Kertas Kerja Pemahaman Spi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No Indeks



Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RAkyat



Dibuat oleh



31 Desember 2015



BPK-RI



:



Direviu oleh



:



Disetujui oleh



:



Pemahaman SPI Entitas dengan Pendekatan COSO



Komponen SPI 1.



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



Lingkungan Pengendalian a. Integritas dan Nilai Etika (1) Apakah entitas memiliki aturan perilaku dan kebijakan yang terkait dengan nilai-nilai dasar dan kode etik bagi seluruh pegawai? (2) Apakah aturan perilaku dan kebijakan yang terkait dengan nilai-nilai dasar dan kode etik tersebut telah komprehensif? (3) Apakah dilakukan sosialisasi atas nilai-nilai dasar dan kode etik entitas untuk menjamin agar aturan dan kebijakan tersebut dipahami dan dipatuhi oleh para pegawai? (4) Apakah terdapat komitmen dari para pegawai untuk mematuhi aturan perilaku dan kebijakan yang terkait dengan nilai-nilai dasar dan kode etik? (5) Apakah terdapat sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan perilaku dan kebijakan yang terkait dengan nilai-nilai dasar dan kode etik entitas? (6) Apakah sanksi seperti pada pertanyaan (5) tersebut telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai? (7) Jika terdapat aturan tidak tertulis, apakah aturan tersebut dijelaskan secara lisan kepada pegawai secara berkala sehingga seluruh pegawai mengetahui dan memahami aturan tersebut? (8) Apakah para pimpinan memberikan teladan atas penerapan nilai-nilai dasar dan kode etik entitas kepada para pegawai? (9) Apakah entitas menetapkan personel atau unit kerja yang berfungsi untuk menjamin penegakan nilai-nilai dasar dan kode etik? Kesimpulan atas Sub-Komponen Integritas dan Nilai Etika Sudah ada peraturan yang mengatur kode etik dan nilai etika, meskipun revisi dari peraturan berikutnya.



Peraturan Menteri Nomor : 07PRT/M/2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); 3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817)



Komponen SPI



b. Komitmen terhadap Kompetensi (1) Apakah dilakukan analisis atas aktivitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja? (2) Apakah entitas mendeskripsikan tugas dan fungsi setiap pekerjaan? (3) Untuk setiap jabatan, apakah entitas mendeskripsikan tugas dan fungsi setiap uraian jabatan? (4) Apakah entitas melakukan analisis jabatan dan memutakhirkan uraian jabatan sesuai dengan perkembangan terkini? (5) Apakah entitas menentukan tingkat kompetensi dan kecerdasan yang harus dimiliki untuk mengerjakan tugas tertentu? (6) Apakah entitas menyusun kebutuhan pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki pegawai untuk setiap tugas? (7) Apakah entitas menentukan pelatihan dan pengalaman yang harus dimiliki pegawai untuk melaksanakan tugas tertentu? (8) Apakah terdapat mekanisme untuk menginformasikan kepada pegawai tentang pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki untuk melaksanakan tugas atau jabatan tertentu? (9) Apakah terdapat pelatihan yang memadai sesuai kebutuhan personel? (10) Apakah entitas menetapkan prosedur yang tepat dalam memberikan pelatihan dan pendidikan yang sesuai kebutuhan tugas dan fungsi? (11) Apakah terdapat kurikulum pelatihan dan pendidikan yang komprehensif untuk menjamin pengetahuan dan keahlian sehingga personel selalu siap menjalankan tugas dan fungsinya? (12) Apakah terdapat modul yang memadai sebagai bahan pelatihan dan pendidikan? (13) Apakah pengajar atau instruktur memiliki kompentensi dalam melaksanakan kegiatan pelatihan dan pendidikan dilingkungan entitas? (14) Apakah entitas menyediakan anggaran untuk kegiatan peningkatan kompetensi pegawai? (15) Apakah pimpinan menetapkan anggaran yang memadai dan menyetujui penggunaannya untuk program pelatihan dan pendidikan? (16) Apakah pimpinan entitas menetapkan kebijakan untuk mendukung pelatihan dan pendidikan pegawai? (17) Apakah pimpinan entitas mampu memberi arahan dan bimbingan dalam penentuan kebijakan pelatihan dan pendidikan? Kesimpulan atas Sub-Komponen Komitmen terhadap Kompetensi



Ya



Tidak



Rujukan



Peraturan Menteri Tidak Ada Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum



Catatan



Komponen SPI



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum, disitu sudah jelas bagaimana Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di intansi tersebut.



c. Filosofi dan Gaya Kepemimpinan (1) Apakah para pimpinan memiliki pengetahuan yang memadai tentang entitas? (2) Apakah pimpinan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja entitas?. (3) Apakah pimpinan memiliki kompetensi sebagai pimpinan entitas? (4) Apakah pertemuan para pimpinan untuk membahas isu terkini terkait entitas dan progress kegiatan entitas diselenggarakan secara rutin?. (5) Apakah tersedia informasi yang tepat waktu, cukup, akurat dan relevan bagi pemimpin di lingkungan entitas dalam pengambilan keputusan?. (6) Dalam setiap pengambilan keputusan, apakah manajemen mempertimbangkan risiko, baik risiko yang sedang dihadapi maupun risiko yang mungkin akan muncul atas keputusan yang diambil?. (7) Apakah pola rotasi pegawai diatur dan diselenggarakan secara jelas dan terencana?. (8) Apakah terdapat koordinasi antara pimpinan suatu unit dengan pimpinan unit lain yang memiliki keterkaitan, termasuk antara kantor pusat dan perwakilan atau cabang?. Kesimpulan atas Sub-Komponen Filosofis dan Gaya Kepemimpinan Tidak Memberi Pendapat



d. Struktur Organisasi (1) Apakah entitas memiliki struktur organisasi yang memadai dan mampu menyediakan arus informasi-informasi penting dalam rangka mengelola kegiatan-kegiatan entitas?. (2) Apakah struktur organisasi entitas sudah memadai sesuai bagian, besaran, dan sifat aktivitasnya?. (3) Terkait dengan pencapaian tujuan entitas, apakah struktur organisasi entitas telah memadai/efektif? (4) Apakah entitas memberikan definisi yang memadai atas tanggung jawab kepada setiap satuan kerjanya (termasuk kepada pimpinan satker maupun seluruh staf) dan memberikan pemahaman yang memadai atas tanggungjawab



PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN. PERUMAHAN RAKYAT. NOMOR : 15/PRT/M/2015. TANGGAL 21 APRIL 2015. TENTANG. ORGANISASI DAN TATA



Tidak Ada



KERJA. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN. PERUMAHAN RAKYAT



Komponen SPI mereka?. (5) Apakah entitas menetapkan pengetahuan dan pengalaman yang memadai kepada para pimpinan satuan kerjanya agar bisa menjalankan tanggungjawabnya dengan efektif?. (6) Apakah terdapat kejelasan hubungan dalam pelaporan di dalam organisasi entitas?. (7) Apakah entitas melakukan pemutakhiran struktur organisasinya untuk disesuaikan dengan perubahan kondisi?. (8) Apakah entitas memiliki jumlah karyawan yang mencukupi?. (9) Khusus pada tingkat pimpinan, apakah mereka memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan supervisi? (10) Apakah terdapat fungsi auditor internal dalam struktur organisasi entitas? (11) Apakah auditor internal di entitas memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai fungsinya? (12) Apakah pimpinan entitas menetapkan pemantauan pelaksanaan kegiatankegiatan organisasi agar tujuan entitas tercapai? (13) Apakah entitas menetapkan peraturan mengenai struktur organisasi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku? (14) Apakah entitas menyosialisasikan peraturan struktur organisasi kepada seluruh pegawai? Kesimpulan atas Sub-Komponen Struktur Organisasi: Sudah ada struktur organisasi



e. Pembagian Tanggung Jawab dan Wewenang (1) Apakah pimpinan entitas menetapkan kewenangan individu dan tim pemeriksa melalui pedoman yang memadai? (2) Apakah pedoman tersebut disosialisasikan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku? (3) Untuk setiap unit kerja, apakah telah ditetapkan tanggung jawab dan pendelegasian wewenang sesuai dengan tujuan serta tugas dan fungsi unit kerja tersebut? (4) Apakah pendelegasikan wewenang sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawab pegawai, dan diarahkan untuk peningkatan kompetensinya? (5) Apakah standar dan prosedur pengendalian telah sesuai, termasuk uraian pekerjaan yang jelas bagi setiap pegawai?. (6) Apakah pimpinan entitas menetapkan adanya suatu pelaporan secara memadai berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi wewenang suatu unit kerja? (dengan mempertimbangkan kebutuhan, bentuk dan mekanisme



Ya ya



Tidak



Rujukan



Catatan



Komponen SPI



Ya



pelaporan). (7) Apakah pimpinan entitas menetapkan proses bisnis yang dilaksanakan di entitas? (8) Apakah pegawai mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing? (9) Apakah pegawai telah paham cara menjalankan tugas dan tanggungjawabnya serta pelaporannya? (10) Apakah seluruh pegawai menyadari kontribusi pekerjaannya sebagai bagian pencapaian tujuan organisasi? (11) Apakah pegawai memahami tujuan entitas dan keselarasan tujuan entitas dengan tugas dan tanggungjawabnya?. (12) Apakah pegawai menyadari kontribusi masing-masing pekerjaannya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi (13) Apakah pimpinan entitas mengembangkan kreativitas dan pengambilan inisiatif para pegawai? (14) Apakah kepuasan para pemangku kepentingan dijadikan dasar pengembangan pendelegasian tugas dan wewenang? (15) Apakah pegawai dipersiapkan untuk meningkatkan kompetensinya agar mampu menerima wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar?. (16) Apakah pimpinan entitas menetapkan tingkat kompetensi untuk menduduki suatu jabatan tertentu?. (17) Apakah pimpinan entitas memantau hasil keputusan yang didelegasikan secara periodik?. (18) Apakah pimpinan entitas menetapkan prosedur yang efektif untuk memantau pendelegasiannya?. (19) Apakah pimpinan entitas mengantisipasi keputusan yang tidak sesuai dan melakukan aksi atau tanggapan atas kondisi tersebut? Kesimpulan atas Sub-Komponen Pembagian Tanggung Jawab dan Wewenang: Tidak Berkomentar.



f.



Praktik Pembinaan Sumber Daya Manusia (1) Apakah entitas menetapkan prosedur dan kebijakan perekrutan, orientasi, pendidikan dan latihan, evaluasi, konseling, retensi, mutasi, rotasi dan promosi, serta kompensasi karyawan secara memadai?. (2) Apakah entitas memiliki standar dan kriteria rekrutmen terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, prestasi dan perilaku etika, serta intergritas? (3) Apakah entitas menetapkan uraian jabatan dan persyaratannya? (4) Apakah entitas menetapkan pihak yang bertugas untuk memantau tanggung jawab dan kinerja yang diharapkan dari pegawai?.



ya



Tidak



Rujukan



Catatan



Komponen SPI



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



(5) Apakah entitas menetapkan tindakan atau sanksi sebagai respon atas penyimpangan terhadap prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan?. (6) Untuk kondisi tertentu, apakah entitas melakukan penelusuran latar belakang calon pegawai secara memadai terkait dengan tindakan pelanggaran yang pernah dilakukan yang tidak bisa diterima oleh entitas?. (7) Apakah entitas menetapkan kriteria mutasi serta rotasi dan promosi pegawai secara memadai dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai? (8) Apakah pimpinan entitas mengomunikasikan kepada SDM mengenai kompetensi yang diperlukan dalam jabatan tertentu? (9) Apakah terdapat program orientasi bagi pegawai baru? (10) Apakah entitas menetapkan kebijakan pelatihan untuk memperkuat peningkatan kinerja yang baik? (11) Apakah aturan dan tanggungjawab dikomunikasikan melalui pelatihan atau seminar? (12) Secara periodik, apakah terdapat kebijakan transfer dan promosi bagi pegawai yang berkualifikasi untuk mendorong penghargaan terhadap kinerjanya? (13) Apakah terdapat program kompensasi yang kompetitif seperti bonus dan insentif untuk memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja pegawai? (14) Agar pegawai tidak tergoda melakukan tindakan kecurangan, apakah entitas menerapkan sistem imbalan dengan struktur yang memadai? (15) Untuk memberikan gambaran bagi pegawai lain bahwa kecurangan (yang merugikan keuangan negara dan entitas) tidak dapat ditoleransi oleh entitas, apakah hukuman juga diterapkan bagi pegawai yang melakukan kecurangan?. Kesimpulan atas Sub-Komponen Praktik Pembinaan Sumber Daya Manusia: Tidak Berkomentar.



Kesimpulan atas Komponen Lingkungan Pengendalian: Karena sudah ada dasar hokum yang menaungi Lingkungan Pengendalian maka menurut kami instansi tersebut sudah cukup baik dalam pengendalian sistemnya.



2.



Penilaian Risiko a.



Identifikasi Risiko-Risiko yang Relevan terhadap Pencapaian Tujuan-Tujuan



Komponen SPI entitas. (1) Apakah entitas melakukan identifikasi risiko?. (2) Apakah identifikasi risiko dilakukan pada tingkat entitas?. (3) Apakah identifikasi risiko dilakukan pada tingkat kegiatan atau unit bisnis di entitas? (4) Apakah identifikasi risiko dilakukan dengan mempertimbangkan faktor internal? (5) Apakah identifikasi risiko dilakukan dengan mempertimbangkan faktor eksternal? (6) Apakah identifikasi risiko meliputi identifikasi atas area-area yang berisiko terhadap pencapaian tujuan entitas? (7) Apakah dilakukan identifikasi atas alokasi tanggung jawab manajemen terhadap risiko-risiko?. (8) Apakah identifikasi risiko dilakukan secara berkelanjutan dan berkala serta dapat terintegrasi dengan proses perencanaan?. (9) Apakah identifikasi risiko dilakukan secara kualitatif?. (10) Apakah identifikasi risiko dilakukan secara kuantitatif?.



Ya



Tidak



ya



Rujukan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM



Kesimpulan atas Sub-Komponen Identifikasi Risiko-Risiko yang Relevan terhadap Pencapaian Tujuan-Tujuan Entitas: Dalam rujukan peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gambling manajemen resiko yang baik.



b.



Analisis atas Risiko-Risiko (1) Atas risiko yang teridentifikasi apakah dilakukan evaluasi dengan langkah: i. Mengestimasi tingkat signifikansi atau dampak dari risiko? ii. Menilai kemungkinan (probabilitas atau frekuensi) terjadinya risiko? (2) Apakah dilakukan penilaian tingkat risiko dengan mepertimbangkan tingkat signifikansi (dampak dari risiko) dan tingkat kemungkinan (probabilititas) terjadinya risiko-risiko tersebut? (3) Dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan untuk menangani risiko, apakah entitas mempertimbangan biaya yang mungkin timbul?.



PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM



Catatan



Kesimpulan atas Sub-Komponen Analisis atas Risiko-Risiko: Dalam rujukan sudah dijelaskan.



c.



Penentuan Tindakan untuk Mengelola Risiko (1) Apakah terdapat tindakan yang dilakukan untuk menangani risiko? (ditanggulangi (treated), dialihkan (transferred), diterima (tolerated) atau



PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM



Komponen SPI



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



dihentikan (terminated)). Kesimpulan atas Sub-Komponen Penentuan Tindakan untuk Mengelola Risiko: Sudah jelas di rujukannya



Kesimpulan atas Komponen Risiko Pengendalian: Instansi tersebut sudah memiliki system manajemen resiko yang baik.



3.



Aktivitas Pengendalian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum, disitu sudah jelas bagaimana Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di intansi tersebut.



a. Prosedur Otorisasi dan Persetujuan. (1) Apakah otorisasi dan eksekusi atas transaksi dan kegiatan dilakukan oleh seorang yang diberi kewenangan atau ditunjuk untuk melakukan tugas tersebut? (2) Apakah eksekusi atas transaksi dan kegiatan yang diberikan terbatas hanya pada lingkup tugas dan tanggungjawabnya? (3) Apakah telah ada prosedur otorisasi yang jelas mengenai siapa yang diberi hak otorisasi dan atas apa otorisasi tersebut diberikan?



b. Pemisahaan Tugas. (1) Apakah telah ada pemisahan tugas antara bagian otorisasi, pelaksana, pencatatan, dan reviu? (2) Untuk tugas yang tidak dapat dipisahkan, apakah telah dirancang suatu sistem pengendalian yang ditujukan untuk menghindari adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme?



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum



Kesimpulan atas Sub-Komponen Pemisahaan Tugas: sudah jelas bagaimana Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di intansi tersebut.



Komponen SPI



Ya



c. Pembatasan Akses terhadap Data, Dokumen, dan Catatan. (1) Apakah telah ada kebijakan yang mengatur pembatasan akses? (2) Apakah kebijakan pembatasan akses ditetapkan dengan mempertimbangkan kerentanan sumber daya (aset)?. (3) Apakah kebijakan pembatasan akses ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat risiko kehilangan?. (4) Apakah kebijakan pembatasan akses ditetapkan dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang? (5) Apakah pembatasan akses dievaluasi secara periodik? (6) Apakah untuk menentukan kerentanan sumber daya (aset) sebagaimana dimaksud pada butir (2) telah mempertimbangkan hal-hal dibawah ini: a. Nilai ekonomis. b. Portabilitas (tingkat kemudahan untuk dipindahkan). c. Dapat dipertukarkan atau tidak.



Kesimpulan atas Sub-Komponen Pembatasan Akses terhadap Data, Dokumen, dan Catatan: Sudah ada aturan yang jelas.



d. Verifikasi. (1) Apakah kegiatan verifikasi telah dilakukan atas transaksi atau kejadian sebelum dan sesudah proses terjadi? (2) Apakah verifikasi tersebut dilakukan dengan membandingkan dua atau lebih data/ informasi untuk memastikan akurasi dan kebenaran suatu transaksi atau kejadian? Kesimpulan atas Sub-Komponen Verifikasi: Tidak berkomentar.



Tidak



Rujukan



PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PRT/M/2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Catatan



e. Rekonsiliasi. (1) Apakah rekonsiliasi telah dilakukan terhadap beberapa data yang relevan, yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan



Komponen SPI



Ya



Tidak



Rujukan



dokumen sumber yang sama? (2) Apakah rekonsiliasi telah dilakukan secara berkala untuk dapat mendeteksi kemungkinan kesalahan sedini mungkin? Kesimpulan atas Sub-Komponen Rekonsiliasi: Tidak berkomentar.



f.



Reviu atas Kinerja Operasi. (1) Apakah kinerja operasi atau kegiatan entitas telah direviu dengan membandingkannya dengan peraturan yang berlaku di lingkungan entitas serta kinerja operasi atau kegiatan pada tahun sebelumnya? (2) Apakah reviu atas kinerja operasi atau kegiatan telah dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi operasi atau kegiatan? (3) Apakah ada tindakan perbaikan atas operasi atau kegiatan yang tidak mencapai tujuan yang telah ditentukan atau tidak sesuai dengan standar?



Kesimpulan atas Sub-Komponen Reviu atas Kinerja Operasi: Tidak Berkomentar.



g. Kegiatan Reviu atas Operasi, Proses dan Aktivitas (1) Apakah operasi, proses, dan kegiatan telah direviu secara berkala untuk menyakinkan bahwa operasi, proses, dan kegiatan tersebut mematuhi peraturan, kebijakan, prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan entitas? Kesimpulan atas Sub-Komponen Kegiatan Reviu atas Operasi, Proses dan Aktivitas: Tidak Berkomentar.



h. Supervisi: (1) Apakah kegiatan supervisi telah mencakup kegiatan: pendelegasian tugas, reviu dan persetujuan, serta pembinaan dan pelatihan? (2) Apakah pendelegasian tugas, reviu dan persetujuan, serta pembinaan dan pelatihan dilakukan dengan cara mengomunikasian secara jelas atas kewajiban, uraian pekerjaan dan lingkup tanggungjawab kepada setiap



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan



Catatan



Kementerian Pekerjaan Umum



Komponen SPI



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



pegawai? (3) Apakah pendelegasian tugas, reviu dan persetujuan, serta pembinaan dan pelatihan dilakukan dengan cara melaksanakan reviu secara sistematis atas kinerja seorang pegawai? (4) Apakah pendelegasian tugas, reviu dan persetujuan, serta pembinaan dan pelatihan dilakukan dengan cara melakukan persetujuan atas suatu pekerjaan seorang pegawai pada tahap tertentu yang dinilai sangat penting, untuk menyakinkan bahwa pekerjaan yang ditugaskan kepada pegawai tersebut berjalan sebagaimana mestinya? Kesimpulan atas Sub-Komponen Supervisi: Sudah ada peraturan yang jelas.



Kesimpulan atas Komponen Aktifitas Pengendalian: Karena kami kesulitan mendapat informsi yang kami butuhkan, jadi dari informasi tentang peraturan mengenai hal yang di publikasi yang dapat kami Analisa. Peraturan tersebut juga sudah jelas dengan merevisi peraturan sebeumnya.



4.



Informasi dan Komunikasi



a.



Informasi (1) Apakah entitas mengidentifikasi informasi internal yang relevan dalam pencapaian tujuan entitas? (2) Apakah entitas mengidentifikasi informasi eksternal yang relevan dalam pencapaian tujuan entitas? (3) Apakah pimpinan satker di entitas pada semua tingkatan telah memperoleh informasi internal dan eksternal yang diperlukan? (4) Apakah informasi internal dan eksternal dimaksud pada butir (3) dianalisis dan dilakukan tindakan khusus jika diperlukan? (5) Untuk menghasilkan informasi dengan tingkat kedalaman dan waktu yang tepat, apakah entitas mempertimbangkan: a) Sumber informasi baik internal dan eksternal? b) Alur informasi? c) Bentuk dan tingkat kedetailan informasi? d) Orang-orang yang terlibat dalam informasi?



Peraturan Menteri Karena yang kami dapatkan peraturan dimana tidak dalam lingkup tahun No anggaran yang kami Analisa, jadi kami menganggap tidak ada peraturan 17/PRT/M/2016 spesifik di tahun dimana kami melakukan Analisa. tentang penyelenggaran Teknologi Informasi di Kemen PUPR



Komponen SPI e) Waktu penyampaian informasi? (6) Apakah informasi yang diterima dan dihasilkan entitas: a) Memiliki kedetailan isi yang sesuai? b) Tersedia pada saat dibutuhkan? c) Mutakhir? d) Disajikan secara akurat? e) Dapat diakses dengan mudah oleh pengguna? (7) Dalam mengelola data dan informasi, apakah entitas menggunakan atau membangun program pengelolaan data yang mampu digunakan dalam: a) Pemerolehan,? b) Pemeliharaan? c) Distribusi informasi yang relevan? (8) Apakah informasi keuangan dan anggaran yang memadai sudah disediakan guna mendukung penyusunan pelaporan keuangan internal dan eksternal?. (9) Apakah manajemen sistem informasi dilaksanakan berdasarkan suatu rencana strategis sistem informasi yang merupakan bagian dari rencana strategis entitas secara keseluruhan? (10) Apakah sistem informasi yang dibangun entitas terintegrasi dengan berbagai aspek operasional termasuk seluruh kantor perwakilan. (11) Apakah sistem informasi yang terkait dengan anggaran dan keuangan mampu menyimpan dan memelihara data historis sehingga entitas dapat mengukur kinerjanya, melakukan analisis serta melakukan forecast/ ramalan untuk perencanaan masa datang? (12) Apakah sistem informasi yang dibangun entitas, mampu menghasilkan data terkini yang memungkinkan pimpinan di setiap level tanggap terhadap risiko yang muncul dan mengidentifikasi adanya penyimpangan yang muncul? (13) Apakah terdapat mekanisme untuk mengidentifikasi perkembangan kebutuhan informasi, serta inovasi teknologi? (14) Apakah sebagai bagian dari manajemen informasi, entitas telah memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan memanfaatkan perkembangan dan kemajuan teknologi untuk dapat memberikan pelayanan lebih cepat dan efisien? (15) Apakah pimpinan entitas secara terus menerus memantau mutu informasi yang dikelola, diukur dari segi kelayakan isi, ketepatan waktu, keakuratan, dan kemudahan aksesnya? (16) Apakah terdapat program manajemen data untuk menjaga kualitas informasi dengan memerhatikan kebutuhan, pemeliharaan, dan distribusi informasi? (17) Apakah terdapat mekanisme untuk menjaga keamanan data dan sistem informasi? (18) Apakah terdapat dukungan pimpinan entitas terhadap pengembangan teknologi informasi? (19) Apakah terdapat komitmen pimpinan dalam menyediakan pegawai dan pendanaan yang memadai terhadap upaya pengembangan teknologi?



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



Komponen SPI Kesimpulan atas Sub-Komponen Informasi: Tidak Berkomentar kareana terbatasnya informasi.



b.



Komunikasi (1) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, apakah entitas: a) Menyediakan rancangan sistem informasi yang strategis dan terintegrasi? b) Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi? c) Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus? (2) Apakah pimpinan entitas sudah memberikan arahan yang jelas kepada seluruh tingkatan organisasi bahwa tanggung jawab pengendalian internal adalah masalah penting dan harus diperhatikan secara serius? (3) Apakah pimpinan entitas telah mengomunikasikan kepada pegawai mengenai tujuan entitas, risiko yang mungkin menghambat pencapaian tujuan entitas serta tindakan yang perlu dilakukan dalam mengatasi risiko yang ada? (4) Apakah tugas yang dibebankan kepada pegawai sudah dikomunikasikan dengan jelas? (5) Apakah Pegawai sudah diinformasikan bahwa, jika ada hal yang tidak diharapkan terjadi dalam pelaksanaan tugas, perhatian harus diberikan bukan hanya kepada kejadian tersebut, tetapi juga pada penyebabnya? (6) Apakah sikap perilaku yang bisa dan tidak bisa diterima serta konsekuensinya sudah dikomunikasikan secara jelas kepada pegawai? (7) Apakah pegawai memiliki saluran komunikasi informasi ke atas selain melalui atasan langsungnya? (8) Apakah terdapat kesediaan dari pimpinan entitas untuk mendengar keluhan pegawai sebagai bagian dari proses manajemen? (9) Apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan informasi mengalir ke seluruh bagian dengan lancar dan menjamin adanya komunikasi yang lancar antar kegiatan fungsional? (10) Apakah pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan? (11) Apakah pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar atau penyimpangan? (12) Apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan pegawai menyampaikan rekomendasi penyempurnaan kegiatan? (13) Apakah pimpinan entitas memberikan penghargaan kepada pegawai atas



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



Komponen SPI rekomendasi yang diberikan, baik berupa hadiah langsung atau bentuk penghargaan lainnya? (14) Apakah pengaduan, keluhan, dan pertanyaan mengenai layanan entitas ditindaklanjuti dengan baik karena dapat menunjukkan adanya permasalahan dalam pengendalian? (15) Apakah pimpinan entitas memastikan bahwa temuan, saran, dan rekomendasi pemeriksa internal dan eksternal telah ditindaklanjuti dengan memperbaiki masalah atau kelemahan yang diidentifikasi?.



Ya



Tidak



Rujukan



Catatan



Kesimpulan atas Sub-Komponen Komunikasi: Tidak Berkomentar



Kesimpulan atas Komponen Informasi dan Komunikasi: Karena yang kami dapatkan peraturan dimana tidak dalam lingkup tahun anggaran yang kami Analisa, jadi kami menganggap tidak ada peraturan spesifik di tahun dimana kami melakukan Analisa. Dari hal tersebut kami memilih tidak berkomentar karena kurangnya informasi.



5.



Pemantauan a.



Pemantauan Berkelanjutan (Ongoing Monitoring) (1) Apakah pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui kegiatan rutin entitas termasuk diantaranya kegiatan manajemen, supervisi, dan kegiatan individu sesuai dengan tupoksi masing-masing? (2) Apakah kegiatan pemantauan berkelanjutan meliputi pemantauan terhadap adanya: a) Penyimpangan? b) Pelanggaran atas kode etik? c) Ketidakekonomisan? d) Ketidakefisienan? e) Ketidakefektifan SPI entitas? (3) Apakah laporan operasional sudah terintegrasi atau direkonsiliasi dengan data laporan keuangan dan anggaran? (4) Apakah laporan operasional pada poin (3) digunakan untuk mengelola operasional berkelanjutan? (5) Apakah pimpinan menindaklanjuti adanya penyimpangan, pelanggaran atas kode etik, ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan SPI entitas yang ditemukan/ teridentifikasi?. (6) Apakah pimpinan satker bertanggungjawab atas keakuratan laporan keuangan unit dan bertanggung jawab jika ditemukan kesalahan? (7) Apakah pengendalian yang gagal mencegah atau mendeteksi adanya masalah yang timbul telah direviu? (8) Apakah saran dari pegawai mengenai pengendalian internal telah diakomodasi, dipertimbangkan, dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya? (9) Apakah entitas mendorong pegawai untuk mengidentifikasi kelemahan



pengendalian internal dan melaporkannya ke atasan langsungnya?. Kesimpulan atas Sub-Komponen Pemantauan Berkelanjutan: Tidak Berkomentar



b. Evaluasi Terpisah (Separate Evaluation) (1) Apakah evaluasi terpisah yang diselenggarakan entitas dilakukan melalui penilaian mandiri (self assessment), reviu atas desain SPI entitas, dan pengujian langsung terhadap efektivitas SPI entitas? (2) Apakah lingkup dan frekuensi pelaksanaan evaluasi terpisah didasarkan pada hasil penilaian risiko dan efektivitas prosedur-prosedur pemantauan berkelanjutan?. (3) Apakah evaluasi terpisah dilakukan oleh pegawai yang mempunyai keahlian tertentu? (4) Apakah Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana evaluasi terpisah dari lingkungan internal entitas memiliki staf dengan tingkat kompetensi dan pengalaman yang cukup? (5) Apakah proses evaluasi didokumentasikan sebagaimana mestinya? (6) Apakah kelemahan pengendalian internal yang ditemukan segera dikomunikasikan kepada orang yang bertanggung jawab atas fungsi tersebut dan atasan langsungnya? (7) Apakah kelemahan dan masalah pengendalian internal yang serius segera dilaporkan ke pimpinan tertinggi entitas? (8) Apakah entitas segera mereviu dan mengevaluasi temuan audit, hasil penilaian, dan reviu lainnya yang menunjukkan adanya kelemahan pengendalian dan mengidentifikasi perlunya perbaikan? (9) Apakah entitas menetapkan tindakan yang memadai untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya? (10) Apakah tindakan korektif untuk menyelesaikan masalah yang menarik perhatian pimpinan entitas dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan? (11) Apakah masalah yang berkaitan dengan transaksi atau kejadian tertentu dikoreksi dengan segera?. (12) Apakah penyebab yang diungkapkan dalam temuan atau rekomendasi diteliti oleh entitas? (13) Apakah pimpinan entitas dan auditor memantau temuan audit dan reviu serta rekomendasinya untuk meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan telah dilaksanakan? (14) Apakah pimpinan entitas secara berkala mendapat laporan status penyelesaian audit dan reviu sehingga pimpinan dapat meyakinkan kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian setiap rekomendasi?



Kesimpulan atas Sub-Komponen Evaluasi Terpisah: Tidak Berkomentar



Kesimpulan atas Komponen Pemantauan : Tidak Berkomentar.



Kesimpulan Keseluruhan atas Sistem Pengendalian Internal [Kementerian PUPR] : Saat melakukan pemahaman atas SPI instansi ini, kami mengalami kesulitan karena terbatasnya informasi yang di publikasi. Kami menggunakan asumsi dengan hanya membandingkan indicator pemahaman SPI dengan COSO dengan peraturan yang dipublikasi. Hanya sebagian dari indicator yang memang sudah baik dalam pengendalian system internalnya, tetapi ada juga beberapa indicator yang tidak ada informasinya. Bahkan dalam instansi ini sudah ada peraturan untuk terbukanya system informasi, tetapi tidak dijalankan. Jadi kami memilih tidak berkomentar karena terbatasnya informasi untuk melakukan pemahaman SPI di Instansi ini. Terima Kasih.s



Note: isi pertanyaan yang sesuai dengan karakteristik entitas