Kerangka Acuan Penjaringan Kesehatan Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PENJARINGAN KESEHATAN SEKOLAH TINGKAT SD,SMP,SMA (SEDERAJAT) TAHUN AJARAN 2022-2023



I.



Pendahuluan Anak usia sekolah merupakan sasaran strategis untuk pelaksanaan program kesehatan, selain jumlahnya yang besar (25%) di antara jumlah penduduk, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik. Jika melihat data Angka Partisipasi Murni tahun 2012 maka diperkirakan jumlah anak sekolah dasar dan lanjutan mencapai 43 juta jiwa. Penjaringan kesehatan merupakan suatu prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk memilah (skrining) anak yang sehat dan tidak sehat, serta dapat dimanfaatkan untuk pemetaan kesehatan peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dalam program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Untuk menentukan jenis pemeriksaan, selain memprioritaskan



penjaringan



terhadap



gangguan



kesehatan



yang



dapat



mengganggu proses belajar juga perlu memperhatikan prinsip skrining diantaranya merupakan masalah kesehatan yang penting. II.



Latar Belakang Masalah kesehatan yang dialami peserta didik sangat kompleks dan bervariasi. Pada usia sekolah , permasalahan kesehatan peserta didik umumnya berhubungan dengan ketidakseimbangan gizi, kesehatan gigi, kelainan refraksi, kecacingan, dan penyakit menular yang terkait perilaku hidup bersih dan sehat. Melihat permasalahan yang ada, pelayanan Kesehatan di sekolah melalui program UKS diutamakan pada upaya peningkatan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif, salah satunya adalah dengan melakukan screening/penjaringan anak sekolah..



III.



Tujuan Tujuan Umum: Meningkatkan derajat kesehatan peserta didik secara optimal dalam mendukung proses belajar



Tujuan Khusus: 1. Terdeteksinya secara dini masalah kesehatan peserta didik, sehingga bila terdapat masalah dapat segera ditindak lanjuti 2. Tersedianya data atau informasi untuk menilai perkembangan kesehatan peserta didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun program pembinaan kesehatan sekolah. 3. Termanfaatkannya data untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembinaan peserta didik.



IV. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan 1. Penanggung jawab program melakukan koordinasi dengan sekolah, memgenai: 2. Pelaksanaan kegiatan:  Pelaksana menyiapkan alat dan bahan untuk kegiatan, yaitu:



- Alat diagnostic untuk pemeriksaan gigi, Tensimeter, Timbangan BB, alat ukur TB dan senter  Penjelasan kepada siswa tentang pemeriksaan yang akan dilakukan dan



manfaatmya  Pelaksanaan penjaringan Siswa dipanggil secara bergiliran dan dilakukan



pemeriksaan: a. Status gizi b. Kebersihan diri c. Gangguan penglihatan d. Gangguan pendengaran e. Kesehatan gigi dan mulut f. Kebugaran jasmani  Pelaksana mencatat hasil di form penjaringan  Pelaksana memberikan informasi ke guru kelas jika ada siswa yang memiliki



gangguan kesehatan dan harus dirujuk ke puskesmas atau fasilitas kesehatan yang lain V. Cara Melaksanakan Kegiatan Cara melaksanakan kegiatan adalah dengan melakukan pemeriksaan Status gizi kebersihan diri, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, kesehatan gigi dan mulut, dan kebugaran jasmani pada siswa, dan menginformasikan kepada guru kelas jika ada siswa yang memiliki gangguan kesehatan dan harus dirujuk ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.



VI. Sasaran Seluruh Siswa kelas I SD, VII SMP dan X SMA (sederajat) Di Wilayah Kecamatan Rawa Pitu VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan pada saat tahun ajaran baru yaitu bulan Juli 2022 VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelapor Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dibuat oleh penanggungjawab program dan dilalorkan setelah dilaksanakan kegiatan kepada Penanggungjawab UKM pada rapat pra lokmin, kemudian diserahkan kepada pimpinanan Puskesmas Rawat Inap Rawa Pitu IX.



Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan Penanggung jawab program membuat laporan setelah pelaksanaan kegiatan dan dievaluasi setelah seluruh proses kegiatan selesai dilakukan, kemudian dilaporkan kepada penanggung jawab UKM dan Pimpinan Puskesmas Rawat Inap Rawa Pitu.