15 0 135 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2021
KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2021 I.
PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dijelaskan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan esensial yang harus diselenggarakan di Puskesmas meliputi pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga
berencana,
pelayanan
gizi,
dan
pelayanan
pencegahan
pengendalian penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, puskesmas juga melaksanan upaya kesehatan masyarakat pengembangan yaitu upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan. Inspeksi Sanitasi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Inspeksi sanitasi dilakukan pada tempat tempat TTU : Pasar, Hotel, Salon, Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, Institusi Pendidikan. Tempat Pengolahan Makanan ( TPM ), Depot Air Minum ( DAMIU ), Sarana Air Bersih ( SAB ), Rumah dan lingkungannya. Hal ini sejalan dengan visi, misi dan tata nilai Puskesmas Sawangan yaitu: A. Visi “Mewujudkan
Puskesmas
Sawangan
sejahtera”. B. Misi 2
yang
maju,
berbudaya
dan
1. Meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas yang professional, kreatif, transparan, dan berdaya saing. 2. Meningkatkan sumber daya kesehatan yang berkualitas dan ramah lingkungan. 3. Menjalin
sinergitas
dengan
lintas
sektor
dan
memberdayakan
masyarakat untuk berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan. C. Tata Nilai SWG : “Senyum, Waktu, Gesit” 1. Senyum : Petugas dalam memberikan pelayanan selalu menyapa dan tersenyum. 2. Waktu : Petugas selalu disiplin dan tepat waktu dalam memberikan pelayanan. 3. Gesit : Petugas responsif dalam memberikan pelayanan. II. LATAR BELAKANG Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan yang ada di puskesmas yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu proses pengamatan, pencatatan, penyuluhan, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolak ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal, dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu yang menekankan kegiatan pada sumber, ambient (lingkungan), pemaparan dan dampak pada manusia.
3
III. TUJUAN A. Tujuan Umum Mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, maupun biologi serta sosial guna mencegah penyakit gangguan Kesehatan yang diakibatkan dari faktor resiko lingkungan dan juga meminimalisasi penyakit berbasis lingkungan.
B. Tujuan Khusus 1.
Meningkatkan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin masyarakat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
2.
Terwujudnya kesadaran dan ke ikut sertaan masyarakat,dan sektor lain yang berkaitan serta bertanggung jawab atas upaya peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup.
3.
Terlaksananya pengawasan secara teratur pada sarana sanitasi pemukiman, kelompok masyarakat tempat pembuatan / penjualan makanan, perusahaan dan tempat-tempat umum.
IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No. 1.
Kegiatan Pokok Pembinaan dan Pengawasan TTU
Rincian Kegiatan 1. Melakukan Kunjungan dan pengawasan TempatTempat Umum dengan menggunakan form Inspeksi Sanitasi Tempat-Tempat Umum 2. Mencatat hasil pengawasan TTU 3. Memberikan rekomendasi kepada pengelola TTU jika ditemukan hasil IS yang kurang baik. 4. Membuat Laporan Kegiatan
2.
Pembinaan dan Pengawasan TPM
1. Melakukan
kunjungan
dan
pengawasan
Tempat
Pengolahan Makanan (TPM) dengan menggunakan form Inspeksi Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan 4
2. Mencatat hasil pengawasan TPM 3. Memberikan rekomendasi kepada pemilik TPM jika ditemukan hasil IS yang kurang baik. 4. Membuat Laporan Kegiatan 3.
Pembinaan dan Pengawasan DAMIU
1. Melakukan kunjungan dan pengawasan DAMIU yang berada
di
wilayah
bina
Puskesmas
dengan
menggunakan form Inspeksi Sanitasi Depot air Minum. 2. Mencatat hasil pengawasan DAMIU 3. Memberikan rekomendasai kepada pemilik usaha DAMIU apabila ditemukan hasil IS yang tidak sesuai. 4. Membuat laporan kegiatan V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: No
Kegiatan Pokok
Pelaksana Program
1.
Pembinaan dan Pengawasan TTU
Sanitarian
2.
Pembinaan dan Pengawasan TPM
Sanitarian
3.
Pembinaan dan Pengawasan DAMIU
Sanitarian
Lintas Program Terkait Pemegang Program KTR, Jejaring Pemegang Program Kesehatan Kerja
Lintas Sektoral Terkait Kelurahan, Sekolah
Keterangan
Kelurahan, Satpol PP
Kelurahan, Satpol PP
VI. SASARAN 1.
Tempat-Tempat Umum yang berada di wilayah kerja Puskemas Sawangan berjumlah 30 Lokasi
2.
Tempat Pengolahan Makanan yang berada di wilayah kerja Puskemas Sawangan berjumlah 12 Lokasi
3.
Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang berada di wilayah kerja Puskemas Sawangan berjumlah 6 Depot 5
4.
Kelurahan Sawangan Kota Depok
6
VII. JADWAL KEGIATAN 2021 No. 1.
Kegiatan
Jan Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul Ags
Sep
Okt
Nov
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
VIII. PEMBIAYAAN DAN ANGGARAN No
Nama Kegiatan
Rincian Anggaran
1.
Pembinaan dan Pengawasan TTU
Rp. 3.000.000,-
2.
Pembinaan dan Pengawasan
Rp. 1.200.000,-
TPM 3.
Pembinaan
dan
Rp. 600.000,-
Pengawasan
DAMIU Anggaran kegiatan ini dibebankan kepada dana BOK tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :
7
Ket
Des
IX.
MONITORING
DAN
EVALUASI
PELAKSANAAN
KEGIATAN
DAN
PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.
X. PENCATATAN,PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan Kab/Kota, evaluasi kegiatan dilakukan setiap selesai kegiatan sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas. Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Sawangan
Penyusun dan Pelaksana Kegiatan
drg. Mukti Purnaningsih
Mohamad Rizal Ahsan, A.Md.KL
NIP. 196708271993122003
NIP. 199510032020121005
8