Kerangka Acuan Inspeksi Kesling 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2021



KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2021 I.



PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dijelaskan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan esensial yang harus diselenggarakan di Puskesmas meliputi pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga



berencana,



pelayanan



gizi,



dan



pelayanan



pencegahan



pengendalian penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, puskesmas juga melaksanan upaya kesehatan masyarakat pengembangan yaitu upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan. Inspeksi Sanitasi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Inspeksi sanitasi dilakukan pada tempat tempat TTU : Pasar, Hotel, Salon, Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, Institusi Pendidikan. Tempat Pengolahan Makanan ( TPM ), Depot Air Minum ( DAMIU ), Sarana  Air Bersih ( SAB ), Rumah dan lingkungannya. Hal ini sejalan dengan visi, misi dan tata nilai Puskesmas Sawangan yaitu: A. Visi “Mewujudkan



Puskesmas



Sawangan



sejahtera”. B. Misi 2



yang



maju,



berbudaya



dan



1. Meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas yang professional, kreatif, transparan, dan berdaya saing. 2. Meningkatkan sumber daya kesehatan yang berkualitas dan ramah lingkungan. 3. Menjalin



sinergitas



dengan



lintas



sektor



dan



memberdayakan



masyarakat untuk berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan. C. Tata Nilai SWG : “Senyum, Waktu, Gesit” 1. Senyum : Petugas dalam memberikan pelayanan selalu menyapa dan tersenyum. 2. Waktu : Petugas selalu disiplin dan tepat waktu dalam memberikan pelayanan. 3. Gesit : Petugas responsif dalam memberikan pelayanan. II. LATAR BELAKANG Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan yang ada di puskesmas yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu proses pengamatan, pencatatan, penyuluhan, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolak ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal, dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu yang menekankan kegiatan pada sumber, ambient (lingkungan), pemaparan dan dampak pada manusia.



3



III. TUJUAN A. Tujuan Umum Mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, maupun biologi serta sosial guna mencegah penyakit gangguan Kesehatan yang diakibatkan dari faktor resiko lingkungan dan juga meminimalisasi penyakit berbasis lingkungan.



B. Tujuan Khusus 1.



Meningkatkan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin masyarakat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.



2.



Terwujudnya kesadaran dan ke ikut sertaan masyarakat,dan sektor lain yang berkaitan serta bertanggung jawab atas upaya peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup.



3.



Terlaksananya pengawasan secara teratur pada sarana sanitasi pemukiman, kelompok masyarakat tempat pembuatan / penjualan makanan, perusahaan dan tempat-tempat umum.



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No. 1.



Kegiatan Pokok Pembinaan dan Pengawasan TTU



Rincian Kegiatan 1. Melakukan Kunjungan dan pengawasan TempatTempat Umum dengan menggunakan form Inspeksi Sanitasi Tempat-Tempat Umum 2. Mencatat hasil pengawasan TTU 3. Memberikan rekomendasi kepada pengelola TTU jika ditemukan hasil IS yang kurang baik. 4. Membuat Laporan Kegiatan



2.



Pembinaan dan Pengawasan TPM



1. Melakukan



kunjungan



dan



pengawasan



Tempat



Pengolahan Makanan (TPM) dengan menggunakan form Inspeksi Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan 4



2. Mencatat hasil pengawasan TPM 3. Memberikan rekomendasi kepada pemilik TPM jika ditemukan hasil IS yang kurang baik. 4. Membuat Laporan Kegiatan 3.



Pembinaan dan Pengawasan DAMIU



1. Melakukan kunjungan dan pengawasan DAMIU yang berada



di



wilayah



bina



Puskesmas



dengan



menggunakan form Inspeksi Sanitasi Depot air Minum. 2. Mencatat hasil pengawasan DAMIU 3. Memberikan rekomendasai kepada pemilik usaha DAMIU apabila ditemukan hasil IS yang tidak sesuai. 4. Membuat laporan kegiatan V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: No



Kegiatan Pokok



Pelaksana Program



1.



Pembinaan dan Pengawasan TTU



Sanitarian



2.



Pembinaan dan Pengawasan TPM



Sanitarian



3.



Pembinaan dan Pengawasan DAMIU



Sanitarian



Lintas Program Terkait Pemegang Program KTR, Jejaring Pemegang Program Kesehatan Kerja



Lintas Sektoral Terkait Kelurahan, Sekolah



Keterangan



Kelurahan, Satpol PP



Kelurahan, Satpol PP



VI. SASARAN 1.



Tempat-Tempat Umum yang berada di wilayah kerja Puskemas Sawangan berjumlah 30 Lokasi



2.



Tempat Pengolahan Makanan yang berada di wilayah kerja Puskemas Sawangan berjumlah 12 Lokasi



3.



Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang berada di wilayah kerja Puskemas Sawangan berjumlah 6 Depot 5



4.



Kelurahan Sawangan Kota Depok



6



VII. JADWAL KEGIATAN 2021 No. 1.



Kegiatan



Jan Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul Ags



Sep



Okt



Nov



Inspeksi Kesehatan Lingkungan



VIII. PEMBIAYAAN DAN ANGGARAN No



Nama Kegiatan



Rincian Anggaran



1.



Pembinaan dan Pengawasan TTU



Rp. 3.000.000,-



2.



Pembinaan dan Pengawasan



Rp. 1.200.000,-



TPM 3.



Pembinaan



dan



Rp. 600.000,-



Pengawasan



DAMIU Anggaran kegiatan ini dibebankan kepada dana BOK tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :



7



Ket



Des



IX.



MONITORING



DAN



EVALUASI



PELAKSANAAN



KEGIATAN



DAN



PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.



X. PENCATATAN,PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan Kab/Kota, evaluasi kegiatan dilakukan setiap selesai kegiatan sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas. Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Sawangan



Penyusun dan Pelaksana Kegiatan



drg. Mukti Purnaningsih



Mohamad Rizal Ahsan, A.Md.KL



NIP. 196708271993122003



NIP. 199510032020121005



8