16 0 115 KB
KERANGKA ACUAN PROGRAM MUTU KLINIS PUSKESMAS TAJUR TAHUN 2017 I. Pendahuluan Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seluruh unit pelayanan yang ada dan seluruh karyawan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap keselamatan pasien, pengunjung, masyarakat, dan karyawan yang bekerja di Puskesmas. Oleh karena itu perlu disusun Program Mutu Puskesmas Tajur, yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program unit kerja untuk dilaksanakan pada tahun 2017. II. Ruang Lingkup Bab IX Peningkatan mutu dan keselamatan pasien a. Tanggungjawab tenaga klinis dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan pasien b. Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien III.
TUJUAN
1. Tujuan umum: meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Tajur 2. Tujuan khusus: a. Meningkatkan mutu pelayanan klinis b. Meningkatkan mutu manajemen c. Meningkatkan pemenuhan sasaran keselamatan pasien IV.
OUTPUT PERBAIKAN MUTU a.
Perencanaan sampai dengan evaluasi
b.
Penetapan area prioritas
c.
Penetapan indicator klinis
V.
d.
Monitoring, evaluasi, tindak lanjut
e.
Kebijakan & Prosedur IKP
f.
Pelaporan IKP
Memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN a.
Penetapan budaya mutu dan keselamatan pasien
b.
Indicator perilaku dalam pemberian pelayanan
c.
Inovasi perbaikan
d.
Evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pemberian pelayanan
Sumberdaya disediakan
VI. PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA A. PENGORGANISASIAN :
Pelindung Kepala Puskesmas
Wakil Manajemen Mutu Ketua Tim PMKP
Unit Pelayanan
Unit laboratorium
Unit farmasi
B. TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN 1. Tata Hubungan Kerja: Ketua tim PMKP bertugas melakukan koordinasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Taju. Penanggung jawab tiap-tiap unit
melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada unit yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketua tim PMKP bertanggung jawab terhadap Wakil
Manajemen Mutu dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Wakil Manajemen Mutu bersama dengan tim PMKP mengadakan rapat koordinasi tiap tiga bulan untuk memonitor kemajuan dalam pelaksanaan kegiatan dan mengatasi permasalahan. 2. Pelaporan a. Pengumpulan data
Pencatatan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan KP
b. Analisis
Evaluasi terhadap hasil peningaktan mutu klinis dan KP
c. Program mutu & keselamatan pasien d. Implementasi / penanggungjawab e. Monev f. Tindak lanjut
Tindak lanjut perbaikan
Upaya peningkatan mutu di evaluasi dan didokumentasi Hasil evaluasi dikomunikasikan VII. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Workshop mutu puskesmas dan keselamatan pasien: a. penggalangan komitmen b. penyusunan tata nilai dan budaya mutu c. paparan konsep mutu dan akreditasi d. paparan standar dan instrument akreditasi e. pembentukan tim mutu puskesmas dan keselamatan pasien: f. penanggung jawab mutu g. tim mutu manajerial h. tim mutu UKM i. tim mutu UKP/Klinis j. pemilihan area prioritas untuk pelayanan klinis
2. Workshop dengan tokoh masyarakat dan perwakilan pasien, perwakilan sasaran, lintas sector untuk memperoleh masukan thd mutu dan kinerja puskesmas 3. Penyusunan kebijakan mutu: a. Mewajibkan semua karyawan berpartisipasi dalam perbaikan mutu 4. Penyusunan manual mutu 5. Workshop penyusunan perencanaan program mutu puskesmas
dan
keselamatan pasien 6. Program mutu manajerial a. Monitoring dan Penilaian kinerja manajerial (keuangan, pemeliharaan, pengelolaan sdm, pengelolaan asset) b. Audit internal c. Pertemuan tinjauan manajemen d. Evaluasi kinerja pihak ketiga 7. Program mutu UKM: a. Monitoring dan penilaian kinerja tiap-tiap UKM 8. Program mutu pelayanan klinis: a. Monitoring dan penilaian kinerja pelayanan klinis b. Monitoring dan penilaian kinerja dan perilaku sdm klinis c. Pelaporan insiden keselamatan pasien d. Implementasi manajemen risiko pada area prioritas e. Penyusunan panduan praktik klinis f. Monitoring dan penilaian sasaran keselamatan pasien g. Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan laboratorium h. Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan obat j. program diklat mutu dan keselamatan pasien 9. Kaji banding (kinerja UKM, danUKP) dan tindak lanjutnya 10. Evaluasi keseluruhan program mutu puskesmas dan keselamatan pasien 11. Diseminasi pelaksanaan dan hasil program mutu puskesmas dan keselamatan 12. Pelaporan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota
A. RINCIAN KEGIATAN, SASARAN KHUSUS, CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
No
Kegiatan Pokok Workshop mutu puskesmas dan keselamat an pasien Workshop dengan tokoh masyarakat dan perwakilan pasien
Penyusuna n kebijakan mutu Penyusunan manual mutu Workshop perencanaan program mutu dan keselamatan pasien
Rincian Kegiatan
Sasaran
Cara melaksanakan kegiatan
Jadwal
Penanggun gjawab
II.
JADWAL KEGIATAN No Kegiatan
2015 Jan Fe b
1
2
3
4
5
6 7
8
9
Mar
Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Menyusun pedoman penilaian kinerja pelayanan klinis Mencatat data indikator melalui sensus harian Monitoring pelaksanaan sasaran mutu tiap unit kerja Analisis kinerja pelayanan klinis Tindak lanjut hasil analisis Pertemuan pembahasan resiko resiko pelayanan ruang farmasi Analisis resiko pelayanan ruang farmasi
x
Menyusun tindak lanjut
X
x
x
x
X
x
x
x
X
X
x
x
X
x
x
X
x
x X
X
x
x
x
x
x
10
11
hasil analisis resiko pelayanan ruang farmasi Melaksanakan tindak lanjut analisis resiko pelayanan ruang farmasi Membuat permintaan ke dinas untuk diklat PMKP Pertemuan pembahasan resiko-resiko pelayanan laboratorium
X
13
Menganalisis resiko resiko pelayanan laboratorium
X
14
Tindak lanjut hasil analisis resiko resiko pelayanan tiap bulan laboratorium Pemantauan pemakaian APD di Laboratorium Membuat permintaan kalibrasi alat alat di laboratorium Pemantauan ketepatan penyediaan obat Identifikasi risiko pelayanan ruangan
16
17
18
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
12
15
x
x
x
X
x
x
x
19 20
pendaftaran dan rekam medis Analisis risiko dan tindak lanjutnya Pemantauan ketepatan identitas pasien di ruangan pendaftaran dan rekam medis
x x
x
VIII. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya IX. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai dengan jadual kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut X. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan XI. Sensus harian indicator mutu dan pelaporan dilakukan setiap bulan XII. Dilakukan pencatatan dan pelaporan indikator pelayanan klinis dari tiap unit kerja XIII. Dilakukan pelaporan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan klinis tiap tiga bulan oleh ketua PMKP kepada Kepala Puskesmas, dan didistribusikan kepada unit-unit terkait untuk ditindak lanjut XIV.Dilakukan pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan klinis oleh Ketua PMKP kepada Kepala Puskesmas.