Kerangka Acuan Program Pe Malaria Th 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PROGRAM/KEGIATAN PELACAKAN SURVEILANS MIGRASI MALARIA PUSKESMAS PAYOLANSEK 2023 A. Pendahuluan Penyakit menular masih merupakan salah satu masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping mulai meningkatnya masalah penyakit tidak menular. Penyakit menular tidak mengenal batas administrartif sehingga pemberantasan diperlukan kerjasama. Untuk melakukan upaya pemberantasan penyakit menular, penanggulanagan KLB penyakit maka diperlukan suatu upaya sistem surveilans. Malaria masih merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang dapat menyebabkan kesakitan dan kematian terutama pada kelompok risiko tinggi yaitu bayi, anak balita, dan ibu hamil. Selain itu, malaria secara langsung menyebabkan anemia dan dapat menurunkan produKifitas kerja. B. Latar Belakang Kementerian Kesehatan menargetkan Indonesia bebas malaria di tahun 2030. Sebanyak 5 regional telah ditetapkan sebagai target eliminasi untuk mencapai bebas malaria. Malaria adalah penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah Indonesia, terutama pada kawasan timur Indonesia. Jumlah kasus malaria di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 304.607 kasus, jumlah ini menurun jika dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2009, yaitu sebesar 418.439. Sehingga, berdasarkan jumlah kasus tersebut diketahui angka kasus kesakitan malaria, yang dinyatakan dengan indikator Annual Paracite Incidence (API) sebesar 1,1 kasus per 1000 penduduk. Pencapaian Indonesia Bebas Malaria 2030 didahului dengan pencapaian daerah bebas malaria tingkat provinsi dan sebelum itu seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus sudah mencapai bebas malaria. Sampai dengan tahun 2021, sebanyak 347 dari 514 kabupaten/kota atau 68% sudah dinyatakan mencapai eliminasi. Dalam rangka mencapai target Indonesia Bebas Malaria tahun 2030, maka dibuat regionalisasi target eliminasi. C. Tujuan umum dan tujuan khusus 1. Tujuan umum Mengetahui potensi penularan dan penyebaran Malaria lebih lanjut serta tindakan penanggulangan yang perlu dilakukan di wilayah sekitar tempat tinggal penderita. 2. Tujuan khusus a. Mengetahui adanya penderita dan suspek tersangka Malaria lainnya. b. Menentukan kasus Malaria kasus Import atau Indigenous



c. Mengetahui ada tidaknya sumber peranakan nyamuk penular malaria D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1. Setelah menerima laporan adanya penderita Malaria petugas puskesmas segera mencatat dalam buku catatan W2 2. Menyiapkan peralatan Pelacakan,Form Pelacakan malaria dan surat tugas. 3. Memberitahu Pembina Wilayah (Bidan Wilayah) dan perangkat Kelurahan setempat bahwa akan di laksanakan Pelacakan migrasi malaria. 4. Melaksanakan pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium pada panderita suspek malaria dan pengobatan pada penderita malaria 5. Melakukan pemantauan makan obat pasien Malaria 6. Hasil Pelacakan migrasi malaria dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota.



E. Cara melaksanakan kegiatan 1. Petugas puskesmas memperkenalkan diri dan menyebutkan tujuan kegiatan 2. Selanjutnya menanyakan riwayat penyakit dan bepergian dari mana saja 3. Selanjutnya menanyakan apakah ada penderita lain atau penderita demam lain disekitar rumah penderita 4. Selanjutnya mengambil sampel darah suspek malaria dan penderita malaria 5. Sampel darah di periksa di Laboratorium Puskesmas 6. Hasil pemeriksaan disampaikan ke pasien 7. Selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil Pelacakan ke Kepala Puskesmas F. Sasaran Semua suspek dan Tersangka Malaria. G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal pelaksanaan/Plan of Action NO



KEGIATAN



1.



Pelacakan surveilens migrasi malaria



TAHUN 2023 KET JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



H. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Penanggungjawab Program melakukan monitoring bekerjasama dengan Petugas Laboratorium Puskesmas terkait pemeriksaan sampel darah suspek dan tersangka Malaria dan tindak lanjut dari penambahan kasus Malaria.



I. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan Pemegang program membuat laporan kegiatan pelacakan migrasi malaria setiap selesai melakukan kegiatan dan menyerahkan hasil kegiatan kepada kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota.



Payakumbuh, 03 Januari 2023 Koordinator P2M



Nama. Ade Tri Weli, Amd.Kep NIP. 19950211 201902 2 005