Laporan PKL Kelompok Iii-K3 Mekanik Dan K3 Pesawat Uap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) BIDANG K3 MEKANIK, K3 PESAWAT UAP DAN K3 BEJANA TEKAN DAN TANGKI TIMBUN DI PT. ABX



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE - 300



Nama Kelompok 3 (Tiga): 1. Iwan Dwi Pambudi 2. Laefan Desanta 3. Laurentius Renaldi Astoto 4. Manggung Wuri Wibowo 5. Maria Yolanda F



PENYELENGGARA PT. Duta Selaras Solusindo Jakarta, 9 September 2021



0



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1 BAB I ................................................................................................................................................ 2 PENDAHULUAN................................................................................................................................. 2 A.



Latar Belakang ....................................................................................................................... 2



B.



Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 3



C.



Ruang Lingkup ....................................................................................................................... 3



D.



Dasar Hukum ......................................................................................................................... 3



BAB II................................................................................................................................................ 5 KONDISI PERUSAHAAN...................................................................................................................... 5 A.



Gambaran Umum Tempat Kerja ............................................................................................. 5



B.



Temuan ................................................................................................................................. 6



BAB III............................................................................................................................................. 10 ANALISA ......................................................................................................................................... 10 A.



Analisa Temuan Positif ......................................................................................................... 10



B.



Analisa Temuan Negatif ....................................................................................................... 17



BAB IV ............................................................................................................................................ 22 PENUTUP........................................................................................................................................ 22 A.



Kesimpulan.......................................................................................................................... 22



B.



Saran ................................................................................................................................... 23



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada dasarnya setiap aktivitas tidak dapat terlepas dari risiko bahaya. Adapun yang termasuk dalam risiko, yaitu kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Untuk menghindari risiko tersebut terdapat beberapa upaya pengendalian yang dapat dilakukan, salah satunya dengan menerapkan ilmu K3 di setiap proses kerjanya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya untuk menekan atau mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja terhadap pekerja yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahan, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya. Penerapan K3 merupakan hal yang wajib bagi setiap proses pekerjaan di tempat kerja, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penerapan K3 di tempat kerja merupakan cara yang tepat untuk mengatasi dampak negatif dari proses industri dan efektif untuk meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan. Dengan adanya pengetahuan tentang K3 diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Penyakit Akibat Kerja dapat mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, kerugian berupa cacat atau cidera yang bersifat sementara maupun permanen atau bahkan terjadi kematian serta kerusakan properti dan lingkungan. Berdasarkan uraian diatas, sebagai calon Ahli K3 Umum diperlukan Praktek Kerja Lapangan untuk mengetahui penerapan K3. Praktek Kerja Lapangan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan



pengetahuan,



kemampuan,



pengalaman,



dan



keterampilan



peserta dalam



mempersiapkan diri memasuki ruang lingkup dan dunia kerja. Kegiatan ini dilakukan agar teori- teori K3 yang telah diberikan dapat diaplikasikan dengan baik di tempat kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun objek pengawasan kami yaitu pada PT ABX yaitu mencakup K3 Mekanik, K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun dan K3 Pesawat Uap. Praktek Kunjungan Lapangan (PKL) kali ini dilakukan secara darling yaitu melalui zoom meeting dengan salah satu narasumber PT ABX. Dengan adanya pelaksanaan PKL ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran awal untuk menilai potensi bahaya yang ada dan mampu memberikan penilaian risiko bahaya tersebut. Laporan PKL ini menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan sertifikat AK3U yang diadakan oleh PT Duta Selaras Solusindo yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. 2



B. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan penulisan laporan ini adalah : 1. Memberikan



informasi,



pengetahuan, dan



pemahaman



mengenai



penerapan



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ABX; 2. Untuk dapat mempraktekkan teori yang telah diterima selama kegiatan pembinaan; 3. Sebagai syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Ahli K3 Umum agar dapat mengidentifikasi, menganalisa, dan memberikan saran maupun rekomendasi



C. Ruang Lingkup Berikut merupakan ruang lingkup dari laporan ini ialah: 1. Pelaksanaan K3 di Bidang Mekanik; 1. Pesawat Angkat-Angkut 2. Pesawat Tenaga dan Produksi 2. Pelaksanaan K3 di Bidang Bejana Tekan dan Tangki Timbun; 3. Pelaksanaan K3 di Bidang Pesawat Uap.



D. Dasar Hukum Berikut merupakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan PKL ini, yaitu: 



Undang – Undang Dasar 1945







UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja







UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan







UU No. 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah







Undang – Undang Uap Tahun 1930







Permenaker 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis







Permenaker No. 1/MEN/1988 Tentang Kwalifikasi dan Syarat- syarat operator Pesawat Uap







Permenaker 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri







Permenaker RI No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Angkut







Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi







Permenaker No. 37 tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun







Permenaker RI No. PER/6/MEN/2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator 3







Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 tentang K3 Pesawat Angkat Angkut







Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE. 05/MEN/DJPPK/III/2011 tentang Lisensi/Surat Ijin Operator Pesawat Uap



4



BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Tempat Kerja PT ABX merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi dan mendistribusikan sparepart kendaraan bermotor sejak tahun 1991. PT ABX berdiri pada bulan September 1991 dan memiliki luas area tanah sebesar 3.5 Ha dengan luas bangunan sebesar 1.6 Ha. PT. ABX memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 1200 orang, yang terbagi dalam 2 plan dan 3 shift dalam sehari (24 jam). Adapun visi perusahaan yang dimiliki ialah “Menjadi salah satu perusahaan manufaktur komponen otomotif terbaik di Indonesia”, dan juga misi yaitu “Kualitas produk dan layanan yang unggul, operational excellence dengan pengelolaan K3 & Lingkungan yang baik serta menjalankan tanggungjawab sosial bagi masyarakat”. Berikut



merupakan



alur



proses



produksi



yang



dilakukan



di



PT.



ABX:



5



Ada beberapa produk yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT ABX yaitu: Plastic Parts (chamber suction, tall light cover, pad horn, knob shift lever), Inner mirror, Outer mirror, Electronics products & others (sun roof, stamp deck), Body 518, Key plate, LCD Nut, Retainer, R Box, All 8 Gear, L 8 PG, F1 Gear, Plastic Bosch, dan Gear Box Assy Speedometer



B. Temuan i.



Temuan Positif 1) K3 Mekanik (Pesawat Angkat-Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi) Pesawat Angkut Forklift -



Terdapat JSA



-



Mempunyai operator forklift sebanyak 9 orang dan masing-masing sudah memiliki SIO dengan kualifikasi kelas II



-



Pengujian dan pemeriksaan pada forklift dilakukan secara berkala setiap tahunnya



-



Adanya atap pelindung di kabin operator



-



Adanya backrest/ tempat dudukan di kabin operator forklift



-



Adanya beberapa APAR di kabin operator



-



Memakai APD



Pesawat Angkat Overhead Crane -



Terdapat JSA



-



Terdapat enam operator yang memiliki lisensi /SIO



-



Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan setiap 1 tahun sekali



Pesawat Angkat Lift Barang -



Terdapat JSA



-



Rangka lift terbuat dari baja



-



Terdapat alarm bel



-



Terdapat overload limit



-



Sudah melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian setiap 1 tahun sekali



6



Pesawat Tenaga Genset -



Terdapat JSA



-



Terdapat Alat Perlindungan Diri, SOP dan petunjuk penggunaan



-



Bangunan/ pondasi genset terpisah dari tempat kerja



-



Pemeriksaan internal sebulan sekali dan eksternal setahun sekali



-



Terdapat operator pada setiap shift kerja



-



Terdapat tombol pengaman/emergency button



-



Terdapat nameplate



Pesawat Mesin Produksi -



Terdapat JSA



-



Pemeriksaan secara berkala sekali dalam setahun



-



Adanya name plate



2) K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun -



Terdapat JSA



-



Terdapat tanda pengenal pada bejana tekan



-



Bejana tekan sudah memiliki safety valve



-



Bejana tekan sudah memliki pressure gauge



-



Bejana tekan sudah tersertifikasi



-



Pemeriksaan bejana tekan dilakukan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan



-



Bangunan penyimpanan bejana tekan yang memiliki perlindungan terhadap cuaca dan terdapat ventilasi udara



-



Pemeriksaan berkala sudah dilakukan oleh seorang maintenance/teknisi



-



Pembuatan bejana tekan sesuai dengan aspek K3 yang dipersyaratkan



-



Pengecekan bejana tekan sesuai dengan spesifikasi dan aspek K3 yang dipersyaratkan



-



Bejana tekan terbuat dari bahan baja



3) K3 Pesawat Uap -



Terdapat JSA



-



Adanya boiler sebanyak 2 buah yang memiliki spesifikasi yang sama dan menghasilkan uap 750 kg/jam. Boiler dapat bekerja otomatis 7



-



Perizinan Boiler ada, dikeluarkan oleh DISNAKER setempat.



-



Riksa uji dilakukan setiap 2 tahun sekali.



-



Personil yang terlibat dalam penggunaan Boiler ini sebanyak 1 orang setiap shift ( setiap Boiler 1 orang)



ii.



-



Terdapat safety valve



-



Terdapat name plate



-



Terdapat dua operator yang memiliki lisensi /SIO kelas 2



-



Terdapat logbook manual yang berisi tugas, kendala, dan penanganannya setiap hari



Temuan Negatif 1) K3 Mekanik (Pesawat Angkat-Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi) Pesawat Angkut Forklift -



Tidak ada sabuk pengaman/ safety belt di kabin operator forklift.



-



Tidak ada peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berwenang



-



Tidak ada stopper/pembatas forklift



-



Tidak terdapat ahli K3 spesialis bidang pesawat angkat-angkut



Pesawat Angkat Overhead Crane -



Tidak terdapat ahli K3 spesialis bidang pesawat angkat-angkut



-



Tidak terdapat teknisi bidang pesawat angkat-angkut yang tersertifikasi



Pesawat Angkat Lift Barang -



Tidak ada petunjuk pengoperasian pada lift barang



-



Tidak ada tag kapasitas maksimal pada lift barang



-



Tidak ada lampu penerangan/ pencahayaan pada lift barang



-



Tidak terdapat teknisi yang tersertifikasi



Pesawat Tenaga Genset -



Tidak terdapat ahli K3 yang tersertifikasi



Pesawat Mesin Produksi -



Tidak ada cap/ penutup di bagian mesin bubut yang berputar 8



2) K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun -



Tidak memiliki ruang bebas untuk pemeliharaan pada bejana tekan warna biru



-



Housekeeping lantai yang belum bersih



-



Tidak memiliki ahli k3 bidang Bejana Tekan dan Tangki Timbun



3) K3 Pesawat Uap -



Tidak memiliki ahli K3 spesialis bidang pesawat uap dan bejana tekan



-



Tidak adanya alarm kebakaran otomatis di sekitar boiler.



9



BAB III ANALISA A. Analisa Temuan Positif No



Objek K3/Temuan dan Lokasi



Analisa Manfaat



Saran Selalu di-update jikalau terjadi perubahan/pembaharuan proses kerja



Peraturan Perundang - undangan



Forklift 1.



Terdapat JSA



Dapat diketahui proses kerja dan sumber bahaya di tempat kerja



2.



Mempunyai operator forklift sebanyak 9 orang dan masingmasing sudah memiliki SIO dengan kualifikasi kelas II



Pengoperasian pesawat angkat- angkut terkontrol dan memenuhi syarat sesuai jenis dan kapasitasnya



3.



Pengujian dan pemeriksaan pada forklift dilakukan secara berkala setiap tahunnya



4.



Adanya atap pelindung di kabin operator



Memastikan forklift selalu dalam kondisi baik saat digunakan dan agar pekerja terhindar dari bahaya kecelakaan Sebagai syarat K3 dalam melindungi operator dari perubahan cuaca dan kemungkinan tertimpa suatu benda



UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (Pasal 9 (a)) PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen K3 (Pasal 7) Pemeriksaan terhadap masa Permenaker RI No. berlaku SIO harus sesuai dengan PER/08/MEN/2020 Tentang K3 kualifikasi Pesawat Angkat Angkut (Pasal 141 (2), Pasal 153, dan Pasal 165 (7)) Pengujian dan pemeriksaan tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Tentang K3 Pesawat Angkat Angkut



Harus diperiksa sebelum operator mengoperasikan forklift



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Pasal 72 ayat 1 poin b



10



5.



Adanya backrest/ sandaran punggung di kabin operator forklift



6.



Adanya beberapa APAR kabin operator



7.



Menggunakan APD



di



Sebagai syarat K3 pada tiang (mast) dan mencegah low back pain pada operator Sebagai syarat K3 di dalam kabin operator dan sebagai bentuk pencegahan terhadap bahaya kebakaran



Harus dimiliki dan dilengkapi oleh setiap forklift



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Pasal 76 poin d



Harus diperiksa kesesuainnya dengan peraturan perundangundangan sebelum mengoperasikan forklift



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Pasal 72 ayat 4 poin b



Meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja



Dilakukannya safety patrol dan checklist kelengkapan APD. Melengkapi dan memastikan kondisi APD layak pakai



UU No.1 Tahun 1970 Pasal 9 Permenaker 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri



Dapat diketahui proses kerja dan sumber bahaya di tempat kerja Mengurangi biaya karena waktu yang terbuang akibat kesalahan dan mencegah kecelakaan Memastikan crane selalu dalam kondisi baik saat digunakan dan agar pekerja terhindar dari



Selalu di-update jikalau terjadi perubahan/pembaharuan proses kerja Harus disesuaikan dengan kualifikasi dan pemeriksaan terhadap masa berlaku SIO



UU No.1 Tahun 1970 Pasal 9 (a) PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 7



Pemeriksaan tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan



Permenaker RI No. PER/8/MEN/2020 Pasal 176 ayat 1



Overhead Crane 8.



Terdapat JSA



9.



Terdapat enam operator yang memiliki lisensi /SIO



10.. Pemeriksaan dan Pengujian crane dilakukan setiap 1 tahun sekali



Permenaker RI No. PER/8/MEN/2020 Pasal 140 ayat 3 dan pasal 148 ayat 1



11



bahaya kecelakaan Lift Barang 11.



Terdapat JSA



Dapat diketahui proses kerja dan sumber bahaya di tempat kerja Rangka lebih kuat dan tahan lama



Selalu di-update jikalau terjadi perubahan/pembaharuan proses kerja Sesuai dengan persyaratan K3 Bidang Pesawat Angkat- Angkut bahan yang digunakan untuk rangka ialah baja



UU No.1 Tahun 1970 Pasal 9 (a) PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 7



12.



Rangka lift terbuat dari baja



13.



Terdapat alarm bel



Digunakan sebagai alarm/ penanda keadaan darurat



Permenaker RI No. PER/6/MEN/2017 Pasal 20 ayat 1



14.



Terdapat overload limit



Sebagai pengingat jika lift kelebihan kapasitas



15.



Sudah melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian setiap 1 tahun sekali



Memastikan lift selalu dalam kondisi baik saat digunakan dan agar pekerja terhindar dari kecelakaan



Rutin diperiksa agar Ketika Terjadi keadaan darurat alarm berfungsi dengan baik Rutin diperiksa agar ketika terjadi kelebihan kapasitas dapat berfungsi dengan baik Pemeriksaan tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan



Selalu di-update jikalau terjadi perubahan/pembaharuan proses kerja Rutin diperiksa agar selalu layak digunakan dan SOP serta petunjuk penggunaan dapat



UU No.1 Tahun 1970 Pasal 9 (a) PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 7



Permenaker RI No. PER/6/MEN/2017 Pasal 18 ayat 1



Permenaker RI No. PER/6/MEN/2017 Pasal 26 ayat 2 Permenaker RI No. PER/6/MEN/2017 Pasal 73 ayat 1



Genset 16.



Terdapat JSA



17.



Terdapat Alat Perlindungan Diri, SOP dan petunjuk penggunaan



Dapat diketahui proses kerja dan sumber bahaya di tempat kerja Menghindari operator dari bahaya kebisingan, meningkatkan keamanan



Permenaker No. 38 Tahun 2016 pasal 8 dan 33 12



penggunaan mesin genset



terlihat dan dibaca dengan jelas oleh operator



18.



Bangunan/ pondasigenset terpisah dari tempat kerja



Mengurangi kebisingan di area kerja produksi



Rutin diperiksa untuk memastikan pondasi bangunan kuat untuk mengantisipasi kebisingan agar tidak mengganggu pekerja



Permenaker No. 38 Tahun 2016 pasal 30



19.



Pemeriksaan secara berkala setahun sekali



Menjaga mesin agar selalu dalam keadaan baik



Genset harus diperiksa secara rutin agar genset selalu dalam kondisi baik ketika digunakan dan terhindar dari Kecelakaan Kerja ataupun Penyakit Akibat Kerja (PAK)



Permenaker No. 38 Tahun 2016 pasal 133 ayat 1



13



20.



Terdapat operator dalam setiap shift kerja



Memastikan genset selalu siap digunakan jika sumber listrik utama pabrik mati



Operator harus selalu ada dan siap untuk mengoperasikan genset pada saat yang dibutuhkan



Permenaker No. 38 Tahun 2016 pasal 22



Dapat diketahui proses kerja dan sumber bahaya di tempat kerja Menjaga agar mesin dalam keadaan baik.



Selalu di-update jikalau terjadi perubahan/pembaharuan proses kerja Pemeriksaan tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan. Plat harus lebih jelas dan mudah dilihat



UU No.1 Tahun 1970 Pasal 9 (a) PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 7



Selalu di-update jikalau terjadi perubahan /pembaharuan proses kerja Plat harus lebih jelas dan mudah dilihat Harus selalu diperiksa agar tekanan di dalam bejana tekan selalu stabil dan tidak terlalu tinggi/ maksimum Pressure gauge seharusnya mudah terlihat dan mudah terbaca Mengadakan pemeriksaan terhadap masa berlaku bejana tekan



UU No.1 Tahun 1970 Pasal 9 (a) PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 7



Mesin Produksi 21.



Terdapat JSA



22.



Pemeriksaan secara berkala sekali dalam setahun



23.



Adanya name plate



Memberikan informasi untuk para pekerja mengenai data mesin produksi



Permenaker No. 38 Tahun 2016 pasal 133 ayat 1 Permenaker No. 38 Tahun 2016 pasal 15



K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun 24.



Terdapat JSA



25.



Terdapat tanda pengenal pada bejana tekan Bejana tekan sudah memiliki safety valve



26.



27.



Bejana tekan sudah memliki pressure gauge



28.



Bejana tekan sudah tersertifikasi



Dapat diketahui proses kerja dan sumber bahaya di tempat kerja Memberikan infromasi untuk para pekerja Berfungsi sebagai alat pengaman agar tekanan tidak melebihi batas yang sudah ditentukan Berfungsi sebagai indikator tekanan pada bejana tekan Memastikan bejana tekan sesuai dengan yang standar dan ketentuan perundang-undangan



Permenaker No. 37 Tahun 2016 pasal 9 Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 16



Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 19 Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 7



14



29.



Pemeriksaan bejana tekan dilakukan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan



30.



Bangunan penyimpanan bejana tekan memiliki perlindungan terhadap cuaca dan terdapat ventilasi udara Pemeriksaan berkala sudah dilakukan oleh seorang maintenance/teknisi



31.



32.



Pembuatan dan pengecekan bejana tekan sesuai dengan spesifikasi dan aspek K3 yang dipersyaratkan



33.



Bejana tekan terbuat dari bahan baja



Menjaga kualitas bejana tekan dan memastikan bejana tekan aman digunakan Sirkulasi udara di dalam bangunan lancar



Dituangkan dalam laporan dan dilaporkan secara rutin



Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 68



Menerapkan 5R dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar



Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 42



Menjamin kualitas bejana tekan dan keamanan saat digunakan oleh tenaga kerja Menjamin keamanan bejana tekan pada saat digunakan Memastikan kesesuaian bejana tekan dengan spesifikasi yang disyaratkan Bejana tekan memiliki bahan dan konstruksi yang cukup kuat



Pemeriksa harus sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan K3nya



Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 59



Setiap pemesanan alat berdasarkan syarat K3 Sebelum pemasangan alat yang dipesan harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu



Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 7



Alat yang dipesan harus sesuai dengan spesifikasi bahan sesuai pada peraturan K3



Permenaker No. 37 tahun 2016 pasal 8



Selalu di-update jikalau terjadi perubahan/pembaharuan proses kerja Melakukan perawatan dan pemeriksaan rutin terhadap pesawat uap agar selalu berada dalam keadaan optimal dan menghindari adanya kebocoran pada saat dijalankan Pemeriksaan terhadap masa



UU No.1 Tahun 1970 Pasal 9 (a) PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 7



K3 Pesawat Uap 36.



Terdapat JSA



37.



Adanya Boiler sebanyak 2 buah yang memiliki spesifikasi yang sama dan menghasilkan uap 750 kg/jam.



Dapat diketahui proses kerja dan sumber bahaya di tempat kerja Alat penghasil uap untuk membantu proses kegiatan industri



38.



Boiler memiliki izin yang



Pemenuhan administrasi



Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 1



Undang – Undang Uap tahun 15



39.



dikeluarkan oleh DISNAKER setempat Riksa uji dilakukan setiap 2 tahun sekali



40.



Personilyang terlibat dalam penggunaan Boiler ini sebanyak 1 orang setiap shift (setiap Boiler 1 orang)



41.



Terdapat safety valve



42.



Terdapat name plate



43.



Terdapat dua operator yang memiliki lisensi /SIO kelas 2



44.



Terdapat logbook manual pesawat uap



dan syarat-syarat K3 dalam perundangan Menjamin kualitas dari pesawat uap dan keamanan saat digunakan oleh tenaga kerja Memastikan boiler yang dipakai beserta keadaan alat-alat pengamananya dalam kondisi baik, serta menghindari kemungkinan terjadinya bahaya



berlaku dari izin pesawat uap



Sebagai alat pengaman agar tekanan tidak melebihi batas yang sudah ditentukan Sebagai informasi identitas pesawat uap bagi operator Sebagai pengontrol dan pemeriksa pesawat uap sesuai jenis dan kapasitasnya Mengetahui kondisi pesawat uap pada saat beroperasi



Harus selalu diperiksa agar tekanan di dalam pesawat uap selalu stabil dan tekanan tidak terlalu tinggi/ maksimum Dinding pesawat uap yang mudah dilihat dan dibaca dan tidak mudah dilepas Harus sesuai dengan kualifikasi dan pemeriksaan terhadap masa berlaku SIO



Pemeriksa harus sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan K3 nya Harus selalu ada operator yang mengawasi selama boiler pada saat dioperasikan, tidak lupa memperhatikan pula waktu shift dan istirahat tenaga kerja (operator)



Selalu dilakukannya pengecekan dan pengisian logbook manual terutama pada saat pengoperasiaan



1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 5, 6, dan 7 Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 19 Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 19 Permenaker No. 1/MEN/1988 Tentang Kwalifikasi dan Syaratsyarat operator Pesawat Uap pasal 9, 10 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE. 05/MEN/DJPPK/III/2011 Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 19 Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 19 Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 19 Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) pasal 19



16



B. Analisa Temuan Negatif No



Objek K3/Temuan dan Lokasi



Analisa Manfaat



Saran



Peraturan Perundang - undangan



Forklift 1.



Tidak ada sabuk pengaman/ safety belt di kabin operator forklift



Tidak dapat menahan tekanan kejut yang dihasilkan sehingga tubuh dapat terbentur



Operator memeriksa forklift terlebih dahulu sebelum digunakan



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Pasal 72 ayat 1 poin C



2.



Tidak ada peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berwenang



Operator memeriksa forklift terlebih dahulu sebelum digunakan



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Pasal 72 ayat 4 poin A



3.



Tidak ada stopper/pembatas forklift



4.



Tidak terdapat ahli K3 bidang pesawat angkat-angkut



Forklift dapat dioperasikan oleh orang lain yang tidak berwenang dan tidak memenuhi standar kualifikasi Forklift dapat bergerak mundur atau maju secara tiba-tiba Tidak terpenuhinya peraturan perundangan yang mana Ahli K3 bidang pesawat angkat - angkut bertugas dalam membantu pelaksanaan ketentuan perundang- undangan dalam pengawasan, pemeriksaan, dll



Operator memeriksa forklift terlebih dahulu sebelum digunakan Menunjuk atau menyediakan ahli K3 sesuai dengan kualifikasi



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Pasal 76 poin C Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 pasal 158 dan 167



17



Overhead Crane 5.



Tidak terdapat ahli K3 bidang pesawat angkat-angkut



6.



Tidak adanya teknisi bidang pesawat angkat-angkut yang tersertifikasi



Tidak terpenuhinya peraturan perundangan yang mana Ahli K3 bidang pesawat angkat-angkut bertugas dalam membantu pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam pengawasan, pemeriksaan dll Pemasangan dan/ atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi tidak terkontrol secara langsung sehingga harus melalui pihak ketiga



Setidaknya memiliki 1 orang yang berkompeten dan ahli dalam K3 bidang pesawat angkat-angkut



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 pasal 140



Menunjuk atau menyediakan teknisi sesuai dengan kualifikasi



Permenaker RI No. PER/08/MEN/2020 Pasal 141 ayat 1



Kurangnya informasi kepada pengguna terhadap cara operasi Lift barang Kurangnya informasi kepada pengguna lift terhadap kapasitas beban dalam satuan kilogram sehingga dapat menyebabkan lift tidak bisa berjalan apabila melebihi kapasitas beban Dapat tidak memenuhi peraturan yang berlaku



Menyediakan petunjuk pengoperasian pada lift barang



Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 pasal 20 ayat 3



Menyediakan tag kapasitas beban puncak



Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 pasal 20 ayat 3



Menyediakan lampu/ penerangan yang sesuai lampu paling rendah 100 (seratus) lux dengan kabel lentur paling



Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 pasal 21 ayat 6



Lift Barang 7.



Tidak ada petunjuk pengoperasian pada lift barang



8.



Tidak ada tag kapasitas maksimal pada lift barang



9.



Tidak ada lampu penerangan/ pencahayaan pada lift barang



18



pendek 2000 (dua ribu) millimeter



10.



Tidak adanya teknisi bidang pesawat angkat-angkut yang tersertifikasi



Pemasangan dan/ atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi tidak terkontrol secara langsung sehingga harus melalui pihak ketiga



Menunjuk atau menyediakan teknisi sesuai dengan kualifikasi



Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 pasal 59



Tidak memenuhi persyaratan personil dalam pemasangan atau perakitan pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi pada pesawat tenaga dan produksi sehingga harus melalui pihak ketiga



Menunjuk atau menyediakan teknisi sesuai dengan kualifikasi



Permenaker No. 38 tahun 2016 Pasal 112



Tidak memenuhi syarat K3 dalam pengoperasian dengan tidak memberikan alat pengaman sehingga dapat membahayakan pekerja



Mesin asah, mesin poles, dan mesin pelicin harus dilengkapi dengan tutup atau cap pelindung dan penghisap



Permenaker No. 38 tahun 2016 Pasal 40



Genset 11.



Tidak terdapat ahli K3 yang tersertifikasi



Mesin Produksi 12.



Tidak ada cap/ penutup di bagian mesin bubut yang berputar



19



K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun 13.



Tidak memiliki ruang bebas untuk pemeliharaan pada bejana tekan warna biru (water compressor)



Kesulitan dalam melakukan pemeliharaan



Lokasi pemasangan Bejana Tekanan harus memiliki ruang bebas untuk perawatan, pemeriksaan dan pengujian.



Permenaker No. 37 tahun 2016 Pasal 54



14.



Housekeeping lantai yang belum bersih



Tidak sesuai dengan regulasi



Permenaker No. 37 tahun 2016 Pasal 54



15.



Tidak memiliki ahli K3 bidang pesawat uap dan bejana tekan



Tidak sesuai kompetensi dan peraturan perundangan



Lantai di sekitar lokasi pemasangan harus rata, bersih, dan tidak licin. Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.



Permenaker No. 37 tahun 2016 Pasal 59



20



K3 Pesawat Uap 22.



Tidak memiliki ahli K3 bidang pesawat uap dan bejana tekan



23.



Tidak adanya alarm kebakaran otomatis



Tidak sesuai kompetensi dan peraturan perundangan Sebagai syarat K3 di untuk mengantisipasi adanya percikan api dan menimbulkan peledakan di sekitar pesawat uap



Menunjuk atau menyediakan Ahli K3 sesuai dengan kualifikasi Disediakan alarm kebakaran otomatis dan APAR sekitar pesawat uap agar mengurangi potensi resiko kebakaran dan peledakan.



Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie pasal 6 (1) Undang – Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie pasal 19 Permenaker 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis pasal 3 (2 & 3) dan 34 (2)



21



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Secara umum, PT. ABX sudah mengaplikasikan K3 dengan baik pada perusahaannya, dibuktikan dengan adanya penerapan SMK3 yang didukung dengan sertifikat dari OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004 serta beberapa temuan positif lainnya. Adapun kesimpulan yang didapatkan yaitu : 1. Pada pesawat angkut forklift : 



Telah mempunyai tiga unit forklift dengan masing-masing kapasitas beban yaitu, 1.5, 2.5, dan 3.5 ton. Dan telah memiliki operator sebanyak 9 orang yang mana masing-masing operator sudah mempunyai SIO (Surat Izin Operator) sesuai dengan kewenangannya yaitu operator kelas II dengan kapasitas angkat sebesar 15 ton.







Komponen utama dari unit forklift berupa alat pengendali, kabin operator sudah terpenuhi.







Kelengkapan persyaratan yang sudah dimiliki pada unit forklift PT. ABX seperti cap/atap pelindung dan beberapa alat pemadam api ringan (APAR) dan back rest/tempat dudukan sandaran muatan pada tiang (mast).







Pemeriksaan serta pengujian secara berkala yang dilakukan pada unit forklift di PT. ABX juga rutin dilakukan setiap tahunnya.



Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan temuan negatif seperti tidak ada sabuk pengaman di kabin operator forklift, tidak ada stopper, serta ahli k3 spesialis bidang pesawat angkat – angkut. 2. Terdapat empat unit genset yang dilengkapi dengan tombol pengaman/ emergency button dan memiliki teknisi yang tersertifikasi. Dilakukannya juga maintenance secara berkala. Namun, diketahui bahwa tidak memiliki ahli K3 bidang listrik. 3. Pesawat angkat-angkut lainnya adalah overhead crane dan elevator/lift barang : 



Penerapan pesawat angkat angkut berjenis overhead crane beberapa telah sesuai dengan regulasi seperti adanya operator yang memiliki lisensi/SIO, dan adanya pemeriksaan dan pengujian pada crane setiap 1 tahun sekali. Namun, ada satu temuan yang masih kurang yaitu tidak adanya ahli K3 spesialis bidang angkat angkut.







Sedangkan, pada elevator/lift barang terdapat beberapa temuan yang telah sesuai dengan regulasi, seperti rangka elevator/lift berbahan baja, terdapatnya alarm overload limit dan adanya pemeriksaan dan pengujian setiap 1 tahun sekali serta terdapat operator yang berlisensi di setiap shift. Namun, ditemukan juga temuan negatifnya seperti tidak adanya



22



label/tag pengoperasian dan beban maksimal pada elevator, dan tidak adanya lampu pada elevator. 4. Pada penerapan bejana tekanan telah sesuai dengan regulasi seperti pembuatan bejana tekanan yang sudah sesuai dengan persyaratan K3, terdapatnya name plate bejana tekanan, sudah memiliki safety devices (safety valve dan pressure gauge), bejana tekan sudah tersertifikasi, sudah dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan berkala, bangunan bejana tekanan sudah memiliki perlindungan terhadap cuaca dan terdapat ventilasi, lalu teknisi dan operator telah memiliki lisensi K3/SIO. Namun, ada beberapa penerapan yang tidak sesuai regulasi seperti ruangan yang terbatas, housekeeping yang masih kurang, dan tidak memiliki ahli k3 bidang bejana tekanan. 5. Kemudian, untuk penerapan pesawat uap sudah ditemukan temuan baik seperti terdapat safety valve, name plate, terdapat operator dengan lisensi kelas dan lain sebagainya. Namun, ditemukan juga temuan negatifnya, yaitu tidak terdapatnya ahli K3 spesialisasi pesawat uap dan tidak terdapatnya APAR atau alarm kebarakan otomotis di sekitar pesawat uap.



B. Saran Dalam pengimplementasian K3 di tempat kerja, PT ABX sudah baik dan ini dibuktikan dengan ditemukannya banyak temuan positif yang diterapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan K3. Namun, tidak dipungkiri juga bahwa ditemukan adanya temuan negatif yang mana jika kesalahan minor tersebut dibiarkan saja dapat menyebabkan kesalahan yang fatal. Berikut merupakan saran dari temuan yang kami peroleh yaitu: 1. Untuk forklift, sebaiknya pihak PT. ABX menyediakan terlebih dahulu personel yang berkompeten dalam bidang pesawat angkat-angkut yaitu ahli K3 bidang pesawat angkat-angkut dan teknisi bidang pesawat angkat-angkut yang memiliki lisensi. Ahli K3 bidang pesawat angkat-angkut dapat membantu secara internal dalam pengawasan, serta memeriksa dan membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan. Sedangkan, tugas dari seorang teknisi bidang pesawat angkat-angkut adalah membantu dalam pemasangan, perakitan, pemeliharaan, perbaikan atau modifikasi. Sehingga, potensi kecelakaan kerja dapat terkendali dengan adanya pengawasan terhadap alat dan operator. Hal ini sesuai dengan Permenaker RI No. 08 Tahun 2020 Pasal 140 dan 14. Selain itu, PT. ABX harus memenuhi standar dari K3 di masing-masing unit forklift seperti tersedianya safety belt/ sabuk pengaman untuk operator, stopper/ pembatas forklift dan lainnya. Hal ini sesuai dengan Permenaker RI No. 08 Tahun 2020 Pasal 72 dan 76. Kemudian, PT. ABX juga perlu untuk melengkapi seluruh persyaratan keamanan mesin produksi (mesin bubut) , salah 23



satunya adalah pemasangan penutup pada bagian yang berputar dan ini sesuai dengan Permenaker No. 38 tahun 2016 pasal 40. 2. Selanjutnya pada overhead crane dan elevator/lift, yaitu: (1) pada overhead crane, dimana seharusnya perusahaan memberikan sertifikasi kompetensi pada operator untuk pengoperasian overhead crane dan ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pada Permenaker RI No. PER/8/MEN/2020 pasal 140 dimana Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan. Sedangkan, (2) pada elevator/lift barang, seharusnya perusahaan memberikan label/ tag pengoperasian dan beban maksimal sesuai regulasi yang ditetapkan pada Permen No. 6 Tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator yang tercantum pada Pasal 20 bagian C (rambu dilarang merokok dan petunjuk lainnya bagi pemakai) dan D (indikasi beban lebih dengan tulisan dan signal visual), memberikan pencahayaan pada elevator sesuai Permen No. 6 Tahun 2017 pasal 21 bagian B (diatas atap kereta dipasang lampu paling rendah 100 lux dengan kabel lentur paling pendek 200 mm) dan perusahaan memberikan sertifikasi kompetensi pada operator elevator sesuai Permen No. 6 Tahun 2017 pasal 54 ayat 1 yang berisi “Pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan/atau pengoperasian elevator dan eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan teknisi K3 elevator dan escalator. 3. Terkait bejana tekan dan tangki timbun yaitu: (1) lokasi pemasangan bejana tekanan seharusnya rutin dibersihkan agar lantai di sekitar lokasi pemasangan bersih dan tidak licin serta memiliki ruang bebas, sehingga mempermudah melakukan untuk perawatan, pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan Permanker No. 36 Tahun 2016 pasal 54. (2) Seharusnya perusahaan memiliki seorang ahli K3 spesialisasi bidang bejana tekan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian yang sesuai dengan Permenaker No. 36 Tahun 2016 Pasal 61. 4. Terkait pesawat uap antara lain: (1) menunjuk atau menyediakan ahli K3 dalam bidang pesawat uap dan bejana tekan sesuai dengan kualifikasi serta (2) harus menyediakan APAR yang sesuai pada boiler dan dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.



24



Kelompok 3 Pertanyaan Hasil Presentasi K3 Mekanik, K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbu, serta K3 Pesawat Uap



1. Lastro (kel.4)  Laefan D dan Manggung W Terkait pemeriksaan secara berkala pada pesawat tenaga dan produksi, suda berapa kali dilakukan dan apa aja yg perlu dilakukan dalam? Berdasarkan Permenaker No.38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi pada pasal 133, dikatakan bahwa untuk pemeriksaan berkala wajib dilakukan secara berkala paling lama 1 tahun sekali (ayat 1). Adapun yang diperiksa berupa pemeriksaan dokumen, visual dan pengukuran teknis. Hal ini sesuai dengan penerapan di PT ABX yang dimana berdasarkan dari informasi dari narasumber, PT ABX telah melakukan pemeriksaan secara berkala setiap setahun sekali dan dilengkapi dengan logbook pemeriksaan 2. Roni (kel.2)  Laurentius R dan Maria y Terkait forklift, pada PT ABX ada berapa jumlah forklift-nya dan berapa operator yang telah memiliki SIO? Selain itu, pada temuan negatif, terutama pada bagian safety sign (larangan masuk) kenapa tidak nyambung? Kemudian, apa kegunaan dari stopper itu? Untuk jumlah forklift pada PT ABX sudah ada tiga unit dan dilengkasi oleh APAR. Selain itu, untuk jumlah operatornya, sudah memenuhi kebutuhan dengan jumlah unit yang tersedia. Kemudian, untuk temuan negatif yang bagian larangan masuk, sebenarnya kesalahan dalam memasukkan saran. Seharusnya untuk larangan tersebut ditujukan untuk menghindari adanya halangan atau hambatan pada saat pengoperasian forklift. Sedangkan, untuk stopper sendiri memiliki kegunaan untuk sebagai pembatas bagi forklift terutama pada saat dioperasikan agar tidak keluar dari jalurnya. 3. Yosua (kel.2)  Maria y Terkait elevator, berdasarkan peraturan perundang – undangan yang ada, apa saja syarat K3 pada elevator dan apakah syarat tersebut sudah sesuai penerapannya di PT ABX? Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator, terdapat beberapa syarat pada elevator, yaitu: terdapatnya mesin, tali/sabuk penggantung, teromol, bangunan ruang luncu, ruang atas, dan lekuk dasar; kereta; governor dan rem pengaman kereta; bobot imbang, rel pemandu dan perendam; serta instalasi listrik. Hal ini juga sudah sesuai dengan penerapannya di PT ABX yang dimana elevator yang digunakan sudah memenuhi syarat K3. 4. Wisnu (Kel.2)  Manggung W Untuk sertifikat OHSAS 18001: 2007, apakah masih berlaku sampai saat ini? Dan jika masih, apa saja update sistem yang diperlukan untuk pemenuhan sertifikat tersebut? Untuk sertifikat OHSAS 18001 sendiri sudah ditarik secara efektif pada tanggal 12 Maret 2008 . Namun, untuk masa berlakunya masih berlaku hingga tahun 2021. Diluar itu, maka akan diberikan waktu untuk dilakukannya perubahan/migrasi ke ISO 45001.



25



5. Ibu Fitriana  Iwan D • Feedback: Untuk Permenaker RI No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Angkut sudah diubah menjadi Permenaker No.8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. • Untuk bagian Forklift, apakah telah dilakukan pemeriksaan harian sperti pemeriksaan pada rem, klakson, dan lain sebagainya sebelum dilakukannya pekerjaan di PT ABX? Berdasarkan penjelasan dari narasumber, sudah dilakukan pemeriksaan secara berkala di PT ABX telah dilakukan baik harian, bulanan, dan tahunan. Ini juga di dukung dengan adanya checklist pemeriksaan pada forklift.



26