Kerangka Acuan Kerja (Kak) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) Uraian Pendahuluan⁴



1.



Latar Belakang Setiap Pembangunan pada suatu daerah membutuhkan lahan serta sarana pendukung, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi pembangunan dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan pembangunan di Indonesia. Lahan untuk pembangunan harus direncanakan dan ditafsir dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria yang tepat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu dalam rangka mewujudkan perhitungan/penialaian yang memenuhi standar serta pelaksanaan Program Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, untuk Kegiatan Pembangunan Puskemas/Pustu/Poskesdes dan Polindes dengan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perhitungan Harga Tanah yang dilaksanakan sesuai dengan yang termuat dalam APBD Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2017 dan lebih terperinci dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2017, yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/ Rekanan yang lolos seleksi/ ditunjuk melalui proses Seleksi/ Pengadaan Langsung sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, maka Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan dimaksud perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan pelaksanaan perkerjaan yang sesuai dan berkualitas.



2.



Maksud dan Tujuan 2.1 Maksud Melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perhitungan Harga Tanah 2.2



3.



Tujuan Untuk melaksanakan pekerjaan penilaian/penafsiran, maka diperlukan jasa Penilai Publik, agar dapat dinilai sesuai dengan yang diharapkan.



Sasaran Penilaian pembebasan tanah/pengadaan tanah sarana kesehatan puskesmas



4.



Lokasi Kegiatan Kabupaten Sumba Barat



5.



Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2017, dengan alokasi dana sebesar, yaitu : Pagu Anggaran : Rp. 50,000,000 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 50,000,000



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2017



7.



Data Dasar Data dasar pelaksanaan disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.



8.



Standar Teknis Standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



9.



Studi – Studi Terdahulu Jasa Konsultansi sebelumnya 10. Referensi Hukum Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan seluruh Perubahan beserta Petunjuk Teknisnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan jasa konstruksi. 11. Lingkup Kegiatan Penilaian Pembebasan Tanah/Pengadaan Tanah Sarana Kesehatan Puskesmas KegiatanPembangunan Puskemas/Pustu/Poskesdes dan Polindes Program PPengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat dengan lokasi kegiatan pada Kabupaten Sumba Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur. 12. Keluaran⁶ a) Hasil Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan adalah Laporan Pelaksanaan Pekerjaan yang sesuai syarat-syarat teknik penilaian dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pada gilirannya memuaskan semua pihak, Pemerintah dan masyarakat. b)



Laporan Laporan Pelaksanaan dari Konsultan diserahkan kepada Pengguna Jasa yang berisi : BAB I. PENDAHULUAN 1. Otorisasi. 2. Maksud dan tujuan. 3. Ruang lingkup penafsiran harga tanah. 4. Batasan pekerjaan.



⁴Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.



Data Penunjang⁵



C)



BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Umum. 2. Lokasi Pekerjaan. 3. Lingkup pekerjaan. 4. Realisasi Pekerjaan. BAB III. PERMASALAHAN DAN SARAN 1. Kendala yang sering dihadapi. 2. Saran dan rekomendasi. BAB IV. PENUTUP Lampiran-lampiran : 1. Laporan Akhir Pelaksanaan Dokumentasi lain berupa : 1.  Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan; dan 2.  Dokumen lainya.



13.



Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen a) Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. b) Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas yang akan bertindak sebagai pendamping untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas. Dalam pelaksanaan dilapangan, pendamping dan Penyedia Jasa harus selalu berkoordinasi dan menyampaikan laporan baik lisan maupun tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen.



14.



Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Peralatan minimal yang dibutuhkan : a) Waterpass (apabila diperlukan)



15.



16.



b) d)



Meter roll Alat tulis kantor



e) f) g)



Computer dan kelengkapannya Printer A3 dan A4 Kendaraan roda dua/roda empat



Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa a) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; b)



Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;



c)



Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak;



d)



Melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat;



e)



Tanggung jawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggungjawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;



f)



Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK.



Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (lima belas) hari kalender dimulai Sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



17.



Personil Kualifikasi Posisi Tenaga Ahli : Ahli Penilai Publik Tenaga Pendukung : Operator Komputer



18.



Pengalaman Minimal



Jumlah Orang Bulan



Pendidikan Minimal



Keahlian*)



S1



Penilai Publik (Ijasah & SKA)



5 Tahun



1



SMU/SMK



Administrasi dan Keuangan



3 Tahun



1



Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : a) Laporan Pelaksanaan Kegiatan; b)



Lampiran – lampiran : 1. BA. Serah Terima Laporan Akhir;



2. Foto – foto survey dan dokumen lainya. Laporan harus diserahkan sebanyak 10 (lima) laporan dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak SPMK/ Kontrak Kerja berakhir.



⁵Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. ⁶Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. 19.



Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



20.



Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : Tidak ada.



21.



Pedoman Pengumpulan Data Lapangan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : laporan hasil pengukuran dan penilaian harga tanah yang termuat dalam Kontrak Pengadaan Tanah.



22.



Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut : diskusi dan rapat terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.



REKAPITULASI BIAYA Program



:



Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya



Kegiatan Pekerjaan Lokasi Tahun Anggaran



: : : :



Pembangunan Puskemas/Pustu/Poskesdes dan Polindes Jasa Konsultansi Perhitungan Harga Tanah Kabupaten Sumba Barat 2017



NO.



URAIAN



I



Biaya Langsung Personil



II



Biaya Langsung Non-Personil



TOTAL HARGA Rp. 37,440,000 8,015,000



Sub Total



45,455,000



PPN 10 %



4,545,500



TOTAL



50,000,500



Dibulatkan



50,000,000



Terbilang :



Lima Puluh Juta Rupiah



RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL Program Kegiatan Pekerjaan Lokasi Tahun Anggaran



NO



: : : : :



Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya Pembangunan Puskemas/Pustu/Poskesdes dan Polindes Jasa Konsultansi Perhitungan Harga Tanah Kabupaten Sumba Barat 2017



NAMA PERSONIL



I.



HARGA SATUAN ORANG BULAN (RP)



JUMLAH HARGA



ORANG BULAN



Rp.



TENAGA AHLI ¹) : A.



TENAGA AHLI PERENCANAAN : 1.



II.



POSISI



Ahli Penilai Publik



832,000



1 orang x



30 Hari



24,960,000



Operator Komputer



416,000



1 orang x



30 Hari



12,480,000



TENAGA PENDUKUNG : 4. To be name



TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL dipindahkan ke Rekapitulasi Biaya Catatan :



¹ Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil; untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi.



37,440,000



RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL Program Kegiatan Pekerjaan Lokasi Tahun Anggaran



: : : : :



Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya Pembangunan Puskemas/Pustu/Poskesdes dan Polindes Jasa Konsultansi Perhitungan Harga Tanah Kabupaten Sumba Barat 2017 BIAYA



NO I



JENIS BIAYA



SATUAN (HARI/KALI)



URAIAN BIAYA



HARGA SATUAN



LUMP SUM



(Rp.)



(Rp.)



1 Ls 1 Ls 1 Ls



200,000 130,000 85,000



200,000 130,000 85,000 415,000



450,000



6,750,000



Sub Jumlah I AKOMODASI/PERALATAN KERJA A. Perjalanan Darat 1. Sewa kendaraan



1



unit x



15



hr



15 hr/unit



Sub Jumlah II III



(Rp.)



BIAYA KANTOR A. Biaya Kantor Lainnya 1. Biaya Cetak 2. Biaya ATK 3. Biaya Foto Copy



II



JUMLAH



BIAYA LAPORAN A. Laporan Akhir



6,750,000 1. Laporan Akhir



JUMLAH BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL dipindahkan ke Rekapitulasi Biaya



10 buku



85,000



850,000 850,000 8,015,000



RINCIAN BEBAN BIAYA PER PERSONIL PROGRAM KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI TAHUN ANGGARAN



NO



POSISI PERSONIL



: : : : :



Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya Pembangunan Puskemas/Pustu/Poskesdes dan Polindes Jasa Konsultansi Perhitungan Harga Tanah Kabupaten Sumba Barat 2017



PENGALAMAN (THN)



GAJI DASAR



BEBAN BIAYA SOSIAL



BEBAN BIAYA UMUM



(GD) (Rp.)



(BBS) (Rp.) (2) (0.3-0.4)x(1) 0.3



(BBU) (Rp.) (3) (0.5-1.3)x(1) 0.5



(1)



A.



B.



SUB JUMLAH



(Rp.) (4) (1)+(2)+(3)



IMBALAN JASA/ BIAYA PENUGASAN KEUNTUNGAN KANTOR PUSAT PER HARI (K) (Rp.) (Rp.) (5) (6) 0.1x(4) (4)+(5) 0.1



TUNJANGAN PENUGASAN



BEBAN BIAYA PERUSAHAAN U/ PENUGASAN DI LAPANGAN



(Rp.) (7) (0.1-0.3)x(1) 0.1



(Rp.) (8) (6)+(7)



TENAGA AHLI PERENCANAAN : 1 Ahli Penilai Publik



5



400,000



120,000



200,000



720,000



72,000



792,000



40,000



832,000



TENAGA PENDUKUNG 1 Operator Komputer



3



200,000



60,000



100,000



360,000



36,000



396,000



20,000



416,000



BIAYA KANTOR Biaya Sewa Kantor Biaya Pemeliharaan Kantor Biaya Komunikasi Biaya Peralatan Kantor Biaya Kantor Lainnya BIAYA PERJALANAN DINAS Biaya Tiket Uang Harian Perjalanan Darat Biaya Perjalanan Dinas Lainnya BIAYA LAPORAN Laporan Pendahuluan Laporan Antara Laporan Akhir Laporan Penyelengaraan Seminar Biaya Laporan Lainnya lampiran I Surat edaran menteri pekerjaaan umum no : 03/SE/M/2013 tanggal : 13 Maret 2013



BESARAN MASKIMAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERASI) UNTUK TENAGA AHLI BERPENDIDIKAN (S1,S rupiah per bulan rupiah per bulan tahun tahun klasifikasi pengalaman pengalaman S1 S2 1 2 3 4 5 ahli muda 1 21,100,000 2 22,900,000 3 24,600,000 4 26,400,000 ahli madya 1 28,200,000 1 29,500,000 2 30,000,000 2 31,600,000 3 31,700,000 3 33,600,000 4 33,500,000 4 35,800,000 ahli utama 1 35,300,000 1 37,800,000 2 37,100,000 2 39,800,000 3 38,800,000 3 41,900,000 4 40,600,000 4 43,900,000 5 42,400,000 5 46,100,000 6 44,100,000 6 48,100,000 7 45,900,000 7 50,100,000 8 47,700,000 8 52,200,000 9 49,500,000 9 54,200,000 10 51,200,000 10 56,200,000 11 53,000,000 11 58,400,000 12 54,800,000 12 60,400,000 lampiran II Surat edaran menteri pekerjaaan umum no : 03/SE/M/2013 tanggal : 13 Maret 2013



TABEL BESARAN INDEKS WILAYAH PROVINSI DI INDONESIA NO PROVINSI INDEKS 19 NTT 0.897



HLI BERPENDIDIKAN (S1,S2,S3) BERDASARKAN PENGALAMAN DAN SERTIFIKASI rupiah per bulan tahun pengalaman S3 6 7 18,926,700 20,541,300 22,066,200 23,680,800 25,295,400 26,461,500 26,910,000 28,345,200 28,434,900 30,139,200 30,049,500 32,112,600 1 41,400,000 31,664,100 33,906,600 2 43,700,000 33,278,700 35,700,600 3 46,000,000 34,803,600 37,584,300 4 48,200,000 36,418,200 39,378,300 5 50,400,000 38,032,800 41,351,700 6 52,800,000 39,557,700 43,145,700 7 55,000,000 41,172,300 44,939,700 8 57,200,000 42,786,900 46,823,400 9 59,400,000 44,401,500 48,617,400 10 61,800,000 45,926,400 50,411,400 11 64,200,000 47,541,000 52,384,800 12 66,800,000 49,155,600 54,178,800



37,135,800 39,198,900 41,262,000 43,235,400 45,208,800 47,361,600 49,335,000 51,308,400 53,281,800 55,434,600 57,587,400 59,919,600