Kerangka Acuan Sweeping Imunisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SWEEPING IMUNISASI I. PENDAHULUAN Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum perlu diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 melalui Pembangunan Nasional berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberhasilan Pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya manusia yang sehat, terampil dan ahli, serta disusun dalam satu program kesehatan dengan perencanaan terpadu yang didukung oleh data dan informasi epidemiologi yang valid. II. LATAR BELAKANG Pembangunan bidang kesehatan di Indonesia saat ini mempunyai beban ganda (double burden), yaitu beban masalah penyakit menular dan penyakit degeneratif. Pemberantasan penyakit menular sangat sulit karena penyebarannya tidak mengenal batas



wilayah



administrasi. Imunisasi merupakan salah satu tindakan pencegahan penyebaran penyakit ke wilayah lain yang terbukti sangat cost effective. Dengan imunisasi penyakit cacar telah berhasil dibasmi, dan Indonesia dinyatakan bebas dari penyakit cacar pada tahun 1974. Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Imunisasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyakit menular yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kesehatan sebagai salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs) khususnya untuk menurunkan angka kematian pada anak. III. TUJUAN KEGIATAN A. Tujuan Umum Menurunkan angka kesakitan, kematian serta kecacatan akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). B. Tujuan Khusus 1. Meningkatnya cakupan imunisasi di desa / dusun sehingga menuju tercapainya UCI desa dan IDL. 2. Tervalidasinya Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (insiden dibawah 1 per 1000 kelahiran hidup dalam 1 tahun). 3. Global eradikasi Polio pada Tahun 2018. 4. Tercapainya Eliminasi campak dan pengendalian penyakit rubella pada Tahun 2020.



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A.



Identifikasi desa / dusun dengan cakupan imunisasi rendah atau belum mencapai target harapan atau daerah yang memiliki angka drop out tinggi.



B.



Identifikasi dan update nama bayi yang belum di imunisasi / drop out imunisasinya sesuai dengan register bayi (buku dusun).



C.



Berkoordinasi dengan kader dalam pengerahan sasaran tersebut untuk pelayanan posyandu khusus atau pelayanan dari rumah ke rumah.



D.



Mempersiapkan logistic pelayanan imunisasi sesuai dengan jumlah sasaran sweeping.



E.



Melakukan pelayanan sweeping imunisasi di posyandu khusus / dari rumah kerumah



F.



Melakukan pencatatan status imunisasi bayi pada buku KIA / KMS dan Buku dusun.



G.



Membuat laporan hasil sweeping yang selanjutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten.



V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Sweeping imunisasi dilaksanakan menggunakan metode pelayanan imunisasi mobile diluar jadwal imunisasi rutin di posyandu / statis di puskesmas. VI. SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah bayi dan batita sasaran imunisasi yang tidak datang / tidak diimunisasi di posyandu. VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan sweeping imunisasi dilakukan setiap 3 bulan sekali pada daerah dengan cakupan imunisasi rendah atau angka drop out melebihi 10%.



VIII. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir pelaksanaan kegiatan mengenai jumlah sasaran, jumlah diimunisasi, alasan tidak diimunisasi dan rencana tindak lanjut. IX. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan dicatat dalam KMS / Buku KIA dan form B 4.1 yang selanjutnya dicatat dalam register imunisasi / buku dusun. Laporan hasil kegiatan imunisasi dibuat dan dikirimkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat paling lambat tanggal 3 bulan berjalan.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN KEJADIAN IKUTAN PASKA IMUNISASI



I. PENDAHULUAN Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum perlu diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 melalui Pembangunan Nasional berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberhasilan Pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya manusia yang sehat, terampil dan ahli, serta disusun dalam satu program kesehatan dengan perencanaan terpadu yang didukung oleh data dan informasi epidemiologi yang valid. II.



LATAR BELAKANG Seiring dengan cakupan imunisasi yang tinggi maka penggunaan vaksin juga meningkat dan sebagai akibatnya kejadian yang berhubungan dengan imunisasi juga meningkat. Dalam menghadapi hal tersebut penting diketahui apakah kejadian tersebut berhubungan dengan vaksin yang diberikan ataukah terjadi secara kebetulan. Reaksi simpang yang dikenal sebagai kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) adalah kejadian medik yang berhubungan dengan imunisasi dapat berupa reaksi vaksin, reaksi suntikan, kesalahan prosedur, ataupun koinsidens sampai ditentukan adanya hubungan kausal. Untuk mengetahui hubungan antara imunisasi dengan KIPI diperlukan pencatatan dan pelaporan semua reaksi simpang yang timbul setelah pemberian imunisasi



(yang



merupakan kegiatan dari surveylans KIPI). Surveylans KIPI tersebut sangat membantu pogram imunisasi, khususnya untuk memperkuat keyakinan masyarakat akan pentingnya imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang paling efektif. III. TUJUAN KEGIATAN A. Tujuan Umum Kasus KIPI dilapangan tertangani sesuai prosedur yang berlaku. B. Tujuan Khusus 1. Tercatatnya setiap kasus KIPI yang dilaporkan oleh masyarakat / petugas kesehatan. 2. Terkumpulnya informasi / data penunjang investigasi kasus KIPI. 3. Terlaksananya anilisis kasus KIPI. 4. Terlaksananya tindak lanjut terhadap semua kasus KIPI. 5. Terlapornya seluruh kasus KIPI setiap bulan ke Dinas Kesehatan kab. Lombok Barat.



6. Terlapornya setiap kasus KIPI berat ke Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat selama 1 x 24 jam sejak diterimanya laporan KIPI. IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. Penemuan kasus KIPI berdasarkan info dari masyarakat / petugas kesehatan. B. Melakukan investigasi kasus, antara lain : 1. Konfirmasi kasus (apakah benar KIPI atau tidak) 2.



Mengidentifikasi kasus, vaksin yang diberikan, petugas pelaksana imunisasi, penatalaksanaan yang telah dilakukan, sikap masyarakat.



3.



Mencari kasus KIPI lain dilokasi yang sama (bila ada).



C. Melakukan analisa kejadian : 1. Melakukan klasifikasi kasus KIPI. 2. Melakukan analisa penyebab KIPI. D. Melakukan tindak lanjut kasus KIPI, antara lain : 1. Pengobatan kasus KIPI. 2. Mengkomunikasikan kejadian KIPI tersebut kepada masyarakat bahwa akan dilakukan investigasi menyeluruh untuk memperjelas kasus tersebut. 3.



Melakukan perbaikan mutu pelayanan program imunisasi.



E. Melaporkan kasus KIPI ke Dinas Kesehatan kabupaten selama kurang dari 24 jam setelah ada info dari masyarakat. V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pelacakan KIPI dilaksanakan dengan melakukan kunjungan lapangan / Penyelidikan Epidemiologi terhadap Kasus KIPI yang terlapor. VI. SASARAN Kasus KIPI yang terlapor tertangani 100%. VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN A. Setiap kasus KIPI harus segera dilakukan pelacakan setelah mendapat laporan dari masyarakat / petugas kesehatan. B. Setiap kasus KIPI harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pastikan setiap langkah pelacakan KIPI terlaksana dengan benar dan tercatat / didapatkan data penunjang sesuai kebutuhan. IX. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN A. Laporan rutin kasus KIPI dibuat dan dilaporkan setiap bulan menggunakan format laporan KIPI yang telah ditentukan. B. Hasil kegiatan pelacakan Kasus KIPI berat dicatat di Lembar Investigasi KIPI beserta kronologis kejadiannya yang kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat paling lambat 1 x 24 jam sejak kasus KIPI dilaporkan.



KERANGKA ACUAN PENGAMBILAN VAKSIN DI DINAS KESEHATAN I. PENDAHULUAN Program Imunisasi telah terbukti efektif dalam mengendalikan penyakit, program ini dapat efektif bila didukung oleh pelayanan yang bermutu. Salah satu kebijakan program imunisasi dalam upaya memberikan pelayanan imunisasi yang bermutu adalah penanganan rantai vaksin secara khusus sejak diproduksi di pabrik hingga dipakai di unit pelayanan. Penyimpangan dari ketentuan yang ada dapat mengakibatkan kerusakan vaksin sehingga menurunkan atau menghilangkan potensi vaksin, bahkan dapat menyebabkan terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bila diberikan kepada sasaran. Kerusakan vaksin akan mengakibatkan kerugian sumber daya yang tidak sedikit, baik dalam bentuk biaya vaksin, maupun biaya-biaya lain yang terpaksa dikeluarkan guna menanggulangi masalah KIPI atau kejadian luar biasa (KLB). II. LATAR BELAKANG Vaksin adalah suatu produk biologik yang terbuat dari kuman, komponen kuman, atau racun kuman yang telah dilemahkan atau dimatikan dan berguna untuk merangsang timbulnya kekebalan tubuh seseorang. Vaksin merupakan bahan biologis yang mudah rusak sehingga harus disimpan pada suhu tertentu (pada suhu 2 s/d 8 °C). Pemantauan suhu vaksin sangat penting dalam menetapkan secara cepat apakah vaksin masih layak digunakan atau tidak. Adanya berbagai alat dengan indikator yang sangat peka seperti Vaccine Vial Monitor (VVM), Freeze-tag, dan lain-lain sangat membantu petugas dalam memantau suhu penyimpanan dan pengiriman vaksin ini sehingga mencegah pembekuan dan paparan panas yang berlebih pada vaksin. Vaksin, alat suntik (ADS), dan safety box



merupakan satu kesatuan yang tidak



terpisahkan dalam perencanaan logistik imunisasi. Adapun perhitungan permintaan vaksin didasarkan pada beberapa hal diantaranya adalah memperhitungkan kapasitas tempat penyimpanan, dan sesuai dengan kebutuhan penggunaan sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan dan vaksin dapat disimpan sesuai dengan sifat dan suhu yang telah ditentukan. III. TUJUAN KEGIATAN A. Tujuan Umum Memenuhi kebutuhan logistik vaksin, alat suntik (ADS), dan safety box sesuai kebutuhan penggunaan. B. Tujuan Khusus : 1. Penerapan pengelolaan vaksin dan rantai vaksin yang memenuhi standar.



2. Terpenuhinya kebutuhan vaksin masing-masing jenis imunisasi. 3. Penghitungan kebutuhan logistik dan peralatan rantai vaksin dengan benar IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. Menghitung jumlah kebutuhan vaksin. B. Menghitung stok vaksin yang tersedia di lemari es. C. Membuat daftar permintaan vaksin dengan memperhitungkan kapasitas tempat penyimpanan. D. Menyiapkan peralatan untuk pengambilan vaksin. E. Melakukan pengambilan vaksin ke Dinas Kesehatan. F. Mencatat jenis dan jumlah vaksin yang diterima, kondisi VVM, nomor Batch dan tanggal kadaluarsa setiap vaksin pada kartu Batch masing-masing. G. Menyimpan vaksin di lemari es sesuai jenis vaksin dengan penempatan sesuai sensitifitas. V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pengambilan vaksin dilakukan dengan menggunakan metode / system pengambilan sendiri oleh petugas cold chain Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten. VI. SASARAN Vaksin sampai pada tempat penyimpanan di Puskesmas dengan tetap poten dan suhu yang sesuai. VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan pengambilan vaksin dilakukan 2 (dua) kali setiap bulan. VIII. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir pelaksanaan kegiatan yaitu perlakuan terhadap vaksin selama pengiriman / pengangkutan. IX. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan dicatat dan dievaluasi yaitu kesesuaian jenis dan jumlah vaksin yang diminta dengan yang diberikan, kondisi VVM, serta mencatat nomor Batch dan tanggal kadaluarsa jenis setiap vaksin pada kartu Batch masing-masing.