Kerangka Acuan Pembinaan Jaringan Dan Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS WALED Jl. Raya Dewi Sartika No 124 Kec. Waled Telp. (0231 ) 8840257 Email : [email protected] Waled-45187



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DI WILAYAH UPTD PUSKESMAS WALED Nomor : 440/ A.



-KAK /Puskesmas Waled



PENDAHULUAN Kita sadari bahwa kebijakan pembangunan kesehatan saat ini menekankan pada pentingnya paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan yang berkualitas untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya. Puskesmas sebagai salah satu fasilitas kesehatan, yang menjadi kontak pertama masyarakat dalam mengatasi dan memelihara kesehatannya, berperan penting dalam mengejawantahkan kebijakan tersebut ditengahtengah masyarakat. Tantangan pembangunan kesehatan saat ini telah menempatkan Puskesmas sebagai ujung tombak dalam mengatasi tantangan tersebut melalui berbagai program kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Dengan demikian, keberadaan Puskesmas menjadi sangat penting, sehingga perlu dipastikan bahwa Puskesmas memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar. Pemenuhan terhadap standar baik input maupun proses diarahkan agar terwujud penyelenggaraan Puskesmas yang bermutu, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.



B.



LATAR BELAKANG Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dibuat sebagai salah satu upaya standarisasi pelayanan Puskesmas di seluruh Indonesia. Permenkes tersebut mengatur penyelenggaraan pelayanan Puskesmasmeliputi tujuan, prinsip, tugas, fungsi dan kewenangan, persyaratan mendirikan, peralatan kesehatan, SDM, kategori puskesmas, perizinan dan registrasi, kedudukan dan organisasi, upaya kesehatan, akreditasi, jaringan dan jejaring pelayanan, sistem rujukan, pendanaan, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan. Pelaksanaan kebijakan penguatan pelayanan kesehatan primer perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Dalam rangka pemantauan Puskesmas yang memberikan pelayanan sesuai standar diperlukan instrumen pemantauan yang dapat menggambarkan capaian indikator, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring pelayanan puskesmas.



Jaringan



pelayanan



Puskesmas



terdiri



atas



Puskesmas



Pembantu, Puskesmas Keliling / Poskesdes dan Bidan Desa. Puskesmas Pembantu memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja puskesmas. Puskesmas Keliling memberikan pelayanan yang sifatnya bergerak (mobile) untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung puskesmas. Bidan desa merupakan bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada suatu desa dalam wilayah kerja puskesmas. Jejaring pelayanan puskesmas terdiri atas Klinik, Rumah Sakit, Apotek, Laboratorium dan fasilitas pelayanan Kesehatan Lainnya.



Visi Puskesmas Waled yaitu “ Puskesmas Dengan Pelayanan Bermutu dan Mandiri Menuju Masyarakat Waled Yang Sehat “. Misi Puskesmas Waled adalah : 1) Meningkatkan tata kelola manajemen dan sistem informasi kesehatan 2) Meningkatkan kesadaran dan potensi masyarakat untuk hidup sehat secara mandiri dengan memperkuat kemitraan lintas sektor 3) Meningkatkan pelayanan kesehatan yang profesional dan konferhensif Sedangkan Motto Puskesmas Waled adalah melayani dengan MANTAP. Tata Nilai Puskesmas Waled adalah : M



: Mempunyai makna MAJU yang artinya selalu melakukan perubahan kearah yang lebih baik



AN



: Mempunyai makana AKUNTABEL yang artinya setiap kegiatan yang ada di Puskesmas Waled adalah dapat di pertanggung jawabkan baik secara administrative maupun menurut peraturan yang berlaku



T



: Mempunyai makna TERTIB yang artinya setiap kegiatan yang ada di Puskesmas Waled dilakukan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku dan telah di tetapkan



A



: Mempunyai makna AMAN yang artinya pelayanan di puskesmas Waled sangat mengutamakan keamanan baik bagi petugas itu sendiri, pengunjung, klien Puskesmas, masyarakat maupun untuk lingkungan



P



: Mempunyai maka PROFESIONAL yang artinya adalah kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kopetensi



.



C.



TUJUAN 1. Tujuan Umum Tujuan umum pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas Waled adalah Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas Waled. 2. Tujuan Khusus Tujuan khusus pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas Waled adalah : a) Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM. b) Mendukung



pelaksanaan



kegiatan



Posyandu,



Imunisasi,



KIA,



penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain. c) Mendukung pelayanan rujukan. d) Mendukung pelayanan promotif dan preventif. e) Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah yang jauh dan sulit f) Deteksi dini dan pengobatan awal terkait kesehatan ibu dan anak, termasuk gizi. D.



RUANG LINGKUP Kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring puskesmas di wilayah UPTD Puskesmas Waled meliputi : Jaringan Puskesmas yaitu : 1. Puskesmas Pembantu 2. Puskesmas Keliling 3. Poskesdes 4. Bidan Desa Jejaring Puskesmas yaitu : 1. Klinik 2. Praktek dokter swasta 3. Apotek 4. Bidan Praktek Swasta



E.



KEGIATAN POKOK No 1.



Kegiatan Pendataan ulang daftar



Penanggung Jawab Pet. Promkes



Ket



Jaringan dan Jejaring 2



Puskesmas



Ka. Tata Usaha



Menyusun Rencana Pembinaan 3.



Jaringan dan Jejaring



Dokter,



Pelaksanaan Pembinaan



Kepala Tata



Jaringan dan Jejaring



Usaha,



Puskesmas



Bidan Koordinator, Perawat



F.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara pelaksanaan kegiatan jejaring adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi pada : 1. Puskesmas pembantu yaitu aspek pendirian puskesmas pembantu harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan., 2. Puskesmas keliling yaitu : • Aspek program Puskesmas Keliling digunakan untuk sarana penunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan relatif terbatas karena peralatan dan tenaga yang ada terbatas. Untuk itu dinas kesehatan



kabupaten/kota



serta



Puskesmas



harus



dapat



merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Puskesmas keliling. Hal ini akan berkaitan dengan peralatan dan obatobat yang akan dibawa.



• Aspek tenaga Tenaga kesehatan yang akan bertugas pada Puskesmas keliling diharapkan merupakan tim yang dapat bekerjasama dengan baik serta memiliki kemampuan yang cukup. • Aspek sarana Sarana yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang



dihadapi,



dan



memenuhi



persyaratan



keselamatan



dan



keamanan petugas. • Aspek pembiayaan Aspek pembiayaan perlu diperhatikan terkait biaya operasional dan biaya pemeliharaan kendaraan. • Aspek pendukung Dalam pelaksanaan Puskesmas keliling ada subsistem yang harus dibangun untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Subsistem ini antara lain sistem rujukan, sistem komunikasi dengan Puskesmas, dan sistem pencatatan dan pelaporan. Untuk operasional Puskesmas keliling, pendukung yang harus dipenuhi yaitu peralatan pelayanan kesehatan, obat dan bahan habis pakai, perlengkapan keselamatan tim dan perorangan, dan alat komunikasi. 3.



Bidan desa Prasarana dan peralatan kesehatan di bidan desa harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.



G.



JADWAL KEGIATAN Kegiatan dilakukan pada: Bulan



: Februari, April, Mei, Juni, Agustus, September & November 2019



Jam



: 08.30 s/d 11.00 dan 16.00 s/d 20.00



Tempat



: Wilayah kerja jaringan dan jejaring UPTD Puskesmas Waled



H.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi hasil Pembinaan Jaringan dan jejaring Puskesmas disampaikan kepada UPTD Puskesmas Waled.



I.



PENCATATAN DAN PELAPORAN Hasil analisa terhadap monev pustu, dan bidan desa yang dilakukan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas satu minggu setelah kegiatan dilakukan, kemudian dibahas dalam forum Lokakarya Mini Lintas Program di UPTD Puskesmas Waled. Waled ,



Januari 2019



Mengetahui,



Penanggung Jawab



Kepala UPTD Puskesmas Waled



Program/Kegiatan



dr. H. SUDARYANTO



SUTINAH



NIP. 19720104 200604 1 009



NIP. 19790531 200801 2 005