Kerangka Acuan Kegiatan Program Ukk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM UKK



DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIREBON



UPT PUSKESMAS DTP SINDANGLAUT Jl. Letjen. M. T. Haryono No. 02 Lemahabang-Cirebon (0231) 635386 Email : [email protected], Kode Pos 45183



PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DTP SINDANGLAUT Jl. Letjen. M. T. Haryono No. 02 Lemahabang-Cirebon (0231) 635386 Email : [email protected], Kode Pos 45183



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Pembentukan POS UKK



A. PENDAHULUAN Makin meningkatnya jumlah pekerja balk di sektor formal maupun informal dan sebagian besar belum mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang memadai, serta masih banyak tempat kerja yang belum melaksanakan kesehatan kerja, maka periu di adakan SMD ( Survey Mawas Diri ) pekeija tentang situasi kerja, Iingkungan kerja, bahaya kerja ,sehingga dan hasil SMD ini akan bisa di analisis atau dapat di identifikasi kebutuhan atau masalah pekerja. Pertemuan



tingkat



desa



bertujuan



untuk



meningkatkan



kepedulian



masyarakat pekerja terhadap pentingnya kesehatan bagi pekerja dengan melibatkan perangkat desa, pekerja, pengusaha, lintas sektor terkait, LSM, ormas dil. Sehingga Musyawarah Masyarakat Desa perlu di adakan untuk menetapkan pnionitas masalah dan menetapkan rencana pemecahan masalah, sehingga masyarakat pekerja dapat mendapatkan pelayanan kesehatan Iebih dekat dan lebih baik.



B. LATAR BELAKANG Makin meningkatnya jumlah pekerja balk di sektor formal maupun informal dan sebagian besar belum mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang memadai, serta masih banyak tempat kerja yang belum melaksanakan kesehatan kerja, maka perlu di adakan SMD ( Survey Mawas Diri ) pekerja tentang situasi kerja, lingkungan kerja,bahaya kerja sehingga dari hasil SMD ini akan bisa di anaIisis atau dapat diidentifikasi kebutuhan atau masalah pekerja dari hasil SMD ini maka akan di sampaikan di pertemuan. Musyawarah Masyarakat Desa atau MMD , yang nanti akan menetapkan prioritas masalah dan pemecahan masalahnya.



C. Tujuan A. Tujuan Umum Mewujudkan pekerja yang sehat dan produktif.



B. Tujuan Khusus 1. Agar masyarakat menyadari perlunya kesehatan pada masyarakat pekerja, dan identifikasi maslah sampa pada pemecahan masalah yang ada di pekerja. 2. Mencegah terjadinya penyakft akibat kerja, kecelakaan kerja, kelelahan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja pada pekerja.



D. Kegiatan Yang dilaksanakan Melakukan Musyawarah Masyarakat Desa ( MMD ) tentang pembentakan Pos UKK.



E. Cara Pelaksanaan Kegiatan Sebelum melakukan MMD Pembentukan Pos UKK penanggung jawab program kesehatan kerja melakukan survey tentang kelompok pekerja khususnya pekerja informal tentang lingkungan, penyakit akibat kerja, kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja kesehatan kerja, serta memantau dan manilai perilaku penggunaan APD oleh masyarakat pekerja dalam melakukan aktifitas kerja sehari-hari di tempat kerja.



F. Sasaran Masyarakat pekerja informal baik di sektor pertanian, nelayan, petani garam, pembuat terasi, pengupas rajungan, dll.



G. Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan ini dilaksanakan mulai bulan Januari-Desember 2017, jadwal kegiatan sudah terlampir.



H. Evaluasi Kegiatan Evaluasi dilakukan dengan cara monitoring kegiatan dan dievaluasi oleh Kepala UPT Puskesmas Sindanglaut.



I. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan a. Buku catatan harian kegiatan. Semua laporan kegiatan dicatat dalam: b. Laporan bulanan. c. Laporan tahunan.



J. Biaya Kegiatan Snack: 28 orang x 1 hari x 1 kali x Rp 10.000 = Rp 280.000



PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DTP SINDANGLAUT Jl. Letjen. M. T. Haryono No. 02 Lemahabang-Cirebon (0231) 635386 Email : [email protected], Kode Pos 45183



KERANGKAACUAN KEGIATAN (KAK) Pelatihan Kader POS Upaya Kesehatan Kerja ( PO5 UKK )



A. PENDAHULUAN Untuk mendukung terwujudnya desa siaga maka perlu di kembangkn berbagai upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang salah satunya adalah Pos Upaya Kesehatan Kerja POS UKK ) pos UKK ini di perlukan dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan kerja dasar untuk pekerja, mengingat masih banyak para pekerja khusunya para pekerja sektor informal yang belum mendapat pelayanan kesehatan kerja dasar. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanpada bab XII kesehatan kerja pasal 164 menyebutakan bahwa Upaya Kesehatan Kerja di tujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehatdan terbebas dan gangguankesehatan serta pengaruh buruk yang di akibatkan oleh pekerjaan.



B. Latar Belakang Pos Upaya KesehatanKerja sangat di perlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja informal dalam pelayanan kesehatan kerja dasar, sehingga mereka lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan, Upaya kesehatan kerja di tujukan untuk melindugi pekerja untuk untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dan gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang di akibatkan oleh pekerjaan dalam rangka mewujudkan produktifitas kerja yang optimal. Dalam upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kerja pada masyarakat pekerja, salah satu unsur yang di perlukan adalah Pos Upaya Kesehatan Kerja ( Pos UKK) di mana pos UKK mi di kelola oleh kader kesehatan kerja yang mempunyai kesadaran



dan



kemauan



untuk



mengabdikan



diri



secara



sukarela



untuk



meningkatakan dan memelihara kesehatan diri sendini dan kelompoknya agar dapat bekerja dengan aman, sehat dan produktif selama bekerja, oleh karena itu perlu di adakan sosialisasi tentang pembentukan Pos UKK,setelah pelatihan kader Pos UKK sudah di lakukan.



C. Tujuan 1. Tujuan Umum Membentuk Pos UKK untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi peningkatan kesehatan,pencegahan penyakit dan pengobatan sederhana bagi masyarakat pekerja yang beresiko terpajan oleh pekerjaan dan lingkungan kerjanya sehingga mereka mampu menolong dirinya sendiri. 2. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan kemampuan kader POS UKK dalam bidang kesehatan. 2. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja, kelelahan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja pada pekerja. 3. Mampu memberikan pertolongan pertama pada P3P dan P3K



D. Kegiatan Yang dilaksanakan Kegiatan Pokok: Melakukan Pelatihan kader POS UKK



E. Cara Pelaksanaan Kegiatan Memberikan mateni dengan cara ceramah, diskusi praktek kepada peserta pelatihan



F. Sasaran Pekerja informal (roti, tahu, bronis)



G. Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan ini dilaksanakan mulai bulan Januari-Desember 2017, jadwal kegiatan sudah terlampir.



H. Evauasi Kegiatan Evaluasi dilakukan dengan cara monitoring kegiatan dan dievaluasi oleh Kepala UPT Puskesmas Sindanglaut.



I. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan a. Buku catatan harlan kegiatan. Semua laporan kegiatan dicatat dalam : a. Laporan bulanan. b. Laporan tahunan.



PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DTP SINDANGLAUT Jl. Letjen. M. T. Haryono No. 02 Lemahabang-Cirebon (0231) 635386 Email : [email protected], Kode Pos 45183



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) Pelatihan Kader POS Upaya Kesehatan Kerja ( POS UKK)



A. PENDAHULUAN Kebijakan pembangunan di bidang kesehatan di tujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat pekerja. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanpada bab XII kesehatan kerja pasal 164 menyebutakan bahwa Upaya Kesehatan Kerja di tujukan untuk melindungi pekerjar agar hidup sehatdan terbebas dan gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang di akibatkan oleh pekerjaan. Dalam kondisi perkrmbagan pembangunan kearah industrialisasi di mana persai ngan pasar semakin ketat,sangat di perlukan tenaga kerja yang sehat dan produktif



.masyarakat



pekerja



mempunyai



peranan



dan



kedudukan



yang



pentingnsebagai pelaku untuk mencapai pembangunan.



B. Latar Belakang Upaya kesehatan kerja di tujukan untuk melindungi pekerja untuk untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dan gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang di akibatkan oleh pekerjaan dalam rangka mewujudkan produktifitas kerja yang optimal. Dalam upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kerja pada masyarakat pekerja, salah satu unsur yang di perlukan adalah Pos Upaya Kesehatan Kerja ( Pos UKK) di mana pos UKK ini di kelola oleh kader kesehatankerja yang mempunyal kesadaran



dan



kemauan



untuk



mengabdikan



diri



secara



sukarela



untuk



meningkatakan dan memelihara kesehatan din sendiri dan kelompoknya agar dapat bekerja dengan aman, sehat dan produktif selama bekerja.



A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Kepmenkes No. 1758/Menkes/SK/XII/2003 tentang standar pelayanan kerja dasar 3. Kepmenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat



4. Kepmenkes



No.



038/Menkes/SM/2007



tentang



Pedoman



Pelayanan



Kesehatan Kerja pada Puskesmas Kawasan I Sentra Industri 5. Keputusan



Menteri



Dalam



Negeri



dan



Otonomi



Daerah



No.9



tahun 2001 tentang kader Pemberdayaan Masyarakat



B. Tujuan A. Tujuan Umum Menciptakan kader Pos UKK yang mumpuni, yang mampu memberikan pelayanan kesehatan pada pekerja, sehingga dapat meningkatkan dan memelihara kesehatan din sendiri dan kelompoknya sehngga dapat bekerja secara aman dan produktif. B. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan kemampuan kader POS UKK dalam bidang kesehatan. 2. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja, kelelahan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja pada pekerja. 3. Mampu memberikan pertolongan pertama pada P3P dan P3K 4. Akibat hubungan kerja pada pekerja.



C. Kegiatan Yang dilaksanakan Melakukan Pelatihan kader POS UKK



D. Cara Pelaksanaan Kegiatan Memberikan materi dengan cara ceramah, diskusi praktek kepada peserta pelatihan



E. Sasaran Memberikan materi dengan cara ceramah, diskusi , praktek kepada peserta pelatihan



F. Jadwal Kegiatan Dilakukan selama 3 han pada bulan Februar tahun 2017 di aula Puskesmas Sindanglaut.



G. Evaluasi Kegiatan Evaluasi dilakukan dengan cara monitoring kegiatan dan dievaluasi oleh Kepala UPT Puskesmas Sindanglaut.



H. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan a. Buku catatan harlan kegiatan. Semua laporan kegiatan dicatat dalam: b. Laporan bulanan. c. Laporan tahunan.



I. Biaya Kegiatan



PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DTP SINDANGLAUT Jl. Letjen. M. T. Haryono No. 02 Lemahabang-Cirebon (0231) 635386 Email : [email protected], Kode Pos 45183



KERANGKAACUAN KEGIATAN (KAK) Sosialisasi dan Orientasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja( K3) Karyawan Puskesmas



A. PENDAHULUAN Kurangnya pengetahuan dan informasi pekerja formal terhadap kesehatan dan keselamatan kerja membuat pemerintah membuat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang kesehatan dan keselamatan kerja mi dimaksudkan untuk melindungi para pekerja dan bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang kesehatan dan keselamatan kerja sehingga para pekerja dapat selalu waspada terhadap bahaya yang bisa di timbulkan akibat pekerjaan seperti penyakit akibat kerja dan penyaki hububgan kerja, sehingga mereka akan selalu menggunakan Alat Pelindung Din untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak di inginkan akibat dan pekerjaannya.



B. Latar Belakang Alat Pelindung Diri atau di sebut juga dengan APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dan potensi bahaya di tempat kerja, dan definisi di atas betapa pentingnya perigunaan APD di tempat Kerja tetapi kita sebagai karyawan di sebuah puskesmas masih kurang perduli terhaap pemakainnya, betapa penting APD tersebut sehingga dapat melindungi seseorang dan potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Oleh sebab itu perlu di adakan sosialisasi dan orientasi kesehatan dan keselamatan kerja sehingga mereka atau karyawan dapat mengidentifikasi maslah yang bisa di timbulkan balk Penyakit Akibat Kerjanya ataupun Penyakit Akibat Hubungan Kerjanya.



C. Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang RI nomor 13 tentang Ketenagakerjaan 3. Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 2 tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan



Kerja 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor Peraturan 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.



D. Tujuan A. Tujuan Umum Mewujudkan pekerja yang sehat dan produktif.



B. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan kesadaran karyawan puskesmas khusunya untuk menerapkan perilaku kesehatan dan keselamatan kerja (K3)



dengan balk di tempat



kerjanya masing-masing. 2. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja, kelelahan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja pada pekenja.



E. Kegiatan Yang dilaksanakan a. Memberikan undangan kepada karyawan puskesmas bahwa sosialisasi dan orientasi kesehatan dan



akan dilakukan



keselamatan kerja kerja (K3) oleh



Puskesmas. b. Memaparkan materi tentáng kesehatan dan keselamatan kerja. c. Diskusi d. Evauasi. e. Dokumentasi



F. Cara Pelaksanaan Kegiatan Sebelum melakukan sosialisai dan orientasi kesehatan dan keselamatan kerja, penanggungjawab program kesehatan kerja akan memantau dan manilai perilaku penggunaan APD oleh petugas kesehatan di PONED, rawat jalan, rawat inap dan laboratorium.



G. Sasaran Petugas yang melayani pasien rawat jalan, rawat inap, PONED dan laboratorium Puskesmas Sindanglaut



H. Jadwal Kegiatan Satu kali pada bulan Januari tahun 2017 di aula Puskesmas Sindanglaut.



I. Evaluasi Kegiatan Evaluasi dilakukan dengan cara monitoring kegiatan dan dievaluasi oleh Kepala UPT Puskesmas Sindanglaut.



J. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan a. Buku catatan harian kegiatan. Semua laporan kegiatan dicatat dalam: b. Laporan bulanan. c. Laporan tahunan.



K. Biaya Kegiatan