Kerangka Acuan Kerja (Kak) PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PEMBANGUNAN PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2021



DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH KEMENTERIAN AGAMA RI



Nomor



: B – 995/kk.33.05/ku.01.3/X/2019



Lampiran



: 1 Jepit



Perihal



: Pengusulan Mendirikan Pembangunan Pusat Pelayanan Haji Dan Umrah Terpadu Kabupaten Raja Ampat



KEPADA Yth. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. PAPUA BARAT DiMANOKWARI Dengan hormat, Sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan kualitas serta kapasitas Pelayanan pembinaan Haji dan Umroh, serta peningkatan pemahaman dan pengamalan Agama maka Pusat Pelayanan Haji dan Umrah sebagai intitusi Perpanjangan



Tangan



Kementerian



Agama



ditingkat



Kabupaten



yang



bersentuhan langsung dengan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat maka perlu kiranya kami usulkan agar Kabupaten Raja Ampat di ikut sertakan dalam program SBSN Anggaran Tahun 2021. Demikian kami sampaikan kiranya bapak berkenan mengabulkannya. Terima Kasih. Waisai, 08 November 2019



Tembusan Kepada Yth. Menteri Agama RI Cq. Dirjen Bimas Islam di Jakarta;



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor : B – 996/kk.33.05/ku.01.3/X/2019 Yang bertanda tangan dibawah ini



:



Nama



: MUNIR TAHIR, SE



NIP



: 196609111993031005



JABATAN



: KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN RAJA AMPAT



Dengan ini menyatakan bertanggung jawab secara Penuh atas : 1. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam Kerangka Acuan Kerja Rencana Anggaran Belanja dan Rencana Pelaksanaan; dan 2. Pelaksanaan Proyek / Kegiatan Pembangunan Pusat Pelayanan Haji Dan Umrah Kabupaten Raja Ampat yang pendanaannya berasal dari penerbitan SBSN. Apabila dikemudian hari pelaksanaan proyek / kegiatan yang dibiayai dengan SBSN terdapat penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab. Demikian surat ini dibuat dengan kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.



Waisai, 08 November 2019



TERM OF REFERENCE (TOR) PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT) DI KABUPATEN/KOTA Kementerian Negara/Lembaga



: Kementerian Agama



Unit Eselon I



: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah



Program



: Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu



Hasil



: Terlaksananya Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu



Kegiatan



: Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu



Indikator Kinerja Kegiatan



: Tercapainya



pelayanan



yang



baik



dengan



dukungan sarana dan prasarana yang memadai Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Gedung/Bangunan Volume



: 1 gedung 2 lantai



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum/Tugas Fungsi/Kebijakan a. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; c. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; d. Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; e. Undang – Undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; f. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara; g. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; h. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN; i.



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 113 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN;



j.



Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;



k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN; l.



Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.



2. Gambaran Umum Pemerintah merupakan mobilisator dan dinamisator dari tujuan bangsa dan negara ini, dimana pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian pembangunan dapat lebih terarah dan tepat guna dalam rangka pencapaian tujuan negara. Pencapaian tujuan dari negara ini, dapatlah diukur dari sejauhmana



pembangunan



itu



mempengaruhi



sendi-sendi kehidupan



rakyat.



Pembangunan idealnya bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat, sehingga pembangunan hanya dapat tercapai apabila terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga negara. Aparat pemerintah yang saat ini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,



dengan



didukung



oleh



ketersediaan



infra



dan



intrastruktur



pemerintahan. Peningkatan layanan yang akan diberikan kepada masyarakat haruslah terus dilakukan, mengingat karakteristik serta kebutuhan akan pelayanan oleh masyarakat semakin meningkat pula. Hal ini menjadikan Pemerintah dituntut untuk terus melakukan inovasi, meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta perilaku birokrasi yang berasaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian halnya dengan paradigma pelayanan dimana saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan masyarakat hanya menganggap bahwa pelayanan prima hanya berdasarkan pada efektifitas dan efisiensi pelayanan sehingga hubungan emosional (empati) dalam melayani belum mampu menjadi bagian dari unsur – unsur pelayanan tersebut. Empati dalam pelayanan haruslah dapat menjadi bagian dari wujud pelayanan itu sendiri, mengingat karakteristik dan tingkat kebutuhan/tuntutan akan pelayanan oleh masyarakat sangat bervariatif. Sehingga empati dalam melayani haruslah menjadi salah satu tolak ukur dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Peningkatan kapasitas infrastruktur pelayanan haruslah terus dilakukan, demi memaksimalkan kualitas pelayanan tersebut.



Kementerian Agama Republik Indonesia yang merupakan salah satu instansi pemerintahan memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhajian terus mengupayakan tercapainya pelayanan yang maksimal meskipun sarana dan prasarana pelayanan masih belum maksimal. Kepentingan masyarakat untuk dilayani dengan baik merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap ASN, maka dari itu diperlukan suatu upaya konkrit untuk mendukung terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhajian dan umrah haruslah mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dimana saat ini aturan tentang Sistem Pendaftaran Haji yang terbaru melalui PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah mampu memangkas birokrasi dan mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan. Namun faktor kenyamanan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan masih belum maksimal. Maka dari itu, diperlukan



suatu



langkah-langkah



untuk



mewujudkan



hal



tersebut



dengan



membangun suatu gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu. Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) merupakan suatu upaya untuk menciptakan pelayanan efisien, efektif, serta menjamin keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang dilayani. Konsep ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam sistem pelayanan, namun telah dipergunakan oleh beberapa instansi pemerintah demi menjamin kualitas pelayanan. Maka dari itu, seyogyanyalah Kementerian Agama RI untuk melakukan langkah- langkah perbaikan layanan bukan hanya melalui produk hukum namun juga ketersediaan sarana dan prasarana dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji. Selain itu dengan adanya gedung tersebut, diharapkan mampu memberikan penerimaan negara melalui pemanfaatan ruang publik oleh pihak-pihak swasta. Semisal dengan pihak perbankan syariah, saat calon jemaah haji melakukan proses pendaftaran, alangkah efektifnya apabila jemaah menjalani proses pendaftaran pada satu tempat layanan yang sama. Membuka tabungan, menyetor setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan melakukan pendaftaran haji pada gedung yang sama. Sehingga calon jemaah tidak perlu harus berpindah-pindah tempat saat proses pendaftaran haji. Begitu pula saat jemaah akan memilih penyelenggara ibadah haji khusus/umrah, disediakan ruang untuk penerimaan pendaftaran haji khusus/umrah yang akan dilayani langsung oleh penyelenggara ibadah haji khusus/penyelenggaran perjalanan ibadah umrah. Dengan adanya gedung PLHT tersebut akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan efek positif terhadap persepsi masyarakat terhadap



pelayanan Kementerian Agama RI. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Agama RI merencanakan membangun pusat pelayanan haji dan umrah terpadu di Kabupaten Raja Ampat melalui Rencana Anggaran dan Kegiatan Tahun 2021, yang bersumber pada dana SBSN, demi mewujudkan Pelayanan yang Efisien, Efektif, serta terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat pendaftar haji. B. URGENSI PELAKSANAAN KEGIATAN Kondisi gedung pelayanan haji pada Kankemenag Kab/Kota masih sangat minim fasilitas, yaitu ruangan kerja yang dijadikan ruang pelayanan publik. Hal tersebut berbanding terbalik dengan minat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Dengan jumlah daftar tunggu haji reguler yang telah mencapai 3.7 juta orang dan haji khusus sebanyak 95 ribu, serta jemaah umrah per tahun mencapai kisaran 650 ribu jemaah, menjadi salah satu bukti semakin bertambahnya minat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang haji dan umrah. Selain itu, faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan masih belum maksimal. Calon pendaftar haji reguler masih melakukan transaksi di bank (pembukaan rekening tabungan haji dan penerbitan validasi) yang seringkali jaraknya cukup jauh dari Kantor Kemenag Kab/Kota. Hal ini membuat faktor keamanan masyarakat belum terjamin, karena harus melakukan aktifitas tambahan yang akan memerlukan waktu dan jarak yang cukup panjang bagi masyarakat yang akan mendaftar haji. Kondisi ruang pendaftaran haji reguler dan pelayanan rekomendasi umrah di Kemenag Kab/Kota sangat sempit dan kurang layak, bercampur dengan ruangan Kepala Seksi dan staf. Banyak kantor yang tidak memiliki ruang tunggu untuk mendaftar, sementara antrian pendaftaran hajji cukup banyak. Kondisi tersebut turut mempengaruhi kurang terpenuhinya kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik. Begitu pula, berkas pendaftaran tidak memiliki sarana yang memadai untuk penyimpanan dan pengarsipannya. Dokumen pendaftaran berupa SPPH, lembar setoran awal, dan dokumen identitas diri jemaah banyak disimpan di lemari yang kurang layak dan tidak aman padahal dokumen tersebut baru akan digunakan untuk belasan tahun yang akan datang. Sementara itu, aula/ruang sidang yang representatif untuk melakukan bimbingan dan konsultasi manasik haji tingkat Kab/Kota, tidak dimiliki oleh Kantor Kemenag Kab/Kota. Selama ini bila ada pertemuan/konsultasi antara petugas haji Kemenag Kab/Kota dengan jemaah haji/umrah, dilaksanakan di ruang kerja kantor. Sehingga sangat dibutuhkan aula/ruang sidang yang memadai dan representatif untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan jemaah haji.



Atas dasar itulah, usulan Pembangunan Gedung PLHT haruslah segera direalisasikan demi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima. Dengan adanya Gedung yang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana, akan mampu memberikan efektivitas dan memangkas birokrasi yang rentan waktu (efisiensi dan efektifitas)



serta



terjaminnya



keamanan



dan



kenyamanan



masyarakat



dalam



mendapatkan pelayanan. Sehingga secara tidak langsung akan sangat mempengaruhi kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu juga dengan adanya pelayanan haji dan umrah terpadu, maka perbankan syariah khususnya bank penerima setoran BPIH, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat turut serta melakukan pelayanan di lokasi Gedung Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kab/Kota. Aula/ruang sidang yang nyaman dan representatif juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan rapat atau lainnya. Dengan adanya pihak-pihak tersebut, maka potensi penerimaan negara bukan pajak atas penyewaan ruang/fasilitas ruangan barang milik negara dapat dioptimalkan. C. BENTUK KEGIATAN Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Haji Terpadu berupa pembangunan gedung baru 2 (dua) lantai, yang didalamnya terdapat: 1. Gedung lantai 1: a. Ruang tunggu dan pelayanan pendaftaran haji dan umrah; b. Ruang layanan Bank Penerima Setoran BPIH; c. Ruang layanan PIHK, PPIU, dan KBIH; d. Ruang konsultasi manasik e. Ruang arsip dokumen pendaftaran; 2. Gedung lantai 2: Aula/ruang sidang/ruang serbaguna bimbingan manasik. 3. Pengadaan meubelair dan peralatan lainnya. D. MAKSUD DAN TUJUAN Adapun maksud pembangunan Gedung PLHUT ini sebagai sarana pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah haji dan umrah di Kab/Kota secara efektif sekaligus meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak melalui penyewaan fasilitas barang milik negara yang bertujuan: 1. Terwujudnya pelayanan satu atap atas penyelenggaraan ibadah haji reguler, khusus, maupun umrah atas proses pendaftaran, konsultasi, dan bimbingan manasik kepada jemaah haji dan umrah;



2. Terwujudnya hak-hak masyarakat berupa pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah oleh aparatur sipil negara Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait; 3. Terwujudnya potensi penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan fasilitas barang milik negara oleh pihak swasta/masyarakat berupa gedung PLHUT.



E. INDIKATOR KEGIATAN DAN KELUARAN Indikator dan keluaran dari kegiatan ini adalah gedung PLHUT beserta sarana pendukung lainnya demi meningkatkan pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat. F. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Metode Pelaksanaan a. Menyusun pedoman pembangunan Gedung PLHUT; b. Menyusun grand desain gedung PLHUT melalui konsultan perencana; c. Menetapkan panitia pembangunan Gedung PLHUT melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota d. Melakukan survey untuk penyediaan lahan pembangunan Gedung PLHUT yang mempertimbangan faktor lingkungan, perencanaan pembangunan kedepannya, kemudahan akses dengan masyarakat yang dilayani, serta potensi penerimaan negara bukan pajak. e. Pengadaan penyedia jasa konstruksi yang dilaksanakan melalui metode eprocurement pasca kualifikasi. f. Pengadaan Konsultan Pengawas Konstruksi Gedung Pelayanan Haji Terpadu melalui metode pengadaan langsung. 2. Tahapan Kegiatan Tahapan kegiatan Pembangunan Gedung PLHT dilaksanakan dengan fase sebagai berikut : a. Persiapan yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/kota b. Pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi proses lelang, penunjukan pemenang, penandatangan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi c. Pengawasan oleh konsultan pengawas maupun pengawas internal. d. Pengendalian pekerjaan e. Pemeliharaan f. Serah terima terima pekerjaan g. Pelaporan.



G. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan pembangunan Gedung PLHUT dilaksanakan di Kab/Kota di seluruh Indonesia, Adapun pemilihan lokasi pembangunan berdasarkan jumlah tanah milik negara yang masih memadai untuk didirikan bangunan baru, memiliki jumlah jemaah haji dan umrah yang cukup banyak, dan serta potensial dalam penerimaan negara bukan pajak melalui penyewaan fasilitas barang milik negara untuk pihak swasta dan masyarakat. H. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN Secara umum pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kab/Kota dilaksanakan oleh: 1. Kuasa Pengguna Anggaran 2. Pejabat Pembuat Komitmen 3. Pejabat Pengadaan 4. Unit Layanan Pengadaan 5. Panitia 6. Penyedia



(konsultan



pengawasan)



perencana,



penyedia



jasa



konstruksi,



dan



konsultan



I. JADWAL Tahun 2019 No



Kegiatan 1



1 2 3 4



2



3



4



5



Bulan 6 7 8



9



10



11



12



Penetapan Panitia Proses Pemilihan jasa konsultan Pengawas Proses pemilihan jasa pelaksana konstruksi Pelaksanaan pembangunan gedung PLHT



5



Serah terima gedung



6



Masa pemeliharaan



J. PENERIMA MANFAAT Adapun penerima manfaat langsung dari pembangunan Gedung PLHUT adalah calon pendaftar haji dan jemaah haji melalui pelayanan yang cepat, hemat, dan efektif serta penerima manfaat tidak langsung adalah negara melalui penerimaan negara bukan pajak. K. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya Pembangunan Gedung PLHT Kabupaten Raja Ampat dibebankan pada Dana SBSN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Tahun



Anggaran



5.527.800.000,-



2021



dengan



jumlah



anggaran



keseluruhan



sebanyak



Rp



(Lima Milyard Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus



Ribu Rupiah) dengan rincian per lokasi sebagaimana terlampir.



LAMPIRAN 1 USULAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU DI KABUPATEN RAJA AMPAT (SBSN) TAHUN 2021



LAMPIRAN 2 JUMLAH BIAYA USULAN PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU DI KABUPATEN RAJA AMPAT (SBSN) TAHUN 2021 (TERLAMPIR) DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU WAISAI KABUPATEN RAJA AMPAT NO.



URAIAN KEGIATAN



Volume



JML. HARGA



(Rp)



(Rp)



5



6



2 PEKERJAAN PENDAHULUAN



1



Mengukur dan memasang bouwplank



149.15



m'



2



Pembersihan Awal



220.00



m'



35,000.00



7,700,000.00



3



Foto Dokumentasi Dan Laporan



1.00



ls



10,000,000.00



10,000,000.00



4



Pembuatan Direksi Kit dan Gudang Peralatan



50.00



m'



1,500,000.00



75,000,000.00



5



Papan Nama Proyek dan Pemberitahuan Lain



1.00



Ls



5,000,000.00



5,000,000.00



6



Rencana Keselamatan Kerja (RK3K)



1.00



Ls



10,000,000.00



10,000,000.00



7



Mobilisasi Dan Demobilisasi Alat Berat



1.00



ls



50,000,000.00



50,000,000.00



Jumlah



169,280,602.60



II.



PEKERJAAN STRUKTUR GEDUNG PEKERJAAN TANAH



4



Harga Satuan



1 I.



A.



3



Sat



77,644.00



11,580,602.60



1



Urugan Tanah Peninggian Elevasi+Pemadatan Temper Hand



450.00







204,903.00



92,206,350.00



2



Menggali tanah pondasi batu kali



123.00







86,488.00



10,638,024.00



3



Menggali tanah pondasi pile cap



451.52







86,488.00



39,051,061.76



4



Mengurug tanah kembali



498.26







36,548.00



18,210,406.48



5



Mengurug pasir urug pondasi batu kali t = 10 cm



8.69







298,595.00



2,594,790.55



6



Mengurug pasir bawah lantai t = 10 mm



330.70







198,595.00



65,675,366.50



7



Membuat Lantai kerja pondasi pile cap t = 5 cm



13.28







1,769,294.00



23,496,224.32



Jumlah



251,872,223.61



B.



PEKERJAAN PONDASI



1



Pondasi Tiang Pancang:



a



Pengadaan Tiang Pancang ukuran 25x25 cm @ kedalaman 32 m - Pengadaan dan Pengiriman tiang Pancang



550.00



m'



470,800.00



258,940,000.00



b



Relokasi tiang pancang



550.00



m'



12,375.00



6,806,250.00



c



Pemancangan - Biaya Handling Tiang Pancang



550.00



m'



24,750.00



13,612,500.00



- Biaya Pemancangan (Drop Hammer)



550.00



m'



133,100.00



73,205,000.00



- Welding tiap joint



250.00



titik



167,116.00



41,779,000.00



d



Tes tiang pancang (PDA)



e



Pemotongan tiang pancang



2.00



titik



20,000,000.00



40,000,000.00



200.00



titik



124,575.00



24,915,000.00



2 3



Membuat pile cap 80x150 cm t = 40 cm



10.00







5,510,451.00



55,104,510.00



Membuat pile cap 80x100 cm t = 40 cm



10.00







6,314,931.00



63,149,310.00



4



Membuat pasangan batu kali



58.65







1,657,948.00



97,238,650.20



5



Membuat pasangan batu kosong



34.76







967,758.00



33,639,268.08



6



Memasang cerucuk bambu dia.10 cm



890.00



m'



14,583.00



12,978,870.00



Jumlah



721,368,358.28



C.



PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1



1



Membuat beton sloof S1 25x40 cm



30.00







6,842,939.00



205,288,170.00



2



Membuat beton sloof S2 15x20 cm



6.52







5,224,167.00



34,061,568.84



3



Membuat beton kolom 15x15cm (KP)



7.90







11,667,879.00



92,176,244.10



4



Membuat beton kolom 30x30cm (K1)



13.56







10,132,556.00



137,397,459.36



5



Membuat beton balok Leuvel elv 2.8 15x20 cm



14.94







11,623,047.00



173,648,322.18



6



Membuat beton plat leuvel elv 2.7 t = 10 cm



3.27







5,668,770.00



18,536,877.90



Jumlah



661,108,642.38



LANTAI 2 1



Membuat beton kolom 30x30 cm (K1)



10.00







10,132,556.00



101,325,560.00



2



Membuat beton kolom 25x25 cm (K2)



7.07







14,317,032.00



101,221,416.24



3



Membuat beton kolom 15x15 cm (KP)



9.00







11,667,879.00



105,010,911.00



4



Membuat beton ringbalk elv 6.70 15x25 cm



5.00







13,352,048.00



66,760,240.00



5



Membuat beton plat dak atap tangga elv 6.7 t = 12 cm



9.08







9,305,876.00



84,497,354.08



6



Membuat beton tangga beton samping t 12 cm



7.13







7,750,182.00



55,258,797.66



Jumlah



514,074,278.98



JUMLAH TOTAL II



2,148,423,503.25



III.



PEKERJAAN ARSITEKTUR



A.



PEKERJAAN KERAMIK LANTAI 1



1



Memasang Lantai Keramik uk. 40x40 cm Polished



340.00







239,775.00



81,523,500.00



2



Memasang Lantai Keramik uk. 40x40 cm Unpolished



270.00







339,775.00



91,739,250.00



3



Memasang keramik tangga uk. 30x30



67.30







282,025.00



18,980,282.50



4



Memasang Stepnozing Keramik tangga (10 x 60)



77.60



m'



129,378.00



10,039,732.80



5



Memasang Keramik KM/WC uk. 20x20 cm



48.00







299,350.00



14,368,800.00



6



Memasang keramik dinding KM/WC uk. 20x25 cm



89.00







394,786.00



35,135,954.00



7



Memasang List dinding Keramik uk. 8x20 cm



117.60



m'



51,510.00



6,057,576.00



8



Memasang Keramik Trap Teras uk.20x20 cm



23.60







299,350.00



7,064,660.00



Jumlah



264,909,755.30



LANTAI 2 1



Memasang Lantai Keramik uk. 40x40 cm Polished



298.00







239,775.00



71,452,950.00



2



Memasang Lantai Keramik uk. 40x40 cm Unpolished



239.00







339,775.00



81,206,225.00



3



Memasang Kramik KM/WC uk. 20x20 cm



48.00







299,350.00



14,368,800.00



4



Memasang Keramik Dinding KM/WC uk. 20x25 cm



50.00







394,786.00



19,739,300.00



5



Memasang List dinding Keramik uk. 8x20 cm



117.60



m'



51,510.00



6,057,576.00



6



Memasang Keramik Teras Lantai 2 uk.20x20 cm



60.00







299,350.00



17,961,000.00



Jumlah



210,785,851.00



B.



PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN ACI LANTAI 1



1



Memasang dinding bata merah(Tela)



550.00







189,211.00



104,066,050.00



2



Memasang plesteran 1 PC : 4 PP tebal 15 mm



952.32







84,194.00



80,179,630.08



3



Memasang acian



952.32







44,770.00



42,635,366.40



4



Memasang dinding terawang/roster (20x20x7) cm, 1 PC : 3 PP



153.60







787,520.00



120,963,072.00



5



Memasang dinding glassblock (20x20x10) cm, 1 PC : 3 PP



10.24







1,262,520.00 Jumlah



12,928,204.80 360,772,323.28



LANTAI 2 1



Memasang dinding bata merah(Tela)



340.00







189,211.00



64,331,740.00



2



Memasang acian MU-200 t=1,5 mm



340.00







65,120.00



22,140,800.00



3



Memasang plesteran 1 PC : 4 PP tebal 15 mm



439.00







84,194.00



36,961,166.00



4



Memasang acian



439.00







44,770.00



19,654,030.00



Jumlah



143,087,736.00



C.



PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA LANTAI 1



1



Memasang Kusen dan Daun Pintu type PJ2 (alumunium)



8.00



unit



7,449,735.00



59,597,880.00



2



Memasang Kusen dan Daun Pintu type P1 (alumunium)



8.00



unit



5,490,113.00



43,920,904.00



3



Memasang Kusen dan Daun Pintu type P2 (alumunium)



3.00



unit



4,346,937.00



13,040,811.00



Jumlah



116,559,595.00 13,040,811.00



LANTAI 2 1



Memasang Kusen dan Daun Pintu type P2 (alumunium)



3.00



unit



4,346,937.00



2



Memasang Kusen dan Daun Jendela type J2 (alumunium)



4.00



unit



8,393,195.00



33,572,780.00



Jumlah



46,613,591.00



61,494,482.50



D.



PEKERJAAN PLAFON LANTAI 1



1



Memasang langit-langit KalsiBoard® 4 mm + Rangka Hollow



2



Memasang List plafond gypsum



330.50







186,065.00



1,908.00



m'



36,999.00



70,594,092.00



Jumlah



132,088,574.50 42,794,950.00



LANTAI 2 2



Memasang langit-langit KalsiBoard® 4 mm + Rangka Hollow



3



Memasang List plafond gypsum



230.00







186,065.00



1,908.00



m'



36,999.00



70,594,092.00



Jumlah



113,389,042.00



E.



PEKERJAAN ATAP



1



Memasang rangka baja ringan



200.00







281,806.00



56,361,200.00



2



Memasang Penutup atap metal



200.00







208,445.00



41,689,000.00



3



Memasang aluminium foil + Roofmesh



200.00







53,664.00



10,732,800.00



4



Memasang Glass Woll T= 2" density 24



200.00







50,776.00



10,155,200.00



5



Memasang Nok atap



231.00



m'



154,451.00



35,678,181.00



6



Memasang lisplank



359.74



m'



101,327.00



36,451,374.98



Jumlah



191,067,755.98



45,647,910.00



F.



PEKERJAAN PENGECATAN LANTAI 1



1 2



Pengecatan langit-langit dengan roll, plamur + 2 lapis cat Catylac (plafond) Memasang waterprofing



3



Pengecatan List Profil Plafond



990.00







46,109.00



49.25







82,728.00



4,074,354.00



1,909.00



m'



9,222.00



17,604,798.00



Jumlah



67,327,062.00



LANTAI 2 1



908.00







76,414.00



69,383,912.00



1,323.84







46,109.00



61,040,938.56



3



Pengecatan bidang tembok dengan roll 2 lapis cat Jotun Weathershield (ext.) Pengecatan langit-langit dengan roll, plamur + 2 lapis cat Catylac (plafond) Memasang waterprofing



179.25







82,728.00



14,828,994.00



4



Pengecatan List Profil Plafond



3,866.90



m'



9,222.00



35,660,551.80



Jumlah



180,914,396.36



2



G.



PEKERJAAN RAILLING TANGGA



1



Memasang Railing tangga t=0.9m ( hollow 50x50,40x20 dan 50x100) tangga utama Memasang Railing tangga t=0.9m ( hollow 50x50,40x20 dan 50x100) tangga samping



2



18.00



m'



1,100,000.00



19,800,000.00



36.00



m'



1,100,000.00



39,600,000.00



Jumlah



59,400,000.00



JUMLAH TOTAL III



1,886,915,682.42



IV. PEKERJAAN MEP A.



PEKERJAAN SANITASI LANTAI 1



1



Memasang Klosed jongkok



3.00



unit



2,750,660.00



8,251,980.00



2



Memasang Kitcenzink



1.00



bh



786,968.00



786,968.00



3



Memasang Kran Stainless steel



1.00



bh



197,973.00



197,973.00



4



Memasang Shower Spreay



1.00



unit



470,773.00



470,773.00



5



Memasang Tempat Sabun



3.00



bh



350,000.00



1,050,000.00



6



Memasang Cermin



3.00



bh



325,000.00



975,000.00



7



Memasang Floordrain



3.00



bh



152,323.00



456,969.00



Jumlah



12,189,663.00



LANTAI 2 1



Memasang Klosed jongkok



2.00



unit



2,750,660.00



5,501,320.00



2



Memasang Kitcenzink



1.00



bh



786,968.00



786,968.00



3



Memasang Kran Stainless steel



1.00



bh



197,973.00



197,973.00



4



Memasang Tempat Sabun



1.00



bh



350,000.00



350,000.00



5



Memasang Cermin



1.00



bh



325,000.00



325,000.00



6



Memasang Floordrain



3.00



bh



152,323.00



456,969.00



Jumlah



7,618,230.00



B.



PEKERJAAN ELEKTRIKAL PEKERJAAN ELEKTRIKAL



1



Grounding rod 5/8



2



Panel Utama



4.00



btg



1,986,886.00



7,947,544.00



3



Panel Distribusi Gedung



1.00



unit



20,000,000.00



20,000,000.00



4



Panel Penerangan Lantai 1



1.00



unit



12,000,000.00



12,000,000.00



5



Panel Penerangan Lantai 2



1.00



unit



12,000,000.00



12,000,000.00



6



Panel AC Lantai 1



1.00



unit



8,000,000.00



8,000,000.00



7



Panel AC Lantai 2



1.00



unit



8,000,000.00



8,000,000.00



Jumlah



67,947,544.00



C.



PEKERJAAN JALUR KABEL



1



Kabel ladder 400x200mm lantai 1



98.00



m'



354.00



34,692.00



2



Kabel ladder 400x200mm lantai 2



98.00



m'



354.00



34,692.00



Jumlah



69,384.00



D.



PEKERJAAN FIRE EXTINGUISHER Lantai 1



1



Fire extinguisher type ABC, kapasitas 6 Kg



4.00



bh



935,000.00



3,740,000.00



2.00



bh



935,000.00



1,870,000.00



Jumlah



5,610,000.00



- Dry Chemical Powder Premium ABC - Jenis Tabung : Tabung Ice - Kelas Kebakaran : A - B - C Lantai 2 2



Fire extinguisher type ABC, kapasitas 6 Kg - Dry Chemical Powder Premium ABC - Jenis Tabung : Tabung Ice - Kelas Kebakaran : A - B - C



E.



PEKERJAAN PENERANGAN DAN STOP KONTAK



1



Pemasangan Lampu downlightSL 18 watt (emergensi)



2



Pemasangan Instalasi Stop Kontak



3 4 5



Pemasangan Stop Kontak 200 W



6



Pemasangan Stop Kontak AC



Lantai 1 42.00



bh



512,732.00



21,534,744.00



170.00



titik



419,232.00



71,269,440.00



Pemasangan Saklar Tunggal



75.00



bh



89,568.00



6,717,600.00



Pemasangan Saklar Ganda



56.00



bh



117,068.00



6,555,808.00



146.00



bh



122,568.00



17,894,928.00



24.00



bh



175,684.00



4,216,416.00



Jumlah



128,188,936.00 44,787,996.00



Lantai 2 1



Pemasangan Lampu downlight SL 18 watt



153.00



bh



292,732.00



2 3



Pemasangan Instalasi Saklar



20.00



titik



419,232.00



8,384,640.00



Pemasangan Instalasi Stop Kontak



50.00



titik



419,232.00



20,961,600.00



4



Pemasangan Saklar Tunggal



50.00



bh



89,568.00



4,478,400.00



5



Pemasangan Saklar Ganda



30.00



bh



117,068.00



3,512,040.00



6



Pemasangan Stop Kontak 200 W



50.00



bh



122,568.00



6,128,400.00



Jumlah



88,253,076.00



F. PEKERJAAN MEKANIKAL PEKERJAAN AIR BERSIH 1 Pemasangan PLN



1.00 Ls



15,000,000.00



15,000,000.00



2 Pembuatan Sumur Bor Dan Instalasi



1.00 Ls



25,000,000.00



25,000,000.00



Jumlah



40,000,000.00



1 2 3 4



Lantai 1 Pipa HDPE dia. 1 1/2" dia. 1" dia. 3/4" Gate Valve dia. 1"



36.00 123.60 78.00 1.00



m' m' m' bh



150,000.00 75,000.00 50,000.00 578,482.00 Jumlah



5,400,000.00 9,270,000.00 3,900,000.00 578,482.00 19,148,482.00



1 2 3 5



Lantai 2 Pipa HDPE dia. 1 1/2" dia. 1" dia. 3/4" Gate Valve dia. 1"



36.00 120.00 78.00 1.00



m' m' m' bh



150,000.00 75,000.00 50,000.00 578,482.00 Jumlah



5,400,000.00 9,000,000.00 3,900,000.00 578,482.00 18,878,482.00



98.00 m' 109.00 m'



650,000.00 400,000.00 Jumlah



63,700,000.00 43,600,000.00 107,300,000.00



Lantai 2 1 HDPE dia. 3" 2 Clean Out dia. 3"



97.00 m' 24.00 bh



400,000.00 500,000.00 Jumlah



38,800,000.00 12,000,000.00 50,800,000.00



PEKERJAAN AIR HUJAN Dak Atap Beton 1 Memasang Pipa instalasi air hujan PVC kelas AW diameter 4"



96.00 m'



233,082.00



22,375,872.00



Jumlah



22,375,872.00



JUMLAH TOTAL IV



568,379,669.00



PEKERJAAN AIR KOTOR Lantai 1 1 HDPE dia. 4" + pipa tegak 2 HDPE dia. 3"



V. PEKERJAAN SARPRAS A. SALURAN 1 Menggali tanah saluran



93.60 m³



86,488.00



8,095,276.80



2 Mengurug pasir bawah lantai t = 10 mm



31.20 m³



298,595.00



9,316,164.00



3 Membuat Rabat Beton



24.88 m³



1,769,294.00



44,020,034.72



456.00 m'



141,990.00



64,747,440.00



Jumlah



126,178,915.52



JUMLAH TOTAL V



252,357,831.04



4 Memasang kanstin paving Block(10x20x40) cm



LAMPIRAN 3 DENAH BANGUNAN LANTAI 1, LANTAI 2, TAMPAK DEPAN, TAMPAK SAMPING, TAMPAK BELAKANG, POTONGAN AA, POTONGAN BB LANTAI I



LANTAI II TAMPAK DEPAN



TAMPAK SAMPING



TAMPAK BELAKANG



POTONGAN A-A



POTONGAN B-B



LAMPIRAN 5 SALINAN SERTIFIKAT TANAH RENCANA LOKASI PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU KABUPATEN RAJA AMPAT (SBSN)



LAMPIRAN 4 FOTO KONDISI PELAYANAN HAJI DAN UMRAH DI KABUPATEN RAJA AMPAT



KONDISI RUANG PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI



KONDISI PENGARSIPAN DAN PENDOKUMENTASIAN BERKAS PENDAFTARAN



KONDISI PENGARSIPAN DAN PENDOKUMENTASIAN



KONDISI RUANG PELAYANAN YANG MENYATU DENGAN



BERKAS PENDAFTARAN



RUANG KERJA PEGAWAI DAN ARSIP



KONDISI RUANG PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI



KONDISI PENGARSIPAN DAN PENDOKUMENTASIAN BERKAS PENDAFTARAN