Kesehatan Kerja, Ergonomi, Kelembagaan Dan Keahlian K3, Dan Penerapan SMK3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PT. YOGYAKARTA TEMBAKAU INDONESIA (PT. YTI) BIDANG K3 KESEHATAN KERJA, ERGONOMI, KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3, DAN PENERAPAN SMK3



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE 15 KELOMPOK 1



Asep Kurnia Wijaya Bagus Herjuno Saputro Ghozi Aziz Putri Adjeng Larasati Dhita Asri Mahaesti Widjayanti Nurdin Darwis



PENYELENGGARA PT. GARUDA SYSTRAIN INTERINDO Yogyakarta, 24 Juni - 11 Juli 2019



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI........................................................................................................................I BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1 I.2.



Tujuan......................................................................................................................1



I.3.



Ruang Lingkup.........................................................................................................2



I.4.



Dasar Hukum...........................................................................................................2



BAB II KONDISI PERUSAHAAN...................................................................................4 II. 1 Gambaran Umum Tempat Kerja.................................................................................4 II.2.



Temuan.....................................................................................................................7



BAB III TABEL ANALISIS TEMUAN DI LAPANGAN..............................................16 III.1 Analisa Temuan K3 Kesehatan Kerja, Ergonomi, Kelembagaan Dan Keahlian K3, Dan Penerapan SMK3 ................................................................................16 BAB IV PENUTUP..........................................................................................................25 A. IV. 1 Kesimpulan...................................................................................................25 B. Saran.......................................................................................................................26 LAMPIRAN......................................................................................................................28



I



BAB I PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah sebuah pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia Usaha atau Dunia Industri yang relevan dengan kompetensi keahlian yang dimiliki. Dalam upaya meningkatkan mutu pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) dan juga menambah bekal masa mendatang guna memasuki dunia kerja yang semakin banyak serta ketat dalam persaingannya seperti saat ini. Selain itu dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, banyak peralatan baru yang diciptakan guna menunjang banyaknya permintaan produksi barang atau jasa yang menimbulkan perubahan mendasar untuk mendapat pekerjaan. Akibatnya tenaga kerja dituntut bukan hanya memiliki kemampuan teknis belaka, tetapi juga harus lebih fleksibel dan berwawasan lebih luas, inovatif serta didukung dengan keterampilan yang kompeten. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan PKL, peserta pelatihan dapat mengasah dan juga megimplementasikan materi yang didapatkannya selama pelatihan langsung ke dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan kemampuan. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan pelatihan, maka PT. Garuda Systrain Interindo sebagai pelaksana pelatihan Ahli K3 Umum, melaksanakan berbagai kegiatan demi menjadikan Calon Ahli K3 yang siap memasuki dunia kerja dan dunia industri. Hal itu tidak dapat diraih dengan mudah, tidak hanya dengan belajar berbagai teori yang diajarkan selama pelatihan, tetapi seorang calon Ahli K3 Umum, harus mempelajari tentang bagaimana lingkungan kerja dan tentunya bagaimana pekerjaaan yang akan dihadapinya nanti selepas lulus dari pelatihan. I.2. Tujuan Adapun tujuan pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut :



1



1.



Untuk mempraktikan teori yang telah diterima selama kegiatan pembinaan.



2.



Untuk mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai aplikasi K3 di lapangan khususnya di bidang Kelembagaan dan Keahlian K3, K3 Kesehatan Kerja dan Penerapan SMK3.



3.



Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Ahli K3 Umum.



4.



Calon peserta Ahli K3 umum dapat mengidentifikasi, menganalisa dan memberikan saran atau rekomendasi.



I.3. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari Praktik Kerja Lapangan ini adalah sebagai berikut. 1.



Kelembagaan dan Keahlian K3 (P2K3, PJK3, Organisasi, Pengesahan P2K3, Program kerja, dan Ahli K3)



2.



Kesehatan Kerja K3 (K3 poliklinik, dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, paramedis, petugas P3K, kotak P3K dan isinya, kantin dan gizi kerja, dan ergonomi)



3.



Penerapan SMK3 (Kebijakan dan komitmen K3, tingkat penerapan SMK3; audit SMK3, dan penghargaan K3 (zero accident award, sertifikat SMK3.



2



I.4. Dasar Hukum I.4.1 Dasar hukum terkait kelembagaan dan keahlian K3 yaitu: a.



Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) & (2)



b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 155/Men/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3). d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan I.4.2. Dasar hukum terkait kesehatan kerja K3 yaitu: a.



Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 8.



b. Permenakertrans RI No 1/MEN/1976 tentang Wajib Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan, pasal 1.



3



c. Permenakertrans RI No 1/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan, pasal 1. d. Permenakertrans No. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan



Tenaga



Kerja



Dalam



Penyelenggaraan



Keselamatan Kerja, pasal 2. e. Permenakertrans No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, pasal 4. f. Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep



22/JPPK/V/2008



Tentang



Petunjuk



Teknis



Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja g. Permenaker



trans



No



15/MEN/VIII/2008



tentang



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.



2



Dasar hukum terkait penerapan SMK3 yaitu: a. Undang-undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. b. Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. c. PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.



4



BAB II KONDISI PERUSAHAAN II. 1 Gambaran Umum Tempat Kerja PT. YOGYAKARTA TEMBAKAU INDONESIA merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelintingan rokok, dan sebelumnya alamat perusahaan kami di Jl. Imogiri Timur Km 9 ,Jati, Wonokromo Pleret, Bantul, Yogyakarta. PT. YTI berdiri pada tanggal 27 Januari 2003 di Jl. Imogiri Timur km.9 Jati Wonokromo, Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada awalnya PT. YTI memproduksi rokok dengan brand “Kraton Ndalem” yang dimulai pada pertenganhan 2003. Pada pertengahan tahun 2010 menjadi MPS PT. HM Sampoerna dengan memproduksi rokok Sampoerna Hijau. Seiring dengan perkembangan perusahaan, pada tahun 2012 PT. YTI pindah ke alamat baru di jalan Imogiri Barat km.4, Randubelang, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Peresmian PT. YTI dilaksanakan pada tanggal 2 april 2012 dan diresmikan oleh Sri Sultan HB X. Pada tahun 2018 memproduksi Djie Sam Soe Snap Box 12. Jenis Usaha



: Pelintingan Rokok .



Brand Product



: Djie Sam Soe Snap Box 12



Jumlah Tenaga Kerja : 851 orang (laki-laki 118 & perempuan 731 Visi dan Misi PT YTI : Sebuah perusahaan yang bertanggungjawab secara moral dan social sebagai sumber penghasilan dan kesejahteraan bagi karyawan dan juga menjadi penggerak ekonomi dan social yang bermanfaat bagi karyawan, keluarga karyawan maupun warga di sekitar perusahaan. Tanggungjawab social yang dilakukan oleh PT. YTI yaitu membantu pemerintah mengurangi pengangguran. Menyerap tenaga kerja di wilayah kabupaten khususnya dan DIY pada umumnya. Memberikan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya, karena selain penghasilan, kesehatan karyawan dan keluarganya juga 5



ditanggung perusahaan. Menggerakkan ekonomi warga disekitar perusahaan seperti kost-kostan, warung makan, laundry, pedagang asongan yang menunjang keperluan karywan. PT. YTI juga sudah menerapkan system managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di perusahaan. Untuk itu PT. YTI menyelenggarakan pelatihan-pelatihan terkait SMK3, Safety Riding, Pelatihan kesehatan, Balakar, pelatihan AK3. PT.



YOGYAKARTA



TEMBAKAU



INDONESIA



sudah



memenuhi



ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maupun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perijinan, Dinas Kesehatan, Kemen. Hukum dan HAM dan Dinas-dinas yang terkait. Kami sudah mempunyai Ijin Pendirian, HO, IMB, SIUP, TDP, Serikat Pekerja dan lain-lain. Kami juga telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan Adapun Profil Management PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia Profil Management Komisaris Utama



: 1 orang ( GKR MANGKUBUMI )



Komisaris



: 1 orang ( GKR MADURETNO )



Direktur Utama



: 1 orang ( GKR CONDROKIRONO )



Direktur



: 1 orang ( Cahyo Indarto )



Manager 3 orang yaitu



: Manager Operasional, Manager Personalia dan Umum, Manager Keuangan



Supervisor 4 Orang yaitu



: 3 SPV Produksi , 1 SPV Logistik



Selain manajemen di atas PT. YTI juga punya beberapa organinasi internal lainnya seperti P2K3 dan Tim-tim ERT (Emergency Rescue Team) yang dapat di lihat pada gambar berikut.



6



Gambar 2.1 Struktur Organisasi P2K3



7



Gambar 2.2 Struktur ERP(Emergency Respon Plan) Beserta tatacaranya II.2. Temuan 1. Temuan Terkait Kelembagaan dan Keahlian K3 a. P2K3 dan PJK3 PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) telah memiliki P2K3 dengan bagan organisasi yang telah terstruktur, dipimpin oleh bagian manajemen dari pihak perusahaan dengan sekretaris ahli K3 Umum. PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) juga berkerja sama dengan beberapa PJK3 dalam kebutuhan-kebutuhan di perusahaan salah satuanya adalah penyediaan, pengesian ulang dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). b. Organisasi Semua hal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatnan Kerja 8



berada di bawah naungan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI).



Gambar 2.3 Susunan Pengurus P2K3 PT. Yogyakarta Tembakau Indonesi



9



c. Pengesahan P2K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I Yogyakarta. d. Program Kerja Program kerja perushann sudah memenuhi aspek K3 di bidang mutu dan lingkungan yang didalamnya terdapat berbagai kebijakan dari perusahaan yang meliputi pemantauan rutin, pengendalian bahaya, penyedian APD, penyediaan sanitasi dan lingkungan kerja yang sehat di tempat kerja, pengukuran, pemantauan dan pengolahan aspek-aspek dampak lingkungan dan meberikan pelatihan K3 yang sesuai dengan resiko dan kompetensi.



Gambar 2.4 Sasaran dan Program Kerja P2K3 PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia



10



e. Ahli K3 Saat ini perusahaan memiliki Ahli K3 sebagai sekretaris di Panitia Pembina K3 sehingga program kerja yang sudah direncanakan dan disusun namun untuk pelaksanaanya belum maksimal dikarenakan ahli K3 belum memiliki jabatan tunggal (masih menjabat dengan jabatan lain). Terdapat bebarapa ahli K3 yang berada pada struktur organisasi P2K3 PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI). 2. Kesehatan Kerja a. K3 Poliklinik Perusahaan telah memiliki klinik untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang sudah mendapatkan pengesahan dari Dinas



Tenaga



Yogyakarta.



Kerja



Perusahaan



dan



Transmigrasi



sudah



Daerah



bekerjasama



Istimewa



dengan



BPJS



Kesehatan sehingga dapat melakukan pemeriksaan untuk pasien umum selain tenaga kerja PT Yogyakarta Tembakau Indonesia dan keluarganya. b. Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Klinik dipimpin seorang dokter yang telah mengikuti pelatihan Hyperkes dan telah memiliki SKP dari perusahaan.



11



Gambar 2.5 Surat Keputusan Penunjukan (SKP)



c. Paramedis Klinik memiliki tiga paramedis yang telah mengikuti pelatihan hyperkes serta memiliki satu bidan. d. Petugas P3K Perusahaan



belum



memiliki



petugas



P3K



yang



memiliki



kewenangan tunggal, namun petugas P3K nya adalah paramedis yang standby di klinik.



12



Gambar 2.6 Sertifikat P3K tempat kerja



e. Kotak P3K dan Isinya



Perusahaan sebelumnya telah memiliki kotak P3K di masing masing unit, namun tenaga kerja masih ada yang belum bertanggungjawab menjaga sarana prasaran dan fungsinya. Kotak P3K hanya ada di kantor dan isinya pun belum sesuai dengan kegunaannya.



13



Gambar 2.7 Kotak P3K



14



Gambar 2.8 Pemeriksaan Kotak P3K



15



f. Kantin, Gizi Kerja dan Ergonomi



Perusahaan menyediakan tempat makan tetapi tidak menyediakan catering. Jam kerja yang diberikan perusahaan (8jam/shift) sudah termasuk jam pokok dan lembur. Penerapan ergonomi di perusahaan perlu diperhatikan lagi. 3. Penerapan SMK3 a. Kebijakan dan Komitmen K3 Perusahaan baru memiliki kebijakan dan komitmen K3 secara umum namun dalam pelaksanaannya masih belum memiliki komitmen yang tinggi baik dari tenaga kerja atau manajemen. b. Tingkat Penerapan SMK3 Penerapan SMK3 belum terlaksana menyeluruh dikarenakan sub bagiannya masih merangkap dengan tugas yang lain. Sehingga fokus pada tugas pokok belum maksimal. c. Audit SMK3 Perusahaan sudah melaksanakan audit internal SMK3 akan tetapi perusahan belum menjadwalkannya secara rutin. Sedangkan untuk audit eksternal belum pernah dilaksanakan. d. Penghargaan K3 (Zero Accident Award, dan Sertifikat SMK3) Perusahaan belum memiliki penghargaan Zero Accident dan sertifikat SMK3. Namun perusahaan memiliki sertifikat ISO 9001 : 2008, Sertifikat Halal, Sertifikat BPOM, serta sertifikat Proper dengan level hijau.



16



BAB III TABEL ANALISIS TEMUAN DI LAPANGAN III.1 kesehatan kerja, ergonomi, kelembagaan dan keahlian k3, dan penerapan smk3



No



Obyek



1 K3 Poliklinik



2 Dokter periksa dan



Analisis Positif a. Poliklinik PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) merupakan hasil kerja sama dengan Klinik MPS serta BPJS. Pelayanan yang diberikan pemeriksaan umum, pelayanan KB (suntik, kondom, Pil KB) serta pelayanan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal, berkala dan khusus. a. Poliklinik Yogyakarta



PT Tembakau



Negatif



Rekomendasi



Dasar Hukum Keterangan PERMENAKERTRANS Lampiran No.3/MEN/1982 Pasal 4 (Gambar Ayat 1 1)



UU No.1 Th 1970 Lampiran (Gambar Pasal 8 PERMENAKERTRANS 2) 17



pemeriksaan kesehatan berkala



3



Paramedis



Indonesia (YTI) memiliki 1 orang dokter perusahaan dan juga sebagai dokter pemeriksa yang telah memiliki SKP dan sertifikat Hyperkes. b. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala dilakukan 1 tahun sekali dihitung dari pemeriksaan awal saat diterima bekerja a. Poliklinik PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) Baru memiliki 2 paramedis terdiri dari 1 perawat dan 1 bidan. Jadwal kerja senin-sabtu (06:00 – 15:00). Paramedis di Poliklinik PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) telah memiliki sertifikat Hyperkes.



No. 02/MEN/1980, Pasal 1 dan Pasal 3



PERMENAKERTRANS No.1/MEN/1979 Pasal 1 dan Pasal 2



Lampiran (Gambar3)



18



4



Safety Box



5 Ruang Laktasi



a. Poliklinik PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) memiliki safety box yang pembuangan limbah sampahnya di pisahkan dan di ambil oleh PT Arah setiap 3 bulannya sekali untuk dilakukan pengolahan kembali oleh PT Arah a. Poliklinik PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) mempunyai 1 ruang Laktasi yang dipergunakan untuk para tenaga kerja memerah ASI. Tenaga kerja di PT YTI sebagian besar 85% pekerja perempuan. Pemerahan ASI dilakukan pada saat jam istirahat. Hasil ASI perahan yang telah di perah kemudian di simpan didalam Freezer



PERMENNAKERTRANS Lampiran No. 03/Men/1982 (Gambar 4)



Peraturan Menteri Kesehatan No 15 Tahun 2013



Lampiran (Gambar 5)



19



yang kemudian akan di bawa pada saat pulang kerja a. PT Yogyakarta 6 Petugas P3K Tembakau Indonesia (YTI) memiliki petugas P3K yang telah memiliki sertifikasi pelatihan P3K dari Kementrian. Tenaga kerja yang telah tersertiffikasi oleh kementrian adalah sebanyak 11 orang tenaga kerja. a. PT YogyakartaPemeriksaan bulanan 7 Kotak P3K Tembakau Indonesiaterhadap isi kotak P3K dan Isinya (YTI) memiliki 5 kotaktidak di lakukan sejak P3K yang penempatanawal tahun 2019. nya di letakan padaPemeriksaan terakhir klinik, bengkel, pospada bulan desember satpam, ruang B3 nontahun 2018. medis, dan etalase APD. Isi dari kotak P3K tipe C.



Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008



PERMENAKER No. Tingkatkan 15/MEN/VIII/2008 pemeriksaan kotak P3K dan Isinya setap satu bulan sekali



Lampiran (Gambar 6)



Lampiran (Gambar 7)



20



8 Kantin, gizi kerja, ergonomi, dll



9 P2K3 dan PJK3



a.



Perusahaan memiliki tempat untuk kantin serta uang makan untuk tenaga kerja.



a. PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) telah memiliki P2K3 dengan bagan organisasi yang telah terstruktur, dipimpin oleh bagian manajemen dari pihak perusahaan dengan sekretaris ahli K3 Umum. b. PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) juga berkerja sama dengan beberapa PJK3 dalam kebutuhan-



PT Yogyakarta Surat Edaran Menaker a. Menyedikan Tembakau Indonesia 01/MEN/1979 tempat duduk (YTI) dari sisi yang beralas ergonomi busa agar menyediakan kursi pekerja tidak di ruang produksi merasakan sakit untuk karyawan pada bagian tidak sesuai karena bokong tidak ada busa untuk membuat para tenaga kerja nyaman saat bekerja



Lampiran (Gambar 8)



Undang - Undang No.1 Lampiran tahun 1970 tentang (Gambar keselamatan Kerja Pasal 9 9) Permenaker No. 4 tahun 1995 tentang PJK3 (Pasal 3 dan 4) Permenaker No.4 tahun 1987



21



kebutuhan di perusahaan salah satuanya adalah penyediaan, pengesian ulang dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). a. Semua hal yang 10 Organisasi berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah naungan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI). a. Panitia Pembina 11 Pengesahan Keselamatan dan P2K3 Kesehatan Kerja PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI). sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I Yogyakarta. 12 Program Kerja



a. Program kerja perushaan sudah memenuhi aspek K3 di



Undang - Undang Dasar Lampiran No. 1 Tahun 1970 (Gambar Tentang Keselamatan Dan 10) Kesehatan Kerja Pasal 5



Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pasal 10 Permenaker No.2 Tahun 1987 Tentang P2K3 Serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3 (Pasal 3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan



22



bidang mutu dan lingkungan yang didalamnya terdapat berbagai kebijakan dari perusahaan yang meliputi pemantauan rutin, pengendalian bahaya, penyedian APD, penyediaan sanitasi dan lingkungan kerja yang sehat di tempat kerja, pengukuran, pemantauan dan pengolahan aspek-aspek dampak lingkungan dan meberikan pelatihan K3 yang sesuai dengan resiko dan kompetensi a. PT Yogyakarta 13 ERT Tembakau Indonesia (Emrgency (YTI) telah memiliki Respon tim tanggap darurat Team) b. PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) memiliki prosedur untuk



Kesehatan Kerja



Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Mentri tenaga Kerja RI No. Kep 186/MEN/1999



Lampiran (Gambar 11)



23



14 Ahli K3



15 Kebijakan dan Komitmen K3



16 Tingkat Penerapan SMK3



a.



a.



a.



b.



menghadapi situasi darurat Saat ini PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) memiliki Ahli K3 sebanyak 5 orang. Salah satu Ahli K3 menduduki jabatan sebagai sekretaris di Panitia Pembina K3 sehingga program kerja yang sudah direncanakan dan disusun sebelumnya dapat terlaksana. PT Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) memiliki kebijakan dan komitmen K3 namun belum disahkan oleh pihak manajemen. PT Yogyakarta a. Penerapan a. Adanya Tembakau Indonesia penggunaan APD sosialisasi (YTI) telah belum terlaksanakan tentang menyediakan APD, alat dengan baik karna pentingnya dan prasarana K3 di masih terbawa penggunaan lingkungan kerja. buadaya lama APD untuk Adanya safety indaction keselamatan



Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja



Lampiran (Gambar 12)



PP No 50 Tahun 2012, tentang penerapan SMK3 Permenaker No 5 Thn 1996 tentang SMK3 UU No 13 Thn 2003 Pasal 87 ayat 2



Lampiran (Gambar 13)



PP No 50 Tahun 2012, Pasal 16 dan Lampiran 2



Lampiran (Gambar 14)



24



untuk para tamu yang berkunjung Penghargaan 17 a. PT Yogyakarta K3 Tembakau Indonesia (Zero (YTI) mendapatkan Accident sertifikat zero accident Award, Sertifikat award tahun 2018, SMK3) mendapatkan sertifikat P2HIV AIDS tahun 2018.



pekerja Permenaker No. 01/Men/2007



Per-



Lampiran (Gambar 15)



25



BAB IV PENUTUP A. IV. 1 Kesimpulan 1. Kelembagaan dan Keahlian K3 B.



PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) telah menyelenggarakan P2K3, PJK3, Pengesahan P2K3, Program Kerja, dan Ahli K3 berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 pasal 9 terkait keselamatan kerja, Permenaker no. 4 tahun 1995 Pasal 3 dan 4 terkait PJK3, dan Permenaker No. 2 tahun 1987 pasal 3 terkait P2K3, serta tata cara penunjukan Ahli K3,



namun terdapat beberapa kekurangan dalam Kelambagaan K3,



seperti adanya Ahli K3 yang belum mengajukan perpanjangan SKP. 2. Kesehatan Kerja PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI)) telah melaksanakan kegiatan dan penerapan K3 dalam lingkungan kerja dari keseluruhan unit yang ada, namun pelaksanaan penerapan tersebut belum terlaksana secara baik dikarenakan belum adanya kesadaran dan komitmen yang tinggi baik dari tenaga kerja maupun pihak manajemen. PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) juga telah memiliki pelayanan kesehatan yaitu Klinik Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat melayani pasien umum selain tenaga kerja dan keluargnya. Dokter dan paramedis di klinik tersebut telah tersertifikasi dan mempunyai kewenangan. Namun Petugas P3K dalam perusahaan tersebut sangatlah belum memenuhi kriteria yang ditetapkan peraturan perundangan, dimana petugas P3K merupakan medis dan paramedis yang standby di klinik. Pada saat perekrutan sudah dilakukan medical check up awal tapi tiak pernah dilakukan medical check up berkala. 26



Sarana dan prasarana K3 (seperti APAR, kotak P3K) pada perusahaan ini secara umum telah dilengkapi, namun masih perlu penambahan beberapa sarana seperti kotak P3K yang belum terpasangan dan tersedia sesuai dengan peraturan Permenaker no.15 tahun 2008, karena kurang kesadaran dan tanggungjawab dari tenaga kerja. PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) sudah menyediakan ruang makan namun tidak disediakan catering. 3. SMK3 PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) telah memiliki kebijakan dan komitmen K3, namun belum ada pengesahan dari pihak manajemen. Perusahaan telah menyediakan APD, alat, dan sarana prasarana untuk menunjang penerapan K3 di lingkungan perusahaa. Serta pengenalan mengenai K3 telah ada diawal perjanjian kontrak kerja, sehingga diharapkannya para tenaga kerja akan lebih merepkan K3 dari awal masuk kerja.Untuk mengetahui serta mengevaluasi dalam penerapan SMK3, dilakukan audit internal SMK3 setahun sekali. B. Saran 1. Kelembagaan dan Keahlian K C.



Perusahaan mempertahankan dan meningkatkan Kelembagaan dan Keahlian K3 berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1970 pasal 9 terkait keselamatan kerja, Permenaker no 4 tahun 1995 Pasal 3 dan 4 terkait PJK3, dan Permenaker no 2 tahun 1987 pasal 3 terkait P2K3 serta tata cara penunjukan Ahli K3. Diperlukan adanya penagajuan pembaruan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) dikarenakan sekretaris yang menjabat sekarang memiliki SKP yang sudah tidak berlaku.



2. Kesehatan Kerja D.



Harus adanya komitmen yang kuat dari kepengurusan dalam 27



melaksanakan dan mensosialisasikan program kerja yang sudah disusun atau disepakati oleh perusahaan, terutama dalam menerapkan K3 dilingkungan kerja, yaitu dengan diadakannya pembinaan dan pelatihan terjadwal dan berkelanjutan. Pemasangan APAR dan kotak P3K perlu dievaluasi ulang sesuai perturan perundangan Permenaker No. 15 tahun 2008 dan Permenaker no. 04 tahun 1980. Perlu diadakan penambahan penunjukan dan atau perekrutan petugas P3K sesuai dengan Permenaker No.15 tahun 2008 Bab II pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 yang standby ditiap unit pabrik. 3. Penerapan SMK3 E.



PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) perlu dilakukan audit internal SMK3 secara terjadwal dan diadakan pula audit eksternal SMK3. Serta adanya pendokumentasian hasil audit maupun data – data lainnya agar jika ada suatu kecelakaan kerja dapat tertelusur dan terevaluasi. Perusahaan perlu melakukan evaluasi mengenai komitmen penggunaan APD serta bahaya yang ada di lingkungan kerja masing – masing.



PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) diperlukan melakukan medical check up kepada tenaga kerja secara berkala dan saat pemindahan tenaga kerja. 1. Penerapan SMK3 PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia (YTI) perlu dilakukan audit internal SMK3 secara terjadwal dan diadakan pula audit eksternal SMK3. Serta adanya pendokumentasian hasil audit maupun data – data lainnya agar jika ada suatu kecelakaan kerja dapat tertelusur dan terevaluasi. Perusahaan perlu melakukan evaluasi mengenai komitmen penggunaan APD serta bahaya yang ada di lingkungan kerja masing – masing.



28



LAMPIRAN



29



Gambar 1



Gambar 2



30



Gambar 3



Gambar 4



31



Gambar 5



Gambar 6



32



Gambar 7



33



Gambar 8



34



Gambar 9



Gambar 10



35



Gambar 11



36



Gambar 12



37



Gambar 13



Gambar 14



38



39