Kerangka Acuan Deteksi Dini Keswa Napza [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN DETEKSI DINI KESEHATAN JIWA DAN NAPZA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS TERARA TAHUN 2016 A. Latar Belakang Masalah kesehatan jiwa masyarakat dewasa ini semakin meningkat, yaitu dengan semakin meningkatnya tindak kekerasan, tingginya kenakalan remaja, meningkatnya penyalahgunaan NAPZA, meningkatnya tawuran dan pengangguran merupakan indikasi keadaan masyarakat yang sakit. Akan tetapi tidak selamanya orang yang berobat ke Rumh Sakit Jiwa (RSJ) menderita gangguan jiwa. Sebab dalam gangguan jiwa ada beberapa fase yang perlu diketahui masyarakat. Dengan demikian, peran puskesmas sangat besar dalam melakukan penapisan atau deteksi dini terhadap pasien gangguan jiwa sebelum dirujuk ke RSJ. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan jiwa sehingga status kesehatan jiwa masyarakat meningkat. 2. Tujuan Khusus a. Terpaparnya informasi kesehatan jiwa dan deteksi dini gangguan jiwa kepada tenaga puskesmas sehingga puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan deteksi dini gangguan jiwa masyarakat. b. Terpaparnya informasi kesehatan jiwa kepada kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat desa dan kelompok beresiko agar terbangun pandangan dan sikap yang positif. c. Terbangunnya sistem rujukan yang baik sehingga pelayanan kesehatan jiwa dapat berkesinambungan. C. Rincian Kegiatan 1. Pendataan penderita gangguan jiwa diseluruh dusun di Kecamatan Banggai. 2. Pengobatan pasien dengan gangguan jiwa yang masih bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat puskesmas. 3. Rujukan pasien dengan gangguan jiwa berat ke Rumah Sakit. 4. Penyuluhan kesehatan jiwa di posyandu, sekolah, puskesmas dan sebagainya. 5. Penyuluhan kesehatan jiwa dan bahaya penyalahgunaan NAPZA di sekolah SMP dan SMA.



D. Sasaran 1. Terkumpulnya data penderita gangguan jiwa dari seluruh wilayah kerja Puskesmas Banggai. 2. Terlaksananya upaya kuratif pengobatan pasien dengan gangguan jiwa yang masih bisa diterapi di tingkat Puskesmas Banggai. 3. Berjalannya sistem rujukan dan rujukan balik pasien dengan gangguan jiwa berat. 4. Meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai gangguan jiwa dalam hal ini masyarakat mampu mengendalikan resiko dan faktor pemicu gangguan jiwa, masayarakat dalam lingkup kecil yaitu keluarga juga diharapkan peka dalam membantu memfasilitasi pasien penderita gangguan jiwa untuk mendapatkan pengobatan rutin. 5. Diharapkan tingkat penggunaan NAPZA, rokok dan sebagainya di kalangan remaja SMP dan SMA di seluruh wilayah kerja Puskesmas Terara. E. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan pada setiap bulan januari. F. Pelaksanaan Kegiatan 1. Pendataan penderita gangguan jiwa dilakukan dengan cara pendataan dimana pemegang program turun ke lapangan dan akan dibantu oleh perangkat desa diantaranya kepala dusun, kepala RT dan RW untuk menunjukkan keluarga dengan penderita gangguan jiwa. 2. Upaya kuratif penanganan penderita gangguan jiwa akan dilaksanakan berintegrasi dengan pelayanan medis serta penyediaan obat – obatan psikofarmaka yang standar sesuai dengan kapasitas puskesmas. 3. Dibentuk sistem rujukan pasien dengan gangguan jiwa ke fasilitas kesehatan lebih lanjut untuk pasien gangguan jiwa berat yang tidak dapat dilayani di puskesmas. 4. Penyuluhan kesehatan jiwa akan diberikan pada masyarakat melalui penyuluhan posyandu, sekolah, penyuluhan di puskesmas, pembuatan leaflet dan poster mengenai penyakit gangguan jiwa. 5. Penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA pada anak sekolah SMP dan SMA di wilayah kerja Puskesmas Banggai



G. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan