Kerangka Acuan Pokjanal 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG



DINAS KESEHATAN Jl. Hj. Susilawati Kelurahan Cawang Baru



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PERTEMUAN POKJANAL DBD KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2016 I.Latar Belakang



a. Dasar Hukum 1.



Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.



2.



Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.



3.



Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.



4.



Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



5.



Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah.



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Penyakit menular.



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahu 2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah otonom.



9.



Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1994 tentang Pokjanal Penanggulangan DBD.



10. Keputusan Menteri Kesehatan No. 581/Menkes/SK/VII/1992 tanggal 27 Juli 1992 tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah. 11. Keputusan Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman No. 914-I/PD.03.04.PB/1992 tanggal 20 Oktober 1992 tentang Petunjuk Tehnis Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah ditiap Tingkat Administrasi Pemerintahan. 12. Keputusan Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman No. 00.06.3.112 tanggal 18 Januari 1995 tentang tambahan Petunjuk tehnis Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue tentang Gerakan Pemberantasan sarang Nyamuk. 13. Keputusan Gubernur Bengkulu No. 139 tahun 1993 tanggal 8 april 1993 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue ( Pokjanal DBD ) Propinsi Bengkulu. 14. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Eliminasi Penyakit Menular di Kabupaten Rejang Lebong.



b. Gambaran Umum Penyakit Demam Berdarah Dengue merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, sejak tahun 1968 jumlah kasusnya sampai sekarang terus mengalami peningkatan dan penyebarannya bertambah luas. Hal ini disebabkan karena semakin meluasnya virus dengue oleh nyamuk penularannya di berbagai wilayah Indonesia. Keadaan ini erat kaitannya dengan peningkatan mobilitas penduduk sejalan dengan semakin lengkap fasilitas transportasi yang modern. DBD



dapat



menimbulkan



kematian



dalam



waktu



singkat



dan



sering



menimbulkan wabah. Pencegahan DBD dilaksanakan secara terorganisir di kota maupun desa, dengan cara penyuluhan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan dan sosialisasi bagi kader jumantik dan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan peran serta masyarakat, sehingga diharapkan DBD di Indonesia dari tahun ke tahun akan menurun. Kabupaten Rejang Lebong jumlah angka kejadian DBD tahun 2014 sebesar 88 penderita (IR=35,06), (CFR=0), tahun 2015 sebesar 202 penderita (IR=80,48), (CFR=2), tahun 2016 sampai dengan bulan September sebesar 216 penderita (IR=86,06), (CFR=0). Hal ini menunjukkan trend terjadi peningkatan jumlah kasus kejadian selama 3 tahun terakhir. Pokjanal adalah suatu kelompok kerja operasional yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur Dinas/ Instansi pemerintah, LSM, swasta dan dunia usaha yang secara fungsional mempunyai tugas meningkatkan peran serta masyarakat dalam PSN DBD. Acuan dasar pembentukan Pokjanal DBD : KEPMENKES/581/VII/1992 : tentang pemberantasan penyakit DBD. Pengorganisasian Pokjanal DBD adalah untuk penggerakan masyarakat PSN DBD di Desa/Kel dikoordinasikan oleh POKJA DBD dan pembinaan POKJA DBD Desa/ Kel oleh POKJA DBD Kecamatan dan seterusnya secara berjenjang. Dengan adanya POKJA DBD tingkat Kabupaten sampai ke tingkat RT/ Dusun diharapkan strategi pencegahan melalui penggerakan pemberdayaan masyarakat dalam PSN DBD dapat menurunkan angka kejadian DBD di Kabupaten Rejang Lebong di masa yang akan datang. II.Tujuan a. Umum Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap masyarakat dengan perilaku dan lingkungan yang sehat sehingga terhindar dari DBD.



b. Khusus



1. Menurunkan angka kejadian Demam Berdarah Dengue dengan pemberdayaan masyarakat PSN DBD di Kabupaten Rejang Lebong.



2. Meningkatkan komitmen dan peran stakeholder (Tim POKJANAL) dalam P2 DBD di Kabupaten Rejang Lebong.



III.Keluaran yang diharapkan



a. Meningkatkan angka bebas jentik sampai 95% b. Menurunkan angka kesakitan DBD c. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menurunkan angka DBD d. Agar terpelihara lingkungan yang bersih, sehat dan aman e. Mengaktifkan Tim POKJANAL DBD dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat RT/ Dusun di Kabupaten Rejang Lebong. IV. Waktu Pelaksanaan Waktu



: 31 Oktober 2016



Tempat



: Aula Gedung Nahdatul Ulama (NU), Jl. S.Sukowati – Curup



V. Materi Jabatan a. Kadinkes Kab. Rejang Lebong



Penyaji H. Asli, S.Kep, M.Kes



Materi Kebijakan P2 DBD



b. Kasi P2PL Dinkes Prov. Bengkulu



Akhmad Yuliansyah, SKM, M.K.M



Kondisi P2 DBD Prov. BKL



c. Kabid P3PL Dinkes Kab. RL



Nunung Tri Mulyanti, SKM, MM



Kondisi P2 DBD Kab. RL/ RTL



VI. Mekanisme/ Metode Diskusi, Sharing, dan Brainstorming dengan stakeholder, lintas sektor, lintas program terkait dan Puskesmas setelah menjelaskan situasi P2 DBD di Kabupaten Rejang Lebong. VII. Peserta/Sasaran Peserta sebanyak 30 orang yang terdiri dari 27 orang Tim Pokjanal Kabupaten antara lain stakeholder, lintas sektor, lintas program terkait dan Puskesmas Kabupaten Rejang Lebong.



VIII. Pembiayaan



Sumber dana



: APBD Seksi PP dan Bankes Dinkes RL TA. 2016



IX.Pelaporan



Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan setelah pertemuan selesai dilaksanakan. X. Penanggung Jawab



Penanggung jawab adalah Kepala Seksi PP dan Bankes sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Demikian Kerangka acuan kegiatan ini dibuat semoga dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan.



Curup, 26 Oktober 2016



Mengetahui : Kepala Dinas Kesehatan Kab. RL



Pelaksana Kegiatan



Penanggung Jawab,



Ketua,



H, Asli, S.Kep, M.Kes



Nunung Tri Mulyanti, SKM, MM



NIP. 19690115 198903 1 004



NIP. 19730907 199302 2 002