13 0 129 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
UPT PUSKESMAS TARUSAN KECAMATAN KOTO XI TARUSAN Jl. Dr. M. Zein No. 27 Telp (0756) 431408 Email : [email protected] Kode Pos 25654
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SURVEILANS A. PENDAHULUAN Survailens epidemiologi merupakan kegiatan yang sangat penting dalam manajemen kesehatan untuk memberikan dukungan data dan informasi epidemiologi agar pengolaan program kesehatan dapat berdaya guna secara optimal. Informasi epidemiologi yang berkualitas, cepat dan akurat merupakan evidence atau bukti untuk
di
gunakan
dalam
proses
pengambilan
kebijakan
yang
tepat
dalam
pembangunan kesehatan. Dalam rangka pelaksanaan survailans epidemiologi. Direktorat jendral PPM & PL telah membuat beberapa produk hukum survailans sebagai pedoman pelaksanaan survailans yang perlu diketahui oleh semua jajaran kesehatan (Dinas kesehatan provinsi, Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota, puskesmas dan rumah sakit) khususnya surveilans serta pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan survailans. B. LATAR BELAKANG Untuk menuju Indonesia sehat maka pemerintah mencanangkan program survailans epidemiologi penyakit, penyelenggaraan survailans epidemiologi kesehatan wajib di lakukan oleh setiap instansi kesehatan provinsi, instansi kesehatan kabupaten/kota dan lembaga masyarakat dan swasta baik secara fungsional atau struktural. Survailans epidemiologi bukan hanya sekedar pengumpulan data dan penyelidikan KLB saja tetapi kegunaan dari surveilans epidemiologi lebih dari itu misalnya untuk mengetahui jangkauan dari pelayanan masalah kesehatan, untuk meramalkan terjadinya wabah dan masih banyak lagi, manfaat dari surveilans epidemiologi, umumnya survailans epidemiologi di gunakan untuk: 1. Mengetahui dan melengkapi gambaran epidemiologi dari suatu penyakit; 2. Untuk menentukan penyakit mana yang di prioritaskan untuk diobati atau diberantas; 3. Untuk meramalkan terjadinya wabah; 4. Untuk menilai dan memantau pelaksanaan program pemberantasan penyakit menular dan program-program kesehatan lainnya seperti program mengatasi kecelakaan, program kesehatan gigi, program kesehatan gigi, program gizi dan lain lain. C. TUJUAN A. Tujuan Umum
KAK ini akan menjadi acuan kinerja penyelenggaraan P2 Surveilans Puskesmas Tarusan dengan harapan pelaksanaan kegiatan program P2 Surveilans dapat dilaksanankan secara efisien serta dapat meningkatkan kinerja yang tinggi dan bersinergi dengan program program lain. B. Tujuan Khusus 1. Terbentuknya tim Surveilans ( Tim Gerak Cepat) 2. Pembinaan kader surveilans 3. Terjadinya panduan dalam pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit 4. Tersedianya panduan untuk sisitem pencatatan pe;aporan monitoring dan evaluasi program surveilans 5. Tersedianya data dan informasi epidemiologi sebagai dasar manajemen kesehatan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program kesehatan dan peningkatan kewaspadaan serta respon kejadian luar biasa yang cepat dan tepat secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota menuju Indonesia sehat D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1
Kegiatan Pokok Penanggulangan KLB Penyakit
Rincian Kegiatan -
menular
Petugas mengintegrasi semua penyakit
-
Petugas mengumpulkan data
-
Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada desa yang bermasalah
2
-
Rujukan
Pengambilan specimen penyakit yang
-
Menentukan jadwal
mengakibatkan KLB
-
Menyiapkan alat
-
Menuju lokasi
-
Pengambilan specimen
-
Mencatat hasil pemeriksaan
-
Membuat laporan
-
Pengantaran specimen
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN NO Kegiatan Pokok
Pelaksanaan Program
Lintas Program
Lintas
Surveilans
Terkait
Sektor
Keterangan
Terkait 1
Penanggulangan KLB penyakit
Petugas mengintegrasi
TGC (Tim Gerak
Kader
Sumber
membantu pembiayaa
Menular
semua penyakit
Cepat)
kegiatan
n BOK
KLB
Petugas mengumpulkan data dari pemeriksaan umum, ruang bersalin, rawat inap, IGD,pustu, poskesri
Merekap dan mencatat ke dalam W2 dan STP (laporan bulanan)
Menganalisa hasil pencatatan untuk mengambil suatu tindakan jika di di nigari ada yang bermasalah
Petugas melapor dan meminta tanda tangan ke kepala puskesmas
Melaporkan hasil W2 ke dinas dan SKDR
2
Pengambilan
specimen penyakit yang
berpotensi KLB
Menyusun
1. Imunisasi
Wali
Sumber
rencana kegiatan
2. Kesling
nagari
pembiayaa
Melapor ke
3. Gizi
kepala puskesmas
Menyiapkan alat
Menuju lokasi
Advokasi ke masyarakat
Melakukan pengambilan specimen
Mencatat hasil pengambilan
n BOK
specimen
Mengantarkan specimen
F. JADWAL PELAKSANAAN NO
BULAN
KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
11
12
1.
Penanggulangan KLB penyakit Menular
V V V V V V V V V V
V
V
2.
Pengambilan specimen penyakit yang
V V V V V V V V V V
V
V
berpotensi KLB Penyelidikan epidemiologi KLB
G. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai denagn jadwal kegiatan , denagn pelaporan hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut
H. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Dengan diselenggarakannya kegiatan P2 surveilans secara efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang tinggi serta dapat terus bersinerji dengan program program lain di Puskesmas tarusan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan mengurangi angka kesakitan penyakit menular yang berpotensial mewabah. Ditetapkan di
: Tarusan
Pada tanggal
: 01 Januari 2023
KEPALA UPT. PUSKESMAS TARUSAN
Dr.Yessy Rivai
PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
UPT PUSKESMAS TARUSAN
KECAMATAN KOTO XI TARUSAN Jl. Dr. M. Zein No. 27 Telp (0756) 431408 Email : [email protected] Kode Pos 25654
KERANGKA ACUAN KERJA PENANGGULANGAN BENCANA PUSKESMAS TARUSAN
A. PENDAHULUAN Indonesia merupakan wilayah yang sering terjadi bencana alam. Berbagai
bencana alam yang sering terjadi antara lain seperti banjir, gempa
bumi, tsunami, gerakan tanah, angin kencang, kebakaran hutan, dan lainlain. Setiap jenis bencana tersebut mempunyai tingkat bahaya yang bervariasi dan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda tergantung pada karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi daerah yang terlanda. Kecenderungan terhadap terjadinya bencana untuk saat ini maupun masa yang akan datang masih cukup besar dan ada kemungkinan akan bertambah jenisnya. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa
yang
mengancam
dan
mengganggu
kehidupan
dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. B. LATAR BELAKANG Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana.1 Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun
visi
untuk
membangun
ketangguhan
bangsa
dalam
menghadapi bencana. Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik2 ini memiliki 17.508 pulau. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi. Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut. Dengan dikeluarkannya UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka terjadi berbagai perubahan yang cukup signifikan terhadap upaya penganggulangan bencana di Indonesia, baik dari tingkat nasional hingga daerah yang secara umum, peraturan ini telah mampu memberi keamanan
bagi
masyarakat
dan
wilayah
Indonesia
dengan
cara
penanggulangan bencana dalam hal karakeristik, frekuensi dan pemahaman terhadap kerawanan dan risiko bencana. Sejak
tahun
2001,
Pemerintah
Indonesia
telah
memiliki
kelembagaan
penanggulangan bencana seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Pemerintah perlu merumuskan aturan main ini dengan segera untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan dan juga menyusun mekanisme pencairan terutama untuk dana cadangan tingkat daerah.Namun demikian besar alokasi anggaran untuk bencana masih akan menjadi tanda tanya di kemudian hari mengingat alokasi ini diserahkan kepada kemampuan keuangan daerah,
sehingga
kemampuan
besar
keuangan
kemungkinan lemah
tetap
daerah
akan
rawan
bencana,
mengalokasikan
dana
namun untuk
penanggulangan bencana seadanya, sehingga akan menimbulkan potensi bencana yang lebih besar lagi. Untuk itu pemerintah perlu mengambil kebijakan tertentu untuk wilayah dengan PAD yang kecil namun memiliki potensi bencana yang cukup besar. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada
kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong
para
korban
perang
dan
keluarga
korban
semasa
perang
kemerdekaan. Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 19665. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan
Presiden
Nomor
8
Tahun
2008
tentang
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB
memiliki
fungsi
pengkoordinasian
pelaksanaan
kegiataan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.UndangUndang No. 24Tahun 2007 telah menetapkan bahwa pemerintah (pusat) 7 memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab tersebut mencakup: a) pengurangan risiko bencana (PRB) dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, b) perlindungan masyarakat dari dampak bencana, c) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, d) pemulihan kondisi dari dampak bencana, e) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, f) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai, dan g) pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.Sementara tanggung jawab Pemerintah Daerah8 dirumuskan sebagai berikut: a) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, b) perlindungan masyarakat dari dampak bencana, c) Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan d) pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada tataran operasional, Undang-Undang No. 24Tahun 2007 telah mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)9 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2008. Wilayah kerja Puskesmas Tarusan yang terdapat di sepanjang aliran sungai, perbukitan , dan laut. Jika curah hujan tinggi , maka sebagian wilayah yang rawan akan teredam baniir.
C. TUJUAN
1.Tujuan Umum Untuk menjamin terseleggaranya pelaksanaan penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko, dan dampak bencana. 2. Tujuan Khusus a. Fase mitigasi
: upaya memperkecil dapk negative bencana
b. Fase Preparadess : merencanakan bagaimana menanggapi bencana c. Fase Respon : upaya memperkecil kerusakan yang diakibatkan oleh bencana d. Fase Recovery : mengembalikan masyarakat ke kondisi normal I. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
Menyusun, menetapkan, menginformasikan peta bencana;
dan rawan
-
Petugas mengintegrasi semua wilayah yang terdampak bencana
-
Petugas mengumpulkan data
-
Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah
2
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
-
Petugas mengintegrasi semua wilayah yang terdampak bencana
-
Petugas mengumpulkan data
-
Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah
3
Pembuatan kesehatan
selter
bencana/pos
-
Menuju lokasi
-
Petugas dan tim mengintegrasi semua penduduk yang terdampak bencana
-
Petugas dan Tim melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di wilayah terdampak bencana dan mengendalikan penyakit yang terjadi setelah bencana.
D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN
NO Kegiatan Pokok
Pelaksanaan Program
Lintas
Surveilans
Program
Lintas Sektor Terkait
Keterangan
Terkait 1
Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
Petugas
Kesling
-
Kecamatan
Sumber
mengintegrasi
Gizi
-
Wali Nagari
pembiayaa
-
Pemuka
n BOK
semua wilayah
masyarakat
yang terdampak bencana
Petugas mengumpulkan data
Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah
2
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
Petugas
Tim
-
Kecamatan
Sumber
mengintegrasi
TGC
-
Wali nagari
pembiayaa
semua wilayah
(Tim
-
Tokoh
n BOK
yang terdampak
Gerak
bencana
Cepat)
-
masyarakat
Petugas mengumpulkan data
Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah
3
Pembuatan selter bencana/pos kesehatan
Menuju lokasi
Petugas dan tim
Kesling
-
Kecamatan
Sumber
mengintegrasi
gizi
-
Wali nagari
pembiayaa
semua
-
penduduk yang
Tokoh
n BOK
masyarakat
terdampak bencana
Petugas dan Tim melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di wilayah terdampak bencana dan mengendalikan penyakit yang terjadi setelah bencana
E. JADWAL PELAKSANAAN NO
KEGIATAN
1.
Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
2
3
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
Pembuatan selter bencana/pos kesehatan
BULAN 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10
11
12
V V V V V V V V V V
V
V
V V V V V V V V V V
V
V
F. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap ada becana , dengan pelaporan. G. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Dengan diselenggarakannya tanggap cepat secara efektif dan efisien diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan atau penyakit yang muncul setelah bencana dapat terus bersinerji dengan program program lain di Puskesmas tarusan
dan lintas sektor yang pada akhirnya dapat menurunkan angka keskaitan dan penyakit yang muncul setelah bencana. Ditetapkan di
: Tarusan
Pada tanggal
: 01 Januari 2023
KEPALA UPT. PUSKESMAS TARUSAN
Dr.Yessy Rivai
PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
UPT PUSKESMAS TARUSAN KECAMATAN KOTO XI TARUSAN Jl. Dr. M. Zein No. 27 Telp (0756) 431408 Email : [email protected] Kode Pos 25654
KERANGKA ACUAN KERJA SKRINING HIV/AIDS PUSKESMAS TARUSAN
A.
PENDAHULUAN
Dalam rangka mengamankan jalannya pembangunan nasional, demi terciptanya kwalitas manusia yang diharapkan, perlu peningkatan upaya penanggulangan HIV/AIDS yang melibatkan semua sector pembanngunan Nasional melalui program yang tararah, terpadu dan menyeluruh. AIDS (Acuquired Immune Deficiency Virus) merupakan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus HIV (Human Immuno Defeciency Virus) yang akan mudah menular dan mematikan. Virus tersebut merusak system kekebalan tubuh manusia, dengan berakibat yang bersangkutan kehilangan daya tahan tubuh , sehingga mudah terinfeksi dan meninggal karena berbagai penyakit infeksi, kanker dan lain lain. Sampai saat ini belum ada ditemukan vaksin pencegahan atu obat untuk penyembuhannya. Jangka waktu terkena infeksi dan munculnya gejala penyakit pada orang dewasa memakan waktu 5 – 10 tahun. Selama kurun waktu tersebut walaupun masih tampak sehat,secara sadar maupun tidak, pengidap HIV dapan menularkan virusnya pada orang lain. Infeksi Menular Seksual (IMS) adalah infeksi yang di tularkan melalui hubungan seksual.Infeksi menular seksual akan lebih beresiko bila melakukan hubungan seksual dengan bergonta ganti pasangan, baik melalui vagina , oral maupun anal.
B. LATAR BELAKANG Strategi penanggulangan HIV-AIDS di tunjukan untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu,keluarga dan masyarakat, agar inndividu dan masyarakat menjadi produktif dan bermanfaat utuk pemanguan.Hal ini memerlukan peran aktif multipihak baik pemerintah maupun masyarakat termasuk mereka yang terinfeksi dan terdampak, sehingga keseluruhan upaya penangulangan HIV
dan
menyangkut
AIDS area
dapatdi
lakukan
pencegahan,
dengan
pengobatan,
sebaik-baiknya, mitigasi
yang
dampak
dan
pembangunan lingkungan yang kondusif. Untuk keberhasilan program pencegahan dan pengobatan di perlukan peran aktif dari keompok populasi kunci yaitu: (1) Orang-orang beresiko tertular atau rawan tertular karena prilaku seksual beresiko yang tidak terlindung bertukaran alat suntik tidak steri; (2) Orang- orang yang rentan adalah orang yang karena pekerjaan,lingkungannya rentan terhadap penularan HIV,seperti
buruh
migran, pengungsi dan kalangan muda beresiko;dan (3) ODHA adalah Orang yang sudah terinfeksi HIV . Seperti di ketahui situasi epidemi HIV dan Aids di indonesia telah memasuki epidemi terkonsentrasi.Berdasarkan hasi surveilans Terpadu HIV dan Prilaku (STHP, populasi kunci 2007) menunjukan prevalensi HIV pada populasi terkunci;Wanita Pekerja
Seks(WPS)langsung 10,4%,WPS tidak
Langsung 4,6%,Waria 24,45;pelanggan WPS 0.8 % lelaki
seks
dengan
lelaki (LSL) 5,2 %:penguna nafza suntik 52,4%.Di Provinsi Papua dan Papua Barat terdapat pergerakan kearah generalizd epidemic dengan prevalensi HIV sebesar 2,4% pada penduduk 15-49 tahun(STHP, Penduduk papua,2017), Dalam rangka menghadapi epidemi HIV tersebut perlu dilakukan upaya pencegahan
dan
penangulanga
menyeluruh,terpadu
dan
HIV
dan
terkordinasi,
AIDS
yang
menghasilkan
lebih
intensif,
program
yang
cakupanya tinggi, efektif dan berkelanjutan. Puskesmas Tarusan saat ini terdapat 12 orang dengan HIV positif , 1 orang remaja putri, 2 orang ibu rumah tangga, dan 9 orang berenis kelamin laki laki . C. TUJUAN
a. Tujuan Umum program HIV AIDS dan IMS di Puskesmas Tarusan adalah pencegahan dan penangulangan HIV-AIDS di masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kecamatan Koto XI Tarusan
b. Tujuan Khusus program Hiv-Aids dan IMS di Puskesmas Tarusan adalah : 1) Menemukan Dini Kasus penderita HIV 2) Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak 3) Meningkatkan
pengetahuan
kelompok
resiko
tinggi
dan
kelompok rentan tertular HIV tentang HIV-AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual(IMS)