Kerangka Acuan Kegiatan Ukk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM USAHA KESEHATAN KERJA I. PENDAHULUAN Perilaku masyarakat yang diharapkan dalam Indonesia Sehat 2025 adalah perilaku yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan; mencegah risiko terjadinya penyakit; melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya; sadar hukum; serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat, termasuk menyelenggarakan masyarakat sehat dan aman (safe community). Dengan berlandaskan pada dasar Pembangunan Kesehatan, dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2025, ditetapkan 4 (empat) misi Pembangunan Kesehatan, yang salah satunya yaitu: Kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu, keluarga dan masyarakat untuk menjaga kesehatan, memilih, dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, sangat menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan Dalam undang-undang No 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja. khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan bagi pekerja agar pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja. II. Latar Belakang Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya kesehatan kerja bagi masyarakat pekerja. Bentuk upaya pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pekerja mencakup upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa daerah diberi wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara proporsional Sebagai penjabaran lebih lanjut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propins sebagai Daerah Otonom. Salah satunya bidang kesehatan termasuk kesehatan kerja menjadi kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Dibeberapa daerah di Indonesia pelayanan kesehatan kerja belum banyak dilakukan, hal ini berdasarkan hasil need assessment survey yang dilakukan pada beberapa propinsi di Indonesia. Secara faktual menggambarkan wawasan mengenai kesehatan kerja masih kurang dan sumber daya manusia di bidang K3 masih kurang serta sistem informasi kesehatan kerja yang belum dilaksanakan. Salah satu permasalahan kesehatan nasional, baik masa kini maupun dekade mendatang adalah penanggulang dan penatalaksanaan berbagai penyakit yang berkaitan dengan adanya peningkatan intensitas industrialisasi. Berbagai penyakit sehubungan dengan pencemaran lingkungan maupun penyakit-penyakit yang diperoleh dari tempat kerja atau karena pekerjaannya diperkiraan akan meningkat baik kuantitas maupun intensitasnya. Untuk itu diperlukan perencanaan maupun pengembangan institusi pelayanan yang memiliki kemampuan, mutu pelayanan dalam satu kerangka sistem rujukan yang berkesinabungan.



Penatalaksanaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan kerja (PAHK), Haruslah dilaksanakan dan dikembangkan berdasarkan suatu bentuk atau pola pelayanan dasar, Peran serta masyarakat dan rujukan upaya kesehatan Dengan kata lain penata-laksanaan penyakit akibat kerja, harus dilakukan dan dikembangkan secara berjenjang dan memiliki sistem rujukan dari bentuk pelayanan yang paling sederhana sampai kepada bentuk pelayanan yang sesuai dengan kemajuan IPTEK, tanpa mengabaikan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan kerja sama lintas sektor pada setiap jenjang pelayanan. Di Puskesmas Puri terdapat sedikitnya 5 pabrik yang produktif dan kejadian penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan datang berobat ke puskesmas. Dari data tersebut maka prioritas upaya kesehatan kerja yang bermutu di Puskesmas Puri adalah : a. Pendataan semua kelompok kerja yang ada di wilayah kerja b. Pelayanan Kesehatan kerja dasar c. Pelayanan penanganan Penyakit Akibat Kerja (PAK), Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK), dan Kecelakaan Kerja (KK) d. Kerja sama Jejaring dalam rangka sistem penatalaksanaan pelayanan kesehatan kerja. B. TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN 1. Tata Hubungan Kerja Penanggungjawab program UKK bertugas melakukan koordinasi mulai dari perencanaan , pelaksanaan sampai dengan monitoring kegiatan upaya kesehatan kerja di Puskesmas Caringin Kabupaten Sukabumi. Penanggungjawab unit-unit pelayanan melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring pelayanan kesehatan kerja dan pelayanan penyakit akibat kerja. 2. Pelaporan Setiap unit yang terkait pelayanan melaporkan setiap bulan kepada penanggungjawab program UKK dalam bentuk laporn bulanan. Penanggung jawab program melaporkan kepada Kepala Puskesmas dan kepada Penanggung jawab program UKK Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. IV. TUJUAN 1. Umum Terselenggaranya pelayanan kesehatan kerja dasar pada masyarakat pekerja yang bermutu, merata dan terjangkau untuk meningkatkan produktivitas kerja masyarakat pekerja dan kondisi kerja yang aman, sehat dan produktif. 2. Khusus a. Tersedianya standar pelayanan kesehatan kerja dasar. b. Mendorong terbentuknya jejaring kerja pelayanan kesehatan kerja dasar yang sadar mutu/berkualitas. c. Memelihara dan meningkatkan kemitraan lintas program, lintas sektor, tokoh masyarakat, Organisasi dan dunia usaha dalam pembinaan pelayanan kesehatan kerja dasar.



V. KEGIATAN POKOK dan RINCIAN KEGIATAN KEGIATAN POKOK



RINCIAN KEGIATAN



Kegiatan Di Penilaian dan pengendalian resiko Dalam Gedung Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan kusus (sebelum mutasi, setelah cuti sakit/ cuti panjang, kejadian luar biasa) dan purna bakti Diagnosis dini dan pengobatan segera penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja Pelayanan IGD Pelayanan kesehatan umum , kuratif dan rehabilitatif Promosi kesehatan di tempat kerja Tindakan preventif bagi manajemen dan kendali biaya dari resiko kesehatan dan keselamatan kerja Pencegahan kecelakan Surveilans kesehatan kerja dn lingkungan kerja Pencatatan, pelaporan dan dokumentasi Kegiatan di luar Pengumpulan data dasar gedung Pemetaan jenis usaha, jumlah pekerja dan perkiraan faktor resiko dan besarnya masalah Pertemuan koordinasi tingkat kecamatan dengan lintas sektor Pertemuan dengan pengusaha dan serikat pekerja Pelatihan pekerja dan pengusaha oleh puskesmas Kunjungan lapangan Menentukan tindakan perbaikan Pemberian motofasi pengusaha Memfasilitasi pembentukan Pos UKK sektor formal dan informal



VI. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN Cara melaksanakan kegiatan Secara umum dalam melaksanakan kegiatan upaya kesehatan mata adalah berdasarkan petunjuk Standar Pelayanan Puskesmas dan mengikuti siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) 1. 2. a. b. c. 3. 4.



Sasaran Sosialisasi pelayanan kesehatan kerja Pelayanan keehatan kerja paripurna Identifikasi jenis usaha/kerja dan resikonya Penyuluhan Pemeriksaan kesehatan Pemeriksaan tempat kerja Terbentuknya Pos UKK minimal 1 (satu) buah



5. Terlaksananya pertemuan lintas program dan lintas sektoral 6. Terlaksananya Pelatihan P3K dan kader Pos UKK C.



no Kegiatan Pokok 1 Kegiatan Di Dalam Gedung



Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan Sasaran Umum Kinerja pelayanan kesehatan kerja di puskesmas



Rincian Kegiatan Penilaian dan pengendalian resiko Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan kusus (sebelum mutasi, setelah cuti sakit/ cuti panjang, kejadian luar biasa) dan purna bakti Diagnosis dini dan pengobatan segera penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja Pelayanan kesehatan umum , kuratif dan rehabilitatif Promosi kesehatan di tempat kerja



Sasaran



Tersusunnya panduan dan SOP pemeriksaan kesehatan calon pekerja



Cara Melaksanakan Kegiatan



Sesuai SOP



Tersusunnya 1. Menyusun panduan klinis dx dan panduan dan pengobatan PAK dan KK SOP 2. Pelayanan di IGD, Rawat jalan penanganan dan Rawat inap PAK dan KK Buku register RJ,RI,IGD Buku register RJ,RI,IGD SOP rawat jalan



Sesuai SOP



Panduan Penyuluhan KK



Penyuluhan di tempat kerja tentang : a. resiko pekerjaan dan pencegahannya b. hygiene perorangan c. jenis jenis APD,pemakaian, dan pemilihan



Norma sehat dalam bekerja ( budaya K3) e. Gizi kerja f. Sanitasi Industri 1. Pencatatan Identifikasi dan pengukuran potensi resiko kesehatan di tempat kerja 2. Merekomendasikan perbaikan lingkungan kerja bila ada ketidaksesuaian 3. Memberikan pertimbangan kebijakan tentang kesehatan kerja kepada pimpinan manajemen d.



Tindakan preventif bagi manajemen dan kendali biaya dari resiko kesehatan dan keselamatan kerja



Terkumpulnya data identifikasi potensi resiko kesehatan di tempat kerja



Pencegahan 1. Terkumpulnya 1. Inventarisasi jenis kecelakan data pekerjaan agar dapat identifikasi mengetahui risiko yang potensi resiko mungkin timbul kesehatan di 2. Pemantauan tempat kerja kondisi tempat kerja 2. Tersusunnya 3. Pelatihan P3K panduan 4. Pelatihan kader Pos pelatihan P3K UKK 3. Tersusunnya panduan pelaihan kader Pos UKK Pencatatan, Format laporan Rekapitulasi data dari Buku pelaporan dan Bulanan register BP dan Pcare online BPJS dokumentasi 2



Kegiatan Terciptanya Pengumpulan di luar kerjasama data dasar gedung lintas program ,lintas sektoral, Pemetaan jenis tokoh usaha, jumlah masyarakat pekerja dan dan perkiraan pengusaha faktor resiko dalam dan besarnya upaya masalah



Tersusunnya data jenis usaha, pekerjaan , dan resikonya Terusunnya data dan pemetaan



Identifikasi dan pengukuran potensi resiko kesehatan di tempat kerja



Identifikasi dan pengukuran potensi resiko kesehatan di tempat kerja



kesehatan kerja



Pertemuan koordinasi tingkat kecamatan dengan lintas sektor



Terjadwalnya rencana pertemuan dan terwujudnya dukungan dari lintas program,lintas sektor dan tokoh masyarakat Pertemuan terwujudnya dengan dukungan pengusaha dan pengusaha dan serikat pekerja serikat pekerja Pelatihan Tersusunnya pekerja dan panduan pengusaha pelatihan oleh P3Kdan kader puskesmas Pos UKK Kunjungan Buku Laporan1. lapangan Kunjungan Menentukan tindakan 2. perbaikan Pemberian motivasi pengusaha



Sosialisasi kegiatan kesehatan kerja bagi tokoh masyarakat, lintas program dan lintas sektoral dunia usaha



Memfasilitasi Terbentuknya pembentukan Pos UKK Pos UKK sektor formal dan informal



Sesuai SOP



Pertemuan tingkat kecamatan



Pelatihan di dalam gedung puskesmas maupun di luar gedung ,bisa di perusahaan yang bersedia menjadi tempat pelatihan Mengumpulkan data identifikasi potensi resiko kesehatan di tempat kerja. Memantau kondisi tempat kerja Memberikan pertimbangan kebijakan tentang kesehatan kerja kepada pimpinan manajemen



VII. JADWAL KEGIATAN terlampir VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai dngan jadwal kegitan, dengan pelaporan hasil hsil yang dicpai pada bulan tersebut. IX. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN



Sistem ini diperlukan untuk “Feed back mechanism” (individual kasus maupun hasil survailans) seperti pemantauan prevalensi, insidens penyakit dan angka kecelakaan akibat kerja. Sistem pencatatan dan pelaporan ini penting dalam perencanaan manajemen kesehatan kerja menggunakan dan mengikuti sistem yang sudah ada dan mengamati azas kewilayahan (wilayah kerja Puskesmas, wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dstnya ) Sistem ini perlu kerjasama dengan poliklinik perusahaan Dinas Kesehatan dan lintas sektor setempat untuk pemantauan dan analisis PAK, PAHK dan KK. Jenis pelaporan dan frekuensinya disesuaikan dengan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Kerja (SIM-KK) yang berlaku. Untuk sat ini pelporan masih menggunakan format laporan manual.