LAPORAN PKL Yusfrian Yahya Batch 39 Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi, Serta Pesawat Uap Dan Bejana Tekan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM LAPORAN PRATEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) PT. PELABUHAN INDONESIA IV MAKASSAR TERMINAL PETIKEMAS



PESAWAT ANGKAT ANGKUT, PESAWAT TENAGA PRODUKSI SERTA PESAWAT UAP & BEJANA TEKAN



PEMBINAAN AHLI K3 UMUM BATCH 39 OLEH : YUSFRIAN YAHYA



PENYELENGGARA PT. KASIROMUA JASA UTAMA MAKASSAR, 31 OKTOBER 2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang selau menyertai dan atas perkenanan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) tentang Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi Serta Pesawat Uap & Bejana Tekan yang selanjutnya kami susun dalam laporan ini. Dalam penyusunan laporan ini, kami menyusunnya berdasarkan kondisi yang telah kami temui di lapangan dalam hal ini PT. Pelindo IV Makassar, Terminal Peti Kemas. Penyusunan laporan ini kami laksanakan dengan penuh semangat dan kerja sama antar kelompok dan juga dengan bantuan berbagai pihak yang mendukung kami dalam melaksanakan PKL. Penyusunan laporan ini juga tidak terlepas dari kekurangan baik secara konsep, susunan kalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dalam bentuk apapun yang membangun kami dalam memperbaiki laporan ini. Akhir kata, kami berharap semoga laporan PKL tentang Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi Serta Pesawat Uap & Bejana Tekan yang kami susun ini, dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan untuk para pembaca.



Wasuponda ,31 Oktober 2020 Penyusun



Yusfrian Yahya ii



DAFTAR ISI Halaman Sampul



i



Kata Pengantar Daftar Isi



ii



BAB I Pendahuluan



iii



A. Latar Belakang



1



B. Maksud dan Tujuan



2



C. Ruang Lingkup



3



D. Dasar Hukum



3



BAB II Kondisi Fakta Tempat Kerja



4



A. Gambaran Umum Tempat Kerja



4



B. Metode



7



i.



Temuan Positif



7



ii.



Temuan Negatif



8



BAB III Analisa dan Rekomendasi



11



A. Analisis Temuan Positif



11



B. Analisa Temuan Negatif



12



BAB IV Penutup



15



A. Kesimpulan



15



B. Saran



15



Daftar Pustaka



16



iii



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah, padahal tenaga kerja adalah faktor penting bagi kegiatan perusahaan, karena perusahaan tidak mungkin bisa lepas dari yang namanya tenaga kerja. Menurut data indonesia dalam Ramli (2010:28) pada tahun 2007 terjadi 89000 kecelakaan kerja diseluruh perusahaan yang menjadi anggota jamsostek yang meliputi 7 juta pekerja. Jika jumlah pekerja di indonesia mencapai 90 juta orang maka jumlah kecelakaan diperkirakan lebih 700.000 kejadian setiap tahun. Karena itu, ILO memperkirakan kerugian akibat kecelakaan mencapai 2-4% dari GNP suatu negara. Kerugian akibat kecelakaan dan kejadian lainnya ini merupakan risiko yang harus dihadapi oleh setiap organisasi atau perusahaan. Menurut Siregar (2005:1) faktor manusia sebagai unsur penyebab utama kecelakaan kerja menurut catatan adalah 85% (ILO, pencegahan kecelakaan kerja) dan 15% merupakan faktor kondisi yang berbahaya. Oleh karena itu kecelakaan kerja lebih banyak disebabkan faktor manusia. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan 4



atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Salah satu perusahaan yang memiliki risiko yang tinggi adalah Terminal Petikemas PT. Pelindo IV Makassar di mana perlu pengawasan dalam Penegakan K3 untuk menjamin keselamatan pekerja maupun orang lain yang masuk dalam area tersebut. B.



Maksud dan Tujuan 1.



Maksud Menjalankan K3 secara umum pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Petikemas Makassar dan melakukan observas pada petugas/karyawan mengenai keamanan pada saat melakukan pekerjaan para PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Peti Kemas Makassar secara khusus dalam mengoperasikan Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi Serta Pesawat Uap & Bejana Tekan. Penerapan Sistem Manajeman K3 (SMK3) pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Petikemas Makassar secara khusus dalam mengoperasikan Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi Serta Pesawat Uap & Bejana Tekan selanjutnya menjadi bahan seminar dalam pelaksaaan pendidikan dan pelatihan dasar calon ahli K3 Umum untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan pengalaman pada calon ahli K3 Umum.



2.



Tujuan a. Tujuan Umum 1) Mengidentifikasi jenis-jenis pesawat angkat dan angkut, pesawat produksi dan bejana tekan serta pesawat uap pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Peti Kemas Makassar.



5



b. Tujuan Khusus 1) Untuk mengetahui potensi-potensi bahaya pesawat angkat dan angkut, pesawat tenaga produksi, bejana tekan dan pesawat uap. 2) Untuk mengetahui jenis-jenis SIO yang ada di PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Peti Kemas Makassar. 3) Untuk mengetahui hasil riksa uji pada semua pesawat angkat angkut di PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Petikemas Makassar. C.



Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah sebagai berikut: 1. K3 Pesawat Angkat Angkut







Suatu



pesawat



atau alat yang



digunakan



untuk



memindahkan,



mengangkat muatan baik bahan atau orang secara vertikal dan/atau horizontal dalam jarak yang ditentukan 2. K3 Pesawat Tenaga Dan Produksi







Alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk



membangkitkan



atau



memindahkan



daya



atau



tenaga,



mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan 3. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 



Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure). 6







Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.



D.



Dasar Hukum Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi Serta Pesawat Uap & Bejana Tekan antara lain:



1. Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Tahun1981). 2. Peraturan Uap Tahun1930 3. Permenaker No. PER.01/MEN/1988 Tentang Operator PesawatUap 4. Permenaker No. 8 Tahun 2020 Tentang Keselamtan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut 5. Permenakertrans No. PER.37/MEN/2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan TangkiTimbun 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per. 01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekan. 7. Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga danProduksi Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal



Pembinaan



Ketenagakerjaan



No.



Hubungan



Industrian



PP.72/3/9-99,



Dan



Pengawasan



Kep.507/NW/1999



Tentang



Pemeriksaan dan Pengujian Terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang berada di kapal dan dipelabuhan. 8. Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri



7



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



A.



Gambaran Umum Tempat Kerja Secara efektif keberadaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mulai sejak penandatanganan Anggaran Dasar Perusahaan oleh Sekjen Dephub berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No 7 tanggal 1 Desember 1992. Menilik perkembangan kebelakang di masa awal pengelolaannya, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan yang semakin maju.  Tahun 1957-1960 Pada masa awal kemerdekaan, pengelolaan pelabuhan berada dibawah koordinasi Djawatan Pelabuhan. seiring dengan adanya nasionalisasi



terhadap



perusahaan-perusahaan



milik Belanda



dan



dengan dikeluarkannya PP No. 19/1960, maka status pengelolaan pelabuhan dialihkan dari Djawatan Pelabuhan berbentuk badan hukum yang disebut Perusahaan Negara (PN).  Tahun 1960-1963 Berdasarkan PP No. 19 tahun 1960 tersebut pengelolaan pelabuhan umum diselenggarakan oleh PN pelabuhan I-VIII. Di kawasan Timur Indonesia sendiri terdapat 4 (empat)PN Pelabuhan yaitu : PN Pelabuhan Banjarmasin, PN Pelabuhan Makassar, PN Pelabuhan Bitung dan PN Pelabuhan Ambon.  Tahun 1964-1969 Pada masa order baru, pemerintah mengeluarkan PP 1/1969 dan PP



19/1969



yang



melikuidasi



PN



Pelabuhan



menjadi



Badan



Pengusahaan Pelabuhan (BPP) yang di pimpin oleh Administrator Pelabuhan sebagai penanggung jawab tunggal dan umum di pelabuhan. Dengan kata lain aspek komersial tetap dilakukan oleh PN Pelabuhan, 8



tetapi kegiatan operasional pelabuhan dikoordinasikan oleh Lemabaga Pemerintah yang disebut Port Authority.  Tahun 1969- 1983 Pengelolaan Pelabuhan dalam likuiditas dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan PP 1/1969 dan PP 18/1969. Dengan adanya penetapan itu, pelabuhan dibubarkan dan Port Authority digantikan oleh BPP.  Tahun 1983-1992 Status pelabuhan dalam likuidasi yang di kenal dengan BPP berakhir dengan keluarnya PP 11/1983 dan PP 17/1983 yang menetapka bahwa pengelolaan pelabuhan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum).  Tahun 1992 – sekarang Dilandasi oleh pertimbangan peningkatan efisiensi dan efektifitas perusahaan serta dengan melihat perkembangan yang dicapai oleh perum pelabuhan IV, pemerintah menetapkan melalui PP 59/1991 bahwa pengelolaan pelabuhan di wilayah Perum Pelabuhan IV dialihkan bentuknya dari Perum menjadi (Persero). selanjutnya Perum Pelabuhan Indonesia Iv beralih menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia IV. Sebagai Persero, pemilikan saham PT Pelabuhan Indonesia IV yang berkantor pusat di jalan Soekarno No. 1 Makassar sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia dan pada saat ini telah di alihkan ke Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).



9



 Visi, Misi, dan Nilai 1.



Visi 



“Menjadi perusahaan pengelola pelabuhan yang terintegrasi, berdaya saing tinggi, dan bertaraf internasional”.



2.



Misi •



Menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur.







Menyediakan Jasa kepelabuhan dan non-kepelabuhan (penunjang) yang terintegrasi dengan berorientasi pada kepuasan dan loyalitas pelanggan.







Menciptakan transformasi untuk mendorong pengembangan professional dan personal bagi kesejahteraan karyawan.







Meningkatkan nilai tambah bagi Stakeholder internal dan eksternal secara berkelanjutan.







Memaksimalkan nilai pemegang saham secara berkelanjutan (Shareholder).



 Terminal Petikemas Terminal Petikemas Makassar adalah salah satu segmen usaha yang ditawarkan oleh PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada pengguna jasa kepelabuhanan khususnya jasa pelayanan petikemas. Terminal Petikemas Makassar dideklarasikan didalam upaya menangani kegiatan



pelayanan



petikemas



seiring



dengan



meningkatnya



perkembangan kontainerisasi melalui Pelabuhan Makassar saat ini maupun yang akan datang. Pelayanan yang diberikan oleh Terminal Petikemas berorientasi kepada efisiensi biaya dan efektif waktu serta kepuasan pelanggan yang terjabarkan dalam Visi dan Misi Perusahaan didalam menghadapi persaingan global. Upaya dalam memuaskan pelanggan, Terminal Petikemas Makassar selalu meningkatkan mutu pelayanan melalui kebijakan mutu yang diterapkan yaitu “Pelayanan yang cepat waktu , 10



Aman dan Dapat dipercaya”, serta menerapkan system pelayanan berstandard



Internasional.



Upaya



peningkatan



pelayanan



tersebut



diimbangi pula dengan ketersedian fasilitas dan peralatan modern, serta Sumber Daya Manusia yang mampu menangani kegiatan secara cepat, tepat dan aman. Pesawat Angkat Angkut yang ada di PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Petikemas Makassar yaitu 7 buah container crane dengan kapasitas masing-masing 40 ton, 7 buah rubber tyred gantry crane masing- masing kapasitas 40 ton, 12 unit head truck yang digunakan untuk memindahkan muatan hanya di dalam, tidak ditemukan pesawat tenaga produksi serta pesawat uap dan bejana tekan. B.



Metode Metode yang digunakan dalam mengumpulkan informasi atau temuan mengenai, Pesawat Angkat Angkut dan Pesawat Tenaga Produksi di PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Petikemas adalah dengan melihat video yang telah di siapkan PT. Kasiromua dan sesih narasumber .



C.



Temuan 1. Temuan Positif 1.1.



Pesawat Angkat dan Angkut a. Izin operator ada dan sesuai dengan kelas yang ditentukan Bedasarkan hasil tinjauan lokasi dalam video dan inforasi dari narasumber, Surat Izin Operator (SIO) pesawat angkat dan angkut sudah sesuai denag spesifikasi peralatan yang ada. Adapun spesikasi pesawat angkat dan angkut yang ada di PT. Pelabuhan



Indonesia



IV



(Persero)



Terminal



Petikemas



Makassar untuk container crane yang berjumlah 6 unit dengan tinggi 30 meter dengan beban maksimal 40 ton dan Rubber Tyred Gantry (RTG) berjumlah 12 unit dengan beban maksimal 40 ton Berdasarkan



Permenakertrans



RI



No.



Per.



09/Men/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut pasal 28 ayat (2): “Operator perlatan angkat Kelas II sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf 11



b berwenang engoperasikan perangkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter.” SIO yang ditunjukkan oleh pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah SIO kelas II untuk operator crane. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa operator untuk pesawat angkat dan angkut yang ada di PT. Pelindo IV Terminal Petikemas sudah memenuhi syarat K3. Demkian juga operator head truck sudah ada hanya saja bukti SIO belum ditunjukkan sehingga sulit untuk mengidentifikasi.



b. Spesifikasi Peralatan Angkat Angkut jelas Spesifikasi peralatan seperti crane yang tertulis dengan jelas beban maksimumnya. Hal ini sesuai dengan Permenaker N0. Per 05/Men/1985 tentang Pesawawt Angkat dan Angkut pasal 3 ayat (1): “Beban Maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.” `



c.



Adanya elevator untuk menigkatkan efisiensi kerja Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 antara lain 



Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.







Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.



d. Adanya Jalur Khusus untuk kendaraan Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan UndangUndang No 1 Tahun 1970 antara lain 



Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.







Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 12



1.2. 1.3.



Pesawat Tenaga Produksi (Tidak ditemukan) Pesawat Uap dan Bejana Tekan a. Dilakukan pemeriksan APAR secara rutin dibuktikan dengan adanya kartu inspeksi APAR Ketentuan Permenaker RI No. Per-01/MEN/1982 Pasal 1 huruf K dan L Tentang Pemeriksaan dan Pengujian Bejana Tekan



2. Temuan Negatif 2.1 Pesawat Angkat dan Angkut a.



Operator Forklift tidak menggunakan APD Berdasarkan



Video



yang



kami



perhatikan.



kami



menemukan sopir (operator) forclip tidak menggunakan APD di atas kendaraan saat menjalakan tugasnya mungkin di karenakan faktor ketidak nyamanan. Tapi berdasarkan Permenaker 8/men/2020 tentang keselamatan kerja pesawat angkat dan angkut



pasal



3 :



Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan a.



Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut



b.



Menjamin



dan



memastikan



keamanan



dan



keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut ,dan Alat Bantu Angkat dan Angkut



13



c.



Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas Dengan demikian, dapat disimpulkan penyelenggaraan



K3 di PT. Pelabuhan Indonesia Terminal Petikemas Makassar belum maksimal karena tidak tegas mengimplementasikan peraturan yang dimaksud. dengan tidak memakai APD merupakan pelanggaran terhadap implementasi terhadap penerapa K3 ditempat kerja.



b.



Adanya Kendaraan Lain yang Melintas di Belakang Pesawat Angkat Angkut (forklift) yang sedang Beroprasi Berdasarkan hasil tinjauan yang kami tonton di Video menit 27.25 terlihat kendara lain sedang melintas di belakang pesawat angkat angkut (forklift) yang sedang beroprasi yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan kerja. Menurut peraturan undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan



kesehatan



kerja.UU



No.



1



tahun



1970



tentang



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja. Dan Permenaker 8/men/2020 tentang keselamatan kerja pesawat angkat dan angkut pasal 73 ayat 2 : “Lokasi pengoperasian Pesawat Angkut yang membahayakan harus dilengkapi dengan tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berkepentingan” 14



Dengan demikian, dapat disimpulkan penyelenggaraan K3 di PT. Pelabuhan Indonesia Terminal Petikemas Makassar belum maksimal karena tidak tegas mengimplementasikan peraturan



yang



dimaksud.



dengan



tidak



implementasi



penerapan K3 ditempat kerja.



15



Kelompok I Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi serta Pesawat Uap & Bejana Tekan



BAB III ANALISIS DAN REKOMENDASI A.



Analisa Temuan Positif



No. 1



Temuan



Dokumentasi



Peraturan Perundangan



Rekomendasi



Pesawat Angkat dan Angkut Permenakertrans



a



Kesesuaian dengan Regulasi Ya Tidak



RI



No.



 Melakukan pengarsipan



Per.



09/Men/VII/2010 tentang Operator dan



secara



Petugas Pesawat Angkat dan Angkut



website



resmi



pasal 28 ayat (2): “Operator perlatan



Pelindo



IV



Adanya Izin operator



angkat Kelas II sebagagaimana dimaksud



mempemurdah



dan sesuai dengan



dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berwenang



kelas yang ditentukan



engoperasikan perangkat sesuai dengan







online



/



ke PT.



untuk akses



pengecekan berkas.



jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter” Permenaker Spesifikasi peralatan b



Angkat dan Angkut jelas



N0.



Per.



05/Men/1985



tentang Pesawawt Angkat dan Angkut pasal 3 ayat (1): “Beban Maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut







harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas”



11



Kelompok I Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi serta Pesawat Uap & Bejana Tekan



Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 antara lain 



Adanya elevator untuk c



Melindungi dan menjamin keselamatan



meningkatkan



setiap



tenaga



kerja dan orang lain di tempat kerja.



efisiensi kerja











Menjamin setiap sumber produksi dapat



digunakan



secara



aman dan efisien.



Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 antara lain



d



Adanya Jalur Khusus







Melindungi dan menjamin keselamatan



untuk Kendaraan.



setiap



tenaga







kerja dan orang lain di tempat kerja. 



Menjamin setiap sumber produksi dapat



digunakan



secara



aman dan efisien.



12



Kelompok I Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi serta Pesawat Uap & Bejana Tekan



1



Bejana Tekan



Dilakukan



a



pemeriksan APAR



Ketentuan Permenaker RI No. Per-



secara rutin



01/MEN/1982 Pasal 1 huruf K dan L



dibuktikan dengan



Tentang Pemeriksaan dan Pengujian



adanya checklist



Bejana Tekan







Pemeriksaan APAR



13



Kelompok I Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi serta Pesawat Uap & Bejana Tekan



B. Analisa Temuan Negatif



No



Temuan



Dokumentasi



Peraturan perudangan



Kesesuaian Dengan Regulasi



Ya



1



A



B



rekomendasi



Tidak



Pesawat Angkat Dan Angkut



Petugas lapangan tidak menggunakan APD



Adanya Kendaraan Lain yang Melintas di Belakang Pesawat Angkat Angkut (forklift) yang sedang Beroprasi



Permenaker 8/men/2020 tentang keselamatan kerja pesawat angkat dan angkut pasal 3 : Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan a. Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut b. Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut ,dan Alat Bantu Angkat danAngkut c. Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas Menurut peraturan undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja. Permenaker 8/men/2020 tentang keselamatan kerja pesawat angkat dan angkut pasal 73 ayat 2 : “Lokasi pengoperasian Pesawat Angkut yang membahayakan harus dilengkapi dengan tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berkepentingan”











14



Kelompok I Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi serta Pesawat Uap & Bejana Tekan



BAB IV PENUTUP A.



Kesimpulan 1.



Pesawat Angkat Angkut yang ada di PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Petikemas Makassar yaitu 7 buah container crane dengan kapasitas masing-masing 40 ton, 7 buah rubber tyred gantry crane masing-masing kapasitas 40 ton, 12 unit head truck yang digunakan untuk memindahkan muatan hanya di dalam, tidak ditemukan pesawat tenaga produksi serta pesawat uap dan bejana tekan.



2.



Pesawat Angkat Angkut yang ada di PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Terminal Petikemas Makassar memiliki operator yang kompeten dan memiliki SIO sesuai dengan kelas dan spesifikasi alat yang digunakan.



3.



Tingkat penerepan K3 Mekanik sudah dijalankan walau pun masih ada beberapa hal kecil yang terlupakan



4.



Pemantauan secara langsung di lapangan masih perlu dikembangkan oleh pihak K3



B.



Saran 1.



Penerapan Norma K3 Mekanik perlu diperlengkapi dengan bukti sertifikat yang gampang ditunjukkan baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy



2.



Pemantaun secara langsung oleh pihak K3 perlu dilakukan sesering mungkin untuk menghindari adanya pelanggaran kecil yang bisa memiliki resiko besar di palangan.



3.



Pelaksanaan PKL harus dilaksanakan dengan seksama bertahap untuk mendapatkan informasi yang mendetail terkait pesawat angkat angkut yang ada di perusahaan tempat PKL.



16



DAFTAR PUSTAKA -



Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD).



-



Permenaker No. 5/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut.



-



Permenakertrans RI No. Per. 09/Men/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.



-



UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja).