Keputusan Pendirian Mdta Ar Rahman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGURUS YAYASAN PUSAT PENDIDIKAN JIBO



SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN PUSAT PENDIDIKAN JIBO Nomor : 04 /KEP/Peng-YPPJ/D/2017 Tentang PENDIRIAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH (MDT) Pengurus Yayasan Pusat Pendidikan Jibo : Menimbang : 1. Pengembangan Yayasan Pusat Pendidikan Jibo dalam mengemban amanah yang bergerak dalam bidang Pendidikan, Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan. 2. bahwa dalam rangka membantu Pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia yang berkarakter maka perlu kiranya mendirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan ; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan; 3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. 4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0044617.AH.01.04.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pusat Pendidikan Jibo; 5. Anggaran Dasar Yayasan Pusat Pendidikan Jibo Pasal 1 ayat (3);



Berdasar



: Pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Pembina dan Pengurus Yayasan Pusat Pendidikan Jibo pada hari Senin Tanggal 17 Januari 2017. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN PUSAT PENDIDIKAN JIBO TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU ;



Kedua



:



Menetapkan tempat Pendirian Sekolah Dasar Islam Terpadu di Kota Tebing Tinggi yaitu di Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis;



Ketiga



:



Nama Sekolah tersebut adalah : Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ar Rahman



Keempat



:



Menugaskan pengurus untuk mempersiapkan administrasi sebagai persyaratan pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tersebut.



Keempat



:



Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam keputusan ini akan di bebankan pada anggaran Yayasan Pusat Pendidikan Jibo.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tebing Tinggi : 17 Januari 2017



MENYETUJUI, PEMBINA Ketua,



PENGURUS YAYASAN PUSAT PENDIDIKAN JIBO Ketua Sekretaris



AMRIS SIAHAAN, S.Pd, M.Si



ARFIATI, S.Pd



AFRIANDI, S.Pd