18 0 654 KB
KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) NOMOR: 1486.K/DIR/2011 Tentang PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL) (Disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 33-12/23/600.1/2012 Tentang: Pengesahan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)
& KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) NOMOR: 163-1.K/DIR/2012 Tentang PENYESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (PRPTL)
PT PLN (Persero) Kantor Pusat 2012
PT PLN (PERSERO) KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) NOMOR : 163-1.K/DIR/2012
TENTANG PENYESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
DIREKSI PT PLN (PERSERO)
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, maka PT PLN (Persero) dalam menetapkan perhitungan tagihan listrik agar tidak merugikan kepentingan Konsumen maupun Perusahaan;
b.
bahwa dalam proses transaksi jual beli tenaga listrik antara konsumen dan PT PLN (Persero) dimungkinkan adanya selisih rekening listrik yang ditagihkan kepada konsumen sehingga dapat merugikan konsumen atau Perusahaan;
119
c.
Mengingat
:
1. 2.
3. 4.
5. 6. 7.
6.
9.
10.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
120
11.
12.
13.
14.
15.
16. 17.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.PE/ 1991 tentang Hubungan Pemegang Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum Dengan Masyarakat; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/451/M.PE/ 1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga listrik; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 04.P/40/M.PE/ 1991 tentang Penyidik Ketenagalistrikan; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2006; Anggaran Dasar PT PLN (Persero); Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-58/ MBU/2008 jis Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP252/MBU/2009 dan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-224/MBU/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
121
18.
19.
20.
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 001.K/030/DIR/1994 tentang Pemberlakuan Peraturan Sehubungan Dengan Pengalihan Bentuk Hukum Perusahaan; Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 304.K/DIR/2009 tentang Batasan Kewenangan Pengambilan Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1387.K//DIR/2011; Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 023.K/DIR/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero). MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) TENTANG PENYESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK. Pasal 1 Ketentuan Umum
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.
PLN adalah PT PLN (Persero) yang didirikan dengan Akta Notaris Sutjipto, S.H. No. 169 tanggal 30 Juli 1994 beserta perubahannya.
2. 3.
Direksi adalah Direksi PLN. PLN Unit Pelaksana Induk adalah Unit Organisasi PLN jenjang pertama antara lain PLN Wilayah, PLN Distribusi. PLN Unit Pelaksana adalah Unit Organisasi PLN jenjang kedua antara lain PLN Cabang, PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ), PLN Area, PLN Area Pelayanan Prima (AP Prima).
4.
122
5.
6.
7.
8.
PLN Sub Unit Pelaksana adalah Unit Organisasi PLN jenjang ketiga antara lain PLN Rayon, PLN Ranting, PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ). Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi : pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap tagihan rekening pemakai tenaga listrik yang belum tertagihkan ataupun yang mengalami kelebihan tagih. Alas hak yang sah adalah hubungan hukum keperdataan berupa dokumen tentang jual beli tenaga listrik antara setiap orang atau Badan Usaha atau Badan/Lembaga lainnya dengan PLN. Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN dan non PLN.
9.
Alat Pembatas adalah alat milik PLN untuk membatasi daya listrik yang digunakan Pelanggan sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dengan Pelanggan.
10.
Alat Pengukur adalah alat milik PLN berupa peralatan elektromekanik maupun elektronik untuk mengukur energi listrik yang dipakai Pelanggan. Alat Pembatas dan Pengukur yang selanjutnya disebut APP adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik. Trafo Arus adalah suatu peralatan listrik yang dapat mentransformasikan arus dari nilai yang besar menjadi nilai yang kecil.
11.
12.
13.
Trafo Tegangan adalah suatu peralatan listrik yang dapat mentransformasikan tegangan listrik dari nilai yang besar menjadi nilai yang kecil, untuk pengukuran atau proteksi.
14.
Perlengkapan APP adalah peralatan pendukung untuk mengoperasikan APP antara lain Trafo Arus (CT/Current Transformer), Trafo Tegangan (VT/Voltage Transformer).
15.
Kotak APP adalah suatu kotak tempat dipasangnya APP yang di dalamnya berisi blok jepit untuk menghubungkan terminal-terminal APP. 123
16.
17.
Lemari APP atau cubicle pengukuran adalah tempat dipasangnya APP dan sebagian atau seluruh perlengkapan APP. Gardu Pengukuran adalah gardu yang berisi peralatan instalasi pengukuran milik PLN beserta perlengkapannya.
18.
Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara PLN dengan Pelanggan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
19.
Instalasi Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Instalasi adalah bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran dan perlengkapannya yang dipergunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.
20.
Instalasi PLN adalah Instalasi ketenagalistrikan milik PLN sampai dengan Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.
21.
Instalasi Pelanggan adalah Instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP.
22.
Jaringan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut JTL adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah, Tegangan Menengah, Tegangan Tinggi, atau Tegangan Ekstra Tinggi. Sambungan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut STL adalah penghantar di bawah atau di atas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian Instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan Instalasi Pelanggan.
23.
24.
Pemutusan sementara Pelanggan.
25.
Pembongkaran Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dan pengambilan alat-alat PLN seperti APP, kabel SR. Segel milik PLN adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP dan Perlengkapan APP.
26.
Sementara penyaluran
adalah tenaga
124
penghentian untuk listrik ke Instalasi
27.
Segel Tera adalah alat yang dipasang pada alat pengukur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pengaman kebenaran pengukuran.
28.
Pemakai Tenaga Listrik adalah setiap orang atau Badan Usaha atau Badan/Lembaga lainnya yang memakai tenaga listrik dari instalasi PLN berdasarkan alas hak yang sah.
29.
Konsumen yang selanjutnya disebut Pelanggan adalah pemakai tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada angka 28.
30.
Tagihan Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik adalah tagihan atau pengembalian yang dikenakan atau diberikan kepada pelanggan sebagai akibat adanya Ketidaksesuaian Pemakaian Tenaga Listrik.
31.
Tarif Dasar Listrik yang selanjutnya disebut (TDL) adalah tarif tenaga listrik berdasarkan golongan tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia. Sisir Tarif adalah kegiatan pemeriksaan golongan tarif sesuai peruntukannya.
32. 33.
Tarif Listrik Reguler adalah tarif listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.
34.
Tarif Listrik Prabayar adalah tarif listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan. Pasal 2 Ketidaksesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik
(1).
Ketidaksesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik dapat ditemukan dari pelaksanaan kegiatan / pekerjaan antara lain : a. b. c. d. e.
Evaluasi Rekening Pemakaian Pelanggan; Pencatatan Meter; Sisir Tarif; Operasi dan Pemeliharaan APP ; Survey Pelanggan; 125
Tenaga
Listrik
f. g.
Pelaksanaan P2TL; Informasi dari Pelanggan atau masyarakat;
(2).
Diagram Alir Proses Ketidakesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
(3).
Ketidaksesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : 1.
Kategori I (K-I) yaitu apabila terjadi ketidaksesuaian parameter yang menyebabkan kelebihan maupun kekurangan tagih pada Pelanggan diakibatkan oleh antara lain : a.
b.
c.
faktor perkalian meter Alat Pengukur setempat tidak sama dengan faktor kali yang tertulis pada rekening; pemakaian tenaga listrik pada Pelanggan yang peruntukannya tidak sesuai dengan daya dan/ atau golongan tarif pada alas hak yang sah / surat perjanjian jual beli tenaga listrik; faktor koreksi pada rekening yang ditagihkan tidak sesuai dengan sistem sambungan pengukuran yang terpasang pada pelanggan setempat;
d.
faktor pemakaian trafo pada data induk pelanggan tidak sesuai dengan setempat;
e.
pembacaan angka register Alat Pengukur kWh dan kVArh setempat tidak sesuai dengan angka meter pada rekening;
f.
kegagalan mutasi yang menyebabkan tagihan rekening tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.
Time switch mestinya.
tidak
126
berfungsi
sebagaimana
2.
Kategori II (K-II) yaitu apabila terjadi ketidaksesuaian pada APP dan/atau Perlengkapan APP sehingga menyebabkan kelebihan maupun kekurangan tagih pada Pelanggan diakibatkan oleh antara lain: a.
kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah/ seluruh energi yang telah digunakan Pelanggan ternyata tidak terukur, tidak tercatat yang disebabkan oleh : i. ketidaksesuaian pengawatan alat pengukur bukan karena kesalahan Pelanggan sehingga sebagian atau seluruh pemakaian energi tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik dan tidak ditemukan unsur - unsur pelanggaran; ii. alat pengukur dan perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga sebagian atau seluruh pemakaian energi tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik dan tidak ditemukan unsur - unsur pelanggaran.
b.
kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah daya yang telah digunakan Pelanggan melebihi atau kurang dari daya pada alas hak yang sah / surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan rekeningnya tidak sesuai dengan alas hak yang sah, yang disebabkan oleh: i. alat pembatas tidak berfungsi sebagaimana mestinya, namun segel dalam keadaan baik dan tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran;
127
ii. alat pembatas terpasang lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya, namun segel dalam keadaan baik dan tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran. Dalam hal alat pembatas lebih besar dari yang seharusnya Pelanggan tidak dikenakan tagihan penyesuaian, dan apabila alat pembatas lebih kecil dari yang seharusnya maka PLN wajib segera menyesuaikan besaran alat pembatas tersebut. 3.
Kategori III (K-III) yaitu apabila terjadi ketidaksesuaian pada APP dan/atau Perlengkapan APP karena kondisi alam dan/atau keterbatasan PLN dan/atau kejadian diluar kendali Pelanggan maupun PLN, yang antara lain karena : a.
Segel dan/atau Segel Tera putus karena kondisi alam/ korosi;
b.
APP dan/atau Perlengkapan APP rusak karena kondisi alam/ korosi;
c.
Mengambil energi dengan cara mengulur instalasi tenaga listrik yang disambung ke instalasi lain yang tidak sesuai dengan alas hak yang sah. Pasal 3
Ketentuan Perhitungan Penyesuaian Rekening (1).
Perhitungan besarnya rekening akibat Ketidaksesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), adalah sebagai berikut:
128
1.
K-I, dapat berupa pengembalian atau penagihan atas ketidaksesuaian yang terjadi atau tagihan ketidaksesuaian kepada Pelanggan. Besarnya ketidaksesuaian rekening dihitung berdasarkan salah satu atau lebih perbedaan faktor perkalian meter APP, golongan tarif dan/atau daya, faktor koreksi sistem penyambungan pengukuran, pembacaan angka stand APP, kegagalan proses mutasi/administrasi penerbitan rekening baru dan time switch yang tidak berfungsi, merupakan parameter yang ada di dalam perhitungan rekening yang tidak sesuai dengan alas hak yang sah dengan periode waktu maksimum 6 (enam) bulan. Besaran tarif yang dikenakan untuk menghitung ketidaksesuaian tersebut adalah tarif yang berlaku pada periode kejadian. Contoh perhitungan K-I, Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
2.
K-II, dapat berupa pengembalian dari PLN atau penagihan kepada Pelanggan atas ketidaksesuaian yang terjadi pada APP yang terpasang di pelanggan, berdasarkan tarif daya dan/atau tarif energi sesuai Tarif Tenaga Listrik yang berlaku atas pemakaian tenaga listrik sebagai berikut : a.
Kelebihan atau kekurangan daya yang dipakai terhadap daya yang sesuai ketentuan pada Alas Hak yang Sah yang belum diperhitungkan;
b.
Sebagian atau semua energi yang kelebihan tagih atau tidak terukur, tidak tercatat dan/atau belum tertagih pada meter kWh elektromekanik maksimum 6 (enam) bulan pemakaian ratarata baik meter kWh Elektromekanik maupun meter kWh Elektronik.
129
3.
K-III, tidak ada pengembalian atau penagihan atas ketidaksesuaian yang terjadi, tetapi dilakukan tindakan sebagai berikut: a. Dilakukan penyegelan kembali untuk segel putus, disertai Berita Acara b. Dilakukan penggantian APP dan/atau perlengkapan APP yang rusak, disertai Berita Acara c. Diberikan peringatan kepada pelanggan
(2).
Pada perhitungan K-I, K-II dan K-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL).
(3).
Pemakaian rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2 huruf b dihitung berdasarkan : 1.
Data pemakaian Pelanggan 3 (tiga) bulan terakhir sejak ditemukan/dilaporkan yang dihitung secara rata-rata.
2.
Pemakaian rata-rata Unit Pelaksana, pada golongan tarif dan daya yang sama. Bila pada Unit tersebut tidak ada Pelanggan dengan golongan tarif yang sama dengan daya tersambungnya, maka dapat digunakan pemakaian rata-rata Unit terdekat atau Unit Pelaksana Induk.
(4).
Kelebihan tagih oleh PLN atau kekurangan tagih untuk Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2 harus ditindaklanjuti penyesuaian antara stand phisik (angka meter) dengan stand rekening (angka rekening) yang didukung dengan Berita Acara.
(5).
Penyesuaian rekening untuk pelanggan yang mengalami kelebihan pembayaran rekening pemakaian tenaga listrik, pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dapat diperhitungkan dalam tagihan rekening mulai bulan berikutnya.
130
Pasal 4 Penyelesaian Penyesuaian Rekening (1).
Penyesuaian rekening tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) angka 1 huruf a sampai dengan huruf f, diinformasikan kepada pelanggan melalui surat berikut besarnya biaya penyesuaian selambatlambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian.
(2).
Penyesuaian rekening tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) angka 1 huruf g akan dilakukan tagihan setelah dari hasil pemeriksaan dan evaluasi dinyatakan bahwa temuan P2TL tersebut bukan termasuk kategori Pelanggaran.
(3).
Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima surat pemberitahuan mengenai terjadinya ketidaksesuaian dalam pemakaian tenaga listrik, pelanggan atau yang mewakili tidak datang, maka PLN akan langsung melakukan penagihan atas ketidaksesuaian tersebut dengan menambahkannya pada rekening listrik bulan berikutnya.
(4).
Tagihan Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, atau atas permintaan pelanggan dapat dibayar secara angsuran yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) dengan jangka waktu paling lama 12 (duabelas) bulan atau lebih atas pertimbangan tertentu dari General Manajer atau Manajer Unit Pelaksana.
(5).
Angsuran penyesuaian rekening pemakaian tenaga listrik ditagihkan bersamaan dengan rekening pemakaian bulanan.
(6).
Dalam hal Pelanggan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran penyesuaian rekening pemakaian tenaga listrik sesuai batas waktu pembayaran yang ditentukan maka PLN akan melakukan pemutusan sementara.
131
(7).
Apabila 2 (dua) bulan sejak diputus sementara pelanggan tidak menyelesaikan pembayaran rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka PLN akan melakukan pembongkaran rampung. Pasal 5 Penyambungan Kembali
(1).
Penyambungan kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pemutusan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pelanggan membayar rekening ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2).
Penyambungan kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pembongkaran Rampung diberlakukan sebagai Pelanggan pasang baru, setelah melunasi tunggakan rekening listrik. Pasal 6 Listrik Prabayar
Ketentuan Penyesuaian Pemakaian Tenaga Listrik Pelanggan yang menggunakan kWh APP Prabayar diatur tersendiri. Pasal 7 Laboratorium (1).
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan APP dan Perlengkapan APP, maka pada masing-masing PLN Unit Pelaksana diharapkan mempunyai laboratorium.
(2).
Apabila pada PLN Unit Pelaksana tidak tersedia Laboratorium, maka pemeriksaan APP dan Perlengkapan APP dapat dilaksanakan pada laboratorium independen yang mempunyai akreditasi dari pihak yang berwenang atau Laboratorium dari PLN Unit Pelaksana terdekat atau PLN Unit Pelaksana Induk.
132
Pasal 8 Laporan dan Pembukuan Pendapatan (1).
Unit Pelaksana harus membuat Laporan Realisasi Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik yang meliputi: jumlah Pemakai Tenaga Listrik yang diperiksa, jumlah ketidaksesuaian rekening pemakaian tenaga listrik, jumlah rupiah pengembalian kepada pelanggan, jumlah rupiah pendapatan, yang dibuat secara rutin bulanan dan dilaporkan kepada Unit Pelaksana Induk.
(2).
Unit Pelaksana Induk harus membuat Laporan Realisasi hasil pemeriksaan APP dan Perlengkapan APP secara rutin setiap bulan dan triwulan ke PLN Kantor Pusat.
(3).
Pendapatan kWh dan rupiah yang berasal dari K-I, K-II dan K-III harus dibukukan sebagai kWh jual dan rupiah pendapatan. Pembukuan kWh dan rupiah penyesuaian rekening pemakaian tenaga listrik dilakukan sekaligus setelah K-I, K-II dan K-III disetujui untuk dibayar baik dibayar secara tunai maupun secara angsuran. Untuk pembayaran secara angsuran dibukukan setelah ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang (SPH) oleh Pelanggan atau yang mewakili dengan surat kuasa atau surat pernyataan dari pemakai tenaga listrik atau yang mewakili dengan surat kuasa. Pasal 9 Ketentuan Penutup
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1282.K/DIR/2011 tanggal 9 September 2011 tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
133
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 9 April 2012.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2012
134
135
PLN Mengembalikan /Pelanggan Membayar Kurang Bayar
Petugas PetugasNiaga PLN Menghitung Pengembalian/ Penagihan Kekurangan Rekening
Evaluasi Rekening Pemakaian TL
Temuan Petugas CATER
Petugas PLN Memberi Penjelasan Kepada Pelanggan
Sisir Tarif
Tidak Tidak APP Instalasi Perlu Diperiksa Perlu ? Diperiksa ?
Informasi Pelanggan/ Masyarakat
7
Selesai
Petugas P2TL Memberi Penjelasan Kepada Pelanggan
Operasi dan Pemeliharaan
Mulai
Tidak
Ya
Survey Kepuasan Pelanggan
Ada Unsur Pelanggaran ?
DIAGRAM ALIR PROSES PENYESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Proses P2TL
Ya
Pemeriksaan Instalasi /APP
Petugas P2TL Mengadakan Penertiban
Lampiran I Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012 Tanggal : 09 April 2012
Parameter Ketidaksesuaian
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
FORMULA PENYESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK UNTUK KATEGORI K I
Penyesuaian Tagihan Rekening Listrik
Stand akhir
50 50 100 250 350 400 200 500
kWh Pemakaian terbayar
1000 1000 2000 5000 7000 8000 4000 10000
kWh Pemakaian seharusnya
Blok I=520 II=545
Tarif Rp/ kWh
Rp Pemakaian kWh terbayar 26.000 26.000 52.000 130.000 182.000 208.000 104.000 260.000
Pelanggan Golongan Tarif Bisnis B2 Daya 66 kVA Bulan Rekening terjadinya ketidaksesuaian Faktor Kali = Jan 2010 sd Mei 2010 (5 bulan). Faktor kali seharusnya = 20 Faktor kali terbayar = 1
Stand awal
50 100 200 450 800 1200 1400 1900
Rp Pemakaian kWh seharusnya 520.000 520.000 1.040.000 2.600.000 3.650.000 4.195.000 2.080.000 5.285.000
19.914.000
494.000 494.000 988.000 2.470.000 3.468.000 3.987.000 1.976.000 5.025.000
Penyesuaian Biaya Pemakaian kWh
Contoh untuk pelanggan tanpa pengukuran kVArh (berlaku penyesuaian pemakaian kWh saja).
Contoh Perhitungan
Jika kelebihan tagih atau kekurangan tagih terjadi < 6 bulan, maka penyesuaian rekening dihitung sesuai kali bulan terjadinya kelebihan tagih atau kekurangan tagih. Jika kelebihan tagih atau kekurangan tagih terjadi ≥ 6 bulan maka penyesuaian rekening dihitung 6 bulan terakhir terjadinya kelebihan tagih atau kekurangan tagih. Tarif dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku pada bulan rekening terjadinya kelebihan tagih atau kekurangan tagih.
No.
1.
Faktor Perkalian Meter.
Untuk Faktor kali yang disesuaikan adalah Biaya Pemakaian kWh dan kVArh.
Bulan Rekening
0 50 100 200 450 800 1200 1400
Perhitungan Penyesuaian Biaya Pemakaian kWh :
Okt 2009 Nov 2009 Des 2009 Jan 2010 Feb 2010 Mar 2010 Apr 2010 Mei 2010
Jumlah
8
136
137
= (6.600x520)+((10.000-6.600)x545)) = Rp 5.285.000,-
Rp Pemakaian kWh seharusnya Rekening bulan Mei 2010
9
Sehingga penyesuaian biaya pemakaian kWh akibat koreksi Faktor kali = Rp 19.914.000,-
= (4.400x520) = Rp 2.080.000,-
Rp Pemakaian kWh seharusnya Rekening bulan April 2010
Rp Pemakaian kWh seharusnya Rekening bulan Maret 2010 = (6.600x520)+((8.000-6.600)x545)) = Rp 4.195.000,-
Rp Pemakaian kWh seharusnya Rekening bulan Pebruari 2010 = (6.600x520)+((7.000-6.600)x545)) = Rp 3.650.000,-
Rp Pemakaian kWh seharusnya Rekening bulan Januari 2010 = (5.000x520) = Rp 2.600.000,-
Rp Pemakaian kWh seharusnya Rekening bulan Desember 2009 = (2.000x520) = Rp 1.040.000,-
Blok I = sd 100 jam nyala Blok II = di atas 100 jam nyala 100 jam nyala = kVA tersambung x 100 = 66 kVA x 100 = 6.600 kWh
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
91.600
122.400
9.960.000
9.160.000
12.240.000
8.157.600
9.860.400
9.068.400
12.117.600
Rp Penyesuaian Rekening Pemakaian kWh
99.600
8.240.000
9.979.200
Rp pemakaian kWh terbayar
82.400
10.080.000
49.183.200
100.800
Rp pemakaian kWh seharusnya
Contoh untuk pelanggan dengan pengukuran kVArh (berlaku penyesuaian pemakaian kWh dan pemakaian kVArh). Pelanggan Golongan Tarif Publik B3 Daya 329 kVA
WBP = 1.200
LWBP = 800
Tarif Rp/kWh
Bulan Rekening terjadinya ketidaksesuaian faktor koreksi adalah 5 bulan yaitu Agustus 2010 sd Desember 2010 Faktor kali terbayar = 1 Faktor kali seharusnya = 100 Perhitungan Penyesuaian Biaya Pemakaian kWh
200
Pemakaian kWh WBP seharusnya
15000
300
Pemakaian kWh LWBP seharusnya
2
11000
Stand WBP (akhir)
150
3
Stand WBP (awal)
994
110
Stand LWBP (akhir)
992
997
Stand LWBP (awal)
11150
994
Bulan Rekening
11000
11260
Pema kaian kWh WBP tanpa faktor kali
Agust-10
11150
Pema kaian kWh LWBP tanpa faktor kali
Sep-10
200
300
10000
400
12000
2
12000
3
100
4
120
1002
120
1000
1000
1006
997
11480
1002
11380
11380
11600
11260
Nop-10
11480
Okt-10
Des-10
Jumlah
Penyesuaian biaya pemakaian kWh akibat koreksi Faktor kali = Rp 49.183.200,-
10
138
139 7800 7900 8010 8100
Sep-10
Okt-10
Nop-10
Des-10
8210
8100
8010
7900
7800
Stand kVArh (akhir)
110
90
110
100
100
11.000
9.000
11.000
10.000
10.000
Pemakaian kVArh seharusnya
76,88
63,24
76,26
70,06
94,24
7688
6324
7626
7006
9424
Batas Pemakaian kVArh yang tidak ditagihkan
Jumlah
33,12
26,76
33,74
29,94
5,76
Kelebihan kVArh yang ditagi hkan tanpa faktor kali
3.312
2.676
3.374
2.994
576
Kelebihan kVArh yang ditagihkan
11
Sehingga total Biaya Penyesuaian = Rp 49.183.200+ 11.586.424 = Rp 60.769.624,-
Penyesuaian biaya pemakaian kVArh akibat koreksi Faktor kali = Rp 11.586.424,-
7700
Stand kVArh (awal)
Agust-10
Bulan Rekening
Pemakaian kVArh tanpa faktor kali
Batas Pema kaian kVArh yang tidak ditagi hkan tanpa faktor kali
905
Tarif (Rp/kVA rh)
Perhitungan Penyesuaian Biaya Pemakaian kVArh
29.974
24.218
30.535
27.096
5.213
Rp pemakaian kVArh tanpa faktor kali
2.997.360
2.421.780
3.053.470
2.709.570
521.280
Rp pemakaian kVArh seharusnya
11.586.424
2.967.386
2.397.562
3.022.935
2.682.474
516.067
Rp Penyesuaian Rekening Pemakaian kVArh
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
2.
Daya dan Golongan Tarif Untuk Ketidaksesuaian Daya dan atau Golongan yang disesuaikan adalah Biaya Beban dan atau Biaya Pemakaian kWh.
A. Pelanggan Golongan Tarif di Rekening R1 / 2200 VA Peruntukan B1 / 2200 VA Bulan Rekening terjadinya ketidaksesuaian = Januari 2011 sd Mei 2011 (5 bulan)
Mar
Feb
Jan
Rek Tahun 2011
12.380
12.260
12.150
12.000
Stand Awal
12.620
12.480
12.380
12.260
12.150
Stand Akhir
140
100
120
110
150
kWh
795
795
795
795
795
Tarif Rp/kWhR1 2200 VA
905
905
905
905
905
Tarif Rp/kWh B 1 2200 VA
111.300
79.500
95.400
87.450
119.250
Rp Biaya Pemakaian kWh R1
126.700
90.500
108.600
99.550
135.750
Rp Biaya Pemakaian kWh B1
Perhitungan Penyesuaian Rekening :
Apr
12.7480
Jumlah
Mei
Sehingga biaya penyesuaian = Rp 68.200,-
12
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
Rp Penyesuaian Rekening
16.500
12.100 13.200
11.000
15.400
68.200
140
141
12.000 12.150 12.260 12.380 12.480
Jan Feb Mar Apr Mei
12.150 12.260 12.380 12.480 12.620
Stand Akhir
150 110 120 100 140
kWh
795 795 795 795 795
Tarif Rp/kWh R1 2200 VA
Jumlah
Biaya Beban = Rp 20.000/kVA/bln Blok I : 275 Blok II : 445 Blok III : 495
Tarif R 1 900 VA
13
Catatan : Pelanggan 900 VA Blok I pemakaian 0-20 kWh = Rp. 275,-/kWh Blok II pemakaian diatas 20 – 60 kWh = Rp. 445,-/kWh Blok II pemakaian diatas 60 kWh = Rp. 445,-/kWh
Sehingga biaya penyesuaian = Rp 128.000,-
Stand Awal
Rek Tahun 2011
Perhitungan Penyesuaian Rekening :
18.000 18.000 18.000 18.000 18.000
Rp Biaya Beban R1 900VA
67.850 48.050 53.000 43.100 62.900
Rp Biaya Pemakaian kWh R1 900
119.250 87.450 95.400 79.500 111.300
Rp Biaya Pemakaian R1 2200
B. Pelanggan setempat Daya R1 / 2200 VA di Rekening R1 / 900 VA (Kwitansi PD ada, tidak dimutasikan) Bulan Rekening terjadinya ketidaksesuaian = Januari 2011 sd Mei 2011
85.850 66.050 71.000 61.100 80.900
Rp Biaya Beban + Pemakaian R1 900
128.000
33.400 21.400 24.400 18.400 30.400
Rp Penyesuaian Rekening
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
3
Faktor Koreksi
Faktor koreksi dikenakan bagi pelanggan TM dengan sambungan TM/TR/TR. Perhitungan factor koreksi diberlakukan pada perhitungan pemakaian kWh dan kVArh. Faktor koreksi 1,02 jika APP terletak di gardu PLN atau 1,05 jika APP terletak bukan di gardu PLN.
Pelanggan Golongan Tarif Publik P2 Daya 329 kVA.
Agust 2010
Bulan Rekening
11.150
11.000
Stand LWBP awal
11.380
11.260
11.150
Stand LWBP akhir
1.000
997
994
992
Stand WBP awal
1.002
1.000
997
994
Stand WBP akhir
10.000
12.000
11.000
15.000
kWh LWBP
200
300
300
200
kWh WBP
10.200
12.300
11.300
15.200
Pemakaian kWh terbayar
10.404
12.546
11.526
15.504
Pemakaian kWh seharusnya
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
WBP = 1.125
LWBP = 750
9.337.500
8.587.500
11.475.000
Rp Pemakaian kWh terbayar
7.879.500
9.524.250
8.759.250
11.704.500
Rp Pemakaian kWh seharusnya
154.500
186.750
171.750
229.500
Penyesuaian Rp Pemakaian kWh
742.500
7.725.000
Tarif Rp/kWh
Bulan Rekening terjadinya ketidaksesuaian faktor koreksi adalah 4 bulan yaitu Agustus 2010 sd November 2010 Faktor koreksi terbayar = 1 Faktor koreksi seharusnya = 1,02 Faktor kali = 100
Sept 2010
11.260
11.480
Perhitungan Penyesuaian Pemakaian kWh :
Okt 2010
11.380
Jumlah
Nov 2010
Pemakaian kWh seharusnya bulan Agutus 2010 = (kWh LWBP + kWh WBP) x 1,02 = 15.200 x 1,02 = 15.504 kWh. Rp Pemakaian kWh seharusnya bulan Agutus 2010 = (kWh LWBP x 1,02 x 750) x (kWh WBP x 1,02 x 1125) = Rp 11.704.500,Biaya Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik kWh = Rp. 742.500,-
14
142
143
Stand KVArh (akhir)
3 7.800 7.900 8.010 8.100
2 7.700 7.800 7.900 8.010
1
Agust 2010 Sept 2010 Okt 2010 Nov 2010 9.000
11.000
10.000
10.000
5
Pemakaian kVArh dengan faktor kali
9.180
11.220
10.200
10.200
6
Pemakaian kVArh setelah dikalikan 1,02
6.450
7.779
7.146
9.612
Batas Pemakaian kVArh setelah dikalikan 1,02 8
Jumlah
6.324
7.626
7.006
9.424
Batas Pemakaian kVArh sebelum dikalikan 1,02 7
2.676
3.374
2.994
576
9
Kelebih an kVArh yang dibayar kan`
2.730
3.441
3.054
588
10
Kelebih an kVArh yang seharus nya
Rp 825/ kVArh
11
Tarif Rp/ kVArh
2.207.700
2.783.550
2.470.050
2.252.250
2.838.825
2.519.550
13 485.100
12
Rp Pemakaia n kVArh seharusnya
475.200
Rp Pemakaia n kVArh terbayar
159.225
44.550
55.275
49.500
9.900
14
Rp Penyesuaian Rekening Pemakai an kVArh
15
Total Rp Penyesuaian factor koreksi = Rp Penyesuaian Pemakaian kWh + Rp Penyesuaian Pemakaian kVArh = Rp 742.500,- + Rp 159.225,= Rp 901.725,-
Biaya Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik kVArh bulan Agustus 2010 s.d November 2010 = Rp. 159.225,-
Pemakaian kVArh seharusnya (A) = {Stand kVArh akhir (3)– Stand kVArh awal(2)} x 100 x 1,02 = 10.200 ............................... (6). Batas Pemakaian kVArh tagih (B) = 0,62 x Pemakaian kWh seharusnya = 0,62 x 15.504 = 9.612 ............................................. (8) Kelebihan kVArh yang seharusnya ditagihkan = (A) – (B) = 588 kVArh ................................................................................. (10) Rp Pemakaian kVArh seharusnya = 588 x 825 = 485.100 ................................................................................................... (13) Biaya Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik kVArh bulan Agustus 2010 = Rp. 9.900,-
90
110
100
100
4
Pemakaian kVArh tanpa faktor kali
Contoh Rekening Agustus 2010
Bulan Rekening
Stand KVArh (awal)
Perhitungan Penyesuaian Pemakaian kVArh :
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
4.
5.
Biaya Pemakai an trafo
Pembaca an angka register Alat Pengukur kWh dan atau kVArh
Untuk Biaya pemakaian trafo yang disesuaikan adalah Biaya pemakaian trafo yang dikenakan kepada Pelanggan TM yang disuplai TR (penyambungan TM/TM/TR atau TM/TR/TR).
Sesuai SE 004.E/012/DIR/2 004 Tentang Penertiban Pencatatan Penggunaan /Pemakaian Tenaga Listrik (kWh) Pelanggan Yang Tidak Normal.
Biaya pemakaian trafo terbayar
0
0
1.526.250
1.526.250
Biaya pemakaian trafo seharusnya (Rp)
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
3.052.500
1.526.250
1.526.250
Penyesuaian Biaya Pemakaian kWh (Rp)
Pelanggan Golongan Tarif Publik P2 Daya 555 kVA Bulan Rekening terjadinya ketidaksesuaian Biaya Pemakaian Trafo selama 2 bulan yaitu rekening Maret 2010 dan April 2010. Biaya Pemakaian Trafo per bulan = Rp 2750/kVA/bln x 555 kVA = Rp 1.526.250 Bulan Rekening Mar 2010 Apr 2010
Jumlah Penyesuaian biaya pemakaian trafo = Rp 3.052.500,-
Pelanggan R1 2200 VA
Jika kelebihan tagih atau kekurangan tagih rekening akibat kesalahan baca meter ≥ 6 bulan x jam nyala rata-rata sesuai golongan tariff pelanggan maka perhitungan Penyesuaian Rekening Listrik adalah : 6 x jam nyala rata-rata gologan tariff pada Unit PLN setempat, namun bila tidak tersedia jam nyala rata-rata pada unit pelanggan yang bersangkutan maka dipakai jam nyala rata-rata pada unit jenjang diatasnya.
Jika kekurangan tagih rekening akibat kesalahan baca meter < 6 bulan x jam nyala rata-rata maka perhitungan Penyesuaian Rekening Listrik adalah : sesuai pemakaian kWh yang belum ditagih.
Jika kelebihan tagih rekening akibat kesalahan baca meter maka pemakaian diperhitungkan dengan pemakaian kWh bulan-bulan berikutnya.
16
144
145
Kegagalan Mutasi
Time Switch tidak berfungsi
6
7.
2.
1.
Penyesuaian Rekening hanya dikenakan bagi pelanggan yang “time switch” tidak berfungsi (mati). Bagi pelanggan yang “time switch” bergeser waktunya sehingga jumlah jam LWBP dan WBP tidak sesuai, cukup dikembalikan setting waktunya.
17
Cara perhitungan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) dan Waktu Beban Puncak (WBP) ditentukan ; LWBP/WBP = 5/1.
Jika kegagalan mutasi selain pada pasal 3 ayat (1) huruf a sd e pada Keputusan Direksi ini < 6 bulan maka perhitungan Penyesuaian Rekening Listrik adalah : sesuai pemakaian kwh yang belum ditagih.
Jika kegagalan mutasi selain pada pasal 3 ayat (1) huruf a sd e pada Keputusan Direksi ini ≥ 6 bulan maka perhitungan Penyesuaian Rekening Listrik adalah : 6 x jam nyala rata-rata gologan tariff pada Unit PLN setempat, namun bila tidak tersedia jam nyala rata-rata pada unit pelanggan yang bersangkutan maka dipakai jam nyala rata-rata pada unit jenjang diatasnya.
Lampiran II Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012. Tanggal : 09 April 2012.
Lampiran III Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012 Tanggal : 09 April 2012.
FORMULA PENYESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK UNTUK KATEGORI K II
No.
APP
JENIS KETIDAKSESUAIAN PADA 1. Pengawatan APP
Rata2 kWh Januari s/d Juni 2011 127
CONTOH PERHITUNGAN
kWh Pemakai an seharusn ya
127*) 127*) 127*) 127*) 127*) 127*) 127*)
Tarif Rp/ kWh 790
94.800 101.120 102.700 98.750 97.960 101.910 100.330 63.200 47.400 51.350 46.610 49.770 41.080 41.080
Rp. Pemakaian kWh terbayar
100.330 100.330 100.330 100.330 100.330 100.330 100.330
Rp. Pemakaian kWh seharusnya
Contoh 1 : Perhitungan Penyesuaian Rekening akibat Pengawatan APP 1 Fasa (R1/1300 VA). Klem tegangan lepas/kendor (bulan terjadinya 7 bulan): kWh Pemakaian Terbayar 120 128 130 125 124 129 127 80 60 65 59 63 52 52
52.930 48.980 53.720 50.560 59.250 59.250 324.690
Rp. Penyesuaian Biaya pemakaian kWh
Jika kelebihan tagih atau kekurangan tagih terjadi < 6 bulan maka penyesuaian rekening dihitung sesuai kali bulan terjadinya kekurangan tagih. Jika kelebihan tagih atau kekurangan tagih terjadi ≥ 6 bulan maka penyesuaian rekening dihitung 6 bulan terakhir terjadinya kekurangan tagih. Tarif dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku pada bulan rekening terjadinya kekurangan tagih.
A
Alat Pengukur dan perlengkapann ya Bulan rekening Des 2010 Jan 2011 Feb 2011 Mar 2011 Apr 2011 Mei 2011 Jun 2011 Jul 2011 Agst 2011 Sept 2011 Okt 2011 Nop 2011 Des 2011 Jan 2012 TOTAL
*) menggunakan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III-09 setempat pada golongan tariff yang sama.
18
Biaya Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik = Rp. 324.690,-
146
147
3.100 3.150 3.170 3.050 2.000 2.050 2.054 2.000 2.020 2.004 1.980 2.000
510 525 528 510 330 340 340 330 336 334 330 330
kWh WBP Pemakaian Terbayar
1.000 1.025 1.027 1.000 1.010 1.002 990 1.000
kWh LWBP belum terukur
165 170 170 165 168 167 165 165
kWh WBP belum terukur
WBP= 1.020
LWBP = 800
Tarif Rp/ kWh
800.000 820.000 821.600 800.000 808.000 801.600 792.000 800.000
Rp. Pemakaian kWh LWBP belum terukur
168.300 173.400 173.400 168.300 171.360 170.340 168.300 168.300
Rp. Pemakaian kWh WBP belum terukur
b. Terminal arus
19
tidak ada Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik.
Maksimum 6 bulan dari 3 bulan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III09 setempat pada golongan tariff yang sama.
Kasus : 1. APP TR 1 fasa pengukuran langsung a. Terminal tegangan ada Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik. Cara menghitung penyesuaian :
*) menggunakan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III-09 setempat pada golongan tariff yang sama.
Feb 2011 Mar 2011 Apr 2011 Mei 2011 Jun 2011 Jul 2011 Agst 2011 Sept 2011 Okt 2011 Nop 2011 Des 2011 Jan 2012
Bulan rekening
kWh LWBP Pemakaian Terbayar
Tarif/daya :I2 / 41,5 kVA (bulan terjadinya 8 bulan)
Perhitungan Penyesuaian Rekening akibat Pengawatan APP 3 Fasa. Tegangan/Arus pengukuran putus 1 phasa
Contoh 2 :
Lampiran III Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012 Tanggal : 09 April 2012.
2. APP TR 1 fasa pengukuran tidak langsung Cara menghitung penyesuaian :
Lampiran III Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012 Tanggal : 09 April 2012.
ada Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik.
ada Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik.
Maksimum 6 bulan dari 3 bulan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III09 setempat pada golongan tariff yang sama. 3. APP TR 3 fasa pengukuran langsung Cara menghitung penyesuaian :
ada Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik.
Maksimum 6 bulan dari 3 bulan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III09 setempat pada golongan tariff yang sama. 4. APP TR 3 fasa pengukuran tidak langsung Cara menghitung penyesuaian :
ada Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik.
Maksimum 6 bulan dari 3 bulan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III09 setempat pada golongan tariff yang sama. 5. APP TM 3 fasa pengukuran tidak langsung Cara menghitung penyesuaian :
ada Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik.
Maksimum 6 bulan dari 3 bulan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III09 setempat pada golongan tariff yang sama. 6. APP TT 3 fasa pengukuran tidak langsung Cara menghitung penyesuaian :
Maksimum 6 bulan dari 3 bulan jam nyala rata-rata 3 bulan terakhir yang bersumber dari TUL III09 setempat pada golongan tariff yang sama.
Jadi Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik adalah = = Jumlah Pemakaian LWBP belum terukur bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012 + Pemakaian WBP belum terukur bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012 = Rp. 4.823.200,00 + Rp. 1.020.000,00 = Rp. 5.843.200,00
20
148
149
Untuk kWhmeter 1 phasa, maka cara perhitungannya sama dengan contoh pada pengawatan APP (contoh ke1) Untuk kWh meter 3 phasa tidak langsung, apabila salah satu kumparannya putus maka cara perhitungan seperti contoh pada pengawatan APP (contoh ke-2)
Apabila salah satu phasa arusnya putus (0 ampere) maka cara perhitungan seperti contoh pada pengawatan APP (contoh ke-2)
Apabila salah satu phasa tegangannya putus (0 volt) maka cara perhitungan seperti contoh pada pengawatan APP (contoh ke-2)
3. Kumparan Tegangan
4. Trafo arus
5. Trafo Tegangan
Apabila salah satu phasa tegangannya drop, maka cara perhitungan seperti contoh pada Trafo Arus (pada kasus arus drop)
Untuk kWh meter 3 phasa tidak langsung, apabila salah satu kumparannya putus maka cara perhitungan seperti contoh pada pengawatan APP (contoh ke-2)
2. Kumparan Arus
Lampiran III Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012 Tanggal : 09 April 2012.
B.
Alat Pembatas dan perlengkapann ya
1. MCB Penyesuaian Biaya Beban
2. Rele Pembatas Daya
Pelanggan Daya R1/450 VA
Lampiran III Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012 Tanggal : 09 April 2012.
Setelah delapan bulan didapati ternyata MCB 4 Ampere, tetapi ada dokumen yang mendukung adanya kesalahan PLN atau tidak ada dokumen tetapi segel baik maka tidak dikenakan penyesuaian namun MCB dikembalkan sesuai kontraknya.
Kalau pelanggan ternyata menggunakan melebihi yang dibuktikan dengan jam nyala maka disarankan untuk Penambahan Daya (PD). Pelanggan Daya 900 VA.
Rp. Biaya beban yang telah terbayar 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000
20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000
Rp. Biaya beban seharusnya
9.000 9.000 9.000 9.000 9.000 9.000 9.000 9.000
Selisih biaya beban (Rp)
9.000 9.000 9.000 9.000 9.000 9.000 54.000
Rp. Penyesuaian Rekening yang harus dibayar
Setelah delapan bulan didapati ternyata MCB 2 Amper, tetapi ada dokumen yang mendukung adanya kesalahan PLN atau tidak ada dokumen tetapi segel baik maka PLN akan memberikan kepada pelanggan uang sebesar kekurangan daya, sbb :
Bulan Rekening Jun 2011 Jul 2011 Agst 2011 Sept 2011 Okt 2011 Nop 2011 Des 2011 Jan 2012 TOTAL
Idem.
22
150