KERANGKA ACUAN PROGRAM MALARIA Leny [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PROGRAM MALARIA



A. PENDAHULUAN Malaria adalah infeksi parasit yang disebabkan oleh Plasmodium yang menyerang eritrosit dan di tandai dengan ditemukannya bentuk aseksual didalam darah. Infeksi malaria ini memberikan gejala berupa demam,menggigil, anemia. Infeksi malaria dapat berlangsung tanpa komplikasi ataupun mengalami komplikasi sistemikyang di kenal sebagai malaria berat (Depkes RI 2008). MBS ( Mass Blood Survey ) adalah salah satu upaya pencarian dan penemuan penderita yang dilakukan melalui survey malaria didaerah endemis malaria tinggi yang penduduknya tidak lagi menunjukkan gejala spesifik malaria. Tujuan dari MBS untuk mencari penderita malaria pada suatu wilayah terutama didaerah endemis tinggi, selain itu untul menurunkan sumber penularan dengan melakukan pengobatan radikal terhadap semua penderita positif malaria ( Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria, 2012). B. LATAR BELAKANG Malaria merupakan penyakit infeksi yang masih menjadi penyakit endemis di beberapa daerah tropis dan sub tropis. Pada tahun 2006, terjadi 2470 juta kasus malaria, 880 kasus meninggal dunia terutama pada anak – anak di Afrika (WHO 2009). Indonesia termasuk Negara beresiko malaria, pada tahun 2007 didapatkan 1,75 juta kasus klinis malaria dan numlah penderita positif malaria pada hasil pemeriksaan mikroskopis adalah 311.000 kasus. Kejadian itu terjadi di 8 provinsi, 13 kabupaten, 15 kecamatan, dan 30 desa di Indonesia (Depkes 2011) Di Indonesia, malaria ditemukan hamper di semua wilayah dengan jenis berbeda-beda. Plasmodium malariae banyak ditemukan di Indonesia Timur, sedangkan plasmodium ovale di Papua dan NTT. C. LANDASAN HUKUM 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41/Menkes/SK/I/2007 Tentang Pedoman Penetalaksanaan Kasus Malaria. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42/Menkes/SK/I/2007 Tentang Pengobatan Malaria. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 275/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Survailans Malaria. 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/Menkes/SK/IV/2009 Tentang Eliminasi Malaria di Indonesia 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Laksana Malaria.



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia sehat dengan Keputusan Keluarga. D. TUJUAN 1. Tujuan Umum Untuk mengendalikan penyakit serta vector malaria 2. Tujuan Khusus - Untuk membina peran serta masyarakat dalam pemberantasan vector nyamuk - Untuk melaksanakan penyuluhan tentang penyakit malaria di masyarakat E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Penemuan kasus secara dini dilakukan dengan cara pengambilan sampel darah kapiler. 2. Melaksanakan screening malaria pada ibu hamil trimester pertama dilakukan dengan pengambilan sampel darah kapiler. 3. Penyuluhan tentang penyakit malaria dilakukan dengan cara memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat. F. LANGKAH – LANGKAH PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Penemuan kasus secara dini dilakukan oleh 2 orang petugas malaria, 1 orang petugas desa dan petugas laboratorium 2. Screening ibu hamil trimester pertama dilakukan oleh dua orang dengan cara kunjungan rumah 3. Penyuluhan tentang penyakit malaria dilakukan dengan cara mengumpulkan masyarakat untuk di beri penyuluhan. G. SASARAN 1. Seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Lewa 2. Seluruh ibu hamil trimester pertama di wilayah kerja Puskesmas Lewa H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal bulan Februari dan maret 2020 I. BIAYA Sumber daya menggunakan BOK



J. LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR 1. Lintas Program - Promkes : Memberikan Penyuluhan kesehatan dan penanggulangan malaria kepada Masyarakat Desa - Bidan Desa : Penanggung Jawab Kesehatan di desa 2. Lintas Sektor - Camat : Pimpinan wilayah penentu kebijakan dalam pembangunan berwawasan kesehatan melalui musrembang, dan sebagai mitra pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat diwilayah kerja puskesmas. - Pemerintah Desa : Pimpinan Wilayah desa, penentu kebijakan dalam pembangunan berwawasan kesehatan melalui musrembangdes dan sebagai mitra dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat diwilayah kerja puskesmas. K. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pemantauan kegiatan malaria dapat dilakukan melalui pelaporan malaria klinis bulanan dan screening bumil K1 dilihat dari kelengkapan data malaria, serta tindak lanjut berupa jadwal rencana kegiatan. L. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Semua hasil pelaksanaan kegiatan di catat dalam laporan dinas dan register malaria kemudian direkapitulasi dan di laporkan setia bulan ke Dinas Kesehatan.



Lewa, 22 Februari 2020 Mengetahui, Pelaksana



Lexiana Eggiany Sain, A.Md.AK



Kepala Puskesmas Lewa



Ns. Darius Rada Ng. Ratu,S.Kep NIP. 19770220 199703 1 003