Kerangka Acuan Kerja Posbindu Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA POS PEMBINAAN TERPADU ( POSBINDU ) LANSIA DI PUSKESMAS DAYEUHKOLOT I.



PENDAHULUAN Menurut sensus tahun 2010 jumlah lansia adalah 18,1 juta jiwa. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar tahun 2007, lansia dengan kondisi sehat di Indonesia tidak sampai 2 persen dari total populasi lansia. Kebanyakan lansia menderita penyakit sendi, hipertensi, katarak, stroke, jantung, gangguan mental emosional, dan diabetes Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan jumlah lanjut usia terbanyak di dunia. Berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2010, jumlah lanjut usia di Indonesia yaitu 18,1 juta jiwa (7,6% dari total penduduk). Pada tahun 2014, jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia menjadi 18,781 juta jiwa dan diperkirakan pada tahun 2025, jumlahnya akan mancapai 36 juta jiwa. Meningkatnya jumlah usia lanjut akan menimbulkan berbagai masalah yang kompleks bagi usia lanjut itu sendiri maupun bagi keluarga dan masyarakat. Secara alami proses menjadi tua mengakibatkan para usia lanjut mengalami perubahan fisik dan mental. Salah satu permasalahan yang mendasar pada usia lanjut adalah masalah kesehatan sehingga diperlukan pembinaan kesehatan pada kelompok pra usia lanjut dan usia lanjut. Pembinaan kesehatan lansia merupakan salah satu kegiatan yang harus terus digalakkan untuk mewujudkan lansia sejahtera, bahagia dan berdaya guna bagi kehidupan keluarga dan masyarakat sekitarnya.



II.



LATAR BELAKANG Menurut Pasal 1 ayat (2), (3), (4) UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesehatan dikatakan bahwa usia lanjut adalah seseorang yang telah mencapai usia lebih dari 60 tahun. Klasifikasi lansia berdasarkan Depkes RI (2003) dalam buku mengenal usia lanjutndan perawatannya karya R. Siti Maryam S.Kp dkk (2009) bahwa lansia terdiri dari : pralansia yaitu seseorang yang berusia antara 45-59 tahun, lansia ialah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, lansia resiko tinggi ialah seseorang yang berusia 70 tahun atau lebih / seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan, lansia potensial ialah lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang / jasa, lansia tidak potensial ialah lansia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain



Lanjut Usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Dalam



undang-undang



kesehatan



pasal



138



disebutkan



bahwa



upaya



pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis. Berdasarkan data Riskedas tahun 2007, 10 penyebab kematian pada umur 65 tahun keatas pada laki-laki adalah stroke (20,6%), penyakit saluran napas bawah kronik (10,5%), TB (8,9%), Hipertensi (7,7%), NEC (7,0%), penyakit jantung iskemic (6,9%), penyakit jantung lain (5,9%), diabetes mellitus (4,9%), penyakit hati (4,4%), pneumonia (3,8%). Pada perempuan adalah stroke (24,4%),hipertensi (11,2%), NEC (9,6%), penyakit saluran napas bawah kronik (6,6%), diabetes mellitus (6,0%), penyakit jantung iskemik (6,0%), penyakit jantung lain (5,9%), TB (5,6%), pneumonia (3,0%), dan penyakit hati (2,2%). Dari data terlihat penyebab utama kematian pada lanjut usia sudah bergeser ke penyakit degenerative, sehingga perlu dilakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative terhadap penyakit tersebut. Sebagai unit terdepan dalam pelayanan kesehatan, Puskesmas diharapkan mampu melakukan upaya-upaya tersebut diatas. Menurut



data di Puskesmas



Dayeuhkolot jumlah usia lanjut tahun 2019 adalah sebagai berikut : Usia 60 – 69 tahun ≥ 70 tahun Jumlah



III.



Laki-laki 1.073 570 1.643



Perempuan 1.055 683 1.738



TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatkan status kesehatan dan kualitas kehidupan lansia agar dapat menikmati masa tua yang sejahtera, bahagia dan berdaya guna bagi diri, kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai dengan lingkungannya b. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat termasuk keluarga dalam mengatasi kesehatan usia lanjut. 2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia lanjut. 3. Menjaga dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran lansia baik secara psikis maupun fisik.



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan yang dilakukan adalah : 1) Pembentukan Posyandu lansia 2) Pendataan sasaran lansia 3) Pembinaan Posyandu lansia 4) Skrening Kesehatan lansia 5) Kunjungan lansia dengan resiko tinggi 6) Senam lansia 7) Pencatatan dan pelaporan



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1) Pembentukan Posyandu lansia a. Sosialisasi tentang posyandu lansia b. Pendataan RW mana yang dianggap perlu dibentuk posyandu lansia dengan bantuan kader c. Pembentukan kader lansia d. Penjelasan tentang tugas kader lansia e. Penjelasan tentang cara membaca dan mengisi KMS lansia f. Penjelasan tentang tata cara pencatatan dan pelaporan lansia 2) Pendataan sasaran lansia Pendataan lansia sesuai usia pra lansia, lansia , dan lansia dengan resiko tinggi per RW dalam 3 desa di wilayah kerja Puskesmas Dayeuhkolot tahun 2019. 3) Pembinaan posyandu lansia Penyuluhan penyakit lansia seperti hipertensi, diabetes, asam urat, kolestrol, dan lain-lain 4) Skrining Kesehatan lansia Melakukan penilaian status gizi, status mental, dan kemandirian lansia serta melakukan skrening kesehatan lansia dengan alat yang ada seperti tensimeter, timbangan berat badan dan mikrotoice 5) Kunjungan lansia dengan resiko tinggi Kunjungan lansia dengan resiko tinggi di lakukan agar lansia yang sudah kesulitan



untuk



pergi



ke



posyandu



lansia



dapat



selalu



terpantau



kesehatannya, dan bagi lansia yang melakukan pengobatan ke rumah sakit agar selalu terpantau perkembangannya, dalam kunjungan dilakukan pemeriksaan tekanan darah, pengukuran berat badan dan tinggi badan serta



pemberian konseling dan asuhan perawatan lansia dengan resiko tinggi kepada keluarga dan masyarakat. 6) Senam lansia Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut serta tetap merasa sehat dan bugar. Dilaksanakan setiap satu bulan sekali ataudua bulan sekali setelah posyandu lansia di laksanakan 7) Pencatatan dan pelaporan Pencatatan hasil pemeriksaan di dalam KMS lansia dan register lansia, pendokumentasian dengan foto, pelaporan dilakukan tiap bulan oleh kader posyandu ke Puskesmas Dayeuhkolot dan petugas



lansia



Puskesmas



melakukan rekap data yang kemudian data tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan. VI.



SASARAN Seluruh lansia di wilayah kerja Puskesmas Dayeuhkolot tahun 2019.



VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12



POSBINDU RW 02 Desa Dayeuhkolot RW 04 Desa Dayeuhkolot RW 05 Desa Dayeuhkolot RW 08 Desa Dayeuhkolot RW 10 Desa Dayeuhkolot RW 02 Desa Citeureup RW 02 Desa Citeureup RW 03 Desa Citeureup RW 05 Desa Citeureup RW 06 Desa Citeureup RW 11 Desa Citeureup RW 05 Desa Sukapura



JADWAL Sabtu ke 2 Senin ke 2 Sabtu ke 3 Selasa ke 1 Kamis ke 4 Jumat ke 1 Jumat ke 2 Menyesuaikan Sabtu ke 3 Menyesuaikan Jumat ke 3 Minggu ke 4



VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Kegiatan ini di evaluasi setiap bulan dengan kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM Pengembangan. IX.



PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



Hasil pelaksanaan kegiatan lansia dicatat dalam form laporan yang sudah disediakan. Laporan program dibuat setelah pelaksanaan kegiatan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan melihat cakupan kegiatan Puskesmas. Kegiatan dilakukan oleh pelaksana program lansia, dan tenaga kesehatan lain yang terkait di Puskesmas Dayeuhkolot.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Dayeuhkolot



dr. Reymond Pangihutan Sirait NIP. 197707142010011020



Penanggung Jawab UKM Pengembangan



Betsi Susanti NIP. 19830123 200501 2 013