Kerangka Acuan Inspeksi Sarana Air Minum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERANGKA ACUAN INSPEKSI SANITASI SARANA AIR MINUM INSPEKSI SANITASI SARANA AIR MINUM A. Pendahuluan Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, dan termasuk dalam pengertian ini akuifer, maya air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi yang alamiahnya. B. Latar Belakang Puskesmas sebagai sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan. Kesehatan lingkungan yang sehat merupakan bagian integrak dari upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu peningkatan derajat kesehatan yang optimal. diantaranya melalui program pengawasan penyediaan air minum, untuk mencapai sasaran program diadakan suatu pendekatan upaya penyehatan air melalui kegiatan yang salah program satunya adalah pengawasan kualitas air minum. C. Tujuan 1. Tujuan Umum kualitas air bagi berbagai keperluan dalam kehidupan manusia untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. 2. Tujuan Khusus Meningkatnya kualitas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan penurunan syarat kesehatan dan penurunan risiko pencemaran sarana air minum.



a. Mencegah dan melindungi masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan dari pengaruh sumber Air minum terkait dengan hygiene sanitasi yang kurang baik. b. Terselenggaranya upaya penyehatan di Tempat Pengolaan air minum c. Meningkatkan pengetahuan pengelola Tempat penanganan dan pemeliharaan kualitas air minum. D. Sasaran Sasaran kegiatan adalah sarana air minum ( sumur bor, sumur gali) dan sarana air minum (sumur bos, sumur gali, Depo Air Minum) yang berada di wilayah khusus Puskesmas Sikui. E. Cara melaksanakan kegiatan 1. Melaksanakan pengamatan langsung pada sarana air minum yang telah ditentukan. 2. Melakukan wawancara dengan pemilik sarana/pengelola Depot Air Minum. 3. Mengisi form Inspeksi Sanitasi sarana air minum/form inspeksi sanitasi Depot Air Minum sesuai pedoman yang berlaku. 4. Mengambil sampel air baku untuk diperiksa kelayakannya di LABKESDA. 5. Melakukan pengolahan hasil inspeksi sanitasi dan menentukan tingkat risiko pencemaran sarana air minum yang telah diperiksa. 6. Memberikan rekomendasi perbaikan, baik dari kualitas air maupun perbaikan terhadap lingkungan sekitar aumber air kepada pemilik/pengelola sesuai hasil pengamatan dan wawancara yang telah dilaksanakan. F. Rincian Kegiatan Kegiatan pengawasan kualitas air meliputi monitoring air minum melalui : 1. Pendataan sarana air minum yang ada di masyarakat 2. Melakukan Inspeksi Sanitasi pada sarana air minum yang ada di masyarakat (Sumur Gali, Sumur Bor, Depot Air Minum Isi Ulang (yang menyediakan air siap minum). 3. Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel air ke laboratorium kesehatan daerah 4. Pemeriksaan kualiatas air di laboratorium bekerja sama dengan labkesda kabupaten



5. Rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan kualitas air dan perbaikan terhadap lingkungan di sekitar sarana air minum. G. Jadwal pelaksanaan Kegiatan Jadwal pelaksanaan Inspeksi sarana air minum dilaksanakan pada jadwal yang ada di BOK. Pelaksanaa (Bulan No



Kegiatan



1



Pembinaan



2



Pelaporan



1



2



3



4



5



6



7



8



9



Pelaksanaan 10



11



12



kegiatan ke Dinas Kesehatan H. Monitoring dan evaluasi 1. Monitoring dilaksanakancselama pelaksanaan kegiatan dengan membuat pencatatan dan pelaporanchasil kegiatan termasuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan sampel air yang telah diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah. 2. Form yang di gunakan adalah : 



Form Inspeksi sanitasi SAB,







Form pengambilan sampel air.



3. Evaluasi Hasil kegiatan dicatat, dianalisis kemudian dilaporkan ke penanggung jawab UKM, kemudian bersama melaporkan kepada Pimpinan Puskesmas Evaluasi dilakukan tiga bulan sekali I. Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dilakukan setiap kali melakukan pengawasan atau Inspeksi Sanitasi (IS) dan hasil pencatatan dari kegiatan tersebut dilaporkan ke Kapus dan dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.