Kerangka Acuan Manajemen Resiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BABAKAN Jl. P.Sutajaya No. 48 Tlp. (0231) 8840040 Hotline sms: 082316515460 e-mail :[email protected] 45191 KERANGKA ACUAN TIM MANAJEMEN RESIKO I.



Pendahuluan Setiap upaya medik umumnya mengandung resiko, Sebagian diantaranya beresiko ringan atau hamper tidak berarti secara klinis. Namaun tidak sedikit pula yang memberikan konsekuensi medk yang cukup berat. Resiko didefinisikan sebagai kemungkinan sesuatu terjadi atau potensi bahaya yang terjadi yang dapat memberikan pengaruh kepada hasil akhir. Resiko yang dicegah berupa resiko klinis dan resiko non klinis. Resiko klinis adalah resiko yang dikatkan langsung dengan layanan medis maupun layanan lan yang dialami pasien selama di Puskesmas. Sementara resiko non medis ada yang berupa resiko bagi organisasi maupun resiko finansial. Resiko organisasi adalah yang berhubungan langsung dengan komunikasi produk layanan, proteksi data, sistem informasi dan semua resiko yang dapat mempengaruhi pencapaian organisasi. Resiko finansial adalah resiko yang dapat mengganggu kontrol finansial yang efektif, salah satunya adalah sistem yang harusnya dapat menyediakan pencatatan akuntasi bak. Manajemen resiko lingkungan di Puskesmas adalah penerapan manajemen resiko untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas atau kegiatan di Puskesmas pada Kesehatan pasien, petugas maupun pada lingkungan.



II.



Latar Belakang Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk keselamtan Puskesmas. Ada lima isu penting yang terkat dengan keselamatan (safety) Puskesmas, yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas Kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan Puskesmas yang



bisa



berdampak



tehadap



keselamatan



pasien



dan



petugas,



keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran keselamatan “bisnis” Puskesmas lingkungan dan yang terkat dengan



kelangsungan



hidup



Puskesmas.



Kelima



aspek



keselamtan



Puskesmas tersebut sangat penting untuk dilaksanakan di setiap Puskesmas, yang harus dikelola secara professional, komprehensif dan terintegrasi. Di Puskesmas terdapat ratusan macam obat, berbagai bahan-bahan berbahaya, beragam alat Kesehatan dengan teknologi yang semakin canggih dan berkembang dengan pesat, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang memberikan pelayanan. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik, beresiko menimbulkan insiden. Karena itu UPTD Puskesmas Babakan perlu melakukan pengelolaan resiko dalam suatu manajemen resiko yang professional, komprehensif dan terintegrasi, agar insiden dapat diminimalisasi dan dicegah. III.



Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Meningkatkan Mutu pelayanan Kesehatan melalui penerapan manajemen resiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan. 2. Tujuan Khusus a. Untuk keselamatan pasien dan petugas. b. Untuk



memberikan



panduan



bagi



petugas



kesehatan



dalam



memberikan pelayanan kesehatan yang paling aman untuk pelanggan Puskesmas. IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Kegiatan Pokok Kegiatan Tim Manajemen Resiko Puskesmas antara lain adalah untuk mengidentifikasi seluruh potensial resiko yang dapat terjadi disetiap lini Pelayanan Puskesmas baik itu administrasi, UKP, UKM. Tim Manajemen Resiko dalam setiap kegiatannya baik itu identifikasi, pencatatan, pelaporan



dan Analisa hingga monitoring evaluasi akan berkoordinasi



dengan seluruh komponen pelayanan Puskesmas. Hal ini agar mencapai tujuan yang dapat mencapai tujuan yang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan baik karyawan maupun pengguna jasa layanan Puskesmas dari seluruh resiko bahaya atau kasus yang tidak diinginkan.



2. Rincian Kegiatan a. Melakukan identifikasi potensial resiko setiap pelayanan dan UKM di Puskesmas. b. Menerima laporan dari seluruh pelayanan atau UKM mengenai insiden Resiko dan dilaporkan pada Kepala Puskesmas untuk rencana tindak lanjutnya. c. Laporan tindak lanjut kejadian. d. Melakukan Analisa data. e. Melakukan perhitungan dengan metode FMEA. f. Melakukan perhitungan dan Analisa untuk menentukan prioritas penyelesaian masalah. g. Melakukan monitoring terhadap kejadian. h. Melakukan laporan evalusi. V.



Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Rapat Tim Manajemen Resiko beserta penanggungjawab pelayanan dan program untuk menentukan potensial resiko setiap 1 tahun sekali. 2. Seluruh pelayan/program/admen melakukan pencatatan kejadian yang terjadi dan dikelompokan dalam kriteria KTD atau KNC dalam buku dan form yang sudah disiapkan. 3. Tim Manajemen Resiko melakukan pengecekan buku setiap bulannya atau Ketika



ada



kejadian



resiko



yang



dilaporkan



dari



setiap



pelayanan/program/admen 4. Tim Manajemen Resiko melakukan identifikasi akan kejadian resiko lalu melaporkan pada Kepala Puskesmas untuk pembahasan kejadian resiko tersebut. 5. Tim Manajemen Resiko mengevaluasi dan melakukan Analisa dengan metode FMEA lalu menentukan prioritas masalah.



6. Tim Manajemen Resiko melakukan perencanaan tindak lanjut, pelaporan hasil monitoring dilakukan setiap 3 bulan sekali pada rapat Tim Manajemen Resiko dan evaluasi setiap 1 tahun sekali baik pada lokarkaya mini bulanan atau Rapat Tinjauan Manajemen. VI.



Sasaran 1. Seluruh karyawan Puskesmas. 2. Seluruh pasien yang berada dalam lingkup kerja di UPTD Puskesmas Babakan. 3. Keluarga pasien.



VII.



Jadwal Pelaksana Kegiatan



No



Nama Kegiatan Rapat Tim Manajemen Resiko



1



bersama pelayanan/program menentukan potensial resiko Pelayanan dan program melakukan



2



pencatatan kejadian resiko dalam buku dan form yang sudah disiapkan Pengecekan buku



3



kejadian resiko (monitoring)



4



Melakukan identifikasi akan



Bulan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



kejadian resiko yang terjadi Pelaporan kepada Kepala Puskesmas 5



dan koordinasi dengan Tim Mutu Puskesmas Mengevaluasi dan melakukan Analisa



6



dengan metode FMEA lalu menentukan prioritas masalah Tim Manajemen Resiko melakukan



7



perencanaan tindak lanjut yang sudah disepakati



8



VIII.



Pelaporan evaluasi setiap akhir tahun



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 6 bulan sekali setelah dilakukan perhitungan menggunakan metode FMEA terhadap resiko yang kemungkinan terjadi disetiap unit pelayanan/poli maupun disetiap program. Tim Manajemen Resiko selalu memantau frekuensi resiko yang mungkin akan terjadi melalui metode FMEA.



IX.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan, pelaporan dan evaluasi akan dilakukan setiap 1 tahun sekali kepada Kepala Puskesmas baik melalui lokakarya mini bulanan atau Rapat Tinjauan Manajemen. Cirebon, 3 Januari 2022 Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Babakan



Penanggungjawab Mutu



dr. Mila Kusuma Hermastuti NIP.



SUTENIH,STr.Keb NIP.