KERANGKA ACUAN KEGIATAN Pemeriksaan Kesehatan Mata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN MATA ANAK SD, SMP DAN SMA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SIMPANG PERIUK TAHUN 2017



1. Latar Belakang a) Dasar Hukum 1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propnsi Sebagai Daerah Otonom 4) Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 6) Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6/ X/ PB/ 2014 tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah. b) Latar Belakang Penyelenggaraan upaya kesehatan mempunyai tujuan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap manusia. Adanya kemampuan hidup sehat, merupakan syarat utama bagi tercapainya derajat kesehatan yang optimal, selanjutnya akan menghasilkan tenaga kerja yang efektif. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidupsehat sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Indera penglihatan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83% informasi sehari-hari masuknya melalui jalur penglihatan, melalui pendengaran 11%, penciuman 3,5% peraba 1,5%, dan pengecap 1%. 2. Maksud dan tujuan : a. Maksud kegiatan Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan anak sekolah di wilayah kerja Puskesmas Simpang Periuk. b. Tujuan kegiatan 1) Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan 2) Meningkatnya kesadaran, sikap dan perilaku anak sekolah untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan.



3) Meningkatnya jangkauan pelayanan kesehatan mata kepada anak sekolah 4) Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan mata anak sekolah melalui deteksi dini. 3. Pelaksanaan kegiatan a.



Urutan kegiatan Pemeriksaan kesehatan mata anak SD, SMP dan SMA diadakan setiap 1 kali dalam satu tahun di 18 sekolah yang ada di wilayah kerja BLUD Puskesmas Simpang Periuk



b.



Batasan kegiatan 1) Penyuluhan kesehatan mata 2) Penjaringan kasus penyakit mata 3) Pemeriksaan dan tindakan medis pelayanan kesehatan mata 4) Rujukan kasus-kasus penyakit mata



4. Indikator keluaran dan keluaran a.



Indikator keluaran Diketahui jumlah anak per sekolah beserta hasil pemeriksaan mata



b.



Keluaran Dengan melakukan pemeriksaan kesehatan mata diharapkan dapat mendeteksi sedini mungkin kelainan kesehatan mata pada anak sekolah di wilayah kerja Puskesmas Simpang Periuk.



5. Tempat pelaksanaan kegiatan Kegiatan diselenggarakan satu kali setiap tahun di SD,SMP,SMA wilayah kerja Puskesmas Simpang Periuk tahun 2017 sesuai dengan jadwal kegiatan masing-masing. 6. Biaya. Biaya kegiatan ini akan dibebankan pada pembiayaan BOK tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah).



Mengetahui, Pimpinan BLUD Puskesmas Simpang Periuk



Lubuklinggau,



Januari 2017



Pelaksana Kegiatan



Kec. Lubuklinggau Selatan II



dr. Willy Prima Lukita NIP. 19800209 200604 2 006



Uci Suminta, S.Kep NIP. 19850501 200904 2 001