Kerangka Acuan Pis PK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PENDATAAN TERPADU) A.



Pendahuluan Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan



Masyarakat dijelaskan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan esensial yang harus diselenggarakan di Puskesmas, meliputi pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular. Selain dari pada itu, puskesmas juga melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan yaitu upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan. B.



Latar Belakang Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan



program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga. Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga yang mengintegrasikan UKP dan UKM secara berkesinambungan dengan target keluarga berdasarkan data dan informasi dari Prokesga. Dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Sehat, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan “Pedoman Umum Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga”. Pedoman tersebut menyatakan bahwa pelaksana terdepan dari Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga adalah Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas). Oleh karena itu, penerbitan Pedoman Umum Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga harus diikuti dengan penerbitan petunjuk teknisnya. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas adalah fasilitas pelayan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya Promotif dan Preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas bertanggung jawab atas satu wilayah administrasi pemerintahan, yakni kecamatan atau bagian dari kecamatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 juga menegaskan adanya dua fungsi Puskesmas yaitu: a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama, yakni kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama, yakni kegiatan dan atau serangkaian pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, dan memulihkan kesehatan perorangan C.



Tujuan 1. Tujuan Umum Pendekatan pelayanan yang mengintegrasikan UKP dan UKM secara berkesinambungan dengan target pendekatan keluarga 2. Tujuan Khusus a.



Meningkatkan akses keluarga terhadap pelayan kesehatan yang komperehensif



b.



Mendukung pencapaian SPM kab/kota dan SPM Provinsi melalui peningkatan akses dan skrining kesehatan



c.



Mendukung pelaksanaan JKN



d.



Mendukung tercapainya Program Indonesia Sehat



e.



Mendapatkan data dasar tentang 12 indikator keluarga sehat



3. Tata Nilai “BARIGAS”



D.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1.



Kegiatan Pokok Melakukan pendataan terpadu/ PIS PK dan lintas program di semua KK di wilayah kerja UPT Puskesmas Tangkiling kemudian data yang diperoleh dikompilasi



2.



E.



Rincian Kegiatan a.



Melakukan Sosialisasi Kepada Staf dan Karyawan UPT Puskesmas Tangkiling



b.



Melakukan advokasi ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan



c.



Melakukan Sosialisasi Kepada kader, RT, Tokoh Masyarakat



d.



Melakukan kunjungan ke rumah seluruh warga yang menjadi sasaran pendataan



e.



Melakukan pendataan dengan wawancara langsung pada setiap anggota keluarga



f.



Melakukan kompilasi data



g.



Menentukan prioritas masalah kesehatan



Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan Pendataan Terpadu/ PIS PK ini dilaksanakan melalui beberapa langkah,yaitu : 1. Pembentukan tim dan koordinasi Lintas Program 2. Advokasi tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT 3. Pembagian surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan kunjungan ke tingkat Kelurahan 4. Mengunjungi keluarga sasaran pendataan sesuai jadwal 5. Mengisi prokesga dan data lain yang diperlukan 6. Melakukan kompilasi data 7. Menentukan prioritas masalah



F.



SASARAN Semua keluarga dan anggota keluarga yang berada di wilayah kerja UPT Puskesmas Tangkiling meliputi 4 Kelurahan yaitu : Kelurahan Marang, Kelurahan Tumbang Tahai, Kelurahan Banturung dan Kelurahan Kanarakan



G.



Jadwal Pelaksaan Kegiatan Kegiatan pendataan terpadu akan dilaksanakan pada bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember tahun 2018, melakukannya dengan total coverage 1 kelurahan terlebih dahulu baru kelurahan lainnya



H.



Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi kegiatan pendataan terpadu/ PIS PK akan dilaksanakan setiap bulan, sebagai upaya tindak lanjut temuan masalah dalam kegiatan pendataan terpadu/ PIS PK



I.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan pendataan terpadu/ PIS PK di catat dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya



Mengetahui : Kepala UPT Puskesmas Tangkiling



Pengelola Promkes



dr. JOHANNES SIHALOHO



NOR MUSTAQIMAH, SKM



NIP. 19700713 200604 1 007



NIP. 19850815 200904 2 008