.
pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang
pengetahuan
serta
penyelenggaraan
administrasi
umum lingkup bidang hukum dan akademik. 25. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri;
b.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Setukpa Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri Setukpa Lemdiklat Polri; dan
d.
pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang
pengetahuan
serta
penyelenggaraan
administrasi
umum lingkup bidang manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi, hukum. 26. HTCK Rokurlum Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri;
-78b.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri;
c.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat
Polri di
Diklatsusjatrans
Lemdiklat Polri; dan d.
pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang
pengetahuan
serta
penyelenggaraan
administrasi
umum lingkup bidang manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi, hukum. 27. HTCK Rokurlum Lemdikkat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
b.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Diklat Reserse Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Diklat Reserse Lemdiklat Polri; dan
d.
pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang
pengetahuan
serta
penyelenggaraan
administrasi
umum lingkup bidang manajemen, pengetahuan sosial, profesi dan teknologi, pengetahuan hukum. 28. HTCK Rokurlum dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
saran dan masukan dalam perumusan dan penyusunan kurikulum dan Hanjar Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
b.
pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan Hanjar Diklat Polri di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri;
c.
pelaksanaan revisi kurikulum dan Hanjar Diklat Polri; dan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan kurikulum
dan
Hanjar
Lemdiklat Polri; dan
Diklat
Polri
di
Sekolah/Pusdik
-79d.
pengelolaan materi pelajaran termasuk metode pengajaran bidang
pengetahuan
serta
penyelenggaraan
administrasi
umum lingkup bidang Pendidikan dan Latihan. 29. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Sespim Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
30. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina STIK Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
31. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Akpol Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
32. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Setukpa Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
33. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Dikkatsusjatrans Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan
-80b.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
34. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Diklat Reserse Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
35. HTCK LSP Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
sertifikasi kompetensi, memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, membina Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri sebagai tempat uji kompetensi; dan
b.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
36. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang ketatausahaan;
b.
urusan
dalam
guna
memberikan
dukungan
bagi
penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Sespim Lemdiklat Polri; dan c.
saling
memberikan
informasi
guna
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri. 37. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang ketatausahaan;
b.
urusan
dalam
guna
memberikan
dukungan
bagi
penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di STIK Lemdiklat Polri; dan c.
saling
memberikan
informasi
guna
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri. 38. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang ketatausahaan;
-81b.
urusan
dalam
guna
memberikan
dukungan
bagi
penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Akpol Lemdiklat Polri; dan c.
saling
memberikan
informasi
guna
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri. 39. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang ketatausahaan;
b.
urusan
dalam
guna
memberikan
dukungan
bagi
penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Setukpa Lemdiklat Polri; dan c.
saling
memberikan
informasi
guna
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri. 40. HTCK Taud Lemdikkat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang ketatausahaan;
b.
urusan
dalam
penyelenggaraan
guna
memberikan
program
dukungan
pendidikan
dan
bagi latihan
di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; dan c.
saling
memberikan
informasi
guna
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri. 41. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang ketatausahaan;
b.
urusan
dalam
guna
memberikan
dukungan
bagi
penyelenggaraan program pendidikan dan latihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri; dan c.
saling
memberikan
informasi
guna
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri. 42. HTCK Taud Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
bidang ketatausahaan;
b.
urusan
dalam
penyelenggaraan
guna
memberikan
program
dukungan
pendidikan
dan
bagi
latihan
di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; dan c.
saling
memberikan
informasi
guna
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri.
-8243. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Sespim Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
pembinaan pendidikan dan pelatihan di Sespim Lemdiklat Polri; dan c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.
44. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan STIK Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
pembinaan pendidikan dan pelatihan di STIK Lemdiklat Polri; dan c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.
45. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Akpol Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangkapelaksanaan dan evaluasi kegiatan program pembinaan pendidikan dan pelatihan di Akpol Lemdiklat Polri; dan
c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.
46. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Setukpa Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;
-83b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
pembinaan pendidikan dan pelatihan di Setukpa Lemdiklat Polri; dan c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.
47. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
pembinaan pendidikan dan pelatihan di Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri; dan c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.
48. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
pembinaan pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri; dan c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.
49. HTCK Urkeu Lemdiklat Polri dengan Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri atau sebaliknya meliputi koordinasi dan kerja sama: a.
dukungan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan program kegiatan rutin maupun khusus melalui Kalemdiklat Polri;
b.
guna memberikan dukungan pengelolaan anggaran dalam rangka
pelaksanaan
dan
evaluasi
kegiatan
program
pembinaan pendidikan dan pelatihan di Sekolah/Pusdik Lemdiklat Polri; dan
-84c.
saling memberikan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkup tugasnya masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA
LEMBAGA
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN POLRI, Ttd. ARIEF SULISTYANTO Paraf : 1.
Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri : ........
2.
Karorenmin Lemdiklat Polri
:........
3.
Kadivkum Polri
:........
4.
Kasetum Polri
:........