03 Kerangka Acuan Kerja (KAK) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • eycko
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA(KAK) PENYUSUNAN SISTEM APLIKASI ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)



UraianPendahuluan1 1.



Latar Belakang



Dalam rangka penyelenggaraan sistem anggaran berbasis kinerja atau anggaran berdasarkan prestasi kerja yang hendak dicapai, Pemerintah Daerah harus mengembangkan 4 (empat) hal, yaitu: (1) Indikator kinerja beserta capaian/ target kinerjanya, (2) Standar Harga, (3) Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan (4) Analisis Standar Belanja (ASB). Dasar hukum perlunya disusun Analisis Standar Belanja secara eksplisit antara lain telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 167 ayat (3) UU Nomor 32/2004 tersebut dinyatakan bahwa: “Belanja daerah mempertimbangkan beberapa instrumen pendukung berupa: analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyebutkan perlunya menyiapkan Analisis Standar Belanja dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), supaya didapatkan anggaran yang efisien dan efektif. Pada pasal 39, ayat (2) PP Nomor 58/2005 tersebut dinyatakan bahwa: “Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal”. Keberadaan dokumen Analisis Standar Belanja (ASB) ini sangat penting dan strategis bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena dokumen itu harus menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD. Sehingga sebelum dilakukan penyusunan RKA-SKPD, Kepala Daerah menyusun Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang antara lain harus dilampiri dengan dokumen Analisis Standar Belanja. Demikian pula tatkala RKA-SKPD telah tersusun, masing-masing SKPD menyerahkan RKA-SKPD-nya kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Maka guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mensikapi kondisi dan permasalahan tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyusun Analisis Standar Belanja (ASB). Analisis Standar Belanja yang telah disusun ini juga diharapkan dapat menjadi dasar untuk penyusunan anggaran yang efektif, efisien dan wajar.



Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan. 1



2.



Maksud dan Tujuan



a. Maksud: untuk memudahkan SKPD dalam menganalisa dan mengalokasian dana pada suatu kegiatan yang realistik dan mampu mengatur/ mengukur batasan tertinggi dari suatu variabel belanja setiap kegiatan dalam proses penyusunan APBD. b. Tujuan:  Memudahkan dalam menyusun Analisis Standar Belanja makro dan mikro sebagai dasar atau pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang aplikatif;  Memudahkan dalam analisis batasan tertinggi biaya variabel (variabel cost) dan biaya tetap (fixed cost) dari belanja pada kegiatan-kegiatan yang telah dikelompokkan sesuai dengan kaidah ilmiah;  Pendataan batasan alokasi dari total belanja kegiatan yang sudah ditetapkan pada jenis-jenis belanja kegiatan;  Memberikan kemudahan bagi SKPD dalam penyusunan pra Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka;  Meningkatkan efisiensi anggaran daerah di Kabupaten Gresik, melalui penetapan besar kecilnya anggaran dengan lebih wajar.



3.



Sasaran



Sasaran yang ingin dicapai melalui pengadaan jasa konsultansi ini adalah dihasilkannya Software Sistem Analisis Standar Belanja berbasis web sebagai instrumen pendukung penilaian kewajaran dan beban kerja dalam melaksanakan suatu kegiatan di setiap SKPD, dengan hasil (outcome) yang ditargetkan sebagai berikut: a. teridentifikasinya permasalahan-pemasalahan yang dihadapi dalam penyusunan serta implementasi ASB selama ini; b. tersusunnya standar kewajaran biaya dan beban kerja untuk melaksanakan suatu kegiatan; c. dihasilkannya proyeksi atas hasil penyusunan ASB selama beberapa tahun ke depan dalam jangka menengah.



4.



Lokasi Pekerjaan



Kabupaten Gresik



5.



Sumber Pendanaan



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2014



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Satuan Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Gesik



Data Penunjang2 7.



Data Dasar



Data dan fasilitas penunjang:  konsultan pelaksana harus mencari sendiri data dan informasi yang diperlukan diluar data dan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dalam pengarahan penugasan ini;  konsultan pelaksana harus memeriksa kebenaran data dan informasi terkait pelaksanaan pekerjaan, baik yang berasal dari pemberi tugas, maupun masukan lain dari luar, dimana kesalahan analisis sebagai akibat dari kesalahan data dan informasi, menjadi tanggungjawab konsultan pelaksana;  konsultan pelaksana harus menyediakan tenaga untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ditinjau dari lingkup (besarnya) kegiatan dan kompleksitas kegiatan yang terikat selama pelaksanaan;  konsultan pelaksana harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan, fasilitas/peralatan tersebut antara lain:  kantor/studio sebagai tempat pelaksanaan pekerjaan, yang dapat merupakan milik sendiri ataupun sewa, berikut furnitur maupun peralatan kantornya, seperti: alat tulis kantor (bolpoin, kertas, tinta, dan lain-lain), komputer, printer, LCD proyektor, mesin fotocopy, alat komunikasi, dan lain-lain;  peralatan transportasi, seperti: kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua;  peralatan survei dan pengumpulan data.  Konsultan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harus mengacu pada penelitian terdahulu yaitu Penyusunan Buku Analisis Standar Belanja Kabupaten Gresik



8.



Standar Teknis



Spesifikasi teknis yang diperlukan dalam menunjang proses penyusunan sistem aplikasi Analisa Standar Belanja meliputi: a. Semua formulasi yang dipergunakan dalam melakukan penyusunan sistem aplikasi Analisa Standar Belanja pada kegiatan ini, serta formulasi perhitungan lainnya harus mengacu pada hasil penyusunan Analisa Standar Belanja Kabupaten Gresik Tahun 2013 pendekatan dan metodologi yang diaplikasikan; b. Mengkoordinasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam setiap tahapan penyusunan system aplikasi ASB.



9.



Studi-Studi Terdahulu



* Penyusunan Buku Analisis Standar Belanja Kabupaten Gresik



2



Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.



10. Referensi Hukum



1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembagaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.



RuangLingkup 11. Lingkup Pekerjaan



Ruang lingkup kegiatan jasa konsultansi ini:  Penyusunan database induk ASB, kegiatan dan prosentase batasan;  Pembangunan sistem informasi ASB;  Integrasi system aplikasi ASB dengan program/aplikasi SKPD lain;  Input data Standart Harga Satuan Barang/Jasa dan atau standar harga satuan lainnya ke dalam sistem aplikasi ASB;  Tampilan fitur/menu minimal terdiri atas : a) File : berisi Pedoman ASB, Ganti Pasword, User, Profile SKPD, Tentang Program, dan Keluar b) Setting : berisi Data Kegiatan SKPD, Setting Batasan Prosentase ASB, Nilai Variabel ASB, dan Data Obyek dan Pengendali Belanja c) ASB : berisi Penyusunan ASB, dan Informasi Penyusunan ASB. d) Report : Informasi Kegiatan ASB, dan Laporan Penyusunan ASB per Periode a. Pelatihan dan pendampingan implementasi aplikasi ASB. Adapun tujuan pelatihan Implementasi Aplikasi ASB antara lain adalah : a) Memberikan informasi dan penjelasan tentang Analisis standar belanja secara teori dan penerapannya dalam penganggaran suatu kegiatan; b) Memberikan informasi dan pedoman pengoperasian aplikasi ASB dengan benar; c) Memberikan informasi cara instalasi aplikasi ASB dengan benar.



12. Keluaran3



Produk (output) yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi Penyusunan Sistem Aplikasi Analisis Standar Belanja (ASB)adalah : a. Tersedianya Aplikasi ASB (Analisis tandar Belanja) berbasis Web; b. Tersedianya modul pengoperasian aplikasi ASB; c. Terlaksananya pelatihan bagi tenaga operasional di SKPD se Kabupaten Gresik; d. Buku Laporan Penyusunan Sistem Aplikasi Analisis Standar Belanja Kabupaten Gresik yang berupa: i. Laporan Pendahuluan (4 Bukudan 4 CD); ii. Laporan Antara (4 Bukudan 4 CD); iii. Laporan Akhir( 4Bukudan 4 CD).



13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



3Dijelaskan



Penyedia jasa menyediakan peralatandan material yang diperlukan dalam pekerjaan ini



pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Penyusunan SistemAplikasi Analisa Standar Belanja mulai awal sampai sistem aplikasi ASB bisa diterapkan dan diaplikasikan.



16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan



Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi Penyusunan Sistem Aplikasi Analisis Standar Belanja (ASB) adalah selama 3 (tiga)bulan.



17. Personil



Tenaga Ahli



Posisi



Kualifikasi



Jumlah Orang Bulan4



Ahli Akunransi (pengalaman minimal 10 tahun)



Team Leader (1 orang)



S2 Ekonomi Akuntansi



3,000



Ahli Sistem Informasi (pengalaman minimal 5tahun)



Tenaga Ahli (1 orang)



S1 Teknologi Informasi/ S1 Teknik Komputer



2,216



Ahli Progammer (pengalaman minimal 5tahun)



Tenaga Ahli (1 orang)



S1Teknologi Informasi/ S1 Teknik Komputer



2,216



Tenaga Administrasi



Tenaga Pendukung (1 orang)



SLTA/sederajat



2,330



Tenaga Operator Komputer



TenagaPend ukung (3 orang)



D3 Komputer/SLTA 2,330 /sederajat



Tenaga Pendukung :



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan +



Pelaksanaan Item Kegiatan No.



Uraian Kegiatan



PENYUSUNAN SISTEM APLIKASI ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)



Bulan ke I



4Khusus



1 2



Persiapan/Mobilisasi Penyusunan database induk ASB, kegiatan dan prosentase batasan



3 4



Penyusunan Laporan Pendahuluan Pembangunan sistem informasi ASB



5 6



Penyusunan Laporan Antara Pelatihan dan pendampingan implementasi aplikasi ASB



7



Penyusunan Laporan Akhir



untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.



II



III



Laporan 19. Laporan Pendahuluan



20. Laporan Bulanan



Laporan Pendahuluan memuat: Laporan ini tindak lanjut kerangka acuan kerja, serta memberikan gambaran tentang rencana kerja tim konsultan pelaksana. Laporan pendahuluan mencakup tentang: latar belakang kegiatan, permasalahan, tujuan, manfaat, tinjauan pustaka, metodologi, pendekatan teknis, dan juga rencana pelaksanaan pekerjaan serta jadwal yang lebih detail. Laporan ini dibuat sebanyak 4 (empat) buku laporanbeserta 4 (empat) keping CD, dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan. Laporan Bulanan memuat: __________ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________) buku laporan.



21. Laporan Antara



Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: Laporan ini berisikan laporan pendahuluan ditambah dengan: hasil temuan-temuan awal di lapangan, hasil analisis, serta rekomendasi awal. Laporan kemajuan ini dibuat sebanyak 4 (empat) buku laporan beserta 4 (empat) keping CD, dan diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.



22. Laporan Akhir



Laporan Akhir memuat: Laporan ini penyempurnaan dari laporan antara dan hasil pelatihan dan pendampingan implementasi aplikasi ASB kepada SKPD. Laporan ini dibuat sebanyak 4 (empat) buku laporan beserta 4 (empat) keping CD, serta software sistem aplikasi ASB, dan diserahkan selambatlambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) sejak SPMK diterbitkan.



Hal-Hal Lain 23. Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



24. Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:



25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Pengumpulan data dilakukan pada semua SKPD termasuk kecamatan se Kabupaten Gresik dan / atau dengan sumber-sumber lain yang dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan KAK



26. Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut: Konsultan pelaksana diwajibkan untuk melakukan alih pengetahuan terkait hasil kegiatan ini kepada personil satuan kerja terkait, dan atau kepada obyek kegiatan terkait, dalam suatu forum diskusi ilmiah/diklat/pelatihan ataupun seminar.Segala hasil dari pekerjaan kegiatan Penyusunan Sistem Aplikasi Analisis Standar Belanja (ASB) yang dikerjakan oleh Penyedia menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Gresik dan Penyedia/konsultan harus memberikan Open Source (OS) dan soft kode/sandi dari program aplikasi ASB ini kepada PPK.



27. Garansi Software



Penyedia harus memberikan garansi software aplikasi selama 1 (satu) tahun terhadap kemungkinan tidak berjalannya Sistem Aplikasi ASB.



Gresik, 24 Maret 2014 Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



Ir. Gunawan Setijadi, M.M. NIP. 19620703 199103 1 008