13 0 133 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN JASA PENGENDALIAN HAMA (PEST CONTROL) RUMAH SAKIT UMUM KARSA HUSADA BATU
A. LATAR BELAKANG RSU Karsa Husada Batu secara bertahap tumbuh dan berkembang memperbaiki penampilan rumah sakit dan meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan dengan melakukan diversifikasi layanan. Sampai saat ini, jumlah kunjungan mengalami peningkatan yang sangat drastis. Sebagai salah satu rumah sakit pemerintah yang ada di kota Batu, RSU Karsa Husada Batu berada di lokasi yang merupakan jalur yang mudah dijangkau dari berbagai arah baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum karena berada dekat dengan alunalun Kota Batu. Pengguna jasa layanan RSU Karsa Husada Batu mempunyai status sosial ekonomi yag bervariatif, meliputi Pegawai Negeri Sipil, pelajar, masyarakat agraris, wisatawan dan lain-lain. Lokasi rumah sakit yang berada di Kota Wisata memungkinkan banyak pasien datang dari kalangan wisatawan karena di Kota Batu sendiri terdapat berbagai macam obyek wisata yang selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan. RSU Karsa Husada Batu terletak di Jl. A.Yani No. 10- 13 Batu dengan luas tanah dengan luas tanah sebesar 41.490 m 2 terbagi 2 (dua) lokasi dipisahkan oleh jalan raya. Sanitasi di lingkungan Rumah Sakit
yang
perlu ditata
dengan baik oleh manajemen pengelolaan Pengendalian hama dan kebersihan. Untuk mewujudkan kondisi yang demikian, perlu didukung oleh tenaga yang mempunyai kemampuan cukup terampil dalam bidang jasa pengendalian hama dan kebersihan. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan kebersihan gedung dan bangunan rumah sakit, RSU Karsa Husada batu melaksanakan kegiatan pengadaan belanja pengendalian hama (pest control). Diharapkan dari kegiatan ini, dapat memberikan kenyamanan, keindahan dan kebersihan di Lingkungan RSU Karsa Husada Batu.
B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kegiatan Pengadaan ini dimaksudkan untuk mendapatkan pengelola Pengendali Hama (Pest Control) di lingkungan Rumah Sakit Karsa Husada demi peningkatan pelayanan dan kenyamanan terhadap pengunjung, pasien, dan pegawai. 2. Tujuan a. Dengan manajemen pengelolaan kebersihan dan pest control di Rumah Sakit Karsa Husada yang optimal diharapkan dapat menghasilkan Rumah Sakit yang bersih, sehat, dan nyaman sehingga makin meningkatkan kepuasan pelanggan. b. Dengan adanya kegiatan Pest Control di lingkungan Rumah Sakit Karsa Husada bertujuan agar seluruh pengunjung, pasien, dan pegawai di Rumah Sakit mempunyai pemahaman yang sama tentang sanitasi dan hygiensi serta pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja. c. Mewujudkan keindahan dan kebersihan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam pelaksanaan pemeliharaan lingkungan Rumah Sakit Karsa Husada yang bersih dan nyaman. d. Meningkatkan ketertiban dan kenyamanan kepada para pegawai dan pasien dalam melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam menangani pemeliharaan gedung sesuai dengan prosedur.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN 1. Pekerjaan Pest Control a) Ruang Lingkup Pekerjaan Pest Control dan Rodent Control di area RSU Karsa Husada, terdiri dari : 1) Melaksanakan pemberantasan jenis hama antara lain : Lalat, Nyamuk, kecoa, semut, dan tikus 2) Melakukan pemberantasan hama di area indoor dan outdoor
lingkungan RSU Karsa Husada : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 21 22 23 24 25 26 27 28
Gedung IGD Lantai 1&2 (igd, ok, ct scan, cssd) Ruang Farmasi Gedung Timur Lantai 1&2 (Gudang Farmasi, RM) Ruang Bank Darah Instalasi Rawat Jalan Gedung Timur Gedung Instalasi Rawat Jalan Gedung Barat Lantai 1,2, dan 3 Gedung RRI Lantai 1 Gedung RRIMN Lantai 1, 2, dan 3 (matahari, perinatology, icu, stroke unit) Ruang Gas Sentral Gedung Barat Ruang laboratorium Ruang Gedung Rawat Inap Seruni Ruang Instalasi Gizi Musholla Gedung IPS RS Ruang Washray Ruang Rawat Inap Teratai Ruang Rawat Inap Mawar Ruang Pemulasaraan Jenazah Ruang Rawat Inap Dahlia Ruang Rawat Inap Kemuning Ruang OK Paru Ruang OK gedung timur Ruang Genset Ruang IPAL Gedung Timur Ruang IPAL Gedung Barat Ruang TPS Limbah Medis Ruang Keuangan Lantai 2 Ruang Humas Ruang Loket pembayaran, JKN Gudang Perlengkapan Non Medis
3) System/metode yang digunakan dalam pest control RSU Karsa Husada: 1) Pekerjaan Pest Control dan Rodent Control Perawatan d a l a m 1 bulan y a n g d i l a k s a n a k a n 8 k a l i dengan waktu menyesuaikan dan koordinasi dengan Kepala Ruangan dan didampingi oleh
Petugas sanitasi 2) Melakukan Schedule Pengawasan Mingguan dan monitoring yang efektif 3) Dokumentasi Kegiatan Bulanan 4) Respon terhadap complain harus cepat dan tepat 5) Free of charge untuk Service on call 2. Metode Pekerjaan a. Syarat Bahan Pest Control 1) Rodentisida bersifat Antikoagulan : Bromadiolon Brodufakum Kumatritralil Rodentisida tersebut di formulasikan sedemikian rupa sehingga mengundang selera tikus untuk makan dan tidak menimbulkan kecurigaan/ jera pada tikus. 2) Pestisida Permethin Termitisida Cypermethrin Thiametaxon Zetacypermethrin Deltametrin Pestisida dan Rodentisida yang digunakan telah mendapat ijin dan dinyatakan aman oleh Komisi Pestisida departemen Pertanian dan
sesuai
dengan
dosis
yang
dianjurkan.
Pestisida
dan
Rodentisida tersebut, dipergunakan secara bergantian agar tidak menimbulkan kekebalan / resistance. b. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pest Control
1) Residual Spraying 2) Pengembunan Halus (ULV Cold Fogging) 3) Thermal Fogging 4) Mist Blowing 5) Insect Baiting 6) Termite Control 7) Cockroach Baiting (Umpan kecoa) 8) Insect Trapping 9) Rat Trapping System 10) Rat Baiting System 3. Tanggung Jawab Penyedia/ pengelola jasa pest control secara umum bertangggung jawab : 1. Bertanggung jawab atas Pengendalian hama vector/ serangga di seluruh bangunan/gedung Rumah Sakit 2. Quality Control Report kepada RSU Karsa Husada 3. Menyiapkan
dan
menyediakan
peralatan
kerja,
seragam,
pelindung
keselamatan kerja, pestisida, dan material lain yang diperlukan 4. Memberikan Laporan Hasil kerja setiap pengecekan dan memberikan kartu control dengan dilampirkan Berita Acara 5. Melengkapi para pegawai teknisi Pest Control dengan pakaian seragam dinas sesuai dengan standar keamanan, rapi dan dilengkapi tanda pengenal 6. Bertanggung jawab, memberikan hukuman/ penalti atas Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tidak memperbaiki kewajibannya, dan
tidak
memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam program kerja
serta kontrak 7. Memberikan Pelatihan dan pembinaan kepada petugas perihal penggunaan alat kerja 8. chemical, kedisiplinan, serta ruang lingkup pekerjaan 9. Melaksanakan seluruh ruang lingkup pekerjaan sesuai cheksheet/ jadwal pekerjaan termasuk ploting dan jadwal pelaksanaan pest control
10. Taat dan patuh terhadap
ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan RSU
Karsa Husada 11. Peraturan undang undang perihal penggunaan chemical dan pekerjaan pest control 12. Membuat
laporan
hasil
pekerjaan,
check
sheet
Mingguan
dan
Rekonsiliasi bulanan kepada RSU Karsa Husada 13. Setiap Pekerjaan pest control harus dilaporkan dan mengetahui Kepala Instalasi Sanitasi atau Pelaksana Sanitasi 14. Melakukan Pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, apabila tidak melaksanakan kegiatan/ pekerjaan pest control sesuai program, maka akan dikenakan denda sebanyak 4 (empat) kali harga per pekerjaan pest control RSU Karsa Husada
4. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA A. Penyedia Jasa harus memenuhi Persyaratan : 1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang- undangan 2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan 3. Memiliki surat izin khusus jasa Pest Control 4. Memiliki izin operasional 5. Memiliki izin domisili Perusahaan 6. Memiliki izin dari Komisi Pestisida Kementerian Pertanian 7. Memiliki Sertifikat Ahli Pest Control/Pengendali Hama dan Rodent 8. Memiliki Sertifikat dari Kementerian Kesehatan 9. Memiliki MSDS (Material Safety Data Sheet) 10. Mempunyai kantor dan alamat tetap 11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan B. Kualifikasi Penyedia Jasa harus melampirkan : 1. Memiliki dokumen Administrasi lengkap dan masih berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)/ Dokumen
Lelang. 2. Badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebidang sebagai penyedia jasa Pest control dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik
di
lingkungan
pemerintah
maupun
swasta
termasuk
pengalaman sub kontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. 3. Memiliki Ijin Operasional Penyedia Jasa Pest Control dan tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian bidang pengendalian vector/ hama. 4. Melampirkan Surat Keterangan/ Surat Referensi dari Perusahaan/ Client yang pernah menjadi client dan nomor telpon Contact Person. 5. Data Fasilitas Peralatan/ perlengkapan penunjang yang memadai dan metode kerja. 6. Tidak
ada
benturan
kepentingan
(bersedia
menandatangani
Pakta
Integritas). 5. TENAGA TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN a) Tenaga Supervisor/Pengawas Pest Control sebanyak 1 orang Pria Pendidikan minimal S1 Entomologi, Kesehatan Lingkungan, K3, Teknik Kimia yang
berpengalaman
serta
memiliki
sertifikasi
dari
Kementerian
Kesehatan/Dinas Kesehatan. b) Tenaga Teknisi/Pelaksana Pest Control sebanyak 2 orang Pria pendidikan minimal DIII Entomologi, Kesehatan Lingkungan, K3, Teknik Kimia yang berpengalaman serta memiliki sertifikasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan. Tenaga teknis tersebut harus terampil dalam memasang umpan dan Aplikator Pestisida. c) Berumur minimal 25-35 tahun d) Untuk area OK wajib ada tenaga yang ahli dan sudah terlatih untuk pembasmian di area kamar operasi. e) Mempunyai pengalaman sebagai tenaga Pest Control pada instansi Rumah Sakit/ Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal 2 tahun. f)
Bisa berkomunikasi dengan baik dan benar.
6. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dilakukan sesuai dengan kegiatankegiatan/ aktifitas ruangan yang ada di RSU Karsa Husada Batu pagi s/d malam. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa adalah selama 12 bulan terhitung dari tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 7. KETENTUAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH PIHAK PENYEDIA JASA 1. FASILITAS PENDUKUNG a. Pakaian seragam kerja yang dipakai saat menjalankan tugas b. ID Card/ Kartu Identitas diri yang wajib dipakai saat menjalankan tugas c. Alat
Pelindung
petugas
Diri
(APD)
adalah
alat
sebagai
pengaman
bagi
dalam melaksanakan pekerjaannya, berupa safety belt/sabuk
pengaman, masker, sarung tangan, sepatu boot, celemek, dll. d. Form Program Kerja : Time Schedule, Check List Hasil Kerja disetiap unit kerja dan ditanda tangani oleh user ( ka.unit/ karu). e. Absensi : Lembar Keterangan kehadiran petugas yang diisi setiap hari saat datang dan pada waktu pulang. 8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN 1. Pengawasan Pihak perusahaan/Penyedia barang/jasa Bertanggung jawab atas barang milik rumah sakit, sehingga semua pekerja serta lokasi kerja petugas harus terdaftar di RSU Karsa Husada Batu. Pengawas/ supervisor Internal Rumah Sakit :
Dalam menentukan hasil pekerjaan Pest Control, akan dilakukan pengecekan langsung oleh beberapa pihak yang terkait (Kepala Instalasi Sanitasi dan Pelaksana Sanitasi).
2. Pelaporan Penyedia jasa Pest Control memberikan laporan kepada pengguna jasa yang
terdiri dari: a.
Laporan Hasil Pekerjaan, yang terdiri dari: - Daftar Hadir Personil/ Petugas harian - Laporan kegiatan dan permasalahan di lapangan
b.
Laporan Mingguan yang terdiri dari : - Rekapitulasi daftar hadir petugas - Rekaitulasi laporan kegiatan dan permasalahan di lapangan - Evaluasi pekerjaan di lapangan
c.
Laporan Bulanan yang terdiri dari: - Rekapitulasi daftar hadir petugas - Rekaitulasi laporan kegiatan dan permasalahan di lapangan - Evaluasi pekerjaan di lapangan