Kerangka Acuan Cold Storage 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH (COLD STORAGE) BERSUMBER DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN SUB BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DASAR TAHUN 2021 PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DEMAK



Kementerian / Lembaga



: Kementerian Kesehatan RI



Unit Eselon I/ II



: Ditjen Pelayanan Kesehatan / Dinas Kesehatan Kab. Demak



Program



: Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana prasarana Puskesmas/ Pustu dan jaringannya



Sasaran Program



: Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar



Indikator Kinerja Program



: Cakupan Puskesmas per satuan penduduk



Kegiatan



: Pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas



Sasaran Kegiatan



: Pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah (Cold Storage) Puskesmas



Indikator Kinerja Kegiatan



: Tersedianya Instalasi Pengolahan Limbah (Cold Storage)di Puskesmas



Keluaran



: Instalasi Pengolahan Limbah (Cold Storage)



Indikator Keluaran



: Instalasi Pengolahan Limbah (Cold Storage)



Volume keluaran



:3



Satuan Ukuran



: Unit



A. Latar Belakang 1.



Dasar Hukum a. Undang–Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. b. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.56/MenlhkSetjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan



2. Gambaran Umum Dalam upaya meningkakan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak berupaya untuk menenuhi semua kebutuhan akan pelayanan kesehatan, diantaranya adalah kebutuhan sarana dan prasarana baik Puskesmas, Puskesmas Keliling maupun sarana penunjang lainnya. Jumlah Puskesmas di Kabupaten Demak saat ini sebanyak 27 Puskesmas yang tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Salah



satu



kunci



keberhasilan



pembangunan



kesehatan



khususnya



dalam



penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas adalah terpenuhinya fasilitas sarana dan prasarana. Sejalan dengan upaya pencapaian program SDG’S dalam memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mendukung upaya program tersebut dengan meningkatnya akses dan mutu pelayanan dasar di Puskesmas. Tujuan pemenuhan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan dasar berupa pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah (cold storage) adalah untuk menyimpan limbah medis dalam upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas menjadi lebih baik dan berkualitas dan bermutu.



B. Tujuan 1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat 2. Mengamankan limbah bahan berbahaya dan beracun hasil dari pelayanan puskesmas



C. Output dan Outcome



No. 1.



Rincian Menu Jumlah Target Kegiatan Penerima Output Pengadaan 3 Puskesmas di 3 unit barang dan jasa Kabupaten Instalasi Demak Pengelolaan Limbah (cold storage)



Target Outcome - Meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan Di Puskesmas - Mengamankan limbah bahan berbahaya dan beracun hasil dari pelayanan puskesmas



D. Penerima Manfaat Penerima manfaat Instalasi Pengolahan Limbah (cold storage):



E.



1.



Puskesmas Mranggen I



2.



Puskesmas Mranggen III



3.



Puskesmas Karangawen I



Indikasi Kebutuhan Dana dan Lokasi Kegiatan No .



Rincian Kegiatan



Menu Usulan Output



1.



Pengadaan 3 unit barang dan jasa Instalasi Pengelolaan Limbah (cold storage) Total Kebutuhan



F.



3 unit



Spesikfikasi Cold Storage 1. Kapasitas : 1000 ltr 2. Voltage : 220-240/50



Satuan Biaya



Rp. 13.900.000;



Usulan Kebutuhan Dana (Rp.) Rp.41.700.000;



Rp. 41.700.00;



Lokus



3 Puskesmas di Kabupaten Demak



3. 4. 5. 6.



Daya Lampu Pegangan pintu Dimensi



: 500 Watt : LED : Aluminium : 2680 X 850 X 905



G. Organisasi/Instansi Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Demak H. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan secara lelang I.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan akan dilaksanakan bulan Mei tahun 2021



J.



Sumber Biaya Sumber dana / pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2021 sebesar Rp. 41.700.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)



Demak , Oktober 2020 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak



Guvrin Heru Putranto, SKM, MM. Pembina Utama Muda NIP 19630429 198703 1 015