Laporan PKL Kelompok I-Kelembagaan Dan Keahlian K3-Penerapan SMK3 Dan K3 Secara Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3, PENERAPAN SMK3 DAN K3 SECARA UMUM DI PT. ABX



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM



Nama : 1. 2. 3. 4. 5.



Agung Wicaksono Agus saut M tambunan Ayu Ratna Aprilizar Bagus Indriawan Endra Agustin Saputra



PENYELENGGARA PT. Duta Selaras Solusindo Jakarta, 11 September 2021



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang................................................................................................ 1 B. Maksud dan Tujuan ........................................................................................ 3 C. Ruang Lingkup................................................................................................ 3 D. Dasar Hukum .................................................................................................. 4 BAB II KONDISI PERUSAHAAN



A. Gambaran Umum Tempat Kerja ..................................................................... 6 B. Temuan .......................................................................................................... 7 BAB III ANALISA



A. Analisa Temuan Positif ................................................................................... 9 B. Analisa Temuan Negatif .................................................................................. 16 BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan ..................................................................................................... 18 B. Saran .............................................................................................................. 19



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi. Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Suatu kemungkinan bahaya besar, berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat diakibatkan oleh kesalahan



dalam



penggunaan



peralatan,



pemahaman



dan



kemampuan



serta



keterampilan tenaga kerja yang kurang memadai. Upaya perlindungan tenaga kerja bertujuan agar tenaga kerja, orang lain ditempat kerja dan sumber produksinya selalu dalam keadaan sehat, selamat, aman dan sejahtera sehingga pada akhirnya tercapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi dengan tetap mengutamakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Risiko kecelakaan kerja juga bisa terjadi akibat ketidaksesuaian konstruksi bangunan, instalasi listrik, dan kebakaran dengan peraturan perundangan yang telah dibuat. Kegagalan (Risk off Failures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan atau saat terjadi kecelakaan kerja seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (Loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah kondisi pekerja (Unsafe act) atau kelelahan (Fatigue), kondisi kerja (Unsafe Condition) dan pekerjaan yang tidak aman (Unsafe Working Condition). Hal –hal tersebut yang mengakibatkan 1



kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (PreCause) adalah salah satunya kurangnya training dan karakteristik dari pekerjaan itu sendiri. Di dunia industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi di tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang mudah menjadi penyebab kecelakaan kerja (elevasi, temperatur, arus listrik, mengangkut benda-benda berat dan lain sebagainya), sudah sewajarnya bila pengelola proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada prioritas pertama. Menyadari



pentingnya



aspek



keselamatan



dan



kesehatan



kerja



dalam



penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka perusahan/ industri/ proyek umumnya memiliki organisasi atau unit kerja dengan tugas khusus yang menangani masalah keselamatan kerja. Ruang lingkup kerja organisasi atau unit tersebut dimulai dari menyusun program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya. Penyusunan program, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam rangka menghadapi era industrialisasi dan era globalisasi, keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan industrial ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang berskala bilateral maupun multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar tersebut. Standar acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9001:2015) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14001:2015) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional. Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



2



Salah satu rangkaian pada pemeriksaan aspek K3 adalah mengenai kelembagaan dan keahlian K3 serta penerapan SMK3. Pemeriksaan ke lapangan yang berfokus pada kelembagaan dan keahlian K3 serta penerapan SMK3 perlu dilakukan karena berkaitan erat dengan tingkat kepedulian sebuah perusahaan terhadap K3 area kerjad dan mengetahui bentuk Kelembagaan dan keahlian K3 umum serta Sistem Manajemen K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.



B. Maksud dan Tujuan Maksud yaitu salah satu materi kurikulum/pelajaran dalam rangka pembinaan calon Ahli K3 Umum. a. Tujuan Umum : mempraktekkan teori (mata ajaran) yang telah diterima selama kegiatan pelatihan. b. Tujuan Khusus : salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta pelatihan Calon Ahli K3 , agar peserta mampu : 1. Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan K3 secara umum, 2. Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan penerapan SMK3, 3. Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan kelembagaan dan keahlian K3



C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah sebagai berikut a. K3 secara Umum : -



Safety induction kepada pekerja, mitra/subkontraktor, pengunjung/tamu



-



Rambu/marka/safety sign, muster point



-



Alat Pelindung diri (APD)



-



Prosedur Kerja (SOP), JSA, JSO, HIRARC (Manajemen Risiko)



-



Poster UU NO.1 tahun 1970



b. Kelembagaan dan Keahlian K3 : -



P2K3 (pengesahan, ketua, sekretaris, program kerja, laporan per 3 bulan, rapat bulanan), PJK3 yang melakukan riksa uji (SKP, tenaga ahli)



-



Ahli K3 Umum



3



c. Penerapan SMK3 : -



Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan dan evaluasi Kinerja K3 dan Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3



-



Audit eksternal dan audit internal SMK3



-



Penghargaan K3 (zero accident award, sertifikat SMK3)



D. Dasar Hukum Dasar Hukum yang digunakan : a. Kelembagaan dan Keahlian K3 : -



Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) & (2)



-



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).



-



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).



-



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD)



-



Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 239 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum



-



Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)



-



Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pelaksaaan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3



-



Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Bidang Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja b. Penerapan SMK3 : - Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. - Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. - PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3



4



- Peraturan



Menteri



Ketenagakerjaan



Nomor



26



Tahun



2014



tentang



Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3. c. K3 Secara Umum : - UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Manusia. - UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. - Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.



5



BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Tempat Kerja a. PT. ABX PT. ABX merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang sparepart otomotif, namun selain itu juga memproduksi sparepart untuk produk elektronik dan lainnya. Perusahaan ini berdiri sejak september 1991 dengan luas area pabrik sekitar 3,5 hektar. Saat ini PT. ABX telah memiliki 1.200 pekerja yang berada dibawah naungannya yang beroperasi selama 24 jam dan terbagi menjadi tiga shift kerja. PT. ABX menyediakan beberapa produk yang diolah dari bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian diperdagangkan. Alur proses inti dari mulai Supplier, Purchasing, Production Control, Sales atau Marketing, lalu Customer. PT. ABX memliki peran dalam proses pabrikasi produksi kendaraan, sehingga produk barang jadi yang dijual oleh PT. ABX akan di proses kembali oleh pelanggan untuk di rakit kembali dari bahan baku menjadi barang jadi kembali. Produk-produk tersebut digolongkan menjadi produk yang dijual langsung kepada perusahaan manufaktur yang mengolah kembali produk jadi Sebagai pemasok sparepart produk otomotif. Produk yang dihasilkan oleh PT. ABX antara lain produk plastic part, inner mirror, outer mirror, produk electronic dan lain-lain. Dalam menjalankan operasional perusahaan, PT ABX selalu berkomitmen untuk konsisten dalam memberikan layanan produk yang bermutu, menjaga keselamatan manusia dan peralatan serta menjaga kelestarian lingkungan dalam operasionalnya dan senantiasa melakukan langkahlangkah: -



Mematuhi dan memenuhi peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang relevan;



-



Meningkatkan dan memelihara infrastruktur organisasi;



-



Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia;



-



Melakukan perbaikan



yang berkesinambungan untuk memenuhi persyaratan



pelanggan.



PT. ABX Memiliki Visi dan Misi sebagai berikut : Visi



: menjadi perusahaan manufaktur komponen otomotif yang kuat dan berdaya saing tinggi.



6



Misi



: selalu meningkatkan kwalitas yang terbaik berdasar pada pelayanan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat mencakup biaya serta mengutamakan kepuasan pelanggan untuk peningkatan nilai perusahaan.



B. Temuan Adapun temuan-temuan yang di dapat dari kegiatan praktek kerja lapangan ini meliputi : a. Kelembagaan dan Keahlian K3 a) Temuan Positif: 1. Struktur P2K3 sudah terbentuk 2. Terdapat tim tanggap darurat kebakaran 3. Memiliki 4 ahli K3 umum dan 1 orang ahli kebakaran 4. memiliki fasilitas olahraga. 5. Adanya poliklinik b) Temuan Negati: 1. Kurangnya ahli k3 listrik, ahli k3 lingkungan, ahli k3 kimia dan ahli mekanikal.



b. Penerapan SMK3 a) Temuan Positif 1. Memiliki struktur organisasi P2K3 2. Memiliki dokter dan tenaga kesehatan 3. Terdapat ISO 14001 4. Melakukan audit internal setiap 1 tahun sekal 5. Melakukan riska uji kebisingan setiap 6 bulan sekali b) Temuan Negati 1. Tidak mensertifikasi SMK3 2. Dokter perusahaan tidak berasa di perusahaan setiap hari kerja namun hanya 3 kali dalam 1 ming



c) K3 Secara Umum a) Temuan Positif 1. Briefing kepada para karyawan dan pengunjung peruahaan 2. Adanya rambu /poster/safety sign 3. Alat Pelindung Diri 4. SOP dan JSA sudah ada di area kerja



7



5. smoking area b) Temuan Negati 1. Safety sign dalam kondisi kotor 2. Housekeeping



8



BAB III ANALISA A. Analisa Temuan Positif



No



Objek K3/Temuan dan Lokasi



Analisa manfaat



Saran



Peraturan Perundangundangan (termasuk pasal dan ayat)



K3 Secara Umum







Undang-undang No. 1 tahun 1970 Pasal 10



1.



Pada perusahaan ini terdapat struktur organisasi P2K3 yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan.



Diharapkan untuk selalu memperhatikan struktur P2K3 dan ditingkatkan secara berkesinambungan.



Ayat 1 •



Per.Menaker No. 04/Men/1987 Pasal 2 Ayat 1 (P2K3)



2.



Pada perusahaan ini terdapat struktur organisasi Emergency Respon Team yang telah dibentuk.



9



Diharapkan untuk selalu meningkatkan kompetensi latihan tanggap darurat bersama, serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.







OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat)



3.



Terdapat jalur khusus bagi pejalan kaki diarea pabrik.



10



Diharapkan selalu memperhatikan garis pejalan kaki untuk dipertebal lagi apabila sudah mulai pudar agar terlihat.







Undang-Undang No.1 Tentang Keselamatan kerja Tahun 1970 (BAB X Kewajiban Pengurus, Pasal 14 Ayat 1)



4.



Safety sign/rambu dan marka jalan telah di letakkan dan dipasang di beberapa area kerja dengan tujuan mengingatkan pekerja maupun tamu yang berada dalam lingkungan kerja.



11



Diharapkan untuk selalu memperhatikan dan diperbaharui Safety sign/rambu jika tampak sudah tidak jelas.







Undang-Undang No.1 Tentang Keselamatan kerja Tahun 1970 (BAB X Kewajiban Pengurus, Pasal 14 Ayat 2)



5.



Safety induction kepada seluruh karyawan dan pengunjung telah dilaksanakan dengan baik, bahwa setiap pengunjung atau tamu diwajibkan untuk mengisi buku tamu, kemudian diwajibkan meninggalkan identitas, dan menggunakan identitas visitor.



Diharapkan untuk selalu melaksanakan Safety induction sebelum kegiatan dimulai pada setiap shift secara rutin, baik bagi karyawan,tamu, dan kontraktor.







Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (BAB V Pembinaan, Pasal 9 Ayat 1)







Undang-Undang No.1 Tentang Keselamatan kerja Tahun 1970 (BAB X Kewajiban Pengurus, Pasal 14 Ayat 3) Permenaker No.8 Tahun 2010 tentang alat pelindugan diri pasal 6 Ayat 1



KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3



6.



APD yang telah disediakan sudah sesuai dengan standar dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekerjaan dan bahwa setiap kegiatan atau melakukan pekerjaan selalu memperhatikan keselamatan dan menghindari kecelakaan kerja.



12



Diharapkan untuk selalu melakukan pengecekan berkala pada setiap penggunaan APD dan kelayakan APD yang digunakan.







7.



Petugas k3 selalu membuat dan memasang dokumen SOP dan JSA, selalu menunjukan prosedur kerja pada setiap unit pekerjaannya sebelum bekerja sesuai SOP.



13



Diharapkan SOP dan JSA untuk selalu diperhatikan dan diperbaharui secara berkala agar dapat dibaca dengan jelas.







Undang-Undang No.1 Tahun 1970 (BAB III), Syarat-syarat Keselamatan Kerja Pasal 4 Ayat 1.



8.



9.



Fasilitas Olahraga



Menyediakan Sarana kegiatan untuk mengurangi stress pada pekerja



Kotak P3K



Terdapat Fasilitas P3K untuk menangani kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja



10. Petugas P3K



Terdapat petugas yang



14



Mepertahankan kegiatan olahraga dan rekreasi sangat penting bagi tenaga kerja Diharapkan untuk selalu memperhatikan Kotak P3K yang sudah dimiliki dan melakukan pengecekan secara berkala Meningkatkan intensitas







Permenaker No.3 Tahun 1982 Pasal 1







Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 Pasal 2 Ayat 1







Dirjen Pembinaan



memiliki keterampilan dan sudah mengikuti pelatihan P3K untuk memberikan penolongan terhadap kecelakan kerja



pelatihan bagi petugas P3K



• •



Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.53/DJPPK/VIII/20 09 Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.15/MEN/VIII/2008 Pasal 6



PENERAPAN SMK3



11. Kantin



12.



Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja



Terdapat sarana pemenuhan kebutuhan makan bagi para pekerja dan Menjamin kebersihan tempat makan pekerja Terdapat dokter yang berlisensi untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja



13.



Cathering Makanan Perusahaan



Tersedia menu makanan yang bervariasi dan menjamin kualitas gizi bagi para pekerja



15.



Melakukan audit internal setiap 1 tahun sekali



SMK3 sudah diterapkan diperusahaan dengan baik dan dilaksanakan audit



15



Diharapkan untuk selalu Meningkatkan kapasitas ruang makan dan Memasang poster berisi tentang kebutuhan kalori bagi tenaga kerja Diharapkan untuk turut memfasilitasi tenaga dokter untuk mengikuti pelatihan dan seminar dibidang hyperkes Diharapkan untuk selalu memperhatikan kebutuhan gizi yang sesuai dengan kebutuhan kalori tenaga kerja Melakukan sertifikasi SMK3 dan mengupdate OHSAS 18001 menjadi







Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1979







Permenakertrans No. Per- 01/Men/1976 Pasal 1 dan Pasal 2



• •



SE. 86/BW/1989 instruksi menaker No.Ins.03/M/BW/1999







PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 pasal 10-13.



internal 1 tahun sekali 16.



ISO 140001



ISO 45001 Selalu Melakukan penilaian ulang (re- assesment) 3 tahun sekali.



Perusahaan sudah menerapkan ISO 14001







PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 pasal 10-13.



B. Analisa Temuan Negatif



No



Objek K3/Temuan dan Lokasi



Analisa Potensi Bahaya



Saran / Rekomendasi



Peraturan Perundangundangan (termasuk pasal dan ayat)



KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3



1.



SOP dan JSA dalam kondisi kotor



SOP dalam kondisi kotor sehingga dapat menyebabkan tidak dapat terbaca oleh para karyawan







Undang-Undang No.1 Tahun 1970 (BAB X), Syarat-syarat Keselamatan Kerja Pasal 14 Point B



Sebaiknya diharapkan untuk memiki ahli k3 listrik, kimia, dan mekanikal yg bersertifikasi.







Permenaker No.12 tahun 2015 Pasal 1 Ayat 17 Tentang K3 Listrik di tempat kerja



Sebaiknya memiliki







Permenakertranskop RI



SOP dan JSA diperbaharui berkala agar dapat dibaca dengan jelas.



K3 SECARA UMUM



2.



Kurangnya Ahli K3 Listrik, Ahli K3 Kimia dan Ahli K3 Mekanikal



3.



Dokter perusahaan hanya



Bisa mengakibatkan kurangnya kualitas dalam mengoptimalkan instalasi dan penanggulangan bahaya akibat listrik, kimia dan mekanik, orang yang tidak bersertifikasi k3 listrik tersengat arus listrik tegangan tingi. Hanya waktu waktu tertentu 16



berada di hanya 3x dalam 1 minggu



dokter berada di poliklinik perusahaan



beberapa tenaga medis, supaya bisa bergantian



No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.



PENERAPAN SMK3



4.



5.



Tidak melakukan sertifikasi Auditor SMK3



Housekeeping



Tidak adanya bukti yang kuat karena tidak diwajibkan



Sebaiknya memiliki sertifikasi SMK3 perusahaan



Penataan barang yang tidak tepat di lingkungan kerja memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja



Diharapkan untuk selalu Meningkatkan frekuensi penyuluhan 2 bulan sekali tentang kedisiplinan dalam penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). Memberikan Memasang running text tentang 5R pada pintu masuk perusahaan dan ruang istirahat.



17







Permenaker No 26 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 2, lampiran 1 ayat 4 (sertifikasi pembinaan), Pasal 11 dan Pasal 12







Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 Pasal 33 Ayat 2



BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan hasil kunjungan di PT ABX dapat disimpulkan bahwa:



1. Penerapan K3 di PT ABX sebagian besar sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



2. Hasil identifikasi dan analisa yang didapatkan dilapangan antara lain: Temuan Positif



a. Temuan positif pada kelembagaan dan keahlian k3 : Struktur P2K3 sudah terbentuk, Terdapat tim tanggap darurat kebakaran, Memiliki 4 ahli K3 umum dan orang ahli kebakaran, memiliki fasilitass olahraga dan adanya poliklinik.



b. Temuan Positif pada Penerapan SMK3 : Memiliki struktur organisasi P2K3 Memiliki dokter dan tenaga kesehatan, Terdapat ISO 14001, Melakukan audit internal setiap 1 tahun sekali, dan Melakukan riska uji kebisingan setiap 6 bulan sekali.



c. Temuan Positif pada K3 secara umum : Briefing kepada para karyawan dan pengunjung peruahaan, Adanya rambu /poster/safety sign, Alat Pelindung Diri, SOP dan JSA sudah ada di area kerja, dan smoking area. Temuan Negatif a. Temuan Negatif pada Kelembagaan dan keahlian meliputi masih belum adanya mobil khusus bagi tenaga kerja yang memerlukan rujuan pelayanan kesehatan, masih kurangnya jam operasional, kurangnya ketersediaan toilet pria yang ada di perusahaan. b. Temuan Negatif pada Penerapan SMK3 masih ditemukan beberapa bagian yang kurang sesuai antara lain penataan serta penyimpanan barang yang kurang rapih dan bersih serta masih ditemukan putung rokok yang berserakan, kurangnya tenaga ahli K3 lingkungan dan c. Temuan Negatif pada K3 umum peneraapan kebersihan pada area smoking kurang diperhatikan, penataan barang yang sudah tidak terpakai atau rejeck belum tersusun dengan rapi.



18



B. Saran Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan analisa yang dilaksanakan di PT ABX terdapat beberapa saran, antara lain:



1. Membuat usulan untuk penyediaan minimal 1 unit mobil ambulance yang dapat digunakan untuk mengangkut pasien.



2. Menambah jam buka poliklinik. 3. Menambah jumlah toilet sesuai dengan kebutahan karyawan 4. Meningkatkan frekuensi penyuluhan 2 bulan sekali tentang kedisiplinan dalam penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)



5. Memasang running text tentang 5R pada pintu masuk perusahaan dan ruang istirahat.



6. Mengagendakan satu orang untuk mengikuti pelatihan ahli K3 lingkungan dan satu orang untuk mengikuti pelatihan ahli K3 kimia.



19



Notulen Hasil Pembahasan Diskusi PKL Kelompok 1



Pertanyaan : 1. (RANDI) jelaskan makna simbol SMK3? Jawab : (AGUNG WICAKSONO) menurut saya lambang smk3 sendiri terdiri dari beberapa komponen salah satunya yang telah kita ketahui bersama adalah roda gigi dan palang berwarna hijau, nah untuk yg berwarna kuning di sekeliling lambang k3 itu adalah sebuah lambang yang menggambarkan bahwa k3 itu mencangkup keseluruhan bidang baik internal maupun eksternal dari sebuah perusahan. seperti contoh misalkan dilapangan ada petugas k3 yang sudah menerapkan k3 secara maksimal, namun pada sistem managemen di prusahaan tersebut tidak peduli akan arti dan maksud dari k3, nah tentu dengan adanya perbedaan ini akan membuat tingkat keselamatan dan produktifitas di perusahaan tersebut tidak berimbang, maka dari itu penerapan k3 harus mencangkup secara keseluruhan seperti yang disimbolkan pada logo smk3.



2. (YULIUS) Seberapa penting penerapan SMK3 di perusahaan PT. ABX? Jawab : (ENDRA AGUSTIN) Berdasarkan permen no 26 tahun 2014 pasal 2 ayat 1&2, maka wajib dan sangat penting, karena pt.abx mempekerjakan 1200 orang, hal ini membuat penerapan smk3 menjadi sangat penting, karena dengan begitu penyakit akibat kerja dapat dihilangkan dan mencapai tujuan kegiatan produksi secara maksimal.



3. (ZAIN FANANI) apakah diperusahaan PT.ABX jika sudah memiliki SMK3 apakah sudah ada audit? Jika sudah siapakah yang mengaudit, apakah internal atau external? Jika external siapakah yang mengaudit? Jawab : (BAGUS INDRIAWAN) PT. ABX sudah melakukan audit dan audit internal Menurut Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali.



4. (LAURENTIUS RENALDI) Apakah safety induction diberlakukan untuk tamu, mahasiswa pkl, dan semua yang berkunjung di perusahaan PT. ABX? Jawab : (BAGUS INDRIAWAN) PT.ABX sudah menerapkan safety induction kepada para karyawan baru, para tamu perusahaan juga kepada para kontraktor.



20



5. (Bu Fitri) PT.ABX sudah menerapkan smk3 dan melaksanakan audit internal, tapi kenapa PT.ABX belum melaksanakan audit eksternal ? Jawab : (BAGUS INDRIAWAN) dari data yang kami dapatkan narasumber mengatakan "audit eksternal masih menjadi PR kami, harapan nya semoga kedepanya PT.ABX bisa melaksanakan audit eksternal" begitu kata narasumber.



6. (Bu Fitri) Apakah terpasang bendera dan lambang K3 di perusahaan PT.ABX dan di informasikan kepada para karyawan, atau tamu perusahaan ? Jawab : (BAGUS INDRIAWAN) PT.ABX sudah memasang bendera dan lambang K3 di perusahaan, tidak ada dokumentasi, tapi narasumber mengatakan ada dan sudah di informasikan pada saat safety induction kepada para karyawan baru, para tamu perusahaan, dan para kontraktor yang akan bekerja di perusahaan.



21