Kerangka Acuan Pendataan BIAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PENDATAAN SASARAN BIAS PUSKESMAS PELAIHARI



I.



Pendahuluan Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat maka diselenggarakan upaya kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang diselenggarakan secara berkesinambungan. (Depkes RI, 2004)



II.



Latar Belakang Untuk terwujudnya pencapaian program imunisasi sesuai target, salah satunya adalah mengetahui sasaran. Pendataan sasaran BIAS adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah anak sekolah dasar yang menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan BIAS.



III.



Tujuan 1. Tujuan Umum : Memperoleh data sasaran BIAS 2. Tujuan Khusus: a. Mengetahui jumlah siswa kelas 1 dan 2 b. Merencanakan kebutuhan logistik imunisasi



IV.



Kegiatan 1.Pendataan sasaran bias : petugas mendata jumlah siswa kelas 1,2 dan 3



V.



2.Pencatatan



: petugas mencatat hasil pendataan



3.Pelaporan



: petugas melaporkan hasil pendataan



Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Petugas datang ke sekolahan 2. Petugas mendata jumlah siswa kelas 1,2, dan 3 3. Petugas mencatat hasil pendataan 4. Petugas melaporkan hasil pendataan



VI.



Sasaran Siswa SD / MI kelas 1,2 dan 3.



VII.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Bulan juli, setiap tahun ajaran baru



VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi dilakukan oleh pelaksana program terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan apakah sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana program . Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk umpan balik ke petugas pelayanan imunisasi tentang jumlah sasaran BIAS.



IX.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pelaksana program membuat laporan hasil pendataan sasaran BIAS paling lambat tgl 5 pada bulan berikutnya, dan disetorkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.