Pesawat Angkut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kata Pengantar



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “pesawat angkat angkut”. makalah ini menjelaskan tentang pengertian pesawat angkat angkut Dalam pembuatan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan pada teknik penulisan dan penyampaian kalimat. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan pembuatan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita maupun masyarakat.



Jakarta 10 Desember 2019



penulis



i



Daftar isi Kata Pengantar ......................................................................................................................................... i Daftar isi …………………………………………………………………………………………………………………………………………………ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................... 1 1.1.



Latar Belakang ......................................................................................................................... 1



1.2.



Rumusan Masalah .................................................................................................................... 2



1.3.



Tujuan ..................................................................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................................ 3 2.1.



Pengertian Pesawat Angkat dan Angkut ................................................................................... 3



2.2.



Jenis-Jenis Pesawat Angkat dan Angkut ................................................................................... 3



2.3.



Peralatan Angkat ...................................................................................................................... 3



2.4.



Pita Transport........................................................................................................................... 7



2.5.



Pesawat Angkutan Di Atas Landasan dan Permukaan ............................................................. 10



2.6.



Alat Angkutan Ril .................................................................................................................. 11



2.7.



Pemeriksaan dan Pengujian .................................................................................................... 13



2.8.



Sumber Potensi Bahaya Pada Pesawat Angkat dan Angkut ..................................................... 13



2.9.



Potensi Penyebabnya Kecelakaan ........................................................................................... 14



2.9.1. Pemilihan atau Penggunaan bahan ........................................................................................ 14 2.9.2.



Konstruksi ...................................................................................................................... 15



2.9.3.



Peralatan Pengaman........................................................................................................ 16



2.9.4.



Pemeriksaan Tidak Lengkap ........................................................................................... 16



2.9.5.



Pelayanan atau Perawatan ............................................................................................... 17



2.9.6.



Kelalaian Operator ......................................................................................................... 17



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang



Perkembangan industri dan penggunaan peralatan mekanik yang semakin meningkat dari sisi jenis dan jumlahnya diiringi juga dengan semakin meningkatnya potensi bahaya dari penggunaan peralatan tersebut. Selain itu, ditemukannya penggunaan peralatan tersebut dengan kondisi yang semakin tua dan tidak layak dioperasikan lagi. Disamping itu pengusaha, pengurus dna atau tenaga kerja/operator belum mengenal dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat keselamatan kerja peralatan mekanik. Jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan saat ini kurang memadai serta minimnya pegawai pengawas spesialis mekanik yang tersebar diseluruh Indonesia, sehingga berakibat belum optimalnya sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap peralatan mekanik yang digunakan di perusahaan/tempat kerja. Guna mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang disebabkan penggunaan peralatan mekanik maka diperlukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan K3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pada umumnya kegiatan produksi menggunakan peralatan mekanik. Peralatan tersebut merupakan sumber bahaya bila dioperasikan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaannya yang mengatur



1



secara



teknis



ilmiah



dan



administratif



ditentukan



dalam



Peraturan



Menteri



Ketenagakerjaan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Alat Produksi serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut diharapakan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja serta produktivitas pekerja meningkat.



1.2.



Rumusan Masalah Bagaimana pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja mekanik ?



1.3.



Tujuan Mengetahui pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja mekanik



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Pengertian Pesawat Angkat dan Angkut Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dana tau horizontal dalam jarak yang ditentukan.



2.2.



Jenis-Jenis Pesawat Angkat dan Angkut Jenis-jenis pesawat angkat dan angkut menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 dibagi menjadi 4 jenis yaitu: 1. Peralatan Angkat 2. Pita Transport 3. Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan 4. Alat angkutan jalan ril



2.3.



Peralatan Angkat Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985, peralatan angkat adalah alat angkat yang di konstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan meliputi antara lain lier, takel, alat angkat listrik, hidrolik dan pneumatic, gondola, keran mobil,keran kelabang, keran pedestal, keran Menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, dan keran sumbu putar. Baut pengikat yang dipergunakan peralatan angkat harus mempunyai kelebihan ulir sekerup pada suatu jarak yang cukup untuk pengencang, jika perlu harus dilengkapi 3



dengan mur penjamin atau gelang pegas efektif. Garis tengah tromol gulung sekurangkurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter kawat baja yang terbesar. Tromol gulung harusdilengkapi dengan flense pada setiap ujungnya, sekurangkurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali baja. Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat kait beban berada pada posisi yang paling rendah. Tali baja yang digunakan untuk mengangkat harus: 1. Terbuat dari bahan baja yang kuat dan berkualitas tinggi 2. Mempunyai faktor keamanan sekurang-kurangnya 3 ½ kali beban maksimum 3. Tidak boleh ada sambungan 4. Tidak ada simpul,belitan, kusut,berjumbai dan terkupas. Semua peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem suatu bobot yang tidak kurang dari 1 ½ beban yang diijinkan. Dalam menaik, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti. Sebelum memberikan isyarat untuk menaikkan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa: 1. Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat 2. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah.



4



Pada saat menangkat barang, operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan melalui orang-orang. Peralatan angkat tidak diperbolehkan menggantung muatan pada waktu mengalami perbaikan ataupun bagian-bagian bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak. Jika perlatan angkat beroperasi tanpa muatan: a. Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait secara kuat sebelum bergerak b. Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang-orang dan benda-benda tidak tersentuh. Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung.Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku. Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan Peralatan angkat listrik harus: a. dikonstruksi dari baja b. dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya a)



8 untuk baja tuang



b) 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa c)



dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menahan muatan, jika muatan dihentikan.



Alat kontrol dari peralatan angkat listrik harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan. Setiap peralatan angkat yang dijalankan dengan tenaga listrik



5



harus dilengkapi dengan alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan melewati batas tertinggi yang diijinkan. Setiap peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem sekurang-kurangnya 1 ½ beban yang diijinkan. Berdasarkan pasal 34 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985, peralatan angkat pneumatik harus: a. dikonstruksi dari baja b. dibuat dari angka keamanan sekurang-kurangnya a)



8 untuk baja tuang



b) 5 untuk baja konstruksi atu baja tempa. Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman. Tuas pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika handel pada tali control lepas. Kemudian untuk setiap gondola harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya; b. Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin; c. Kedudukan tali baja pada alurnya; d. Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung sekurangkurangnya 1 m.



6



Gambar 2.1. Peralatan Angkat Jenis Tower Crane



2.4.



Pita Transport Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 yang dimaksud pita transport adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara kontinyu dengan menggunakan bantuan pita. Pita transport antara lain adalah eskalator, ban berjalan dan rantai berjalan. Konstruksi mekanis pita transport harus cukup kuat untuk menunjang muatan yang telah ditetapkan baginya. Semua pita transport harus dibuat sedemikian rupa sehingga titik-titik geser yang berbahaya antara bagian-bagian atau benda yang berpindah atau tetap ditiadakan dan atau dilindungi. Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman pinggir. Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip. Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain.



7



Saluran air pada lantai harus disediakan disekitar pita transport. Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat. Tenaga kerja dilarang berdiri dikerangka penahan pita transport terbuka pada saat memuat atau memindahkan barangbarang atau pada saat membersihkan rintangan-rintangan. Pita transport yang digerakan dengan tenaga mekanis pada tempat-tempat membongkar dan memuat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan atau pada berbagai tempat lain yang memadai harus diperlengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin ban transport dalam keadaan darurat. Pita transport yang membawa muatan melebihi sudut kemiringan harus dilengkapi dengan lat mekanis yang dapat mencegah mesin berbalik dan membawa muatan kembali kearah tempat memuat, jika sumber tenaga dihentikan. Jika dua ban transport atu lebih beroperasi bersama harus dipasang alat pengaman yang dapat mengatur bekerja sedemikian rupa sehingga kedua pita transport harus berhenti apabila salah satu pita transport tidak dapat bekerja secara terus menerus. Jika pita transport membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator sebelum menjalankan mesin. Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis. Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar. Bidang injak eskalator terbuat dari bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila terbuat dari logam yang mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3 mm.



8



Lantai pemberangkatan dan lantai pemberhentian setiap eskalator harus dari bahan yang dapat menghasilkan sesuatu ikatan terhadap jejak kaki pemakai. Satu motor listrik dilarang untuk menggerakan 2 atau lebih eskalator berdampingan, dan dapat dilayani secara sendiri. Lantai eskalator harus mempunyai angka keamanan sekurangkurangnya 10 kecuali rantai yang terbuat dari baja tuang yang dianeling dengan angka keamanan sekurang-kurangnya 20. Setiap eskalator harus dilengkapi dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara otomatis yang dapat menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus. Setiap eskalator yang digerakan dengan listrik yang mempunyai pase banyak harus dilengkapi dengan peralatan yang data mencegah motor berputar balik atau bila adanya kegagalan pase.



Gambar 2.2 Pesawat angat angkut jenis pita transport



9



2.5.



Pesawat Angkutan Di Atas Landasan dan Permukaan Pesawat angkutan diatas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk derek, traktor, gerobak, forklift dan kereta gantung. Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan warnanya. Semua perlengkapan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator. Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan tertutup. Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal. Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan. Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus: 1. Dikontruksi cukup kuat dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan 2. Tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran yang rendah.m 3. Mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan. Truck, truck derek, traktor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang efektif. Untuk pelayanan pengangkutan muatan



10



menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Gerobak dorong yang beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem. Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti.Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah dan muatan harus seimbang. Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman.Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan. Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya. Forklift tidak boleh digunakan selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk barang.



Gambar 2.3. Pesawat angkat dan angkut jenis pesawat angkutan di atas landasan



2.6.



Alat Angkutan Ril Alat angkutan ril adalah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril. Alat angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori. Bahan, konstruksi dan perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat. Batang tarik wesel, kawat-kawat sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril yang berbahaya harus dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman. Jalan ril harus diadakan 11



pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu. Ril pengaman harus dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar dimana tikungan melebihi: 1. 250 pada jalan ril dengan lebar 1.435 meter atau lebih 2. 400 pada jalan ril dengan lebar yang kurang dari 1.435 meter 3. 200 pada semua jalan ril dengan sudut lereng 2 persen atau lebih. Jalan ril diatas jembatan atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus dilengkapi dngan ril pengaman. Kuda-kuda jalan ril pada kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada bagian luarnya dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara pagar dan muatan dengan ukuran yang paling besar. Lubang-lubang pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang memenuhi syarat. Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka: 1. Harus dipasang alat penghalang disamping bangunan 2. Dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril.



Gambar 2.4. Pesawat angkat dan angkut jenis alat angkutan jalan ril



12



2.7.



Pemeriksaan dan Pengujian Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan. Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah ebban maksimum yang diujikan. Besarnya tahanan isolasi dan instalaso listrik pesawat angkat dan angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik). Pemeriksaan dan oengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian selanjutnya dilakasanakan 1 tahun sekali. Pemeriksaan dan pengujian ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain. Biaya pemeriiksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut dibebankan kepada pengusaha



2.8.



Sumber Potensi Bahaya Pada Pesawat Angkat dan Angkut Seperti kita ketahui pada suatu bagian-bagian pesawat angkat dan angkut menerima beban kerja yang cukup besar dan tinggi. Bagian ini harus dibuat dengan konstruksiyang kuat untuk dapat menahan beban kerja dan harus dilaksanakan pengerjaannya dengan syarat-syarat tertentu sehingga dapat menjamin bahwa bagian tersebut mampu menahan beban. Pemilihan bahan juga harus sesuai dengan standar pembuatan pesawat angkat dan angkut yang digunakan dan mempunyai sertifikat bahan yang memberikan keterangan tentang sifat-sifat mekanik dan komposisi kimia bahan tersebut. Disamping syarat-syarat konstruksi yang harus dipenuhi, juga harus dipenuhi syarat-syarat alat perlengkapan termasuk juga alat-alat pengamannya, sehingga dapat menjamin bahwa pesawat angkat dan angkut tersebut aman selama pengoperasian. 13



Kecelakaan pada pesawat angkat dan angkut dapat disebabkan karena pada bagian tertentu dari pesawat angkat dan angkut mengalami kerusakan/perlemahan dan mendapat beban yang sangat kuat yang diberikan melibihi beban maksimum yang diijinkan. Meskipun konstruksi pesawat angkat dan angkut telah memenuhi persyaratan, tetapi jika kualitas pengoperasiannya tidak sesuai dengan prosedur akan dapat juga mengakibatkan kecelakaan.



2.9.



Potensi Penyebabnya Kecelakaan Ada beberapa penyebab terjadinya kecelakaan/peledakan pada pesawat angkat dan angkut yaitu: 1.



Pemilihan atau penggunaan bahan yang tepat



2.



Desain konstruksi yang menyimpang dari standar



3.



Pemeriksaan yang tidak lengkap



4.



Peralatan/perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan



5.



Pengoperasian dan perawatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan pemeliharaan



6.



Kelalaian operator



2.9.1. Pemilihan atau Penggunaan bahan Pada dasarnya pemilihan bahan untuk konstruksi pesawat angkat dan angkut, haruslah dari bahan yang tepat dan memang diperuntukan untuk pembuatan



14



pesawat angkat dan angkut, sesuai dengan standar yang telah diakui diseluruh dunia. Pemilihan bahan yang salah dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan yang pada akhirnya dapat menimbulkan peledakan, kebakaran, patah dan pencemaran lingkungan kerja. Oleh karena itu, petunjuk dan prosedur yang diberikan dalam standar-standar tersebut harus benar-benar dilaksanakan. Selain adanya kerapuhan pada bahan, juga dapat terjadi penuaan bahan. Hal ini dapat terjadi karena: 1. Bahan di diamkan dalam waktu yang lama tanpa pembebanan disebut juga penuaan alam 2. Bahan mengalami perubahan bentuk (deformasi) pada suhu kamar karena di diamkan dalam waktu yang lama Oleh sebab itu, untuk mengetahui sejauh mana terjadinya penuaan bahan, perlu dilakukan penelitian di laboratorium terhadap bahan tersebut. Penelitian di laboratorium dimaksudkan untuk mengetahui apakah bahan tersebut masih layak digunakan sebagai bahan pesawat angkat dan angkut. Jika hal ini tidak diperhatikan akan dapat menimbulkan terjadinya kerusakan-kerusakan pada pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kecelakaan. 2.9.2. Konstruksi Desain konstruksi peralatan mekanik harus dipersiapkan oleh pabrik pembuat dengan membuat perencanaan gambar konstuksi pesawat angkat dan angkut yang menggambarkan secara detail potongan-potongan (penampang),



15



ukuran-ukuran dimensi bagian yang lengkap dna jelas, sambungan-sambungan, cara pengerjaannya dan perhitungan kekuatan konstruksinya. Sangat penting untuk memperhitungkan kekuatan masing-masing bahan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan beban yang diterima pesawat angkat dan angkut karena diharapkan bahan tersebut mampu menahan, menerima beban pada saat peralatan mekanik tersebut dioperasikan. Perhitungan kekuatan konstruksi ini harus mengikuti standar-standar perhitungan desain pembuatan suatu peralatan mekanik yang berlaku diseluruh dunia seperti SNI, ASME, JIS, DIN, dll. Kesalahan dalam desain perhitungan kekuatan konstruksi pesawat angkat dan angkut dapat mengakibatkan suatu kerusakan apabila peralatan mekanik tersebut dioperasikan. 2.9.3. Peralatan Pengaman Peralatan/perlengkapan pengaman suatu pesawat angkat dan angkut harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semuanya harus dijaga dan diusahakan agar dapat berfungsi/bekerja dengan baik dan akurat. Untuk itu diperlukan ketelitian dan perawatan secara teratur dan termasuk juga mengadakan pemeriksaan/pengujian kembali atau kalibrasi pada alat-alat pengaman tertentu. 2.9.4. Pemeriksaan Tidak Lengkap Pemeriksaan tidak lengkap pada umumnya terletak pada pemeriksaan yang dilakukan sewaktu pesawat angkat dan angkut masih berada di dalam pabrik yang meliputi pemeriksaan merusak dan pemeriksaan tidak merusak. Pemeriksaan merusak dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan tarik, batas mulur dan 16



kandungan/komposisi kimia dari bahan yang digunakan dalam pembuatan peralatan mekanik, sedangkan pemeriksaan tidak merusak dimaksudkan untuk mengetahui kualitas sambungan las-lasannya apakah memenuhi syarat atau tidak, misalnya adanya retak-retak, gelembung udara/kotoran dll, dimana dalam pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan sinar radio aktif (X-ray atau gamma ray) maupun ultra sonic. Pemeriksaan ini umumnya berkaitan dengan perhitungan konstruksi pesawat angkat dan angkut tersebut. Bila hasil pemeriksaan merusak dan tidak merusak ini baik, maka dilakukan pengujian statis dan dinamis atas pesawat angkat dan angkut.



Pemeriksaan



terhadap pengujian statis dan dinamis ini harus dilakukan dengan seteliti mungkin agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerusakan sewaktu pesawat angkat dan angkut di operasikan dapat diperkecil atau dihilangkan sama sekali. Akibat adanya kelemahan atau pemeriksaan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan kerusakan pada pesawat angkat dan angkut dan kemungkinan juga dapat menyebabkan terjadinya patah. 2.9.5. Pelayanan atau Perawatan Pelayanan/perawatan pesawat angkat dan angkut merupakan pekerjaan yang tidak boleh diabaikan. Dengan perawatan secara teratur dan teliti akan lebih mudah diketahui secara dini adanya kelainan-kelainan yang terdapat pada pesawat angkat dan angkut sehingga kerusakan yang lebih berat akan dapat dihindari. 2.9.6. Kelalaian Operator Kelalaian merupakan permasalahan yang cukup tinggi presentasinya dari kerusakan-kerusakan yang terjadi yang disebabkan oleh faktor manusianya. Oleh 17



karena itu faktor manusia yang dominan adalah sikap mental terhadap keselamatan kerja. Ada suatu pertanyaan “mengapa seorang pekerja melakukan pekerjaan dengan ceroboh, dimana seharusnya dia dapat melakukannya dengan aman”. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kebiasannya, yang biasanya menganggap mudah, sudah biasa, bekerja seenaknya, kurang memperhatikan sehingga usaha pencegahan kecelakaan kerja dianggap tidak penting. Kelalaian merupakan permasalahan yang paling tinggi sampai mencapai 75% kerusakan terjadi disebabkan oleh faktor manusia.



18



Daftar Pustaka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Kementerian Tenaga Kerja. 2015. Modul Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. Jakarta



19