24 0 110 KB
KERACUNAN JENGKOL No. Dokumen: B/SOP/161/2020 KERACUNAN JENGKOL No. Revisi: SOP SOP
PEMERINTAH KAB. PURBALINGGA PEMERINTAH Ditetapkan Oleh KAB. PURBALINGGA Kepala UPTD Puskesmas Kutawis
1. Diagram Alir 4. Pengertian
No. No. Dokumen: Revisi: - B/SOP/161/2020 No. Revisi: - 05 Januari 2020 Tanggal terbit: No. Revisi: Halaman: 1-3 Tanggal terbit: 05 Januari 2020 Halaman: 1-3 Tanda Tangan
UPTD PUSKESMAS KUTAWIS
dr. Renanda Eka UPTD PUSKESMAS NIP. 197910152010012004 KUTAWIS
Keracunan Jengkol adalah keracunan terjadinya pengendapan kristal membuat inform consent
asam jengkol di saluran kemih.
5. Tujuan
memberikan instruksi kepada
tenaga paramedis Agar menjadi acuan kerja petugas pelayanan dalam penanganan pasien keracunan jengkol Mempersiapkan pasien di tempat tindakan
6. Kebijakan
7. Referensi 8. Prosedur
2. Unit Terkait 3. Dokumen Terkait
Keracunan ringan dapat diobati Keracunan Keracunan akibat Racun Alam. Sentra Informasi dengan minum banyak dan Badan POM RI. Nasional, Pusat Informasi Obat dan Makanan, pemberian Na bikarbonat 2 gr 4 Jakarta. 2007. x sehari peroral 1. Tenaga medis konseling tentang tindakan yang akan dilakukan 2. Tenaga medisdirujuk membuat inform consent persetujuan ke RS dengan tindakan keracunan berat 3. Tenaga medis memberikan instruksi kepada tenaga paramedis untuk melakukan penanganan keracunan 4. Mempersiapkan alat-alat 5. Mempersiapkan pasien di tempat tindakan memberikan konseling 6. Keracunan ringan dapat diobati dengan minum banyak dan pemberian Na bikarbonat 2 gr 4 x sehari peroral sampai gejala hilang 7. Mempersiapkan untuk dirujuk ke RS dengan keracunan berat dan Tenaga anuria medis memberikan resep 8. Membersihkan alat alat 9. Mencuci tangan 10. Tenaga medis memberikan konseling tentang penanganan keracunan jengkol Selesai 11. Tenaga medis memberikan resep dan mencatat tindakan di RM pasien
Pelayanan Puskesmas Kutawis
1. RM pasien 2. Inform Consent
1. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan