Kepemimpinan Menurut Hukum Terhadap Profesi Advokat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepemimpinan Menurut Hukum Terhadap Profesi Advokat Latar belakang



Dewasa ini mempunyai karakter sebagai pemimpin merupakan hal yang wajib dimiliki setiap orang dalam berpartisipasi dalam dunia, setiap orang dituntut memiliki karakter kepemimpinan yang baik untuk dapat menjadi bagian dari sesuatu. Kepemimpinan sendiri mengandung pengertian sebagai proses memmengaruhi atau memberi panutan oleh pemimpin dalam upaya mencapai sebuah tujuan tertentu. Seperti yang dipahami umum setiap hal membutuhkan proses untuk dapat dikatakan jadi, maka begitu juga sebuah pemimpin dalam setiap diri manusia. Proses seoang pemimpin terjadi karena adanya peleburan antara pemimpin, pengikut dan situasi. Adanya mental seorang pemimpin dikarenakan pengalaman yang pernah dilalui dengan reaksi-reaksi positif terhadap mental yang menjadikannya memiliki mental seorang pemimpin, selanjutnya pemimpin memliki daya pembelajaran yang besar yang timbul dari keinginan untuk dapat menjadi orang yang lebih baik dengan belajar, dan pemimpin memiliki sifat menerima kritik untuk membangun diri kearah yang lebih baik. Proses menjadi pemimpin disertai dengan tantangan yang jatuh bangun, dari pengalaman dalam masa-masa kritis yang dilalui, serta juga dari kesalahan, kekalahan, kejatuhan, dan kebangunan yang dialami seorang pemimpin. Pmimpin juga memiliki keterampilan dalam melakukan berbagai hal yang dicapa dari pendidikan yang diambilnya dalam menitih dirinya sebagai pemimpin. Pemimpin memiliki citra sosial yang baik dalam membangun network/jaringan dalam bidangnya, sehingga seorang pemimpin memiliki keunggulan-keunggulan dalam hal seperti karakter, kompetensi, kompetisi, ketahanan, kemampuan dan lain sebagainya, yang mana hal-hal tersebut yang menjadi daya pembeda dalam proses menjadi pemimpin dengan proses lain yang bukan menjadikan serorang pemimpin. Advokat secara umum memiliki definisi yaitu, ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; atau pengacara. Advokat sesuai undang-undang, Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang



berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undnag-Undang Advokat. Advokat sebagai pemimpin mempengaruhi hal berskala kecil hingga besar, mulai dari diri sendiri, klien, hingga khlayak banyak. Advokat sebagai bagian dari bidang hukum secara besar ataupun kecil juga berdampak kepada hukum itu sendiri, sebagai contoh bagaimana hukum dijalankan oleh seorang advokat, apakah dengan integritas, kejujuran, dan nilai-nilai yang terkandung atau dengan cara-cara negative. Karenanya penting dibahas mengenai advokat sebagai pemimpin yang mencerminkan kepemimpinan yang benar dan baik. Maka dari halnya, juga sebagai bahan bahasan dalam makalah ini bertemakan kepemimpinan dalam diri seorang advokat dalam hal menjadi pemimpin yang sejati. Maka selanjutnya akan dibahas apa yang harus dimiliki seorang advokat untuk menjadi seorang pemimpin.



1.2 Rumusan Masalah bagaimana seorang advokat dapat memiliki karakter kepemimpinan yang baik?



Bab II Tinjauan Pustaka



2.1 Teori-teori Kepemimpinan 2.1.1 Teori Divine Mindset Teori ini menjelaskan