Kerangka Acuan Kerja Bidang Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA BIDANG KEPERAWATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU Jl. Lintas Barat Pekon Fajar Agung Barat, Kec Pringsewu. Kode Pos 35373 Telp ( 0729 ) 23582 Email : [email protected], Website :rsud.pringsewukab.go.id



BAB 1 PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pelayanan keperawatan merupakan salah satu pelayanan yang dapat memberikan



kontribusi



meningkatkan



terhadap



kesehatan



upaya



masyarakat.Upaya



mempertahankan tersebut



dan



dilaksanakan



dengan fungsi perawat secara mandiri maupun kolaborasi, untuk mencapai tujuan bersama yaitu pencegahan penyakit dan kecacatan, perawatan pada gangguan kesehatan, peningkatan ke arah kondisi kesehatan yang optimal bagi individu, kelompok dan masyarakat. Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat pelanggan dan



rumah sakit / customer secara terus menerus



berkesinambungan.



Seiring



dengan



perkembangan



ilmu



pengetahuan dan teknologi serta tuntunan dan harapan masyarakat yang semakin



tinggi



terhadap



kualitas



pelayanan,



maka



pelayanan



keperawatan harus senantiasa dinamis dan selalu memperbaiki diri dari waktu ke waktu, untuk memberikan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa. Bidang keperawatan sebagai organisasi struktural profesi keperawatan di RSUD Pringsewu, berusaha menyediakan dan meningkatkan sistem yang



kondusif



bagi



terlaksananya



pelayanan



keperawatan



yang



berkualitas. Hal tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional, dengan dukungan data dan pengetahuan keperawatan yang up to date. Oleh karena itu, Bidang keperawatan RSUD Pringsewu sebagai pengelola profesi keperawatan, bertanggungjawab terhadap terciptanya pelayanan yang berkualitas dengan terus menerus meningkatkan SDM Keperawatan yang profesional. Untuk mendukung operasional kerja,



bidang keperawatan menyusun Pedoman Kerja sebagai acuan yang jelas baik secara konsep maupun teknis pelaksanaan program-program bidang keperawatan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat pengguna jasa RSUD Pringsewu.



B. TUJUAN UMUM Sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RSUD Pringsewu C. TUJUAN KHUSUS a) Memudahkan bagi pemberi jasa pelayanan keperawatan dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan profesional. b) Setiap pemberi jasa pelayanan Keperawatan



dapat bekerja



berdasarkan Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan Pelayanan Keperawatan RSUD Pringsewu.



D. LANDASAN PELAYANAN KEPERAWATAN Bidang Keperawatan disuatu rumah sakit adalah merupakan bagian yang harus terselenggara sesuai dengan : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang



Republik



Indonesia



No.



Standar Kompetensi Pejabat



Struktural Kesehatan. 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.



Nomor.



6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 7. Peraturan



Menteri



kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 8. Peraturan



Menteri



kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.



9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 10. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997. 11. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999. 12. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 13. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 14. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 15. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005. 16. Dasar-dasar Asuhan Kebidanan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005. 17. Pedoman Perancangan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005. 18. Pedoman Penanggulangan KLB – DBD Bagi Keperawatan di RS Dan Puskesmas, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2006.



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU



A. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ORGANISASI Pada awalnya RSUD Pringsewu adalah sebuah Poliklinik dengan rawat tinggal yang mempunyai 10 tempat tidur, dan dikelola oleh Misi Khatolik.RSUD Pringsewu telah mengalami perjalanan panjang dan telah melampaui enam periode zaman pemerintahan yaitu : Zaman Belanda, Zaman Jepang, Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi, menghantarkan embrio RSUD Pringsewu menjadi seperti sekarang ini. Pada saat terjadi Agresi Belanda ke II tahun 1949 RSUD Pringsewu di bumi hanguskan dan pada tahun 1952 dibangun kembali dengan 30 TT. RSUD Pringsewu mulai berkembang dengan pesat mulai tahun 1990 setelah adanya penempatan dokter spesialis yaitu 4 (empat) bidang spesialis dasar (Kebidanan, Bedah Umum, Kesehatan Anak, dan Penyakit Dalam). Pada tahun 1995 berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 106/Menkes/SK/I/1995 Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu ditingkatkan kelasnya menjadi kelas C. Manajemen Rumah Sakit terus berusaha untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan



serta



kepuasan



pelayanan



melalui



pengembangan



organisasi, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan serta dengan peningkatan pola pengelolaan keuangan yang sehat yang dapat menjadikan RSUD



Pringsewu



sebagai



institusi



pemerintah



yang



profesional



dan



akuntabel. Pada tanggal 16 Juni 2010 berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu, RSUD Pringsewu ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status bertahap. Pada tahun 2012 status BLUD RSUD Pringsewu meningkat menjadi BLUD penuh.



Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pada tahun 2016 beberapa unit pelayanan RSUD Pringsewu secara bertahap telah pindah ke lokasi baru di pekon Fajar Agung Barat Pringsewu, yang memiliki tanah lebih luas dari lokasi lama di Jalan Kesehatan Pringsewu. Kegiatan



pelayanan



Gawat



Darurat



dan



Rawat



Jalan



sudah



dilaksanakan di lokasi baru sejak tahun 2016, dan pada tahun 2017 seluruh pelayanan sudah dilaksanakan di lokasi baru berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu nomor B/802.b/KPTS/D.02/2017 tentang Surat Izin Penetapan Kelas Dan Operasional Rumah Sakit. Riwayat singkat



1).Tahun 1936 – 1942



=



Poliklinik yang dikelola oleh Misi, Tenaga Medis adalah Dokter asing (Belanda), obat- obatan mendapat bantuan



dari



Pemerintah



pada



saat itu. 2). Tahun 1942 – 1947



=



Dipimpin Munir.Masa



oleh



Dr.



Bandrel



Penjajahan



Jepang



adalah masa sulit obat–obatan dapat dikatakan tidak ada. Pasien yang memerlukan tindakan bedah hanya diberi minum arak atau diajak ngobrol waktu dilakukan tindakan.



Penyakit



terbanyak



adalah Frambosia, malaria, koreng (ulkus tropicum). Kecelakaan yang terjadi adalah akibat perkelahian terutama menjelang lebaran (hari



raya). 3). Tahun 1947 – 1953



=



Dr.



Abdoel



Moeloek



(hanya



supervisi saja). 4). Tahun 1949



=



Bangunan RS dibumi hanguskan oleh tentara



Indonesia ( Agressi



Belanda ke II )



5). Tahun 1952



=



Dibangun



kembali



kapasitas



30



dengan



TT.



Dengan



meningkatnya jumlah tempat tidur, pelayanan



RSUD



Pringsewu



semakin meningkat 6). Tahun 1990



=



Mulai



ditempatkan



Dokter



Kebidanan.



Demikian



Spesialis



seterusnya diikuti bidang spesialis lainnya



yaitu:



Anak,



Penyakit



Dalam, Bedah, Radiologi, Mata, THT, Kulit & Kelamin 7). Tahun 1995 s.d. sekarang



=



RSUD



Pringsewu



ditingkatkan



kelasnya menjadi kelas C, dengan demikian kegiatan pelayanan lebih berkembang lagi.



Nama



Dokter



yang



memimpin



RSUD



Pringsewu



dan



upaya



pengembangannya. 1). Tahun 1953 – 1954 dipimpin oleh dr. Darwis hanya supervisi 2). Tahun 1954 – 1958 dipimpin oleh dr. Almatsier 3). Tahun 1958 – 1959 dipimpin oleh dr. Scoobel 4). Tahun 1960 – 1964 dipimpin oleh dr. DJ. Ling. 5). Tahun 1964 – 1968 dipimpin oleh dr. R. Endjun 6). Tahun 1968 – 1972 dipimpin oleh dr. H. Tanu 7). Tahun 1972 – 1975 Program Puskesmas mulai dilaksanakan sehingga poliklinik RS ditiadakan dan berfungsi sebagai Unit Rawat Tinggal dengan fasilitas Penunjang Radiologi dan Laboratorium.



8). Tahun 1975 – 1982 dipimpin oleh dr. Utomo Usman 9). Tahun 1982 – 1989 dipimpin oleh dr. Habibullah Bob Bazar, SKM



10).Tahun 1989 – 1999 dipimpin oleh dr. Moulwy Sitaba Upaya pengembangannya: a). Membuat struktur organisasi Rumah Sakit Umum (RSU) Pringsewu (Perda Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 1995). b). Membuat Perda tarip pelayan kesehatan RSU Pringsewu. c). Membentuk dan mengoperasionalkan klinik spesialis Penyakit Dalam, Kebidanan, Anak, Bedah, Mata, THT, Kulit Kelamin. d). Mengoperasikan OK (Kamar Operasi). e). Pembangunan ICU (Intensive Care Unit). f). Membangun ruang Perawatan Paviliun. g). Membuat Ruang Isolasi Pasien.



11). Tahun 1999 – 2001 dipimpin oleh dr. Amirsyah, M. Kes. Upaya pengembangannya : a). Membuat Visi, Misi, Budaya Kerja RSU Pringsewu. b). Memantapkan organisasi RSU Pringsewu dengan Perda Nomor 09 Tahun 1999. c). Membentuk



organisasi



Komite



Medik



dan



membentuk



organisasi Staf Medis Fungsional (SMF). d). Membuat Tim Akreditasi. e). Memantapkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 Jam. f). Meningkatkan kemudahan/akses pelayanan RSUD Pringsewu dengan membuat 2 (dua) gerbang pintu keluar / masuk mobil RSU. g). Membangun kamar mandi / WC umum. h). Memperluas tempat jemuran khusus. i). Menambah ruang isolasi pasien.



12). Tahun 2001 – 2003 dipimpin oleh drg. Iman Sumardjo, MM. Upaya pengembangannya ; a). Memantapkan organanisasi Komite Medik dan Staf Medis Fungsional (SMF). b). Penyegaran Tim Akreditasi. c). Memantapkan Perda tarip RSUD Pringsewu.



d). Meningkatkan ruang perawatan Kelas III menjadi kelas II. e). Meningkatkan ruang perawatan kelas II menjadi kelas I f). Membuat ruang jaga satpam. g). Membuat perencanaan dan pembangunan ruang VIP. h). Meningkatkan upaya penghijauan RSUD Pringsewu. i). Mengembangkan upaya pelayanan kesehatan yaitu membuka klinik syaraf. 13).



Tahun 2004 – 2008 dipimpin oleh dr. Nur Indrati M. Kes. Upaya pengembangannya : a).



Memantapkan organisasi Komite Medik dan SMF.



b).



Penyegaran tim akreditasi.



c).



Mengusulkan perubahan pola tarip RSUD Pringsewu.



d).



Meningkatkan ruang perawatan kelas III menjadi kelas II.



e).



Meningkatkan ruang perawatan kelas II menjadi kelas I.



f).



Meningkatkan pelayanan ruang VIP.



g).



Meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan pasien Umum, Askes dan Gakin.



h).



Meningkatkan



upaya



kebersihan



&



kenyamanan



RSUD



Pringsewu. i).



Mengembangkan Depot obat.



j).



Meningkatkan kesiagaan untuk menunjang program nasional - Pelayanan pasien Flu Burung - Pelayanan pasien Acute Flacyd Paralysis (AFP) - Pelayanan pasien Dengue Haemoraghic Fever (DHF) - Pelayanan pasien Gizi Buruk



14).



Tahun 2008 – 2011 (Februari) dipimpin oleh dr. Priyo Widodo, M. Kes. Upaya pengembangannya :



a). Membentuk dan mengoperasionalkan Unit Transfusi Darah. b). Mengembangkan upaya pelayanan kesehatan yaitu membangun gedung perawatan untuk Ruang Anak. c). Membuat perencanaan dan mengusulkan RSUD Pringsewu menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK BLUD) RSUD Pringsewu. d). Membuat perubahan pola tarif.



15).



Tahun 2011 (Februari) s/d Mei 2015 dipimpin oleh dr. Djohan Lius, M.Kes. Upaya pengembangannya : a). Pembentukan Apotek Rumah Sakit (RS) b). Berdirinya Klinik TB Paru dengan dr. Spesialis Penyakit Paru c). Pemantapan Organisasi Komite Medik danSMF d). Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di RS e). Pembentukan Instalasi Haemodialisa f). Penggunaan Mesin Sidik Jari (November 2011) untuk Daftar Kehadiran Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai RSUD g). Pembangunan Gedung RSUD yang baru di Pekon Fajar Agung Barat Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu  Tahun 2011 : Gedung IGD dan ICU  Tahun 2012 : Gedung Rawat Inap dan ICU  Tahun 2013 : Pembangunan Gedung Rawat Inap kelas III  Tahun 2014 : Gedung Rawat Inap Kelas III Lanjutan, Rumah Generator Listrik (Genset), selasar, Dapur Gizi, Instalasi Radiologi, Gedung Perawatan Penyakit Kebidanan & Kandungan, Instalasi Laboratorium dan IPAL.  Tahun 2015: Pembangunan Gedung Perkantoran 2 Lantai, Ruang Perinatologi, Gedung Haemodialisa. h). Peningkatan Status PPK-BLUD dari bertahap menjadi PPKBLUD Penuh (tahun 2012) i). Akreditasi RSUD pada tahun 2012 j). Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Pringsewu (Agustus 2014) k). Pelayanan Klinik Syaraf dan Klinik Akupuntur RSUD Pringsewu (November 2014)



16) Tahun 2015 (Juni) s.d. tahun 2018 (Januari) dipimpin oleh dr. Ulin Noha. Upaya pengembangannya : a) Sejak Desember 2015 kegiatan Administrasi RSUD Pringsewu mulai di laksanakan di Gedung Baru yang berlokasi di Pekon Fajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.



b) Pembangunan gedung baru di Pekon Fajar Agung Barat tahun 2016: -



Gedung instalasi rehabilitasi medik / fisioterapi



-



Gedung operasi kamar (OK)



-



Gedung CSSD



-



Gedung perawatan Kelas I dan Kelas II



-



Gedung instalasi pemulasaraan



-



Gedung laundry



c) Penambahan mesin hemodialisa menjadi 20 unit. d) Pembangunan gedung baru di Pekon Fajar Agung Barat tahun 2017: -



Gedung Intalasi Pemeliharaan Sarana (IPSRS)



-



Gedung genset



-



Gedung travo



-



Bak penampungan air bersih



e) Tahun 2017 seluruh pelayanan kesehatan RSUD Pringsewu telah dipindahkan ke lokasi baru di pekon Fajar Agung Barat.



B.



JENIS PELAYANAN DAN FASILITAS PENUNJANG 1.



Rawat Jalan Jenis pelayanan telah sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit umum daerah kelas C yang terakreditasi, yaitu dapat memberikan pelayanan dasar minimal untuk 4 dasar bidang, yaitu : a. Klinik Penyakit Dalam b. Klinik Kesehatan Anak



c. Klinik Bedah Umum d. Klinik Obstetri dan Ginekologi



Pelayanan medik lainnya adalah : a. Klinik Penyakit Kulit dan Kelamin b. Klinik Mata c. Klinik THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan) d. Klinik Ortopedi e. Klinik Paru f.



Klinik Gigi dan Mulut



g. Klinik Syaraf h. Klinik Akupuntur i.



Pelayanan Anestesi



j.



Intensive Care Unit (ICU)



k. Pelayanan Haemodialisa l.



Pelayanan Rehabilitasi Medik



m. Pelayanan Konsultasi Gizi n. Pelayanan transfusi darah



2. Rawat Inap Pasien Rawat Inap meliputi pasien umum/non operasi, pasien bedah, pasien anak, pasien kebidanan, pasien perinatologi, dan pasien penyakit dalam, dengan jumlah Tempat Tidur (TT) sebanyak 165 TT yang terbagi dalam beberapa kelas yaitu : a. Kelas I ( 24 TT ) b. Kelas II ( 0 TT ) c. Kelas III ( 141 TT )



3. Instalasi Gawat Darurat 24 Jam



Ruang Gawat Darurat ini meliputi ruang triase yang terdiri dari ruang tindakan dan observasi dengan 7 tempat tidur. Ruang gawat darurat mampu memberikan pelayanan gawat darurat spesialistik bidang bedah, bidang medik non bedah, dimana semua pelayanan semua dokter spesialis on call. Juga tersedia ruang PONEK 24 jam untuk melayani penanganan tepat dan cepat, perawatan intensif ibu dan bayi serta pelayanan asuhan antenatal resiko tinggi.



4. Instalasi Bedah Sentral / Ruang Operasi Ruang operasi RSUD Pringsewu



mempunyai ruangan yang



terbagi menjadi ruang emergency/cyto dan ruang operasi elektif yang terdiri dari ruang operasi kebidanan dan ruangan operasi umum. Ruang operasi ini mampu memberikan pelayanan operasi spesialistik bedah umum, bedah tulang, bedah obstetrie ginekologi Pelayanan operasi semua dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter spesialis anasthesi yang bertanggung jawab untuk pelayanan anasthesi.



5. Kamar Bersalin (VK) Kamar bersalin (VK) RSUD Pringsewu merupakan Unit layanan 24 jam yang berfungsi sebagai ruang persalinan, yang terdiri dari 4 tempat tidur. 6. Pelayanan Penunjang Radiologi Instalasi



Radiologi



ini



mampu



memberikan



pelayanan



radiodiagnostik dengan memakai zat kontras dan tanpa zat kontras. 7. Pelayanan Anasthesi Pelayanan anasthesi di RSUD Pringsewu mampu melayani pasien yang akan dioperasi dengan menggunakan anasthesi umum, lokal, dan spinal sesuai dengan kriteria pasien. 8. Pelayanan Laboratorium Klinik Pelayanan Laboratorium Klinik ini mampu memberikan pelayanan



dengan



beberapa



pemeriksaan



yang



dapat



dilaksanakan sederhana,



yaitu kimia



hematologi klinik,



automatik,



elektrolit,



hematologi



imunologi-serologi



pemeriksaan khusus dan klinik rutin.



Pemeriksaan – pemeriksaan tersebut diantaranya Hematologi Automatik, Haemoglobine, Leukosit, Trombosit, Hematokrit, Diff. Count, SADT, BSE, Blooding Time, Clooting Time, Golongan Darah,



Glukosa,



Urea,



Kreatinine,



Cholestrol



HDL/LDL



Chorestrol, Asam Urat, Trigliserida, Bilirubin T/D/I, SGOT, SGPT, Total Protein, Albumin, Globulin, Natrium, Kalium, Widal Test, HbsAg, VDRL, ASTO, Rhematoid Faktor, HIV, BHCG, Transudat/Eksudat, Preparat, Sperma Analisa, Faeces, Urine Lengkap, Narkoba, Malaria, dan BTA. 9. Farmasi Instalasi farmasi ini mampu memberikan pelayanan obat, pengolahan / meracik obat, distribusi, informasi kefarmasian serta penelitian dan pengembangan kefarmasian. 10. Intensive Care Unit Intensive Care Unit (ICU) merupakan salah satu unit pelayanan rawat inap di Rumah Sakit yang memberikan perawatan khusus pada pasien yang memerlukaan perawatan yang lebih intensif, yang mengalami gangguan kesadaran, gangguan pernafasan, dan mengalami serangan penyakit akut. ICU menyediakan berbagai sarana dan prasarana serta peralatan khusus untuk mendukung



fungsi-fungsi



keterampilan



staf



medis,



vital perawat



dengan dan



menggunakan staf



lain



yang



berpengalaman dalam menjalankan keadaan-keadaan tersebut. Ruang ICU RSUD Pringsewu melakukan pelayanan pasien sejak Agustus 2014 berada di bawah pengawasan dokter spesialis Anestesi, dan konsultan intensive care didukung oleh



dokter spesialis serta dibantu oleh tim perawat yang terlatih di bidang ICU. Unit ini dilengkapi sarana dan peralatan medis yang mutakhir dalam hal ini termasuk ventilator (alat bantu napas). 11. Pelayanan Gizi Pelayanan



gizi



RSUD



Pringsewu



mampu



memberikan



pelayanan pengadaan, pengolahan dan penyajian makanan, konsultasi gizi, penyuluhan gizi dan pengembangan nutrisionis.



12. Pelayanan Rehabilitasi Medik Pelayanan klinik rehabiltasi medik RSUD Pringsewu mampu memberikan



pelayanan



fisioterapi



terhadap



memerlukannya. 13. Sarana Penunjang Lainnya a. Instalasi Rekam Medik b. Instalasi Kesehatan Lingkungan c. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit d. Instalasi Pemulasaraan Jenazah e. Unit Transfusi Darah f.



Instalasi Informasi dan Teknologi



14. Sarana Pendukung Lainnya a. Aula b. Usaha Bersama Dharma Wanita



pasien



yang



BAB III VISI, MISI, FILOSOFI, MOTTO, BUDAYA KERJA, DAN TUJUAN RSUD PRINGSEWU



A.



VISI RUMAH SAKIT Terwujudnya Pelayanan prima di RSUD Pringsewu



B.



MISI RUMAH SAKIT 1. Memberikan pelaynan kesehatan yang prima dan berkualitas 2. Meningkatkan profesionalisme SDM yang mulia dan berakhlak mulia. 3. Mengembangkan sistem keuangan, informasi dan pemasaran RSUD Pringsewu



C. FILOSOFI Anda Sehat Dan Puas Kami Bahagia D. MOTTO Ceria (Cepat, Efisien, Ramah, Inovatif, dan Aman) E.



BUDAYA KERJA Cepat, Tepat, Nyaman dan Ekonomis



F.



TUJUAN RUMAH SAKIT RSUD



Pringsewu



berupaya



melakukan



pengembangan dengan tujuan sebagai berikut:



pembangunan



dan



1. Terselenggaranya pelayanan Rumah Sakit yang mudah, ramah dan menyenangkan pelanggan. 2. Tersedianya sumber daya manusia Rumah Sakit yang kompeten dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. 3. Tersedianya sarana dan prasarana Rumah Sakit yang tepat jumlah dan tepat guna bagi penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efisien.



4. Terbentuknya tatanan Rumah Sakit yang bersih, aman dan nyaman. 5. Meningkatkan keejahteraan karyawan RSUD Pringsewu. G.



MISI BIDANG KEPERAWATAN a) Melakukan pengelolaan pelayanan keperawatan yang terencana dan terarah b) Menyiapkan SDM keperawatn yang optimal c) Memberikan pelayanan keperawatan secara komprehensif sesuai standar yang diharapkan



H. FALSAFAH BIDANG KEPERAWATAN a) Manusia adalah individu yang memilki kebutuhan bio – psikososial spiritual yang unik. Kebutuhan ini harus selalu mempertimbangkan dalam setiap pemberian asuhan keperawatan b) Keperawatan adalah bantuan bagi umat manusia yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal kepada semua yang membutuhukan



dengan



agama/kepercayaan



dan



tidak



membedakan



statusnya,



disetiap



bangsa, tempat



suku,



pelayanan



kesehatan c) Tujuan asuhan keperawatan dapat dicapai melalui asuhan bersama dari semua anggota tim kesehatan dan pasien/keluarga d) Dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat menggunakan proses keperawatan dengan lima tahapan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pasien / keluarga e) Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat, memiliki wewenang melakukan asuhan keperawatan secara utuh berdasarkan Standar Asuhan Keperawatan



f) Pendidikan keperawatan berkelanjutan harus dilaksanakan secara terus menerus untuk pertumbuhan dan perkembangan staf dalam pelayanan keperawatan



I.



TUJUAN BIDANG KEPERAWATAN a) Meningkatkan mutu asuhan keperawatan di RSUD Pringsewu b) Meningkatkan SDM keperawatan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. c) Mengoptimalkan bantuan yang paripurna dan efektif kepada semua orang yang memerlukan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan d) Mengembangkan standar asuhan keperawatan e) Meningkatkan pendokumentasian asuhan keperawatan f) Menurunkan angka kejadian infeksi nosokomial g) Mengoptimalkan keselamatan pasien ( patient safety ) h) Tercapainya kepuasan pasien dengan zero complaint (bebas keluhan)



J.



STRATEGI a) Mengatur,



memantau



dan



mengawasi



pelaksanaan



pelayanan



keperawatan dan kebidanan diseluruh ruang perawatan b) Berkoordinasi dengan kasubag kepegawaian untuk pemenuhan kebutuhan tenaga perawat dan bidan diseluruh ruang perawatan c) Memperkirakan tuntutan kebutuhan pelayanan keperawatan dan mengusulkan kebijakan dan prosedur untuk menjaga stabilitas kemampuan staf d) Menerapkan falsafah, tujuan, standar asuhan keperawatan dan kebidanan dan standar prosedur operasional dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan yang mengacu pada visi RSUD Pringsewu e) Menetapkan dan mengoptimalkan fasilitas dan perlengkapan alat-alat yang mendukung pelayanan keperawatan diseluruh ruang perawatan



f) Mengembangkan sistem dan prosedur pencatatan dan pelaporan dalam asuhan keperawatan dan kebidanan g) Mengembangkan metode kerja bagi tenaga keperawatan sehingga dapat bekerjasama dengan staf lain h) Menyusun perencanaan pelayanan keperawatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab bidang keperawatan



i) Membimbing,



membina,



mengawasi



dan



mengevaluasi



sikap,



pengetahuan dan keterampilan seluruh perawat di RSUD Pringsewu j) Melaksanakan program orientasi, mobilisasi dan rotasi/mutasi seluruh perawat di RSUD Pringsewu k) Melaksanakan



program



pengembangan



dan



pendidikan



yang



berkesinambungan bagi tenaga keperawatan baik secara formal maupun non formal I. KEBIJAKAN PENCAPAIAN VISI DAN MISI a. Sasaran Menerapkan sikap profesionalisme dalam seluruh kegiatan pelayanan keperawatan baik dalam sikap pelayanan individu maupun dalam sistem pelayanan b. Optimalisasi Pilar Fungsional Pembenahan organisasi Tata Kerja Bidang Keperawatan dengan pembuatan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja, Pedoman Kerja, Standar Etik Keperawatan dan kebidanan, dan Standar Prosedur Operasional (SOP), Standar Logistik Keperawatan, sehingga tercipta mutu pelayanan keperawatan yang berkualitas yang dapat memberikan kepuasan kepada pasien melebihi apa yang diharapkan. c.



Optimalisasi Pemberdayaan SDM Mengembangkan kualitas SDM Keperawatn melalui peningkatan pengetahuan



baik



secara



formal



maupun



non



formal



yang



berhubungan dengan pelayanan keperawatan dan memberikan rangsangan yang sifatnya positif yang dapat menumbuhkan motivasi yang tinggi d. Optimalisasi Proses Pelaksanaan



Sosialisasi standar pelayanan dan standar praktek keperawatan secara intensif disetiap unit kerja di lingkungan keperawatan dan pembenaham sistem yang dirasakan mengganggu proses pelayanan



J. Rencana Strategis Pencapaian Misi, Falsafah, dan Tujuan Upaya untuk pencapaian Visi RSUD Pringsewu dan Misi, Falsafah dan Tujuan Bidang Keperawatan dilakukan melalui perencanaan program kerja tahunan yang mengacu pada rencana program jangka panjang ( 5 tahun )



BAB IV ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN



A. STRUKTUR ORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN Struktur Organisasi Bidang Keperawatan merupakan bagian dari Struktur Organisasi RSUD Pringsewu. Kepala Bidang Keperawatan bertanggung jawab langsung kepada Direktur RSUD Pringsewu. Kepala Bidang Keperawatan membawahi : 1. Kepala Ruang Rawat Inap 2. Kepala Ruang Rawat Jalan 3. Perawat Pelaksana B. Uraian Tugas 1. KEPALA BIDANG KEPERAWATAN 1.



Nama Jabatan



: Ka. Bidang Keperawatan



2.



Pengertian



: Kepala Bidang Keperawatan adalah jabatan struktural yang bersifat administratif yang merupakan pembantu pimpinan dalam pelayanan dan asuhan keperawatan dan kebidanan.



3.



Persyaratan



: a. Perawat dengan latar belakang pendidikan minimal S1 Keperawatan. b. Golongan IIIc – IVb c. Memiliki sertifikat pelatihan managemen keperawatan d. Pengalaman minimal pelayanan keperawatan 2 tahun



e. f. g. h. i. 4.



Mempunyai kemampuan memimpin Dapat bekerjasama dengan orang lain Berwibawa dan berdedikasi tinggi Bertanggung jawab terhadap tugas Sehat jasmani dan rohani



Uraian Tugas : A. Merumuskan rencana program kegiatan dan menyusun kebijakan teknis di bidang keperawatan pada RSUD Pringsewu sesuai ketentuan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.



Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menelaah dan mengkaji bahan dan data yang dibutuhkan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar melakukan penyusunan rencana program kegiatan dan kebijakan teknis; 4) Mengkoordinasikan pembahasan program kegiatan; 5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap terhadap hasil pembahasan; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang rumusan program kegiatan dan bebijakan teknis di bidang keperawatan; 7) Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. B.Menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan prosedur tetap keperawatan pada RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku agar kinerja keperawatan terkendali, humanis dan mencapai hasil yang optimal. Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menelaah dan mengkaji bahan dan data yang dibutuhkan; 3) Membagi tugas, memberi arahan dan petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku; 4) Mengkoordinasikan bawahan guna optimalisasi capaian kinerja keperawatan;



5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang keperawatan; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang penyelenggraan kegiatan keperawatan; 7) Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti.



C. Mengelola kegiatan dan memberikan pelayanan administratif di bidang keperawatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar kegiatan keperawatan berdayaguna dan berhasil guna. Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menelaahn bahan dan data yang dibutuhkan; 3) Membagi habis tugas, memberi arahan dan petunjuk kepada bawahan sesuai bidangnya masing-masing; 4) Mengelola kegiatan dan memberikan pelayanan administrative di bidang keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu; 5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap pelayanan administrative; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang kegiatan dan pelayanan administrative di bidang keperawatan pada RSUD Pringsewu; 7) Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. D.



Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar kinerja keperawatan optimal, humanis, efektif dan efisien. Tahapan 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menelaah bahan dan data yang dibutuhkan; 3) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;



4) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan di bidang keperawatan; 5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap hasil monitoring dan evaluasi serta membahasnya dengan unit/satuan kerja terkait; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi; 7) Menyusun laporan kegiatan rutin, berkala dan laporan tahunan pelaksanaan tugas; 8) Menyampaikan laporan kegiatan kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti.



2) Melaksanakan tugas kedinasan lain serta tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan. Tahapan : 1) Membina, meningkatkan kompetensi dan menilai kinerja bawahan; 2) Mempelajari dan melaksanakan tugas dinas; 3) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.



TANGGUNG JAWAB



: 1) 2) 3) 4)



Terlaksananya tugas jabatan; Menjaga keamanan asset dan data; Menjaga rahasia tugas kedinasan; Membina bawahan.



6.



WEWENAN G



: 1) Menegur dan memotifasi bawahan; 2) Memberikan arahan kepada bawahan; 3) Menilai hasil kerja bawahan.



2. KEPALA SEKSI KEPERAWATAN 1.



Nama Jabatan



: Kepala Seksi Keperawatan



2.



Pengertian



: Seksi Keperawatan adalah jabatan struktural yang bersifat administrative yang merupakan pemantau pimpinan dalam penyediaan sumber daya pelayanan keperawatan



3.



Persyaratan



: a. Perawat dengan latar belakang pendidikan minimal S1 Keperawatan b. Golongan IIIb – IIId c. Memiliki sertifikat pelatihan manajemen keperawatan d. Pengalaman memimpin pelayanan keperawatan



e. f. g. h. i. j.



4.



2 tahun Mempunyai kemampuan memimpin Mampu melaksanakan tehnik fungsional keperawatan Dapat bekerjasama dengan orang lain Berwibawadan berdedikasi tinggi Bertanggung jawab terhadap tugas Sehat jasmani dan rohani



Uraian Tugas : A. Menyiapkan rencana program kegiatan dan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang keperawatan pada RSUD Pringsewu sesuai ketentuan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menyusun dan menyiapkan bahan/data yang dibutuhkan; 3) Membagi tugas, bimbingan dan pengendalian kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar melakukan penyusunan rencana program kegiatan dan bahan kebijakan teknis; 4) Mengkoordinasikan pembahasan program kegiatan; 5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap terhadap hasil pembahasan; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang rumusan program kegiatan dan bebijakan teknis di bidang keperawatan; 7) Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti.



B. Menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian tenaga keperawatan pada RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku agar kinerja keperawatan terkendali, humanis dan mencapai hasil yang optimal. Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menyusun dan menyiapkan bahan/data yang



dibutuhkan; 3) Membagi tugas, memberi arahan dan petunjuk serta bimbingan dan pengendalian kepada bawahan agar melaksanakan tugas keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku; 4) Mengkoordinasikan bawahan guna optimalisasi capaian kinerja keperawatan;



5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap penyelenggaraan kegiatan; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang penyelenggraan kegiatan keperawatan; 7) Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. B. Mengelola kegiatan dan memberikan pelayanan administratif di bidang keperawatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar kegiatan keperawatan berdayaguna dan berhasil guna. Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menyusun dan menyiapkan bahan/data yang dibutuhkan; 3) Membagi habis tugas, memberi arahan dan petunjuk serta bimbingan dan pengendalian kepada bawahan sesuai bidangnya masingmasing; 4) Mengelola kegiatan dan memberikan pelayanan administrative di bidang keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu; 5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap pelayanan administrative; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang kegiatan dan pelayanan administrative di bidang keperawatan pada RSUD Pringsewu; 7) Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. C. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar kinerja keperawatan optimal, humanis, efektif dan



efisien. Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menelaah bahan dan data yang dibutuhkan; 3) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;



4) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan di bidang keperawatan; 5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap hasil monitoring dan evaluasi serta membahasnya dengan unit/satuan kerja terkait; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi; 7) Menyusun laporan kegiatan rutin, berkala dan laporan tahunan pelaksanaan tugas; 8) Menyampaikan laporan kegiatan kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. D. Melaksanakan tugas kedinasan lain serta tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan. Tahapan : 1) Membina, meningkatkan kompetensi dan menilai kinerja bawahan; 2) Mempelajari dan melaksanakan tugas dinas; 3) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.



Tanggung Jawab



: 1) Terlaksananya tugas jabatan; 2) Menjaga keamanan asset dan data; 3) Menjaga rahasia tugas kedinasan; 4) Membina bawahan.



6.



Wewenang



: 1) Menegur dan memotifasi bawahan; 2) Memberikan arahan kepada bawahan; 3) Menilai hasil kerja bawahan.



3. KEPALA SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN 1.



Nama Jabatan



: Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan



2.



Pengertian



: Seksi Pelayanan Keperawatan adalah jabatan struktural yang bersifat administratif yang merupakan pemantau pimpinan dalam peningkatan mutu pelayanan keperawatan



3.



Persyaratan



: a. Perawat dengan latar belakang pendidikan minimal S1 Keperawatan b. Golongan IIIb – IIId c. Memiliki sertifikat pelatihan manajemen keperawatan d. Pengalaman memimpin pelayanan keperawatan 2 tahun e. Mempunyai kemampuan memimpin f. Mampu melaksanakan tehnik fungsional keperawatan g. Dapat bekerjasama dengan orang lain h. Berwibawa dan berdedikasi tinggi i. Bertanggung jawab dalam tugas j. Sehat jasmani dan rohani



4.



Uraian Tugas : A. Menyiapkan rencana program kegiatan dan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelayanan keperawatan pada RSUD Pringsewu sesuai ketentuan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Tahapan : 1). Menyusun rencana kegiatan; 2). Menyusun dan menyiapkan bahan/data yang dibutuhkan; 3). Membagi tugas, bimbingan dan pengendalian kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar melakukan penyusunan rencana program kegiatan dan bahan kebijakan teknis; 4). Mengkoordinasikan pembahasan program kegiatan; 5). Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap terhadap hasil pembahasan; 6). Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang rumusan program kegiatan dan bebijakan teknis di bidang pelayanan keperawatan;



7). Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti.



B. Menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian pelayanan keperawatan pada RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku agar kinerja pelayanan keperawatan terkendali, humanis dan mencapai hasil yang optimal. Tahapan : 1). Menyusun rencana kegiatan; 2). Menyusun dan menyiapkan bahan/data yang dibutuhkan; 3). Membagi tugas, memberi arahan dan petunjuk serta bimbingan dan pengendalian kepada bawahan agar melaksanakan tugas pelayanan keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku; 4). Mengkoordinasikan bawahan guna optimalisasi capaian kinerja pelayanan keperawatan; 5). Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap penyelenggaraan kegiatan; 6). Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang penyelenggraan kegiatan pelayanan keperawatan; 7). Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. C. Mengelola kegiatan peningkatan mutu askep dan memberikan pelayanan administratif di bidang pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar kegiatan keperawatan berdayaguna dan berhasilguna. Tahapan : 1). Menyusun rencana kegiatan; 2). Menyusun dan menyiapkan bahan/data yang dibutuhkan;



3). Membagi habis tugas, memberi arahan dan petunjuk pelaksanaan pelayanan keperawatan kepada bawahan dan askep sesuai bidangnya masing-masing;



4). Mengelola kegiatan peningkatan mutu askep dan memberikan pelayanan administrative di bidang pelayanan keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu; 5). Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap pelayanan administrative; 6). Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi tentang kegiatan dan pelayanan administrative di bidang pelayanan keperawatan pada RSUD Pringsewu; 7). Melaporkan kegiatan dan hasilnya kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. D. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan keperawatan dilingkungan RSUD Pringsewu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar kinerja keperawatan optimal, humanis, efektif dan efisien. Tahapan : 1) Menyusun rencana kegiatan; 2) Menelaah bahan dan data yang dibutuhkan; 3) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan askep; 4) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan di bidang pelayanan keperawatan; 5) Melakukan evaluasi, kajian dan telaahan terhadap hasil monitoring dan evaluasi serta membahasnya dengan unit/satuan kerja terkait; 6) Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi; 7) Menyusun laporan kegiatan rutin, berkala dan laporan tahunan pelaksanaan tugas; 8) Menyampaikan laporan kegiatan kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti. E. Melaksanakan tugas kedinasan lain serta tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.



Tahapan : 1). Membina, meningkatkan kompetensi dan menilai kinerja bawahan; 2). Mempelajari dan melaksanakan tugas dinas; 3). Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.



5.



Tanggung Jawab



6.



Wewenang



: 1) 2) 3) 4)



Terlaksananya tugas jabatan; Menjaga keamanan asset dan data; Menjaga rahasia tugas kedinasan; Membina bawahan.



: 1) Menegur dan memotifasi bawahan; 2) Memberikan arahan kepada bawahan; 3) Menilai hasil kerja bawahan.



C. TATA KERJA BIDANG KEPERAWATAN Tata kerja bidang keperawatan di dasarkan kepada Organisasi dan Tata kerja bidang keperawatan serta Organisasi dan Tata Kerja RSUD Pringsewu



yang



menjalankan



fungsi



penyediaan,



pemeliharaan,



pengendalian, pemantauan dan penilaian terhadap SDM keperawatan dan standar pelayanan keperawatan. Setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan keperawatan berusaha diselesaikan sesuai dengan jenis permasalahan yang ada,jika tidak bisa diselesaikan



di



struktur



paling



bawah



dapatdiselesaiakn



berjenjang sampai ke level kepala bidang.



secara



Dan jika memerlukan



kebijakan yang lebih tinggi bidang keperawatan meminta saran atau masukan dari Kabag Tata Usaha. Secara operasional hubungan kerja dengan bidang dan instalasi lain dalam melaksanakan kegiatan dilingkungan keperawatan, dapat diselesaikan secara struktural atau fungsional yang melibatkan seluruh unsur yang terkait. Untuk hal – hal yang berhubungan dengan lintassektor yang melibatkan bidang dan instalasi yang ada di lingkungan RSUD Pringsewu dapat diselesaikan melalui jalur koordinasi sesuai dengan kewenangan.



D. KEBIJAKAN PENGELOLAAN BIDANG KEPERAWATAN



Kebijakan



pengelolaan



Bidang



keperawatan



berdasarkan



kepada



kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Pringsewu yang berkaitan dengan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. Dalam pelaksanaan kegiatan pejabat struktural yang ada dibawah lingkup Bidang Keperawatan mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola kegiatannya sesuai dengan lingkup jabatannya dan dapat melakukan koordinasi dengan pejabar struktural lainnya yang ada di lingkungan Bidang Keperawatan E. POLA KETENAGAAN Pola ketenagaan yang ada di Bidang Keperawatan disusun berdasarkan unit kerja, kapasitas TT, pendidikan dan pelatihan, dan jumlah tenaga. F. PENGATURAN JADWAL DINAS Jadwal dinas diruanag dibuat oleh koordinator Ruangan satu minggu sebelum bulan pemberlakuan dan diserahkan ke Bidang Keperawatan, dibuat untuk jangka waktu satu bulan. Untuk ruangrawat inap, OK, dan UGD dibagi menjadi empat kelompok yang terdiri dari shift pagi, sore, malam dan libur yang dipimpin oleh kepala shift yang mempunyai kualifikasi tertentu dan berkemampuan baik berdasarkan kompetensi ( sikap, pengetahuan dan keterampilan ). Setiap shift terdiri dari perawat yang berkemampuan berdasarkan level atau tingkat kompetensi, misalnya satu level dibawah kepala shift minimal kompetensinya



sama



atau



mendekati



kepala



shift,



setiap



level



mempunyai kualifikasi tertentu karena kompetensi dan masa kerja perawat yang belum merata. G. EVALUASI KINERJA BIDANG KEPERAWATAN Evaluasi kinerja Bidang Keperawatan dilaksanakan setiap periodik : 1. Pertemuan rutin muali dari unit kerja terkecil sampai dengan lintas unit kerja (setingkat bidang) yang dihadiri oleh seluruh staf dan pimpinan 2. Mengadakan pertemuan rutin pejabat struktural di lingkungan bidang keperawatan secara periodik 1 bulan sekali yang dihadiri oleh Koordinator ruangan, kepala seksi, dan kepala bidang. Mengadakan pertemuan rutin khusus staf bidang keperawatan 3. Mengikuti pertemuan rutin kepala bidang, kepala instalasi dan pejabat struktural setiap 1 bulan sekali. 4. Mengolah masukan dan saran yang disampaikan oleh Bidang dan Instansi lain yang ada dilingkungan kerja RSUD Pringsewu, serta kritik



dan saran yang disampaikan langsung oleh pasien untuk dilaksanakan perbaikan di Bidang Keperawatan.



BAB V FASILITAS DAN PERALATAN



A. SARANA FISIK Ruang bidang keperawatan terletak di lantai 2 bersebelahan dengan ruang bidang pelayanan dan ruang komisariat IDI Ruang bidang keperawatan mempunyai sirkulasi udara yang baik dilengkapi dengan jendela kaca yang bisa di buka dan di tutup. Luas ruangan cukup untuk melakukan aktifitas dan menyimpan perlengkapan. B. PERALATAN DAN KEPERAWATAN No



PERLENGKAPAN



Nama Peralatan



RUANG



Jumlah



Kondisi



1



Meja kerja



6



Baik



2



Kursi



7



Baik



3



Lemari kecil



2



Baik



4



Laptop



2 unit



Baik



5



Printer



1



Baik



BIDANG



Keterangan



BAB VI KEBIJAKAN DAN PROSEDUR



A. KEBIJAKAN BIDANG KEPERAWATAN Kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atau ruang lingkup yang berhubungan



dengan



pelayanan



asuhan keperawatan dan



kebidanan dibuat oleh bidang keperawatan yang meliputi : 1. Ketenagaan a) Rekruitmen Yang menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan rekruitmen SDM Keperawatan adalah : 



Jumlah operasional TT atau jumlah kunjungan







BOR atau beban kerja ruangan







Tingkat ketergantungan pasien



 Spesifikasi tertentu berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan ruang lingkup pelayanan diruangan, diantaranya ruangan yang memerlukan kualifikasi tertentu Pengganti yang cuti melahirkan dan melanjutkan pendidikan







 Perhitingan berdasarkan standar kebutuhan tenaga yang mengacu pada standar perhitungan dari Depkes untuk tenaga fungsional dan struktural dan pembimbing klinik keperawatan b) Orientasi Kegiatan orientasi dilakukan sebagai upaya untuk membantu perawat dan pengenalan terhadap lingkungan dan pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan orientasi ini di koordinir oleh Bidang Keperawatan, Bidang Kepegawaian dan seluruh Instalasi yang terkait. c) Rotasi / Mutasi



Pelaksanaan rotasi / mitasi bagi seluruh perawat yang ada di RSUD Pringsewu perawat fungsional bersifat sementara maupun menetep dengan ketentuan sebagai berikut :



 Mutasi Sementara a) Dilakukan dalam rangka pemerataan perawat non shift sebelum dan setelah melahirkan b) Perawat dengan gangguan kesehatan yang membutuhkan penanganan atau perawatan khusus  Mutasi Menetap Dilakukan bagi perawat ruanagn dengan masa kerja lebih dari 2 tahun, kecuali untuk ruangan khusus seperti UGD, OK, ICU, HD dilakukan paling cepat setelah 3 tahun di ruangan tersebut.  Mobilisasi Pelaksanaan



mobilisasi



dilakukan



untuk



mengatasi



kekurangan di satu ruangan pada saat-saat tertentu apabila terjadi pelonjakan pasien atau ada perawat yang tidak bisa berdinas karena sesuatu hal c) Promosi Salah satu upaya untuk pengembangan perawat di RSUD Pringsewu adalah melalui pengkaderan, selesi dan pendampingan untu promosi baik melalui jenjang fungsional maupun strukturat. d) Ketentuan Cuti Tahunan Ketentuan



cuti



bagi



perawat



mengacu



pada



pedoman



kekaryawanan secara keseluruhan. Adapun untuk pengaturannya dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan kondisi ketenagaan e) Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan bagi perawat dilaksanakaannya upaya meningkatkan kualitas SDM Keperawatab.



Pendidikan formal



keperawatan dilaksanakan secara bertahap dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang



ditetapkan,



rencana



panjang



program



jangka



serta dan



mengacu



program



pada



tahunan.



Sedangkan pendidikan nonformal dilaksanakan secara in house trainning atau out house trainning.



B. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Untuk menunjang pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan diruangan, Bidang keperawatan menetapkan beberapa standar, yaitu : 1. Standar Asuhan Keperawatan dan Kebidanan Standar Asuhan Keperawatan dan kebidanan dibuat sebagai pedoman untuk pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan yang mengacu pada Standar Asuhan Keperawatan dan Kebidanan Depkes RI yang dimodifikasi sesuai dengan situasi dan kondisi RSUD Pringsewu 2. Standar Prosedur Operasional Keperawatan Standar Prosedur Operasional keperawatan terdiri dari :  SPO Manajerial, yang berkaitan dengan sistem dan lingkup kerja di bidang keperawatan diantaranya SPO rekruitmen, SPO orientasi, SPO rotasi/mutasi, SPO seleksi pendidikan  SPO Pelayanan Keperawatan dibuat sebagai pedoman bagi perawat untuk melakukan tindakan keperawatan  SPO Umum yang berkaitan dengan lintas unit, untuk menunjang pelaksanaan pelayanan keperawatan 3. Standar Etik Profesi Keperawatan Standar Etik Profesi Keperawatan dibuat sebagai pedoman untuk mengatur perilaku perawat dari sudut nilai moral dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan di RSUD Pringsewu. 4. Standar Logistik Keperawatan Untuk menunjang pelaksanaan Asuhan Keperawatan dan kebidanan di RSUD Pringsewu bidang keperawatan membuat standar logistik yang meliputi satndar alat kesehatan, standar alat tenun, dan standar alat rumah tangga, standar alat habis pakai  Perencanaan Perencanaan pemenuhan logistik keperawatan diruangan dibuat berdasarkan ketentuan sebagai berikut : 1)



Spesifikasi Ruangan



2) Perkembangan dan pertumbuhan pelayanan runah sakit dan penambahan jumlah TT 3) Pergantian



alat



atau



barang



yang



rusak,



hilang



dan



penghapusan karena perkembangan teknologi



 Klasifikasi logistik keperawatan 1)



Golongan barang habis pakai



2)



Seragam perawat dengan ketentuan : a). Bahan seragam pakaian tidak tipis dan dapat menyerap keringat, kerudung menutup aurat, dan tidak menimbulkan infeksi nosokomial, formal dan fleksibel tanpa meninggalkan estetika b). Model dan warna seragam berdasarkan kesepakatan bersama dengan syarat utama menutup aurat, rapih, formal, fleksibel dan tidak meninggalkan astetika



3) Pakaian pasien dengan ketentuan a). Bahan pakaian cotton 100% dan adapat menyerap keringat b). Model tidak ketat dan dapat dipakai oleh semua ukuran c). Ada perbedaan warna dan model antara laki – laki dan perempuan 4) Alat Tenun, dengan ketentuan : a) Bahan dari katun, tidak berbulu dan mudah untuk pemeliharaan b) Ukuran sesuia standar 4) Bahan Kimia / cairan desinfektan Untuk penyediaan bahan kimia/cairan desinfektan koordinasi dengan bagian umum dan rumah tangga dan pemenuhannya disesuaikan dengan kebutuhan ruangan 5) Alat Kesehatan Alat kesehatan yang habis pakai disediakan di Instalasi Farmasi atas permintaan ruanag dan pemenuhannya disesuaikan dengan kebutuhan pasien di ruangan 6) Pengadaan Pengadaan alat/barang logistik yang menunjang terhadap pelayanan keperawatan, pemenuhan kebutuhannya dikoordinir



oleh Bidang Umum dan Rumah Tangga berdasarkan pengajuan dari ruangan denganalur dan prosedur yang telah ditetapkan



7) Pemeliharaan Pemeliharaan alat / barang logistik yang menunjang pelayanan keperawatan dilakukan oleh ruangan yang meliputi : cara penyimpanan, perawatan / kebersihan dan perbaikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan 8) Penyaluran Penyaluran / pendistribusian barang logistik yang menunjang pelayanan keperawatan yang harus dilakukan secara teratur dan sesuai dengan kebutuhan serta terdokumentasikan baik diruangan maupun dibidang logistik 9) Pencatatan dan pelaporan Dalam pengelolaan logistik di ruangan perlu adanya pencatatan dan pelaporan inventaris secara rutin agar dapat diketahui kondisi barang/alat tersebut serta selalu siap pakai. Untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan diruangan telah disediakan buku catatan terdiri dari :  Buku penerimaan barang/alat  Buku pemeliharaan  Buku pemakaian/frekuensi pemekaian alat  Buku peminjaman  Buku pengeluaran (mutasi atau penghapusan)  Buku operan harian



BAB VII PENGEMBANGAN STAF DAN PENDIDIKAN



A. RENCANA PENGEMBANGAN STAF Untuk menunjang pencapaian visi RSUD Pringsewu kualitas SDM harus selalu ditingkatkan secara terus menerus dan berkesinambungan melalui pengembangan staf dan program pendidikan formal maupun non formal. Program pengembangan staf keperawatan yang berhubungan dengan jenjang karir, di RSUD Pringsewu dilakukan berdasarkan dua jalur yaitu jalur fungsional dan struktural.



Sedangkan Program Pendidikan staf



keperawatan diarahkan pada peningkatan profesional berdasarkan kompetensi yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. B. PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Dengan semakin berkembangnya pengetahuan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan terutama pelayanan keperawatan serta persaingan usaha sejenis, maka perlu adanya peningkatan kualitas SDM khususnya dilingkungan keperawatan. Program pendidikan formal keperawatan dilaksanakan secara bertahap melalui seleksi intern maupun ekstern, diantaranya : 1. Pendidikan S1 Keperawatan Pejabat



struktural



Bidang



Keperawatan



dan



CI



dilingkungan



keperawatan mempunyai dasar pendidikan S1 Keperawatan. 2. Pendidikan Pelatihan Pendidikan non formal di RSUD Pringsewu dilaksanakan berdasarkan kebutuhan untuk peningkatan kompetensi melalui pelatihan in house trainning dan out house trainning.



C. KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSTERN / INTERN Dalam pelaksanaan program pendidikan di lingkungan keperawatan, Bidang keperawatan mengusulkan program dan mengadakan koordinasi dengan Bidang Diklat agar dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sesuai dengan rencana anggaran dan program Bidang Keperawatan. Jenis program pendidikan dan pelatihan di dasarkan atas kualifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh masing-masing perawat dan bidan disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaanya dilakukan secara berkala berdasarkan kebutuhan dilingkungan keperawatan D. KEBIJAKAN ORIENTASI PERAWAT DAN BIDAN Pelaksanaan orientasi secara umum diberikan kepada perawat dan bidan baru masuk.



Adapun untuk perawat baru dilakukan pembimbingan



selama 3 bulan dengan target pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.



BAB VIII EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU



A. PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN Upaya untuk menjamin mutu pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di RSUD Pringsewu bidang keperawatan membuat Program Pengendalian



dan



Peningkatan



Mutu



sebagai



pedoman



dalam



melaksanakan kegiatan pengendalian dan peningkatan mutu tersebut. Perumusan dan penyusunan kebijakan pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi melalui masukan dari seluruh jajaran dan staf keperawatan yang terlibat dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja bidang keperawatan secara periodik yang kemudian ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada direktur Kegiatan dalam upaya pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dapat dilakukan melalui : 1. Studi Dokumentasi Merupakan salah satu metode untuk melihat sejauh mana penerapan Standar Asuhan Keperawatan dan Kebidanan yang dilakukan oleh perawat dan bidan. 2. Audit Keperawatan Merupakan salah satu metode untuk membahas permalasahan dalam pengelolaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien dengan kasus – kasus tertentu yang jarang terjadi 3. Survei Kepuasan Pasien Suatu kegiatan untuk mendapatkan masukan dari pasien atau keluarga pasien mengenai persepsi pasien terhadap mutu pelayanan asuhan keperawatn dan kebidanan melalui pengisisan angket oleh pasien atau keluarga pasien.



4. Supervisi Keperawatan Suatu kegiatan pemantauan, pengawasan, dan penilaian terhadap seluruh kegiatan perawat diruangan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan



dan



kebidanan



mulai



dari,



pengetahuan



dan



keterampilan, sebagai bahan untuk peningkatan kualitas SDM perawat dan mutu pelayanan keperawatan 5. Ronde Keperawatan Kegiatan kontroling terhadap perawat, pasien, fasilitas penunjang pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan dn pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien 6. Laporan Kejadian Proses pembahasan kejadian pelanggaran etika profesi keperawatan yang dilakukan oleh perawat dibuatkan laporan kronologis kejadian untuk kemudian dilakukan kajian, analisa dan klarifikasi data serta pembinaan terhadap yangbersangkutan.



Tindak lanjut dari laporan



kejadian ini dapat berupa pelatihan, pendampingan, pembuatan usulan prosedur dan hal teknis lainnya. 7. Rapat rutin Sebagai sarana pemecahan masalah pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan yang terjadi baik secara tehnik operasional maupun tehnik pengelolaan/manajerial di lingkungan keperawatan. 8. Analisa Indikator Pelayanan Keperawatan dan Infeksi RS Untuk mengevaluasi sejauhman mutu pelayanan keperawatan terkait dengan



tindak



keperawatan



yang



dilakukan



apakah



sudah



memperhatikan keamanan pasien sebagai upaya untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial



B. PELAKSANAAN KEBIJAKAN 1. Kebijakan Mutu



Kebijakan mutu yang dilaksanakan oleh Bidang Keperawatan berdasarkan kebijakan mutu yang diputuskan oleh direktur RSUD Pringsewu



2. Kebijakan Kendali Mutu Untuk pengendalian mutu pelayan Bidang Keperawatan dibuat standarisasi pelayanan dan pembuatan prosedur tetap pelayanan (SPO) yang disebarkan kesuluruh unit kerja terkait untuk dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pekerjaan. 3. Rencana dan Program Kebijakan Perencanaan dan pembuatan program kebijakan dilaksanakan secara periodik dan dievaluasi minimal 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun sekali yang dibicarakan dengan seluruh jajaran struktural Bidang Keperawatan 4. Proses dan Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan kebijakan di evaluasi secara berkala melalui pertemuan rutin jajaran struktural Bidang Keperawatan terutama mengenai efektifitas dari pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menganalisa seluruh data yang ada yang terdiri data utama dan data pendukung. Apabila tidak berjalan efektif maka dicari penyebab masalah yang menjadikan kebijakan tersebut tidak berjalan efektif sehingga dapat dihasilkan suatu solusi agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif atau dibuat satu kebijakan baru



C. PENGAWASAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN Pengawasan dan evaluasi kebijakan dilaksanakan oleh pejabat struktural yang berada pada unit kerja yang bersangkutan dan dilaporkan secara berjenjang kepada pejabat struktural diatasnya. Hasil pelaksanaan kebijakan dianalisa pejabat struktural yang ada pada unit kerja yang bersangkutan dan dilaporkan kepada atasnnya dengan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan.



BAB IX PENUTUP Demikian pedoman ini kami susun dengan harapan mudah-mudahan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan di RSUD Pringsewu baik untuk perencanaan program kerja, kebijakan, standar pelayanan, standar praktek keperawatan dan kebidanan maupun standar logistik keperawatan



Pringsewu, 3 Maret 2018 Ka. Bidang Keperawan



Sus Indah Martiningsih, S.ST.M.Kes NIP. 19670307 198603 2 001