Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial Nomor: Sk.4/v-Das/2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL NOMOR : SK.4/V-DAS/2015 TENTANG PENETAPAN PETA DAN DATA HUTAN DAN LAHAN KRITIS NASIONAL TAHUN 2013 DIREKTUR JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL, Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1.



2.



bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, kegiatan Rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan lahan kritis. bahwa dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; bahwa dalam penyusunan Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, perlu ditetapkan peta dan data hutan dan lahan kritis Nasional tahun 2013 dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 322, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Undang-Undang ...



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9. 10. 11.



12.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292); Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);



MEMUTUSKAN ...



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAS DAN PERHUTANAN SOSIAL TENTANG PENETAPAN PETA DAN DATA HUTAN DAN LAHAN KRITIS NASIONAL TAHUN 2013



KESATU



:



Menetapkan Peta dan Data Hutan dan Lahan Kritis Nasional Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.



KEDUA



:



Luas Hutan dan Lahan Kritis Nasional Tahun 2013 terbagi dalam kriteria sebagai berikut : a. Sangat Kritis seluas 4.738.383 Ha b. Kritis seluas 19.564.911 Ha c. Agak Kritis seluas 45.878.468 Ha d. Potensial Kritis seluas 63.627.253 Ha e. Tidak Kritis seluas 55.484.709



KETIGA



:



Peta dan Data Hutan dan Lahan Kritis Nasional Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan.



KEEMPAT



:



Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 29 Januari 2015



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2. Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3. Pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial 4. Kepala Balai Pengelolaan DAS seluruh Indonesia



LAMPIRAN II.1. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAS DAN PERHUTANAN SOSIAL, KEMENTERIAN KEHUTANAN NOMOR



: SK.4/V-DAS/2015



TANGGAL : 29 JANUARI 2015 TENTANG : PENETAPAN PETA DAN DATA HUTAN DAN LAHAN KRITIS NASIONAL TAHUN 2013



LUAS HUTAN DAN LAHAN KRITIS NASIONAL TAHUN 2013 PER BALAI PENGELOLAAN DAS



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36



BPDAS Krueng Aceh Wampu Sei Ular Asahan Barumun Agam Kuantan Indragiri Rokan Batanghari Musi Ketahun Way Seputih Sekampung Kepulauan Riau Baturusa Cerucuk Citarum Ciliwung Cimanuk Citanduy Pemali Jratun Serayu Opak Progo Solo Brantas Sampean Kapuas Kahayan Barito Mahakam Berau Unda Anyar Dodokan Moyosari Benain Noelmina Tondano Bone Bolango Palu Poso Lariang Mamasa Saddang Jeneberang Walanae Sampara Ake Malamo Waehapu Batu Merah Remu Ransiki Memberamo T O T A L



TIDAK KRITIS 936.202 860.393 1.652.025 336.116 949.256 895.943 4.403.764 17.176 1.889.778 5.193 41.062 1.186.192 18.204 1.222.561 511.325 702.722 1.358.341 441.894 709.946 876.770 465.016 2.652.571 259.334 111.131 759.024 46.363 121.889 2.934.523 81.950 323.609 765.069 61.292 93.809 612.775 775.156 26.406.336 55.484.709



KRITERIA KRITIS (HA) POTENSIAL AGAK KRITIS KRITIS KRITIS 2.954.772 676.153 273.922 767.050 1.015.478 332.477 961.361 1.003.381 722.641 1.605.802 226.221 14.059 3.940.629 3.286.374 2.065.884 1.031.839 2.400.728 534.914 2.449.684 1.568.309 186.892 751.765 503.068 626.701 1.140.113 522.329 160.547 216.529 265.889 224.031 426.619 987.733 155.388 933.737 800.175 234.174 114.144 545.338 401.547 339.217 114.037 19.890 371.633 269.900 63.610 551.551 631.754 76.847 295.143 184.072 79.356 682.975 281.615 75.775 9.838.301 2.779.565 752.711 3.573.916 2.379.589 4.309.675 3.845.023 2.563.563 1.053.981 7.324.048 8.731.225 1.023.389 141.805 112.352 43.087 1.275.700 400.730 154.358 1.234.509 1.694.025 942.976 485.557 589.613 263.125 406.204 395.651 110.201 2.047.968 929.234 416.200 1.012.292 186.594 337.649 653.111 922.201 273.745 172.084 850.005 11.636 933.984 1.577.522 728.150 1.303.660 1.333.395 322.948 1.562.842 1.716.987 471.015 7.642.209 1.484.968 152.873 639.477 1.948.693 1.948.536 63.627.253 45.878.468 19.564.911



Sumber : Direktorat PEPDAS, Ditjen BPDASPS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



SANGAT KRITIS 98.257 151.573 220.992 533 305.854 444.186 12.737 99.983 90.229 114.177 60.720 29.015 665.730 1.902 864 805 64.015 25.268 106.864 326.974 181.070 76.359 2.910 23.219 17.878 33.972 202.978 60.738 1.642 95.792 275.834 273.338 97.153 257.761 51.004 266.057 4.738.383



LAMPIRAN II.2. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAS DAN PERHUTANAN SOSIAL, KEMENTERIAN KEHUTANAN NOMOR



: SK.4/V-DAS/2015



TANGGAL : 29 JANUARI 2015 TENTANG : PENETAPAN PETA DAN DATA HUTAN DAN LAHAN KRITIS NASIONAL TAHUN 2013



LUAS HUTAN DAN LAHAN KRITIS NASIONAL TAHUN 2013 PER PROVINSI NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



PROVINSI ACEH SUMATERA UTARA SUMBAR RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI BENGKULU SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG LAMPUNG BANTEN DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI TENGAH SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA T O T A L



TIDAK POTENSIAL KRITIS KRITIS 757.698 3.374.853 2.603.200 1.465.550 667.315 2.261.254 273.559 3.385.218 5.193 216.529 2.133.634 835.473 269.035 618.130 3.890.789 2.480.761 41.062 426.619 1.345.425 1.181.776 320.472 358.663 64.295 316 1.402.053 926.942 1.831.998 917.565 163.604 57.831 1.658.816 1.027.083 259.334 141.805 111.131 1.275.700 759.024 1.234.509 780.547 9.834.598 1.157.573 5.569.118 260.802 1.579.774 1.125.789 3.821.311 1.379.592 3.776.487 149.883 414.533 222.409 273.360 2.863.903 1.811.562 239.023 751.847 652.296 1.609.559 207.180 850.340 612.775 1.562.842 93.808 1.303.660 472.792 7.491.110 26.708.698 790.576 55.484.709 63.627.253



AGAK KRITIS KRITIS 989.528 474.664 2.133.820 580.944 745.072 485.907 3.211.537 1.737.809 265.889 224.031 1.157.155 515.192 525.297 586.026 1.821.722 299.172 987.733 155.388 617.911 238.322 218.213 33.239 78 0 1.044.745 302.014 591.900 105.633 67.254 25.272 904.700 485.042 112.352 43.087 400.730 154.358 1.694.025 942.976 2.779.565 752.711 3.456.300 4.785.299 1.327.309 508.941 6.866.318 847.590 2.024.451 245.215 640.626 189.816 161.347 319.393 934.457 347.955 394.228 263.404 1.658.935 388.509 1.661.227 631.628 1.716.987 471.015 1.333.395 322.948 1.428.813 128.244 2.004.847 1.973.165 45.878.468 19.564.911



Sumber : Direktorat PEPDAS, Ditjen BPDASPS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



SANGAT KRITIS 150.694 478.523 144.788 151.813 114.177 264.582 135.648 13.692 60.720 84.602 3.716 0 40.952 5.210 845 736.877 2.910 23.219 17.878 106.864 359.405 132.645 63.230 29.125 79.395 247.244 104.277 55.749 144.152 313.477 257.761 97.153 50.997 266.064 4.738.383