Kerangka Acuan Deteksi Dini Keswa Napza [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN DETEKSI DINI GANGGUAN MENTAL EMOSIONAL PADA REMAJA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS DAREK 2021 A. Latar Belakang



Gangguan mental emosional merupakan salah satu masalah kesehatan yang ditemui pada remaja seperti juga masalah kesehatan lainnya. Gangguan mental emosional merupakan suatu keadaan yang mengindikasikan individu mengalami suatu perubahan emosional yang apabila terus berlanjut dapat berkembang menjadi keadaan patologis. Istilah lain gangguan mental emosional adalah distres psikologik dan distres emosional. Prevalensi gangguan mental emosional penduduk Indonesia berdasarkan Riskesdas tahun 2007 adalah 11,6% dan bervariasi di antara provinsi dan kabupaten/kota. Pada Riskesdas tahun 2013, kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi gangguan mental emosional sebesar 5,6%. Analisis lanjut data Riskesdas tahun 2013 menunjukkan prevalensi gangguan mental emosional pada pelajar sebesar 7,7%. Provinsi Nusa Tenggara Barat menduduki peringkat ketiga sebagai daerah dengan jumlah gangguan jiwa berat tertinggi yakni 10%. Sementara prevalensi gangguan mental emosional, menurut rikesdas tahun 2018 Nusa Tengara Barat berada posisi ke tujuh dengan jumlah sebesar 12,8%. Prevalensi gangguan mental emosional pada kelompok usia 15-24 tahun sebesar 13,03 %, Di Kabupaten Lombok Tengah prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk umur ≥ 15 tahun berdasarkan riskesdas tahun 2018 yaitu sebesar 8,11%. B. Tujuan



1. Untuk menjadikan UPT Puskesmas Darek sebagai organisasi yang dapat memberikan pelayanan yang handal dan inovatif secara menyuluruh termasuk Kesehatan mental remaja 2. Menurunkan potensi gangguan mental dan emosional (GME) pada remaja di wilayah kerja Puskemas Darek 3. Menurunkan jumlah remaja yang mengalami keadaan depresi, gangguan cemas, yang selanjutnya dapat memicu munculnya berbagai masalah seperti kesulitan akademis, penyalagunaan obat, dan kenakalan remaja. 4. Mengurangi gangguan – gangguan pada tumbuh kembang remaja.



5. Membantu tercapainya Visi dan Misi UPT Puskesmas Darek



C. Rincian Kegiatan 1. Pendataan penderita gangguan jiwa diseluruh dusun di Kecamatan Terara. 2. Pengobatan pasien dengan gangguan jiwa yang masih bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat puskesmas. 3. Rujukan pasien dengan gangguan jiwa berat ke Rumah Sakit. 4. Penyuluhan kesehatan jiwa di posyandu, sekolah, puskesmas dan sebagainya. 5. Penyuluhan kesehatan jiwa dan bahaya penyalahgunaan NAPZA di sekolah SMP dan SMA. D. Sasaran 1. Terkumpulnya data penderita gangguan jiwa dari seluruh wilayah kerja Puskesmas Terara. 2. Terlaksananya upaya kuratif pengobatan pasien dengan gangguan jiwa yang masih bisa diterapi di tingkat Puskesmas Terara. 3. Berjalannya sistem rujukan dan rujukan balik pasien dengan gangguan jiwa berat. 4. Meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai gangguan jiwa dalam hal ini masyarakat mampu mengendalikan resiko dan faktor pemicu gangguan jiwa, masayarakat dalam lingkup kecil yaitu keluarga juga diharapkan peka dalam membantu memfasilitasi pasien penderita gangguan jiwa untuk mendapatkan pengobatan rutin. 5. Diharapkan tingkat penggunaan NAPZA, rokok dan sebagainya di kalangan remaja SMP dan SMA di seluruh wilayah kerja Puskesmas Terara. E. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan pada setiap bulan Mei. F. Pelaksanaan Kegiatan 1. Pendataan penderita gangguan jiwa dilakukan dengan cara pendataan dimana pemegang program turun ke lapangan dan akan dibantu oleh perangkat desa diantaranya kepala dusun, kepala RT dan RW untuk menunjukkan keluarga dengan penderita gangguan jiwa. 2. Upaya kuratif penanganan penderita gangguan jiwa akan dilaksanakan berintegrasi dengan pelayanan medis serta penyediaan obat – obatan psikofarmaka yang standar sesuai dengan kapasitas puskesmas. 3. Dibentuk sistem rujukan pasien dengan gangguan jiwa ke fasilitas kesehatan lebih lanjut untuk pasien gangguan jiwa berat yang tidak dapat dilayani di puskesmas. 4. Penyuluhan kesehatan jiwa akan diberikan pada masyarakat melalui penyuluhan posyandu, sekolah, penyuluhan di puskesmas, pembuatan leaflet dan poster mengenai penyakit gangguan jiwa.



5. Penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA pada anak sekolah SMP dan SMA di wilayah kerja Puskesmas Terara



G. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan