KERANGKA ACUAN KEGIATAN Kesehatan Jiwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SUKALUYU Jalan bojong sari kp.gempol desa sukamulya kec. sukaluyu Email :puskesmassukaluyu1@ gemail.com



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGUMPULAN DATA GANGGUAN JIWA A. Pendahuluan Sehat adalah keadaan sejahtera, fisik mental dan social dan tidak sekedar terbebas dari keadaan cacat dan kematian.Definisi sehat ini berlaku bagi perorangan maupun penduduk (masyarakat).Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berinteraksi yaitu, lingkungan, perilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan.Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan cirri menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya, mampu menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kehidupan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya merasa nyaman bersama orang lain. Jadi kesehatan jiwa (mental) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. Proses identifikasi pada penderita gangguan jiwa perlu di lakukan secara merata pada tiap desa guna penemuan penderita baru, untuk menekan angka kasus penderita gangguan jiwa yang tidak menerima pelayanan. Hal ini di lakukan tidak lain agar tercapainnya visi puskesmas kalipucang yaitu menjadi puskesmas unggulan yang diminati dan didukung masyarakat dalam pelayanan kesehatan. 1. Visi Misi UPT Puskesmas Sukaluyu Visi Visi UPTD Puskesmas Sukaluyu lebih bermutu, merata dan terjangkau 2022 Misi 1. Meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan dasar dan persalinan. 2. Meningkatkan upaya kesehatan preventif dan promotip 3. Meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan lintas sektor terkait, lembanga swasta dan masyarakat. 4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.



2. Tujuan UPT Puskesmas Sukaluyu : 1. Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan yakni Kesadaran, kemauan,dan kemampuan hidup sehat 2. Mampu menjakau pelayanan kesehatan bermutu.



Melayani dengan “CERIA” a.



bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya;



b.



bahwa kegiatan penyelenggaraan Puskesmas baik di dalam gedung maupun di luar gedung harus dipandu oleh Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang visi, misi, tujuan, tata nilai dan budaya di UPTD Puskesmas Sukaluyu;



B. Latar Belakang Perubahan pesat dari masyarakat agraris keindustri beserta dampaknya, keadaan ini sangat rawan terjadinya masalah kesehatan jiwa.Gangguan kesehatan iwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu dan keluarganya, baik mental maupun materi.Pengertian, pengetahuan dan stigma masyarakat terhadap penderita jiwa dianggap hina dan memalukan, pemahaman yang masih kurang tentang kesehatan jiwa di berbagai kalangan, didukung mayoritas oleh factor kemiskinan keluarga. Dengan masalah tersebut diatas kami terketuk untuk melaksanakan program kesehatan jiwa.Kegiatan program kesehatan jiwa di Puskesmas sukaluyu sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2017. Jumlahpasien keseluruhan 122 orang. Thn 2018. 111 orang sampai dengan sekarang sampai bulan Desember 2019, jumlah pasien 111 orang dengan gangguan jiwa. pasien yang sudah ditangani sejumlah 64 pasien dengan rincian 8 pasien gangguan jiwa ringan,pasien gangguan jiwa meninggal thn 2017, 1 meninggal, pasien gangguan jiwa yang meninggal tahn 2018. 1 orang. 46 gangguan jiwa berat yang sebagian sudah berobat rutin di Puskesmas dan sebagian berobat jalan ke RSUD sayang cianjur, RSUD, Cimacan, RSUD MM BOGOR. Dan dirawat di yayasan istana KSJ cipanas. Berdasarkan hal tersebut pelaksanaan kegiatan kesehatan jiwa diawali dengan melaksanakan deteksi dini pemeriksaan dalam gedung polik klinik rawat jalan dengan metode klasifikasi jenis gangguan jiwa. Selanjutnya bekerjasama dengan perangkat desa binaan guna mengadakan penyuluhan kesehatan jiwa bagi masyarakat setempat, dengan tujuan melaksanakan upaya pencegahan sejak dini secara efektif, selanjutnya dalam rangka evaluasi dan monitoring dilakukan secara berkala



C. Tujuan 1. Tujuan Umum a. Meningkatkan derajat kesehatan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari derajat kesehatan masyarakat diwilayah kerja Puskesmas Sukaluyu b. Meningkatkan pengetahuan,pemahaman,dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa c. Meningkatnya upaya untuk mencegah gangguan jiwaTerdeteksi dan tertanggulanginya masalah kesehatan jiwa secara komprehensip 2. Tujuan Khusus a. Tercapainya penurunan angka penderita gangguan kesehatan jiwa. b. Terlaksananya tala laksana Program kesehatan jiwa sesuai standar. c. Diketahuinya situasi epidemiologi dan besarnya masalah penyakit gangguan kesehatan jiwa di masyarakat, sehingga dapat dibuat perencanaan dalam pencegahan, penanggulangan maupun pengobatan di semua jenjang pelayanan. d. Terwujudnya masyarakat yang mengerti, menghayati dan melaksanakan hidup sehat jiwa melalui promosi program kesehatan jiwa yang terintegrasi e. Tersusunnya rencana kegiatan Pengendalian Penyakit gangguan kesehatan jiwa masyarakat di suatu wilayah kerja yang meliputi target, kebutuhan sasaran dan pengelolaannya. D. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan 1. Melakukan kunjungan rumah pasien jiwa dan sosialisasi penyakit jiwa. 2. Pemantauan dan kontroling status pengobatan pasien gangguan jiwa 3. Melakukan penjaringan orang dengan gangguan jiwa baru. E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Melaksanakan deteksi dini pemeriksaan dalam gedung polik klinik rawat jalan dengan metode klasifikasi jenis gangguan jiwa dengan kode ICD F 2. Kordinasi dengan aparat desa setempat dan Polindes untuk melaporkan penderita ODGJ ke Petugas Program Kesehatan Jiwa. 3. Melaksanakan upaya kegiatan pencegahan yang efektif. 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi F. Sasaran 1. Pasien penderita Gangguan jiwa 2. Masyarakat 3. Kader jiwa G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 1. Melaksanakan deteksi dini pemeriksaan dalam gedung rawat jalan dengan metode klasifikasi jenis gangguan jiwa dengan kode ICD F 2. Kordinasi dengan lintas setor aparat desa dan Polindes untuk segera melaporkan Penderita ODGJ ke Petugas Program Kesehatan Jiwa. 3. Melaksanakan upaya kegiatan pencegahan yang efektif. 4. Melaksanakan monitoring dan evaluas 5. Pengumpulan data dilaksanakan pada awal tahun jatuh pada bulan januari.



6. Mengumpulkan Evaluasi kader jiwa H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan 1. Setiap 6 bulan petugas melakukan pendataan kasus gangguan jiwa 2. Kunjungan rumah kasus gangguan jiwa (prarujukan, pasca rujukan) dilakukan bila ditemukan kasus. 3. Penanganan kasus gangguan jiwa jika ditemukan kasus gangguan jiwa 4. Rujukan kasus jika ditemukan kasus gangguan jiwa yang perlu dirujuk ke RS. I. Pencatatan, Pelaporan Dan Dokumentasi Evaluasi kegiatan dilakukan oleh penanggungjawab UKM pengembangan setiap 6 bulan. Pelaporan kegiatan dilakukan oleh penanggungjawab kepada UKM pengembangan kepada Kepala Puskesmas.



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Sukaluyu



Sukaluyu, ……………….. Pelaksana Program



dr. H NURUL HADIE NIP: 198009182010011006



EUIS RATNA SUMINAR.AM.Keb NIP: 1983061220080122004