Pesawat Angkat Angkut (Peristilahan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ISTILAH - ISTILAH PESAWAT ANGKAT arnold yusufyusuf-arnold.blogspot.com Pada saat melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan Pesawat Angkat dalam operasi pengangkatan sering menggunakan istilah-istilah, namun kita terkadang tidak mengetahui arti dari istilah tersebut sehingga tujuan besar yang ingin dicapai tidak terwujud. Tulisan ini menjelaskan tentang istilah-istilah paling sering digunakan dalam operasi pengangkatan barang pada di Industri menggunakan Pesawat Angkat khususnya di lokasi operasi tambang Minyak dan Gas Bumi. WLL (Working Load Limit) Batas Maksimum Beban yang boleh diangkat dimana batas maksimum tersebut telah ditetapkan oleh pabrik pembuat, umumnya terdapat pada Aksesoris Pengangkatan yang dirancang untuk menaikkan (hoisting), menurunkan (lowering) dan menggantung (suspended) beban Dalam beberapa standar dan dokumen lainnya WLL disebut juga SWL SWL (Safe Working Load) Beban Kerja Aman pada Peralatan Angkat dan Aksesoris Angkat yang boleh digunakan untuk menaikkan (hoisting), menurunkan (lowering) dan menggantung (suspended) beban yang telah di tetapkan oleh pabrik pembuat, Namun dalam operasi pengangakatan dilapangan Beban Kerja Aman dapat berubah dimana disesuaikan kondisi yang dihadapi. Perubahan ini berdasarkan hasil penilaian dan ditetapkan oleh Competent Person dengan mempertimbangkan Keselamatan operasi. Dalam laporan resmi SWL paling sering digunakan. Penjelasan Kita sering bingung membedakan antara SWL dan WLL, dalam bahasa sederhananya WLL adalah suatu nilai ketetapan untuk beban maksimum yang boleh diangkat, sedangkan SWL ditentukan sesuai dengan idealnya suatu kondisi tentunya melalui penilaian dan perhitungan yang cermat. Pada umumnya WLL dan SWL adalah sama. Namun pada pengangkatan kondisi tertentu Competent Person - Inspector dapat menurunkan SWL sehingga nilainya kurang dari WLL bila pada tempat operasi pengangkatan dikatakan “Beresiko Tinggi”. Seperti : a. Pengangkatan dilakukan kondisi lingkungan dengan temperatur tinggi, b. Prosedur pengangkatan yang sulit menghindari beban kejut atau c. Ketidakpastian berat beban yang akan diangkat. Competent Person - Inspector Competent Person – Inspector adalah orang yang memiliki keahlian khusus dibidang Pesawat Angkat dan memiliki penunjukkan dari pemerintah atau lembaga berwenang, Umumnya melakukan Inspeksi dan Pengujian pada Pesawat Angkat, tidak terbatas pada : 1. Pertama kali digunakan, 2. Dipasang ulang di lokasi yang baru, 3. Setelah dilakukan perbaikan pada komponen kritis atau modifikasi. 4. Inspeksi berkala paling lambat sekali dalam 12 bulan dan Sertifikasi. Namun bila pelaksanaan Inspeksi dan Pengujian dilakukan untuk pemenuhan Sertifikasi maka Competent Person sebagai On be half atau tenaga teknis penguji dimana laporan hasil Inspeksi dan Pengujian disampaikan ke Pemerintah sesuai kewenangannya, Selanjutnya pihak Pemerintah akan mengevaluasi, bila telah memenuhi syarat keselamatan operasi Pesawat Angkat akan diterbitkan Sertifikat atau Pengesahaan Pemakaian. Competent Person – Inspector harus memiliki pengetahuan teori praktis dan pengalaman yang memadai tentang Pesawat Angkat terutama bagian komponen kritis yang akan diuji (termasuk pengetahuan Engineering Konstruksi, Electrical Instrument, perawatan dan perbaikan serta pengoperasinya). Melalui Inspeksi dan Pengujian serta Kompetensi yang dimilikinya memungkinkan dia dapat mendeteksi cacat atau dampak kelemahannya serta mempunyai kemampuan untuk menganalisa penyebabnya, kemudian memberikan penilaian dengan tujuan memberikan kenyamanan dan jaminan pada keselamatan operasi Pesawat Angkat. Selain itu Dia harus memiliki pengetahuan yang luas dan dapat meminta dan mempertimbangkan pendapat para pakar (engineer, pabrik pembuat, praktisi, pengawas pemerintah), jika dibutuhkan untuk memberikan penilaian sehingga dapat menguatkan untuk memberikan rekomandasi yang tepat. Dia juga harus mampu meyakinkan pada pemilik Pesawat Angkat bila temuan kerusakan yang bersifat permanen karena tidak



memungkin dilakukan perbaikan, maka temuan tersebut dapat diabaikan namun harus memberikan rekomendasi sebagai persyaratan aman kelangsungan operasi Pesawat Angkat. Umumnya Competent Person sebagai wakil dari : a.Perusahaan pemilik atau pengguna Pesawat Angkat, b.Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik, c.Pengawas Pemerintah. Mereka memiliki penunjukkan Ahli bidang Pesawat Angkat dan Angkut oleh Kementarian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan dapat bekerja di Industri pabrikasi, Pertambangan Mineral Batubara, Perkebunan dan Pelabuhan. Sedangkan Inspektor Pesawat Angkat diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk ruang lingkup pekerjaannya area Minyak dan Gas Bumi. Thorough Examination Inspeksi dilakukan oleh Competent Person - Inspector dengan teliti dan cermat, bila perlu ditambah dengan cara lain seperti pengukuran dimensi komponen dan pengujian Non-Destructive Examination (NDE), untuk mendeteksi kerusakan yang tidak tampak pada visual Inspeksi. Sedangkan Inspeksi berkala ditetapkan oleh manajemen berdasarkan : a. Peraturan pemerintah tentang keselamatan kerja, b. Tingkat keparahan kondisi operasi, c. Cara pengangkatan, e. Hasil Inspeksi sebelumnya sesuai rekomendasi dari Competent Person. Namun bila Inspeksi dalam rangka Sertifikasi maka harus dilakukan, tidak ada alasan untuk menunda apalagi mengabaikannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Inspeksi ini dalam rangka sertifikasi yang dilakukan oleh PJIT selaku pihak Independent atau Pengawas Pemerintah Lifting Equipment Lifting Equipment didefinisikan sebagai peralatan kerja untuk mengangkat atau menurunkan dan memindahkan beban. Accessory for Lifting Aksesoris pengangkatan diartikan sebagai peralatan kerja yang dipasang pada beban dan tersambung ke Peralatan Angkat yang digunakan untuk mengangkat, menurunkan dan memindahkan beban tersebut, umumnya disebut juga Rigging gear. MBL (Minimum Breaking Load) Berat beban yang telah ditentukan sesaat sebelum komponen peralatan mengalami kerusakan, seperti patah, perubahan bentuk sedemikian rupa. Artinya batas yang telah ditetapkan sesuai kemampuan setiap komponen peralatan untuk dapat menanggung berat beban, bila melebihi batas berat beban tersebut maka komponen peralatan akan mengalami kerusakan, salah satunya patah atau perubahan bentuk, umumnya MBL dapat di ketahui dari Statement of Conformity Responsible Person Seseorang yang memiliki pengetahuan dan pelatihan yang memadai serta mempunyai pengalaman melakukan Inspeksi sehingga dapat mengenal cacat – cacat pada Pesawat angkat kemudian mendapat tugas dari atasannya melakukan inspeksi harian atau bulanan, umumnya disebut Inspector yang melakukan internal inspeksi. Umumnya dilakukan setiap hari sebelum Pesawat Angkat dioperasikan hal ini dapat dilakukan oleh operator atau Inspeksi bulanan yang dilakukan oleh Inspektor dibagian Perawatan. Operator Orang yang benar-benar terlatih dan Kompeten dalam mengoperasikan Pesawat Angkat dan memiliki sertifikat atau Surat Ijin Operator (SIO) yang terlibat dalam operasi pengangkatan Multi-purpose Equipment Pesawat Angkat yang dirancang dengan spesifikasi sesuai dengan standard, dan digunakan untuk mengangkat berbagai jenis barang atau beban hingga dimana beban kerja aman ditandai atau mengacu pada load chard, namun tidak dirancang untuk mengangkat beban tertentu tapi digunakan untuk operasi pengangkatan pada umumnya. Seperti pada umumnya Pesawat Angkat yang telah dioperasikan. Single Purpose Equipment Pesawat Angkat yang dirancang untuk satu jenis pengangkatan barang dengan cara tertentu dan lingkungan tertentu pula, seperti Pesawat Angkat dipeleburan Baja dimana pengangkatan bahan baku Baja ke Tanur, bahan Baja yang telah diproses dipindahkan dalam kondisi panas



Basic Repetitive Lifting Operation Pengangkatan dan pemindahan beban secara berulang dengan beban yang identik sama dengan menggunakan Pesawat Angkat yang sama, seperti yang terjadi pada jalur perakitan produksi. Routing Lifting Operation Operasi pengangkatan rutin adalah suatu pengangkatan rutin dilakukan dengan dasar pertimbangan beban yang akan diangkat, seperti : memindahkan material dengan cara diangkut ke lokasi baru kemudian material tersebut diangkat dan diturunkan, membatasi penggunaan Pesawat Angkat dengan jenis tertentu seperti berat beban dan jenis material yang akan diangkat, pengangkatan sering dilakukan pada situasi dan kondisi kerja yang sama. Complex Lifting Operation Operasi pengangkatan dengan beban yang di angkat berisiko tinggi dan tidak biasa dilakukan, areanya sempit dengan luasan yang terbatas, selain itu dilakukan lingkungan mempunyai banyak sumber bahaya. Kondisi pengangkatan yang tidak umum ini juga menggunakan berbagai macam alat angkat. Contoh Pengangkatan ini seperti mengangkat dan memasang steam drum dengan menggunakan dua unit Pesawat Angkat dilanjutkan dengan menggunakan alat angkat lainnya seperti chain blok dengan jumlah banyak kerana area sempit dan membutuhkan presisi tinggi Proof or Test Load Pengujian beban pada Pesawat Angkat atau Aksesoris Pengangkatan dilakukan oleh Competent Person atau Pabrik pembuat dengan tujuan untuk menerbitkan Test Certificate pada Peralatan tersebut, umumnya pembebanan dilakukan melebihi 100 persen WLL atau SWL. Factor of Safety Rasio antara Maximum Breaking Load dan Safe Working Load. Istilah yang lebih modern adalah koefisien ultilization, seperti wire rope - dalam API 2C : a. 10 : 1 untuk mengangkat dan memindahkan personil b. 5 : 1 untuk load line dan boom hoist c. 4 : 1 untuk boom pendant dan support lainya Test Certificate Sertifikat yang dikeluarkan oleh Competent Person atau Pabrik pembuat untuk memberikan rincian tentang hasil uji yang lakukan pada setiap Lifting Accessories seperti sling, shackle, hook dll. Certificate of Conformity Sertifikat yang diterbitkan orang berdasarkan hasil Inspeksi berkala (sertifikasi) yang memuat detail cacat yang ditemukan (jika ada), tindakan perbaikan yang diperlukan dan Saran-saran yang diberikan oleh pemerintah untuk keselamatan penggunaan selanjutnya jika pesawat angkat tersebut layak untuk digunakan. Statement of Conformity Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat untuk menegaskan bahwa telah dilakukan pengujian sendiri sesuai dengan beban kerja aman yang telah ditetapkan. DOC Sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pemasok (supplier) yang mengkonfirmasikan kesesuaian product pada Standard seperti European Machinery Safety Directive (EMSD) Static Load Pengangkatan dilakukan dari dan ke pada platform/kapal dimana pesawat angkat terpasang di platform, umumnya disebut juga onboard lifts (API Spec 2C) Dynamic Load Pengangkatan dilakukan dari dan ke kapal supply, biasanya disebut Offbord lifts (API Spec 2C) Tipping Load Kondisi Pesawat Angkat pada saat mengangkat beban dimana berat beban yang diangkat seimbang dengan Counter Balance. Disadur dari Lifting Operation and Lifting Equipment Regulations 1998