KEPUTUSAN STANDAR PELAYANAN SPKT Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR RESOR KUTAI BARAT



KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT Nomor : Kep / 01 / I / 2019 Tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN LAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT SPKT



Sendawar, 01 Januari 2019



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR RESOR KUTAI BARAT



KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT Nomor : Kep / 01 / I / 2019 Tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN LAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT SPKT KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT Menimbang



:1. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan; 2. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat;



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2 tahun 2002, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara RI tahun 2009nomor 112 tambahan Lembaran Negara RI nomor 5038); 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negaradan ReformasiBirokrasinomor 36 tahun 2012, tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan; /4. Peraturan . . . . .



2



KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019



4. Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan Korupsi; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur nomor Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman penyusunan indeks kepuasan masyarakat pelayananinstansi pemerintah;



Negara umum unit



6. Program kerja Polres Kutai Barat Tahun 2020. Memperhatikan :



Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Standar pelayanan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Barat tentang pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; 2. Standar Pelayanan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Barat meliputi ruang lingkup pelayanan administratif; 3. Standar Pelayanan sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara / pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dikeluarkan di : Sendawar Pada Tanggal : 23 Januari 2019 KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT



I PUTU YUNI SETIAWAN, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78061013



3 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR RESOR KUTAI BARAT



STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN LAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT SPKT PENDAHULUAN 1. Umum a. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggara pelayanana di lingkungan masing-masing. b. Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat mulai dari tingkat Polres sampai Polsek jajaran Polres Kutai Barat. c. Untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima dan excellent maka Polres Kutai Barat menerapkan standar pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan Dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju good governance. 2. Dasar a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2 tahun 2002, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168); /b. Undang . . . . .



4 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara RI tahun 2009nomor 112 tambahan Lembaran Negara RI nomor 5038); c. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negaradan ReformasiBirokrasinomor 36 tahun 2012, tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan; d. Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan Korupsi; e. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayananinstansi pemerintah; f. Program kerja Polres Kutai Barat Tahun 2019. 3. Maksud dan tujuan a. Maksud Standar pelayanan ini dibuat sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas Personil Spkt dalam penerimaan laporan dan pengaduan kepada masyarakat guna tercapainya WBK dan WBBM di Polres Kutai Barat. b. Tujuan Tujuan Pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. 4. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman standar pelayanan ini meliputi penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan sesuai dengan amanat peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.



/MEMILIKI . . . . .



5 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 MEMILIKI KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN 5. Pengertian. a. Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggarakepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. b. Penyelenggara publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara Negara Korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hokum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. c. Organisasi penyelenggara pelayanan publik selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara publikyang berada dilingkunagan institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. d. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. e. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok, mapun badan hokum yang berkedudukan sebgai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 6. Prisnsip Dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan di lakukan dengan memperhatikan prinsip: a. Sederhana: Standar pelayanan yang mudah dimegerti, mudah di ikuti, mudah di laksanakan, mudah di ukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara. b. Partisipatif: Penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakata dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. /c. Akuntabel . . . . .



6 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 c. Akuntabel : Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan kepada pihak yang berkepentingan. d. Berkelanjutan : Standar pelayanan harus terus menerus di lakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. e. Transparansi : Standar pelayanan harus dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat. f. Keadilan : Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental. 7. Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. a. Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan. Pada awal penyusunan standar pelayan, organisasi, penyelenggarapelayanan, memiliki kewajiban untuk menyusun standar pelayanan terlebih dahulu sebagai bahan diskusi dengan masyarakat.Sebelum memulai penyusunan rancangan, penyelenggara pelayanan terlebih dahulu perlu mengidentifikasi standar pelayanan yang sudah ada sebelumnya.Standar pelayanan yang sudah ada menjadi salah satu referensi utama dalam menyusun rancangan standar pelayanan selanjutnya.Melalui standar pelayanan tersebut dapat diketahui factor-faktor yang sudah tertata dengan baik dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan standar pelayanan tersebut.Komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, dalam peraturan ini dibedakan menjadi dua yaitu: 1) Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: a) b) c) d) e)



Persyaratan. Sistem, Mekanisme, dan prosedur. Jangka waktu pelayanan.-Biaya/ Tarif. Produk pelayanan. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.



2) Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi Meliputi: /a) Dasar . . . . .



7 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 a) b) c) d) e) f) g)



Dasar Hukum Sarana dan prasarana dan atau fasilitas. Kompetensi pelaksana-Pengawasan Internal. Jumlah pelaksana. Jaminan pelayanan. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayan. Evaluasi kinerja pelaksana.



3) Langkah-langkah yang harus di lakukan dalam penyusunan rancangan standar pelayanan adalah: a) Indentifikasi Persyaratan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administrative. Persyaratan pelayanan merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi, dalam proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Persyaratan dapat berupa dokumen atau barang. b) Identifikasi prosedur. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi penerima pelayanan.Prosedur pelayanan merupakan proses yang harus dilalui seorang pelanggan untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.Di samping itu, penyelenggara pelayanan wajib memiliki standarOperasinal prosedur ( SOP ). Hasil yang diharapkan dari tahapan ini adalah tahapan proses pelayanan sebagai bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur. c) Identifikasi Waktu. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayan.Kemudian waktu-waktu yang diperlukan dalam setiap proses pelayanan dari tahap awal sampai akhir di jumlahkan untuk mengetahui keseluruhan waktu yang dibutuhkan.Proses identifikasi waktu pelayanan ini dilakukanuntuk setiap jenis pelayanan.Hasil yang diharapkan dari tahapan ini adalah waktu yang di perlukan untuk menyelesaikan setiap jenis pelayanan. /d) Identifikasi . . . . .



8 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 d) Identifikasi Produk Pelayanan. Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. e) Penanganan Pengelolaan Pengaduan. Organisasi penyelenggara pelayanan wajib membuat mekanisme pengelolaan pengaduan.Bentuk-bemntuk pengelolaan pengaduan yangbanyak digunakan antara lain penyediaan kotak saran/kotak pengaduan, SMS, Portal pengaduan dalam website dan penyediaan petugas penerima pengaduan. Untuk mempermudah penanganan pengaduan perlu di buatkan prosedur pengelolaan pengaduan dalam mekanisme pengaduan harus di informasikan secara jelas nama petugas, Nomor Telephon, Alamat Email, dan alamat kantor yang dapat di hubungi. 8. Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Standar Pelayanan a. Sebagaimana amanat dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009,bahwa dalam penyusunan penetapan stabdar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait. b. Tujuan keikut sertaan masyarakat dalam forum pembahasan bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/ kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.Pembahasan rancangan standar pelayanan di tujukan untuk membangun kesepakatan, kompromi, antara harapan masyarakat dan kesanggupan penyelenggara pelayanan terutama menyangkut kemampuan yang dimiliki meliputi: 1) Dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pelayanan. 2) Pelaksana yang bertugas memberikan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas. 3) Sarana, prasarana dan atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan.



/c. Penetapan . . . . .



9 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 c. Penetapan Standar Pelayanan Sebelum dilakukan penetapan standar pelayanan, penyelenggara wajib membuat Berita acara Pembahasan Standar Pelayanan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan wajib turut serta memberikan tanda tangan, standar pelayanan yang telah disepakati antara penyelenggara dan pengguna layanan kemudian ditetapkan oleh penyelenggara publik. d. Penerapan Standar Pelayanan. Standar pelayanan yang telah ditetapkan selanjutnya siap diterapkan oleh unit pelayanan yang bersangkutan.Proses penerapan standar pelayanan ini dilakukan dengan internalisasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.Untuk melaksanakan standar pelayanan tersebut harus di integrasikan kedalam perencanaan program, kegiatan, dan anggaran unit pelayanan yang bersangkutan. e. Integrasi standar pelayanan dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan di lakukan sejak tahap perancangan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil. f. penyelenggaraan pelayanan. Integrasi ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan standar pelayanan di akomodasikan melalui program dan anggaran menjadi acuan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan dan menjadi umpan balik dalam tahap perencanaan program dan anggaran berikutnya. Tahapan selanjutnya dalam proses penerapan standar pelayanan di lakukan internalisasi dan sosialisasi dimana internalisasi diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan sedangkan sosialisasi perlu di lakukan untuk membengun pemahaman dan persamaan persepsi dilingkungan unit / satker penyelenggara pelayanan.Proses internalisasi dan sosialisasi ini agar di dokumentasikan oleh penyelenggara.



/9. Standar . . . . .



10 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 9. Standar Pelayanan SPKT. Jenis Pelayanan Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat NO



Komponen



Uraian UU No.2 Tahun 2002, UU No.25 Tahun 2009, Perkap No.23 Tahun 2010 Dokumen, Barang dan Jasa tergantung kebutuhan masingmasing jenis Pelayanan SPKT Menerima Pengaduan, LP, Cek TKP, Membuat Permintaan Ver, Membuat STPL Penerimaan Laporan 1. Laporan Polisi : 15 Menit. 2. Laporan Pengaduan : 10 Menit. 3. Laporan Kehilangan : 5 Menit. 4. Visum Et Refertum : 10 Menit



1.



Dasar Hukum



2.



Persyaratan



3.



Sistem, Mekanisme dan Prosedur



4.



Jangka Waktu Penyelesaian



5.



Biaya/Tarif



6.



Produk Pelayanan SPKT



7.



Sarana/Prasana, dan/atau



8.



Kompentensi Pelaksana



Belum Dikjur



9.



Pengawasan Internal



Kasiwas



10.



Penanganan Pengaduan



SPK



11.



Jumlah Pelaksana



9 ( Sembilan ) Personel



12.



Jaminan Pelayanan SPKT



KA SPKT



13.



Jaminan Keamanan



Piket Propam



14.



Evaluasi Kinerja Pelaksana



Dilakukan Anev Kinerja



Tanpa dipungut biaya Menerima Pengaduan Masyarakat dan Membuatkan Laporan Polisi serta STPL. Komputer, Printer, Meja, Kursi, AC, Ruang Menyusui, TV, Perpustakaan Mini, Kursi Roda dan MCK



/PENUTUP . . . . . 11 LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRES KUBAR NOMOR : KEP / 01 / I / 2019 TANGGAL : 23 JANUARI 2019 PENUTUP Demikian Standar Pelayanan Penerimaan Laporan dan Pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ini dilaporkan pada pimpinan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut. Sendawar, 23 Januari 2019 KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT



I PUTU YUNI SETIAWAN, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78061013



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR RESOR KUTAI BARAT



SARANAN LAYANAN TERPADU SPKT POLRES KUTAI BARAT



Sendawar, 30 Januari 2019 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR RESOR KUTAI BARAT



LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SPK POLRES KUTAI BARAT PENDAHULUAN 1. Umum a. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggara pelayanana di lingkungan masing-masing. b. Dewasa ini masalah keamanan dan ketertiban semakin strategis, hal ini terlihat dari dimensi ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dari waktu ke waktu kian berkembang dengan beragam risiko dan dampaknya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya kompleksitas persoalan masyarakat (social exclution) melahirkan berbagai bentuk ancaman dan angguan keamanan terhadap perbankan yang ada diwilayah kalimantan timur khususnya kabupaten kutai barat. c.



Dalam terwujudnya pelayanan yang prima kepada masyarakat diruang publik SPKT Polres Kutai Barat guna terwujudnya Polri yang promoter dengan mengemban tugas pokok sebagai pelindung pengayom dan pelayanan dengan mengedepankan giat simpatik untuk memberikan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri saat ini.



d. Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat oleh kepolisian diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman, terlindungi dan memberikan kepercayaan diri kepada masyarakat bahwa ada yang menjamin keselamatan, keamanan baik lingkungan maupun kehidupan bermasyarakat, karena masyarakat merasakan adanya pelayanan kepada publik atau pelayanan kepada masyarakat umum.



2. Dasar . . . . . -22. Dasar a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas (zi) menuju wilayah bebas korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm); c. Surat Asrena Kapolri Nomor : B/3400/VII/2017/Srena Tanggal 01 Juli 2017 Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Penilaian Komponen Pengungkit Polres yang akan di usulkan sebagai Zona Integritas dengan Predikat WBK 2017; d. Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor : Sprin/2222/XI/HUK.6.6./2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penunjukan TIM Pembangunan Zona Integritas Satker dan Satwil dilingkungan Polda Kaltim TA. 2019; e. Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/62/HUK.6.6./I/2019 tanggal Januari 2019 tentang pengumpulan penyiapan data dan dokumenyang dibutuhkan untuk penyusunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) Polres Kutai Barat T.A 2019. 3. Maksud dan Tujuan a. Maksud Laporan kegiatan ini dibuat dengan maksud untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang kegiatan pelaksanaanpelayanan terpadu/ terintegrasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) baik dalam hal mekanisme maupun standar waktu pelayanan. b. Tujuan Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut diharapkan agar dapat menjadi masukan untuk pimpinan mengenai kendala maupun hambatan sehingga dapat menentukan kebijakan lebih lanjut. 4.



Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini terbatas pada pelaksanaan Pelayanan terpadu Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kutai Barat.



5. Waktu dan Tempat a. Waktu Pelaksanaan Pelayanan terpadu Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kutai Barat dimaksud dilaksanakan setiap hari dari pukul 08.00 s/d 20.00 Wita.



b. Tempat . . . . . -3b. Tempat Adapun tempat pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan diruang pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kutai Barat dijalan Gajah Mada No. 003 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. PELAKSANAAN 6. Dalam pelaksanaan pelayanan terpadu Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kutai Barat ini, masyarakat yang ingin membuat laporan dan pengaduan datang ke Penjagaan Polres Kutai Barat dari petugas yang piket mengarahkan ke petugas piket SPK.



7. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kutai Barat mengarahkan kepada petugas piket reskrim untuk konsultasi permasalahan yang telah terjadi setalah ditemukan titik permasalahan kemudian dari piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima Laporan dan pengaduan serta membuatkan tanda terima laporan.



8. Piket . . . . . -48. Piket Operator yang menerima laporan dan pengaduan melalui call canter 110



HASIL YANG DICAPAI a. setiap laporan/ pengaduan yang diduga sebagai tindak pidana wajib terima oleh petugas piket siaga/ SPKT. b. dalam penerimaan laporan/ pengaduan harus dilakukan secara humanis, simpatik, komunikatif, responsip, tidak diskriminatif dan tidak arogan. c.



laporan yang dibuat harus objektif, transparan dan akuntabel.



d. tidak boleh melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis e. tidak boleh memungut biaya dengan alas an apapun. PENUTUP Demikian laporan pelaksanaan pelaksanaanpelayanan terpadu/terintegrasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), diharapkan Polri dapat mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter). Sendawar, 30 Januari 2019 KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUBAR



I PUTU YUNI SETIAWAN, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78061013