Kepmenkes 625 TH 2010 TTG Pedoman Remunerasi PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN R.I. Nomor: 625/Menkes/SK/V /2010 Tanggal 21 Mei 2010



PEDOMAN r •



PENYUsuNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI BADAN lAYANAN UMUM RUMAH SAKIT .



DIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK KEMENTERIAN KESEHATAN R.I. JAKARTA 2010



KATA PENGANTAR



Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Badon Layanan Umum Rumah Sakit ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit.



Buku Pedoman ini disusun dengan mengddopsi kegiatan-kegiatan operasional yang ada di rumah sakit dengan tujuan untuk mendukung strategi usaha



rumah



sakit



dalam



menjalankan



visi



dan



misinya,



dengan



menyesuaikan kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing rumah sakit yang mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.



Soya berharap bahwa buku ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik­ baiknya karena akan berguna sebagai acuan kerangka berfikir, prinsip-prinsip dan ketentuan · dasar sebagai landasan penyusunan sistem remunerasi pegawai Badan layanan Umum Rumah Sakit.



Sekretaris, .



Dr. dr. Sutoto, M. Kes



SAMBUTAN



DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK



Berdasarkan ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Polo Pengelolaan Keuangan Badon Layanan Umum (pPK­ BLU) disebutkan bahwa: Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pengawai BLU dapat diberikan remunerasi. Remunerasi merupakan komponen-komponen imbalan atas kesediaan pegawai untuk bekerja, menunjukkan kinerja atau prestasi, dan komponen lainnya yang dapat membangun perasaan oman dan merasa dihorgai dalam bekerja. Agar mendorong motivasi bekerja dan berprestasi maka remunerasi horus diatur sedemikian rupa dengan suatu sistem yang jelas sehingga pegawai merasa mendapat perlakuan layak dan adil " competent and fair". Untuk menetapkan keadilan suatu sistem tentu soja perlu ditetapkan faktor-faktor pengukur dan proses pengukuran yang obyektif. Demikian pula · yang akan dilakukan dalam penyusunan polo remunerasi. Pekerjaan yang tingkat tuntutan tanggung jawabnya lebih tinggi, tentu saja akan mendapat nilai imbalan yang tinggi demikian pula kinerja alau prestasi YClng tinggi tentu . akan mendapatkan nilai imbalan yang berbeda dengan nilai kinerja yang rendah, maka polo sistem remunerasi ini akan berbasis pada prinsip : " equal pay for jobs of equal value" . Dengan demikian maka diharapkan bahwa sistem insentif akan memiliki daya dorong motivasi pegawai dalam mendukung sasaran usaha dan pengembangan RS BLU, dengan mengemban amanah sebagai rumah sakit pemerintah.



Direktur Jenderal Bina Pelayo nan Medik,



dr. Suprlyantoro, Sp.P, MARS



,



DAFTAR lSI



Kata Pengantar Kata Sambutan ........................................................................................



ii



Daftar lsi ....................................................................... .............................



iii



Kontributor ......................................................................................... ......



iv



II



PENDAHULUAN A. Lator Belakang B. Maksud , Tujuan dan Manfaat C. Ruang Ungkup D. Pengertian



1



1



2



3



3



SISTEM REMUNERASI A. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dan Pegawai B. Komponen Remunerasi C. Prinsip Dasar Remunerasi D. Nilai, Peringkat dan Indeks Pekerjaan



5



5



7



8



F. Evaluasi Kinerja



10



11



12



III



KETENTUAN DAN PERHITUNGAN PEMBIAYAAN REMUNERASI A. Komposisi Komponen dan Pola Perhitungan B. Ketaatan terhadap ketentuan dan Peraturan yang berlaku C. Kemampuan Keuangan Rumah Sakit



13



13



13



13



IV



PENUTUP ..;................................................................................................ 14



E.PeringkatPeke~aan



DEPARTEMEN KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950 Tclcpon: (021) 5201590: (Hunting)



INDONESIA SEHAT



2010



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



NOMOR: m::.o~.o5III1492/2010



TENTANG



PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI



BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT



DIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK



TAHUN ANGGARAN 2010



MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerinlah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), maka dlanggap perlu untuk menyusun pedoman slstem remunerasl pegawal Badan Layanan Umum Rumah Saklt yang layak, adil dan merala dllingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa remunerasl bagl pegawal Badan layanan Umum Rumah Sakit dapat mendorong motivasl beke~a dan berprestasl serta pengembangan diri pegawal yang .akan berdampak pada kualitas dan Inovasl pelayanan rumah saki~ c. bahwa sesuai pertimbangan hurut a dan b' di atas, maka dalam pelaksanaannya perlu dibentuk Tun Pembina Penyusunan Sistem Remunerasl Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakll dengan suatu Keputusan Menteri Kesehalan RI;



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tenlang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tenlang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 lenlang pokok- pokok kepegawaian; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Neg.ara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,' Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesIa Nornor 4355) ; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063) ; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakil (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor



5072);



.



5. Peraturan Pemerinlah Nomor 23 Tahun 2005 lenlang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tcimbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ; . 6. Kepulusan Preslden Nomor 841P Tahun 2009 tanggal 21 Oktober 2009 lenlang Pengangkatan sebagal Menler! Kesehatan dalam Kablnet Indonesia ' Bersatu /I; 7. Peraturan Menteci Keuangan Nomor' 09IPMK.02l2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum;



DEPAR1.'EMEN·KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950 Telepon: (021) 5201590: (Hunting)



INDONESIA . SEHAT



2010



8. Peraturan Menten Keuangan Nomor 73IPMK.05J2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menten Keuangan Nomor 10IPMK0212006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasl Bagl PeJabat Pengelota, Dewan Pengawas, dan Pegawal Badan Layanan Umum; .. 9. Peraturan Menterl Keuangan Nomor 441PMK.0512009 tentang Rencana BIsnls dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Baclan tayanan Umum; 10. Peraturan Menterl Kesehatan RI N6mor 1575IMenkeslPerlXll2005 TentarigOrganlsasl dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah lerakhlr dengan Peraturan Menlerl Kesehalan Nomor 439lMenkesIPerNII2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menterl Kesehatan Nomor 1575lMenkesIPerlXll2005 lantang Organlsasl dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu Kedua



KeUga Keempat Kelima



: Membentuk 11m Pembina Penyusunan Remunerasi Badan Layanan Umum Rumah Sakit dengan susunan keanggotaan sebagalmana tercantum dalam lamplran keputusan Ini ' . : 11m Pembina Penyusunan Remunerasl 8ac1an Layanan Umum Rumah SakH mempunyal tugas : 1. Menyusun petunluk teknls peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mendukung 'penyusunan Remunerasl Baclan layanan Umum Rumah Sa~ . . 2. Melakukan koordinasi, bimbingan teknls dan supervjsi dalam rangka peningkatan mutu dan klne~a Badan Layanan Umum Rumah Sakil 3. Melakukan pertemuan secara berkala dalam rangka monitoring dan evaluasl pelaksanaan keglatan Remunerasi Badan Layanan Umum Rumah Sakil . 4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Umpemblna kepada Menterl Kesehatan Republik Indonesia. . :. 8ahwa nama-nama yang tercantum dalam iampiran surat keputusan inl dianggap cakap dan mampu untuk rdiserahi tugas dalam· pelaksanaan penyusunan remunerasl tahun anggaran 2010. : Segala blaya yang timbul aklbat dart· penetapan Surat Keputusan inl, dibebankan kepada DIPA Sekretarfat Kantor Pusat Dlrektorat Jenderal Blna Pelayanan Medik tahun anggaran 2010. . : Keputusan Inl berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Karat



2010



a.n. MENTERI KESEHATAN RI' DIREKTUR JENDERAl BINA PELAYANAN MEDIK



FARID WHUSAIN NIP 195003091979121001 Tembusan: 1. Menteri Kesehatan Repubfik Indonesia ( Sebagal Laporan ) 2. Menteri Keuangan Republik Indonesia . 3. Sekretaris Jenderal Kementerlan Kesehatan Republik Indonesia 4. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia



,



DEPARTEMEN KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950 Telepon : (021) 5201590 (Hunting)



INDONESIA SEHAT



2010



Lamplran Surat Keputusan Menter! Kesehatan RI Nomor ' : HK.0}.05/I/1492/2010 Tanggal : 25 Maret 2010



TENTANG



SUSUNAN KEANGGOTMN TIM PEMBINA PENYUSUNAN REMUNERASI



BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT



DIREKTORAT .IENDERAL BINA PEtAYANAN MEDIK



TAHUN ANGGARAN 2010



,.



,.



Pengarah Kelua WakJlKetua Sekietaris I Sekretarts II Anggota



: : : : : :



Sekretariat



: 1. Agus Purwono, SE 2. Van Risiana, SE 3. Agus Achmad 4. Wiwlek Dwimaswati, BSc 5. Eva Atriani, SE 6. Elly YuliaU



,-



Farid W.Husain



Dr. dr. Sutolo, M.Kes



DR. dr. Agus HRahim, MARS



Mangapul Bakara, MM,M.Kes



Drs. Hamdanl Kubl, MHS



1. ,Dr.Hennlen W.Moeryono, SpA



2. Drs.Suranto, MM ' 3. Drs.Chamdani lauchid, SE, MBA 4. Dr.HA!i Muhtar, Sp.PE,MARS 5. Dr.Didit Roesono, SpKJ 6. Ida Bagus Ngurah Semadi, SE,MM 7. Drg.Titl Aryatl Soenardi, M.Kes,



Ditetapkan dl Jakarta Pada Tanggal 25 Maret



2010



a.n. MENTERI KESEHATAN RI DIREKTUR JENDERAl BINA PELAYANAN MEDIK



FARID WHUSAIN



NIP 195003091979121001



MEHreRI KESEHATAH



REPUBUK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBlIK INDONESIA NOMOR: 625/Menkes/SKN/2010 TENTANG PEOOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT 01 L1NGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBlIK INDONESIA, Menimbang



Mengingat



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BlU), maka dianggap per1u untuk menyusun pedoman sistem remunerasi pegawai BlU Rumah Sakit yang layak dan adil di lingkungan Kementerian Kesehatan. b. bahwa remunerasi bagl pegawal BlU Rumah Sakit dapat mendorong motivasi beke~a dan kinerja serta pengembangan diri pegawal yang . akan berdampak pada kualitas dan Inovasi pelayanan rumah saki!. c. bahwa sesuai pertimbangan hUruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai BlU Rumah Sakit dengan suatu Keputusan Menteri.



1. Undang-Undang



Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 43 . Tahun 1999 tentang Peru bah an atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok kepegawaian; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nom.)r 144, Tambahan lembaran Negara Nomor 5063); . ' 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Nomor 5072); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan lembafan Negara .Republik Indonesia Nomor 4502); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawaf Badan layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02l2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasf Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai 8adan layanan Umum;



-MEHTERI KESEHATAH



RE.PUBUK IHDOHESIA



7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/PerIX1I2005 tentang Organisasi dan Tata Ke~a Oepartemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/PerNJl2009 tentang perubahan kedua atas Peraturan. Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XIJ2005 tentang Organisasl dan Tata Ke~a Oepartemen Kesehatan;



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 920IMenkes/SKIXI2008 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Oi Rumah Sakit 8LU Oi Ungkungan Oirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Oepartemen Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU­



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT 01 LlNGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN.



KEDUA



Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawal Badan Layanan Umum Rumah Sakit Oi Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud Oiktum Kesatu tercantum dalam Lampiran keputusan ini.



KETIGA



Pedoman sebagaimana dimaksud Oiktum Kedua agar digunakan sebaga! acuan bagi setiap 8adan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam menyusun sistem remunerasi bag! Pegawal.



KEEMPAT



KELIMA



Penyusunan sistem remunerasi bagi pegawai 8LU masing-masing Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan harus telah diselesaikan sesuai . ketentuan dalam Pedoman ini selambat-Iambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini. Keputusan in! mulai berfaku setelah ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Me! 2Q10



MENTERI KESEHATAN,



dr. Endang Rahayu Sedyanlngslh, MPH, Dr.PH



MENTERlI