Kerangka Acuan Prog Rabies [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CONGGEANG Alamat : Jalan Raya Conggeang No. 314 Telp. 08112200867; Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN PROGRAM PENANGGULANGAN GIGITAN HEWAN PENULAR RABIES DI ERA PANDEMI COVID-19 UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CONGGEANG TAHUN 2020



I.



Pendahuluan Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit zoonosa yang disebabkan oleh Lyssa-virus (virus rbies) dan ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan penderita rabies. Sampai sekarang belum ditemukan obat/cara pengobatan untuk penderita rabies baik pada manusia maupun hewan. Mengingat belum ditemukan obat untuk penderita rabies, maka pertolongan yang dapat diberikan hanyalah merupakan simptomatis. Virus rabies dapat bertahan pada pemanasan dalam beberapa waktu lama. Pada pemanasan suhu 560C, virus dapat bertahan selama 30 menit dan pada pemanasan kering mencapai suhu 1000C masih dapat bertahan selama 2-3 menit. Di dalam air liur dengan suhu udara panas dapat bertahan selama 24 jam. Dalam keadaan kering beku dengan penyimpanan pada suhu 40C virus dapat bertahan selama bertahuntahun, hal inilah yang menjadi dasar kenapa vaksin anti rabies harus disimpan pada suhu 20 – 80C. Pada dasarnya semakin rendah suhunya semakin lama virus dapat bertahan. Virus rabies mudah mati oleh sinar matahari dan sinar ultraviolet, pengaruh keadaan asam dan basa, zat pelarut lemak, misalnya ether dan kloroform, Na deoksikolat, dan air sabun (Akoso, 2007). Oleh karena itu sangat penting melakukan pencucian luka dengan menggunakan sabun sesegera mungkin setelah gigitan untuk membunuh virus rabies yang berada di sekitar luka gigitan. Cara penularan rabies melalui gigitan dan non gigitan (goresan cakaran atau jilatan pada kulit terbuka/mukosa) oleh hewan yang terinfeksi virus rabies. Virus rabies akan masuk ke dalam tubuh melalui kulit yang terbuka atau mukosa namun tidak dapat masuk melalui kulit yang utuh. 1



Program Penanggulangan Gigitan Hewan Penular Rabies merupakan program kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat terutama semua kasus gigitan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera dan sebagainya). Pelaksanaan kegiatan program Penanggulangan Gigitan Hewan Penular Rabies dilaksanakan sesuai Visi Puskesmas Conggeang yaitu Terwujudnya Puskesmas Conggeang yang Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, dan Kreatif (SIMPATI) pada tahun 2023 II.



Latar belakang Puskesmas Conggeang terletak di wilayah kecamatan Conggeang yang terdiri dari 12 desa dengan jumlah penduduk 29.047 jiwa, berdasarkan data penduduk tahun 2019 Puskesmas merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 karena berada di setiap Kecamatan dan memiliki konsep wilayah. Dalam kondisi Pandemi ini Puskesmas perlu melakukan berbagai upaya dalam penanganan pencegahan dan pembatasan penularan infeksi. Meskipun saat ini hal tersebut menjadi prioritas, bukan berarti Puskesmas dapat meninggalkan pelayanan lain yang menjadi fungsi Puskesmas yaitu melaksanakan Usaha Kesehatan Perorangan dan Usaha Kesehatan Masyarakat tingkat pertama, satu diantaranya yaitu Program Penanggulangan Penanggulangan Gigitan Hewan Penular Rabies Peran Puskesmas dalam melaksanakan deteksi dan respon dilaksanakan secara terintegrasi dalam memberikan pelayanan kesehatan lainnya pada masa Pandemi Covid-19. Dari hasil penilaian kinerja Puskesmas tahun 2019 jumlah kunjungan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies masih ada. Berdasarkan data tersebut di atas maka disusunlah kerangka acuan program Penanggulangan Gigitan Hewan Penular Rabies Puskesmas Conggeang tahun 2020 di Era Pandemi Covid-19 yang disusun berdasarkan RUK Puskesmas Conggeang tahun 2020.



III.



Tujuan A. Tujuan Umum Menekan serendah-rendahnya kematian akibat rabies melalui upaya promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, dan pengobatan individu penderita gigitan hewan penular rabies. B. Tujuan Khusus



2



1. Meningkatkan



pengetahuan



masyarakat



tentang



penanganan



dasar



terhadap Gigitan Hewan Penular Rabies 2. Meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai tatalaksana Gigitan Hewan Penular Rabies bagi Petugas Kesehatan 3. Penemuan dan tatalaksana dini kasus Gigitan Hewan Penular Rabies. 4. Peningkatan Koodinasi Tim Penanggulangan Gigitan Hewan Penular Rabies dengan lintas program dan lintas sektor diwilayah kecamatan IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN N o



Kegiatan Pokok



Rincian 



1



tentang penanganan awal kasus Gigitan Hewan Penular



Upaya promosi kesehatan



Memberikan sosialisasi informasi kepada masyarakat







Rabies. Memberikan sosialisasi Tatalaksana Gigitan Hewan







Penular Rabies kepada Petugas kesehatan Penatalaksanaan pada luka gigitan dengan pencucian menggunakan sabun/detergent di air mengalir selama



Upaya Preventif 2



dan Kuratif



   



10-15 menit Pemberian Antiseptik Tindakan penunjang Pemberian VAR atau VAR & SAR Melakukan rujukan untuk



mendapatkan



tindakan/pengobatan pada kasus yang memerlukan 3



Pencatatan dan 



rujukan Pendokumentasian Data kasus Gigitan Hewan Penular



pelaporan



Rabies 



Laporan Data kasus Gigitan Hewan Penular Rabies ke Dinkes Kabupaten setiap tanggal 5 setiap bulan berikutnya







Tembusan Laporan Data kasus Gigitan Hewan Penular Rabies dan pemilik hewan ke Lintas sektor terkait (Dinas Peternakan)



3



V. No 1



Cara melaksanakan kegiatan : Kegiatan Pokok Upaya promosi



Pelaksanaan Program IMS-HIV 



kesehatan



Lintas program



Lintas sektor



Ket



terkait Memberikan sosialisasi informasi kepada masyarakat Pemeriksaan



terkait Kader, Desa



Sumber



tentang penanganan awal kasus Gigitan Hewan Umum



Karang taruna



pembiayaan



Kecamatan,Polse



BOK



KIA & KB



Penular Rabies.  2



Upaya



Preventif 



dan Kuratif



Memberikan sosialisasi Tatalaksana Gigitan Hewan UGD



k



Promkes Penular Rabies kepada Petugas kesehatan Penatalaksanaan pada luka gigitan dengan pencucian Pemeriksaan



Koramil



menggunakan sabun/detergent



di air mengalir Umum UGD



selama 10-15 menit 



Pemberian Antiseptik







Tindakan penunjang







Pemberian VAR atau VAR & SAR







Melakukan



rujukan



untuk



mendapatkan



tindakan/pengobatan pada kasus yang memerlukan 3



Pencatatan



dan 



pelaporan 



rujukan Pendokumentasian Data kasus Gigitan Hewan



Pemeriksaan



Penular Rabies



Umum



Laporan Data kasus Gigitan Hewan Penular Rabies



UGD



ke Dinkes Kabupaten setiap tanggal 5 setiap bulan berikutnya



4



Dinas Peternakan







Tembusan Laporan Data kasus Gigitan Hewan Penular Rabies dan pemilik hewan ke Lintas sektor terkait (Dinas Peternakan



5



VI.



SASARAN KEGIATAN  Penyuluhan kepada masyarakat tentang penanganan awal kasus Gigitan Hewan Penular Rabies. Melalui daring (media online ; whatsapp, Facebook )  Sosialisasi Tatalaksana Gigitan Hewan Penular Rabies kepada Petugas kesehatan  Klien penderita Gigitan Hewan Penular Rabies yang berkunjung ke ruang pemeriksaan umum dan ruang UGD.  Rujukan : Klien penderita Gigitan Hewan Penular Rabies yang memerlukan penanganan lebih lanjut di RS



VII.



JADWAL KEGIATAN NO



Jadwal



kegiatan



1



Penyuluhan daring



2







Penatalaksanaan



1 2 3 4 5 6 7



8 9 10



11



12



v v



v v



v



v



v v



v



v v



v



pada



luka gigitan 



Pemberian Antiseptik



Kalau ada kasus Gigitan Hewan Penular







Tindakan penunjang



Rabies







Pemberian VAR atau VAR & SAR



 3



VIII.



Melakukan rujukan Pencatatan dan pelaporan



v v



v v



v



v v



v v



v



v



v



MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan program akan dievaluasi 6 bulan sekali untuk melihat kesesuaian antara rencana kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan.



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN  Pencatatan pelayanan harian di dokumentasikan pada buku register harian  Laporan hard copy dikirim ke Dinas kesehatan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.  Setiap 6 bulan sekali dilakukan monitoring kegiatan dan pelaporan dari P2M



Dinas Kesehatan.



6